Peraturan Daerah (PERDA) NO. 22, LD 2013/22 SERI C
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk Dan Akta Catatan Sipil Kabupaten Kuningan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pengaturan pengenaan retribusi
pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil
selama ini telah ditetapkan Peraturan Daerah Nomor 18
Tahun 2009 mengacu kepada Undang-Undang Nomor 18
Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34
Tahun 2000;
b. bahwa sejalan dengan perkembangan keadaan dewasa ini,
maka pengaturan retribusi pelayanan Pendaftaran Penduduk
dan Pencatatan Sipil perlu ditinjau kembali untuk diadakan
penyesuaian, sehubungan dengan telah diberlakukannya
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah sebagai pengganti Undang-Undang
Nomor 18 Tahun 1997;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan dimaksud dalam huruf a
dan b, untuk menjamin kepastian hukum dipandang perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Penggantian
Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil
Kabupaten Kuningan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1994, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010, Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 13 Tahun
2001, Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 6 Tahun 2005, Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 16 Tahun
2005, Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 3 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 11 Tahun
2008, Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 12 Tahun
2010
Terdiri dari 18 pasal, 12 bab yaitu ketentuan umum, nama, obyek dan subyek retribusi, golongan retribusi, struktur dan besarnya tarif saat terjadinya retribusi terutang, insentif pemungutan, wilayah dan perangkat pemungutan retribusi, tatacara pemungutan dan pembayaran, sanksi administratif, ketentuan pidana, ketentuan penyidikan, ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 September 2013.
Mengatur mengenai retribusi penggantian biaya cetak kartu tanda penduduk dan akta catatan sipil kabupaten kuningan
13 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Badung No. 22 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kearsipan
ABSTRAK:
a. bahwa Kearsipan diselenggarakan sebagai upaya dalam mendukung kinerja pemerintahan dan pembangunan serta dalam menyelamatkan memori kolektif bangsa;
b. bahwa Kearsipan perlu diselenggarakan secara komprehensif dan terpadu untuk kepentingan generasi sekarang maupun generasi yang akan datang;
c. bahwa pemerintah Kabupaten Badung perlu memiliki perangkat dasar hukum sebagai pedoman dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan Kearsipan, guna mewujudkan tertib Arsip dan peningkatan pelayanan informasi kepada masyarakat dalam bentuk Peraturan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kearsipan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 78 Tahun 2012; Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999; Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 24 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 7 Tahun 2008.
1. KETENTUAN UMUM; 2. MAKSUD, TUJUAN, ASAS DAN RUANG LINGKUP; 3. PENYELENGGARAAN KEARSIPAN; 4. PENGELOLAAN ARSIP DINAMIS; 5. PENGELOLAAN ARSIP STATIS; 6. AUTENTIKASI; 7. PENGAWASAN DAN EVALUASI; 8. SANKSI ADMINISTRASI; 9. KETENTUAN PENYIDIKAN; 10. KETENTUAN PIDANA; 11. KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
24
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Barat Nomor 22 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pendidikan
ABSTRAK:
Pendidikan harus mampu menjawab berbagai tantangan sesuai dengan tuntutan dan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan internasional maka pendidikan diselenggarakan secara terencana, terarah, dan berkesinambungan untuk mewujudkan pemerataan dan perluasan akses, peningkatan mutu, relevansi, dan daya saing serta penguatan tata kelola, akuntabilitas dan pencitraan publik dalam menyelenggarakan dan mengelola pendidikan sebagai satu sistem pendidikan. Dalam otonomi daerah, Pendidikan merupakan urusan wajib yang menjadi wewenang dan tanggung jawab Pemerintah Daerah, maka perlu pengaturan untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pendidikan. Bahwa pendanaan pendidikan menjadi tanggung jawab bersama Pemerintah, Pemerintah Daerah dan masyarakat, maka penyelenggaraan pendidikan harus dilaksanakan dengan biaya murah namun tetap memperhatikan peningkatan mutu, relevansi, dan daya saing serta tata kelola dalam sistem pendidikan. Sehingga, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pendidikan.
UU No.8 Tahun 1981; UU No.4 Tahun 1997; UU No.39 Tahun 1999; UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.16 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan UU No.28 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2002; UU No.13 Tahun 2003; UU No.17 Tahun 2003; UU No.20 Tahun 2003; UU No.20 Tahun 2003; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.14 Tahun 2005; UU No.12 Tahun 2011; Perpres No.1 Tahu 2007; PP No.27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan PP No.58 Tahun 2010; PP NO.19 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.55 Tahun 2007; PP No.47 Tahun 2008; PP NO.48 Tahun 2008; PP No.74 Tahun 2008; PP No.17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No.66 Tahun 2010; Perda Kab.Kutai Barat No.3 Tahun 2008
Dalam peraturan gubernur ini diatur tentang penyelenggaraan pendidikan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang ketentuan umum, visi, misi dan tujuan pendidikan, azas dan fungsi pendidikan, hak dan kewajiban, pengelolaan, pendirian, perubahan dan penutupan satuan pendidikan, pendidikan formal, pendidikan nonformal, pendidikan informal, sarana dan prasarana, pendanaan pendidikan, peran serta masyarakat, kerjasama, pengawasan, sanksi administratif, ketentuan pendidikan, ketentuan pidana, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 November 2013.
Yang diubah: UU No.47 Tahun 1999; UU No.16 Tahun 2001; UU No.32 Tahun 2004; PP No.27 Tahun 1983; PP No.17 Tahun 2010
46 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten Nomor 22 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Pasar Desa
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka peningkatan pendapatan masyarakat dan desa, perlu sarana perekonomian melalui pasar desa sebagai pusat interaksi sosial masyarakat perdesaan sekaligus sebagai tempat memasarkan produk-produk hasil pertanian, industri kecil di desa, dan untuk memberikan perlindungan dan mengoptimalkan fungsi pasar desa, perlu dilakukan pengaturan pengelolaan pasar desa; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Pasar Desa, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Pasar Desa.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 ; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 11 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 18 Tahun 2011 ; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 19 Tahun 2011
PERDA ini mengatur ruang lingkup pengaturan pengelolaan pasar Desa meliputi : Pasar Desa; Pasar antar Desa; Pasar Desa yang dikelola Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2013.
32 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sleman No. 22 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 71 Tahun 2011 Tentang Sistem Dan Prosedur Pengelolaan Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 130 ayat (1) Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah telah ditetapkan Peraturan Walikota Nomor 71 Tahun 2011 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan;
b. bahwa sebagai akselerasi peningkatan pelayanan yang berlandaskan asas umum pengelolaan keuangan daerah dan ketentuan perpajakan daerah perlu adanya penyempurnaan terhadap Peraturan Walikota sebagaimana dimaskud huruf a
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 5 Tahun 1960; UU No 6 Tahun 1983; UU No 19 Tahun 1997; UU No 14 Tahun 2002; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 30 Tahun 2004;UU No 32 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 51 Tahun 2008; UU No 28 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; PP No 40 Tahun 1996; PP No 24 Tahun 1997; PP No 37 Tahun 1998; PP No 135 Tahun 2000; PP No 136 Tahun 2000; PP No 137 Tahun 2000; PP No 91 Tahun 2010; PerKep BPN No 1 Tahun 2006; PerMenKeu No 147/PMK.07/2010; PERDA Kota Tangerang Selatan No 6 Tahun 2010; PERDA Kota Tangerang Selatan No 7 Tahun 2010; PERDA Kota Tangerang Selatan No 8 Tahun 2011; PERDA Kota Tangerang Selatan No 12 Tahun 2011; PERWAL No 71 Tahun 2011
Peraturan Ini Memuat; 1. Peralihan Kepemilikan atas Bidang Tanah; 2. Dinas Melakukan Validasi
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 November 2013.
12 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sorong Nomor 22 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 22, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SORONG TAHUN 2013 NOMOR 22
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PELAYANAN KEPELABUHANAN
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pasal 127 huruf h Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan merupakan salah satu jenis Retribusi Jasa Usaha yang dapat dipungut oleh Pemerintah Daerah.
b. bahwa berdasarkan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Sorong tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan.
UU Nomor 12 Tahun 1969; UU Nomor 31 Tahun 2004; UU Nomor 32 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 17 Tahun 2008; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; PP Nomor 38 Tahun 2007; Perda Kab. Sorong Nomor 31 Tahun 2008; dan PP Nomor 61 Tahun 2009.
Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Nama, Objek dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip dan Sasaran Penetapan Struktur dan Besaran Tarif Retribusi; Struktur dan Besaran Tarif Retribusi; Wilayah Pemungutan; Pemungutan; Tatacara Pembayaran; Tatacara Penagihan; Keberatan; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Kedaluwarsa; Pemeriksaan; Pemanfaatan; Insentif Pemungutan; Penyidikan; Ketentuan Pidana; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Maret 2013.
-
-
23 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Selatan No. 22 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Desa Mandara Mendidoha (Desa Sehat Cerdas)
ABSTRAK:
Bahwa kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan merupakan hak asasi manusia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, perlu disusun rencana pelayanan kesehatan, pendidikan, dan ekonomi bagi masyarakat dalam menjamin hak setiap warga negara untuk hidup sehat, cerdas, dan sejahtera;
Bahwa pembangunan kesehatan, pendidikan dan ekonomi diselenggarakan melalui otonomi daerah dengan memperhatikan kesetaraan gender, kesetaraan dalam pelayanan bagi kelompok rentan dan berkebutuhan khusus serta kesetaraan pelayanan bagi daerah-daerah tertentu khususnya daerah tertinggal, pesisir, dan kepulauan yang memerlukan perhatian khusus;
Bahwa sistem pengelolaan layanan dasar yang meliputi kesehatan, pendidikan, dan ekonomi merupakan kebutuhan mendasar yang harus diciptakan dan dibangun secara bersama antara pemerintah daerah dan masyarakat dalam memfasilitasi peningkatan kesejahteraan dan pembangunan daerah khususnya percepatan kabupaten minapolitan;
Bahwa dalam meningkatkan layanan dan partisipasi masyarakat bidang kesehatan, pendidikan, dan ekonomi perlu dilakukan perbaikan dan peningkatan mutu layanan serta partisipasi masyarakat, maka perlu penjabaran kedalam sistem pengelolaan layanan kesehatan, pendidikan, dan ekonomi bagi masyarakat desa;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut di atas, maka perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan.
Dasar hukum: Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 741 Tahun 2008; Peraturan Menteri Pendidikan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2010; Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1529 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 3 Tahun 2010.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Desa Mandara Mendidoha (Desa Sehat Cerdas), dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Asas dan Tujuan;
3. Ruang Lingkup;
4. Desa Siaga Aktif;
5. Pendidikan untuk Semua;
6. Pengembangan Ekonomi Desa;
7. Pengembangan dan Penyelenggaraan Desa Mandara Mendidoha;
8. Mekanisme Komplain;
9. Sanksi Administrasi;
10. Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 November 2013.
32 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat