Pembentukan - Tim Penyelesaian - Non-Yudisial - Pelanggaran - Hak Asasi Manusia - Berat - Masa Lalu
2022
Keputusan Presiden (Keppres) NO. 17, jdih.setneg.go.id: 7 hlm.
Keputusan Presiden (Keppres) tentang Pembentukan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat Masa Lalu
ABSTRAK:
Hingga saat ini pelanggaran hak asasi manusia yang berat masa lalu belum terselesaikan secara tuntas, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum. Untuk menyelesaikan pelanggaran hak asasi manusia yang berat masa lalu secara independen, objektif, cermat, adil dan tuntas, diperlukan upaya alternatif selain mekanisme yudisial dengan mengungkapkan pelanggaran yang terjadi, guna mewujudkan penghargaan atas nilai hak asasi manusia sebagai upaya rekonsiliasi untuk menjaga persatuan nasional.
Dasar hukum Keppres ini adalah Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 28l ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan UU Nomor 39 Tahun 1999.
Keppres ini mengatur mengenai pembentukan Tim Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat Masa Lalu, yang selanjutnya dalam Keppres ini disebut Tim PPHAM. Tim ini berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden dengan susunan Tim terdiri atas Tim Pengarah dan Tim Pelaksana. Dalam melaksanakan tugas, Tim PPHAM dibantu oleh Sekretariat yang mempunyai tugas memberikan dukungan teknis dan administratif dan memperoleh bantuan yang diperlukan dari kernenterian/lernbaga dan pemerintah daerah, serta pihak-pihak lain yang dipandang perlu.
CATATAN:
Keputusan Presiden (Keppres) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Agustus 2022.
Masa kerja Tim PPHAM mulai berlaku sejak ditetapkannya Keppres ini sarnpai dengan tanggal 31 Desember 2022.
Biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas Tim PPHAM bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara melalui Bagian Anggaran Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
Satuan Tugas - Percepatan - Sosialisasi - Undang-Undang - Cipta Kerja - perubahan
2022
Keputusan Presiden (Keppres) NO. 16, jdih.setneg.go.id: 3 hlm.
Keputusan Presiden (Keppres) tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas dan penataan Satuan Tugas Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perlu dilakukan perubahan Keppres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Dasar hukum Keppres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Keppres Nomor 10 Tahun 2021.
Keppres ini mengatur mengenai perubahan Pasal 3 dalam Keppres Nomor 10 Tahun 2021 mengenai susunan satgas Undang-Undang Cipta Kerja.
CATATAN:
Keputusan Presiden (Keppres) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 2022.
Dewan Kawasan - Kawasan Ekonomi Khusus - Provinsi Jawa Timur - perubahan
2022
Keputusan Presiden (Keppres) NO. 12, jdih.setneg.go.id: 4 hlm.
Keputusan Presiden (Keppres) tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 2019 tentang Dewan Kawasan Kawasan Ekonomi Khusus Provinsi Jawa Timur
ABSTRAK:
Dalam rangka mempercepat pembangunan perekonomian di wilayah Provinsi Jawa Timur dan berdasarkan ketentuan Pasal 19 ayat (2) UU Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus, Pasal 55 ayat (3) PP Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus, serta Pasal 27 ayat (3) Perpres Nomor 8 Tahun 2022 tentang Dewan Nasional, Sekretariat Jenderal Dewan Nasional, Dewan Kawasan, dan Administrator Kawasan Ekonomi Khusus, perlu menetapkan perubahan Keppres tentang Dewan Kawasan Kawasan Ekonomi Khusus Provinsi Jawa Timur.
Dasar hukum Keppres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 39 Tahun 2009; PP Nomor 40 Tahun 2021; PP Nomor 68 Tahun 2019; PP Nomor 71 Tahun 2021; dan Perpres Nomor 8 Tahun 2022.
Keppres ini mengubah beberapa ketentuan dalam Keppres Nomor 31 Tahun 2019. Dewan Kawasan Kawasan Ekonomi Khusus Provinsi Jawa Timur diketuai oleh Gubernur Jawa Timur dengan wakil ketua dari Bupati Gresik dan Bupati Malang. Pendanaan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi Dewan Kawasan bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur.
CATATAN:
Keputusan Presiden (Keppres) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juni 2022.
dewan Kawasan - Kawasan Ekonomi Khusus - Provinsi Jawa Barat
2022
Keputusan Presiden (Keppres) NO. 11, jdih.setneg.go.id: 4 hlm.
Keputusan Presiden (Keppres) tentang Dewan Kawasan Kawasan Ekonomi Khusus Provinsi Jawa Barat
ABSTRAK:
Dalam rangka menyelenggarakan pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus Lido dan berdasarkan ketentuan Pasal 19 ayat (2) UU Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus, Pasal 55 ayat (3) PP Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus, serta Pasal 27 ayat (3) Perpres Nomor 8 Tahun 2022 tentang Dewan Nasional, Sekretariat Jenderal Dewan Nasional, Dewan Kawasan, dan Administrator Kawasan Ekonomi Khusus, perlu dibentuk Dewan Kawasan Kawasan Ekonomi Khusus Provinsi Jawa Barat dengan Keppres.
Dasar hukum Keppres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 39 Tahun 2009; PP Nomor 40 Tahun 2021; PP Nomor 69 Tahun 2021; dan Perpres Nomor 8 Tahun 2022.
Keppres ini mengatur mengenai penetapan Dewan Kawasan Kawasan Ekonomi Khusus Provinsi Jawa Barat (Dewan Kawasan) dengan susunan keanggotaan yang diketuai oleh Gubernur Jawa Barat. Dewan Kawasan bertanggung jawab dan melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu bila diperlukan. Pendanaan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi Dewan Kawasan bersumber dari APBD Provinsi Jawa Barat.
CATATAN:
Keputusan Presiden (Keppres) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juni 2022.
Keputusan Presiden (Keppres) NO. 10, jdih.setneg.go.id: 4 hlm.
Keputusan Presiden (Keppres) tentang Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus
ABSTRAK:
Untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 51 ayat (3) PP Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus, serta Pasal 7 ayat (4) Perpres Nomor 8 Tahun 2022 tentang Dewan Nasional, Sekretariat Jenderal Dewan Nasional, Dewan Kawasan, dan Administrator Kawasan Ekonomi Khusus, perlu menetapkan kembali Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus.
Dasar hukum Keppres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 39 Tahun 2009; PP Nomor 40 Tahun 2021; dan Perpres Nomor 8 Tahun 2022.
Keppres ini mengatur mengenai penetapan Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus (Dewan Nasional) yang diketuai oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dan dengan anggota beberapa Menteri terkait. Dewan Nasional bertanggung jawab dan melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada presiden sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun dan sewaktu-waktu bila diperlukan. Pendanaan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi Dewab Nasional bersumber dari APBN dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Keputusan Presiden (Keppres) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juni 2022.
Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/PanitiaHubungan Internasional/Kerja Sama Internasional
Status Peraturan
Mengubah
KEPPRES No. 18 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Panitia Nasional Penyelenggara Presidensi G20 Indonesia Tahun 2022
KEPPRES No. 12 Tahun 2021 tentang Panitia Nasional Penyelenggara Presidensi G20 Indonesia Tahun 2022
perubahan - Panitia Nasional - Penyelenggara - Presidensi G20 Indonesia - Tahun 2022
2022
Keputusan Presiden (Keppres) NO. 3, jdih.setneg.go.id: 15 hlm.
Keputusan Presiden (Keppres) tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Panitia Nasional Penyelenggara Presidensi G20 Indonesia Tahun 2022
ABSTRAK:
Untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas Panitia Nasional Penyelenggara Presidensi G20 Indonesia Tahun 2022, perlu menyesuaikan kembali susunan Panitia Nasional Penyelenggara Presidensi G20 Indonesia Tahun 2022.
Dasar hukum Keppres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Keppres Nomor 12 Tahun 2021.
Keppres ini menetapkan beberapa perubahan pasal dalam Keppres Nomor 12 Tahun 2021. Panitia Nasional Penyelenggara Presidensi G20 Indonesia Tahun 2022 terdiri atas Pengarah, Ketua, Penanggung Jawab Bidang, Tim Asistensi dan Kemitraan, Koordinator Harian, dan Sekretariat.
CATATAN:
Keputusan Presiden (Keppres) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2022.
Keputusan Presiden (Keppres) NO. 21, jdih.setneg.go.id : 6 hlm.
Keputusan Presiden (Keppres) tentang Gugus Tugas Manajemen Talenta Nasional
ABSTRAK:
Dalam rangka mempersiapkan sumber daya manusia yang bertalenta dan berdaya saing secara global, diperlukan tata kelola dan pembinaan talenta nasional yang komprehensif, berkelanjutan, dan inovatif melalui kebijakan terobosan melalui perumusan dan penyusunan serta penyelenggaraan Grand Design Manajemen Talenta Nasional Tahun 2022-2045, dengan memperhatikan aspek sosial budaya, kemajuan teknologi, dan perkembangan ekonomi.
Dasar hukum Keppres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Keppres ini menetapkan pembentukan Gugus Tugas Manajemen Talenta Nasional dalam rangka pengoordinasian perumusan dan penyusunan Grand Design Manajemen Talenta Nasional Tahun 2022-2045. Gugus Tugas ini berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden. Tugas gugus tugas yaitu 1) mengoordinasikan perumusan dan penyusunan Grand Design Manajemen Talenta Nasional Tahun 2022-2045; dan 2) mengoordinasikan perumusan dan penyusunan mekanisme pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pengendalian penyelenggaraan Grand Design Manajemen Talenta Nasional Tahun 2022-2045.
CATATAN:
Keputusan Presiden (Keppres) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Desember 2021.
Segala biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas Gugus Tugas Manajemen Talenta Nasional dialokasikan pada APBN dan/atau sumber pembiayaan lain yang sah dan tidak mengikat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Masa kerja Gugus Tugas Manajemen Talenta Nasional berakhir paling lama 12 (dua belas) bulan sejak Grand Design Manajemen Talenta Nasional Tahun 2022-2045 ditetapkan.
Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
Status Peraturan
Diubah dengan
KEPPRES No. 3 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Panitia Nasional Penyelenggara Presidensi G20 Indonesia Tahun 2022
Mengubah
KEPPRES No. 12 Tahun 2021 tentang Panitia Nasional Penyelenggara Presidensi G20 Indonesia Tahun 2022
panitia Nasional - Penyelenggara - Presidensi G20 - Indonesia - Tahun 2022 - perubahan
2021
Keputusan Presiden (Keppres) NO. 18, jdih.setneg.go.id : 6 hlm.
Keputusan Presiden (Keppres) tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Panitia Nasional Penyelenggara Presidensi G20 Indonesia Tahun 2022
ABSTRAK:
Untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas Panitia Nasional Penyelenggara Presidensi G20 Indonesia Tahun 2022, perlu melakukan penyesuaian dalam susunan Panitia Nasional Penyelenggara Presidensi G2O Indonesia Tahun 2022.
Dasar hukum Keppres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Keppres Nomor 12 Tahun 2021.
Keppres ini mengubah beberapa pasal dalam Keppres Nomor 12 Tahun 2021. Perubahan diatur dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 16.
CATATAN:
Keputusan Presiden (Keppres) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Oktober 2021.
Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/PanitiaPengelolaan Keuangan Negara/DaerahPerbankan, Lembaga KeuanganBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan BencanaPerekonomian
Status Peraturan
Diubah dengan
KEPPRES No. 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia
Mengubah
KEPPRES No. 6 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia
Satuan Tugas - Penanganan - Hak Tagih Negara - Dana Bantuan - Likuiditas - Bank Indonesia - perubahan
2021
Keputusan Presiden (KEPPRES) NO. 16, jdih.setneg.go.id : 8 hlm.
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia
ABSTRAK:
Dalam rangka menyesuaikan kebutuhan hukum dan memperkuat pelaksanaan tugas Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia, perlu dilakukan penyesuaian ketentuan mengenai tugas dari pelaksana, pelaksanaan koordinasi, dan penambahan kementerian/lembaga dalam organisasi Satuan Tugas sebagaimana diatur dalam Keppres Nomor 6 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia.
Dasar hukum Keppres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Ketetapan MPR Nomor X/MPR/2001 tentang Laporan Pelaksanaan Putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia oleh Lembaga Tinggi Negara pada Sidang Tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Tahun 2001.
Keppres ini mengubah beberapa pasal dalam Keppres Nomor 6 Tahun 2021. Pembentukan Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia bertujuan untuk melakukan penanganan, penyelesaian, dan pemulihan hak negara yang berasal dari pengelolaan eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional dan Bank Dalam Likuidasi termasuk Bantuan Likuiditas Bank Indonesia maupun aset properti secara efektif dan efisien, berupa upaya hukum dan/atau upaya lainnya di dalam atau di Iuar negeri, baik terhadap debitur, obligor, pemilik perusahaan serta ahli warisnya maupun pihak-pihak lain yang bekerja sama dengannya, serta merekomendasikan perlakuan kebijakan terhadap pengelolaan eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional dan Bank Dalam Likuidasi termasuk dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia maupun aset properti.
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Oktober 2021.
Keputusan Presiden (Keppres) NO. 15, jdih.setneg.go.id : 7 hlm.
Keputusan Presiden (Keppres) tentang Tim Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia
ABSTRAK:
Untuk lebih mendorong penguatan pertumbuhan ekonomi nasional melalui penguatan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah termasuk Industri Kecil dan Menengah, telah diluncurkan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia. Pelaksanaan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (Gernas BBI) perlu dukungan berupa pendataan, pelatihan, akses permodalan, perluasan pasar, pelaksanaan kampanye, penganggaran, dan stimulus ekonomi.
Dasar hukum Keppres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 20 Tahun 2008; UU Nomor 3 Tahun 2014; UU Nomor 24 Tahun 2019; dan PP Nomor 29 Tahun 2018.
Keppres ini membentuk Tim Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (Tim Gernas BBI) yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Tim Gernas mempunyai tugas : 1) melaksanakan kegiatan pencapaian target Gernas BBI; 2) menyelaraskan program Gernas BBI dengan kampanye publik Gernas BBI; 3) monitoring dan evaluasi pelaksanaan pencapaian target Gernas BBI; dan 4) pelaporan data perkembangan Gernas BBI.
CATATAN:
Keputusan Presiden (Keppres) ini mulai berlaku pada tanggal 08 September 2021.
Segala biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas Tim Gernas BBI dibebankan pada APBN, APBD, dan/atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat