Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
bahwa untuk menjamin standar keamanan kendaraan
bermotor,, maka setiap kendaraan perlu diuji
kelaikannya. Untuk tertib dan'lancarnya penyelenggaraan
pengujian kendaraan bermotor perlu dilakukan
pengaturan penyelenggaraan pengujian berkala
kendaraan bermotor, kereta gandengan, dan kereta
tempelan
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 38 tahun 2004; Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; Permenhub Nomor 133 Tahun 2015; Permenhub Nomor 156 Tahun 2016; Perda Kab Barito Selatan Nomor 3 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini dimaksudkan sebagai pedoman dalarn penyelenggaraan
pengujian berkala kendaraan berrnotor di wilayah Kabupaten Barito Selatan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 September 2020.
27 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mojokerto Nomor 2 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD Kabupaten Mojokerto Tahun 2020 No 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelengaraan Perpustakaan
ABSTRAK:
bahwa untuk mencerdaskan masyarakat Kabupaten Mojokerto dan untuk mewujudkan masyarakat gemar · membaca diperlukan sarana prasarana pendukung dalam bentuk perpustakaan;
bahwa Pasal 8 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan mewajibkan Pemerintah Daerah untuk menyelenggarakan, menyediakan layanan perpustakaan, menjamin kelangsungan penyelenggaraan dan · pengelolaan perpustakaan, menggalakkan promosi gemar membaca, memfasilitasi penyelenggaraan perpustakaan, dan menyelenggarakan dan mengembangkan perpustakaan umum daerah berdasar kekhasan daerah;
bahwa dalam rangka memberikan kemudahan dan jaminan hak bagi masyarakat untuk memperoleh layanan perpustakaan, guna meningkatkan wawasan dan ilmu pengetahuan, maka perlu mengatur penyelenggaraan dan pengelolaan perpustakaan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, dan huruf c perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perpustakaan;
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 4 Tahun 2014;
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2013;
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2011;
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018;
Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 8 Tahun 2017;
Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 7 Tahun 2017;
Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 6 Tahun 2017;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017;
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014;
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019;
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007;
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Ketentuan Umum;
Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup;
Pengelolaan Perpustakaan;
Pembudayaan Kegemaran Membaca;
Pelestarian Naskah Kuno;
Pengembangan Koleksi Budaya Daerah;
Sarana Prasarana dan Sumber Pendanaan;
Pengelola Perpustakaan;
Peran Serta Masyarakat dan Pihak Swasta;
Kerjasama dan Kemitraan;
Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2020.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Nomor 1 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan pelayanan perizinan dan nonperizinan kepada masyarakat yang cepat, mudah, murah, transparan, pasti, dan terjangkau diperlukan pengelolaan pelayanan perizinan dan nonperizinan melalui pelayanan terpadu satu pintu;
b. bahwa dalam rangka meningkatkan pertumbuhan ekonomi melalui investasi serta menciptakan iklim usaha dan pembangunan daerah yang sinergis perlu dilakukan peningkatan kualitas penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu guna mendukung program pembangunan nasional;
c. bahwa Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan dan dinamika perkembangan hukum sehingga perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018, Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014, Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017
Terdiri dari 55 Pasal, 15 BAB Ketentuan Umum, PTSP, Maklumat Pelayanan Publik Standar Dan Manajemen Pelayanan, Sarana Dan Prasarana, Sumber Daya Manusia, Inovasi, Survei Kepuasan Masyarakat, Forum Komunikasi Ptsp, Satuan Tugas Percepatan Berusaha, Pelaporan, Partisipasi Masyarakat, Pengawasan Dan Pengendalian, Pembiayaan, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2020.
-
mengatur mengenai peraturan daerah kabupaten bandung nomor 1 tahun 2020 tentang pelayanan terpadu satu pintu
32
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majalengka Nomor 1 Tahun 2020
Pajak dan Retribusi DaerahPerizinan, Pelayanan Publik
Status Peraturan
Dicabut dengan
PERDA Kab. Majalengka No. 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Pasal 1 angka 17 dan angka 27 sampai dengan angka 33,
Pasal 3 huruf b, Pasal 20 sampai dengan Pasal 44, serta
Pasal 46 ayat (2)
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah Kabupaten Solok Selatan Tahun 2020 Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan tatanan kehidupan bermasyarakat yang dicita-citakan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, maka setiap anggota masyarakat bertanggungjawab untuk menciptakan suasana tentram dan tertib serta teratur di lingkungan masing-masing;
b. bahwa dalam rangka mewujudkan tata kehidupan Kabupaten Solok Selatan yang tertib, tentram dan nyaman, diperlukan adanya pengaturan di bidang Ketentraman dan Ketertiban yang mampu melindungi warga masyarakat serta sarana dan prasarana umum sebagai pelaksanaan urusan pemerintahan wajib pelayanan dasar yang harus diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (1) huruf c Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, yang menyatakan bahwa kabupaten melaksanakan urusan pemerintahan bidang ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat sesuai kewenangannya;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum;
UUD 1945; UU No 8 Tahun 1981; UU No 38 Tahun 2003; UU No 23 Tahun 2006; UU No 44 Tahun 2008; UU No 18 Tahun 2009; UU No 22 Tahun 2009; UU No 36 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PP No 27 Tahun 1983; PP No 16 Tahun 2018; Permendagri No 54 Tahun 2011; Permendagri No 80 Tahun 2015; Permendagri No 3 Tahun 2019; Perda Kabupaten Solok No 15 Tahun 2016;
Peraturan ini memuat IX Bab, 79 Pasal, dan Penjelasan, yaitu Bab I Ketentuan Umum; Bab II Ketentraman dan Ketertiban Umum; Bab III Tata Cara Pemberian Sanksi Administratif; Bab IV Pembinaan, Pengawasan, dan Pelaporan; Bab V Peran Serta Masyarakat; Bab VI Ketentuan Penyidikan; Bab VII Ketentuan Pidana; Bab VIII Pembinaan dan Pengendalian; Bab IX Ketentuan Penutup.
Pengaturan tentang Ketentraman dan ketertiban umum dimaksudkan sebagai pedoman bagi pemerintah daerah dalam mencegah, menanggulangi dan menertibkan perbuatan yang tidak sesuai dengan tata kehidupan, etika, moral, agama, adat dan budaya sesuai dengan adat istiadat masyarakat yang berkembang di daerah yang didukung partisipasi masyarakat Kabupaten Solok Selatan. Pengaturan tentang ketentraman dan ketertiban umum bertujuan untuk mewujudkan penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak-hak masyarakat; menumbuh kembangkan budaya disiplin masyarakat; dan memberikan dasar serta pedoman dalam penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban masyarakat.
Pemerintah Daerah menjamin terwujudnya keselamatan, ketertiban, kelancaran dan kenyamanan setiap orang dalam berlalu lintas.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juli 2020.
Peraturan yang akan diatur yaitu Peraturan Daerah Kabupaten Solok Selatan Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum
52 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Singkawang Nomor 1 Tahun 2020
Pajak dan Retribusi DaerahTelekomunikasi, Informatika, Siber, dan InternetPerizinan, Pelayanan Publik
Status Peraturan
Mengubah
PERDA Kota Singkawang No. 1 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 9 TAHUN 2010 TENTANG PENYELENGGARAAN MENARA BERSAMA TELEKOMUNIKASI, RETRIBUSI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN MENARA TELEKOMUNIKASI, DAN RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI
PERDA Kota Singkawang No. 9 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Menara Bersama Telekomunikasi, Retribusi Izin Mendirikan Bangunan Menara Telekomunikasi Dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2020/NO.1, LL Kota Singkawang : 9 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Menara Bersama Telekomunikasi, Retribusi Izin Mendirikan Bangunan Menara Telekomunikasi dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Surat Direktur Pendapatan dan Kapasitas Keuangan Daerah Kementerian Keuangan Republik Indonesia Nomor S-209/PK.3/2016 tanggal 9 September 2016 hal Pedoman Penyusunan Tarif Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi, perlu melakukan penyesuaian perhitungan tarif retribusi pengendalian menara telekomunikasi;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000; Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum , Menteri Komunikasi dan Informatika dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 18 Tahun 2009, Nomor 07/PRT/M/2009, Nomor 19/PER/M .Kominfo/03/2009, Nomor 3/P/2009; Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010
Ketentuan Pasal 21, diantaraayat (1) dan ayat (2), disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (1a); Ketentuan Pasal 46 d iubah; Ketentuan Pasal 50 diubah; Dian tara Pasal 50 dan Pasal 51 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 50A;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juli 2020.
6 halaman peraturan dan 3 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 1 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 14 Tahun 2012 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Di Pusat Kesehatan Masyarakat Dan Laboratorium Kesehatan Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa Pu sat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) dan Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) merupakan
fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah daerah untuk mendukung peningkatan akses mutu pelayanan
kesehatan dalam pencapaian derajat kesehatan masyarakat yang optimal;
b. bahwa untuk menyesuaikan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 59 Tahun 2014 tentang Standar Tarif Pelayanan
Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan, berkembangnya sarana-prasarana/ peralatan,
dan bertambah jenis pemeriksaan, perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin
Barat Nomor 14 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Pu sat Kesehatan Masyarakat dan
Laboratorium Kesehatan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 14 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Pusat Kesehatan Masyarakat dan Laboratorium Kesehatan Daerah;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2018
tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 465);
Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 14 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Pusat
Kesehatan Masyarakat dan Laboratorium Kesehatan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Tahun
2012 Nomor 15, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 19);
1. Penerimaan puskesmas dan jaringannya serta laboratorium kesehatan daerah disetor langsung ke Kas
Daerah atau melalui bendahara penerimaan Dinas Kesehatan KabupatenTarif pelayanan kesehatan Puskesmas Labkesda , sebesar 50 % (lima puluh perseratus) merupakan bagian dan i puskesmas yang digunakan untuk jasa pelayanan kesehatan kecuali:
a. Jaminan Kesehatan Nasional
b. Jaminan persalinan
c. Asuransi Kesehatan Swasta.
2. Tarif Pelayanan Kesehatan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juni 2020.
Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 14 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Pu sat Kesehatan Masyarakat dan Laboratorium Kesehatan Daerah
16
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palu Nomor 1 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 10 TAHUN 2015 TENTANG PENYELENGGARAAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik serta untuk memberikan perlindungan bagi masyarakat dari penyalahgunaan wewenang dalam penyelenggaraan pelayanan publik, perlu menerapkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih pada pelayanan perizinan terpadu satu pintu;
b. bahwa untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi melalui investasi, meningkatkan kualitas pelayanan perizinan dan nonperizinan kepada masyarakat, dan meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu, perlu melakukan penyesuaian kembali penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu di Kota Palu;
c. bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaran Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah, dinilai perlu dilakukan perubahan Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 10 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1994 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Palu; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan atas Perda Nomor 10 Tahun 2015 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Perubahan tersebut terdiri dari Pasal 1, Pasal 5, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 11, Pasal 12, Bab VII, Bab VIII, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, Bab VIIIA, Bab IX, Pasal 18, Pasal 22 A, dan Pasal 23.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juni 2020.
Perda Nomor 10 Tahun 2015 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
17 halaman, Penjelasan: 4 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tangerang Selatan Nomor 17 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK.
ABSTRAK:
Bahwa untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat terhadap Pelayanan Publik, pemerintah daerah berkewajiban menjamin terselenggaranya pelayanan publik berdasarkan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya.
Pasal 18 ayat (6) UUD Th 1945; UU No 11 Th 2008; UU No 14 Th 2008; UU No 51 Th 2008; UU No 25 Th 2009; UU No 5 Th 2014; UU No 23 Th 2014 yg telah diubah UU No 9 Th 2015; PP No 96 Th 2012; Pp No 38 Th 2017; Perpres No 76 Th 2013; Permendagu Aparatur Negara dan reformasi Birokrasi No 15 Th 2014; Permendagu aparatur negara dan reformasi Birokrasi No 24 Th 2014; Permendagu Aparatur dan Reformasi Birokrasi No 30 Th 2014; Permendagu aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 14 Th 2017; Permendagu aparatur dan reformasi Birokrasi No 16 Th 2017; Permendagu Aparatur dan reformasi Birokrasi No 17 Th 2017.
BAB I KETENTUAN UMUM; BAB II PEMBINA, PENANGGUNGJAWAB, PENYELENGGARA DAN PELAKSANA; BAB III HAK,KEWAJIBAN DAN LARANGAN, BAB IV KERJASAMA PELAYANAN PUBLIK; BAB V PENYELENGGARAN PELAYANAN PUBLIK; BAB VI INOVASI PELAYANAN PUBLIK; BAB VII PERAN SERTA MASYARAKAT; BAB VIII PENGAWASAN DAN EVALUASI; BAB IX PENDANAAN; BAB X KETENTUAN SANKSI ADMINISTRATIF; BAB XI KETENTUAN PERALIHAN; BAB XII KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 September 2019.
33 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ciamis Nomor 17 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 20 Tahun 2000 Tentang Retribusi Izin Gangguan Sebagaimana Telah Diubah Beberapa Kali Terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 20 Tahun 2000 Tentang Retribusi Izin Gangguan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Oktober 2019.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat