PEMBINAAN - DAN - RETRIBUSI - PENANGGULANGAN - BAHAYA KEBAKARAN
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 27, LD.2008/NO.27
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembinaan dan Retribusi Penanggulangan Bahaya Kebakaran
ABSTRAK:
bahwa ancaman bahaya kebakaran merupakan suatu bahaya yang
dapat membawa bencana yang besar dengan akibat yang luas, baik
terhadap keselamatan jiwa maupun harta benda secara langsung
akan menghambat kelancaran pembangunan, khususnya di
Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, oleh karena itu perlu
ditanggulangi secara lebih berdayaguna dan berkesinambungan; ;
Dasar hukum dalam peraturan ini adalah :UU No 8 Tahun 1981 ;UU No 34 Tahun 2000;UU No 10 tahun 2004;UU No 37 Tahun 2003;UU No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah
diubah terakhir dengan UU No 12 Tahun 2008;UU No 33 Tahun 2004;PP No 66 Tahun 2001;PP No 38 tahun 2007;
Materi pokok dalam peraturan ini antara lain : MAKSUD DAN TUJUAN,PENCEGAHAN,PROTEKSI UMUM KEBAKARAN ,SARANA PENYELAMATAN JIWA,PENANGGULANGAN KEBAKARAN PADA BANGUNAN,PENANGGULANGAN
KEBAKARAN PADA ALAT ANGKUTAN ,PEMERIKSAAN DAN PERIZINAN,KEWENANGAN PENANGGULANGAN KEBAKARAN ,PEMBINAAN,RETRIBUSI,PENIYIDIKAN,KETENTUAN PIDANA,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
46 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan No. 27 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten OKU Selatan
ABSTRAK:
Otonomi daerah merupakan wujud masyarakat beserta segenap Pemerintah Daerah untuk mengelola sumber daya yang ada bagi pelaksanaan pembangunan daerah. Untuk meningkatkan peran serta masyarakat dalam kelangsungan pembangunan dengan baik, maka perlu keterlibatan masyarakat mulai dari proses perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi hasil pembangunan. untuk menjamin agar kegiatan pembangunan daerah berjalan efektif, efisien, dan bersasaran maka diperlukan perencanaan pembangunan daerah. Agar dapat disusun perencanaan pembangunan daerah yang dapat menjamin tercapainya tujuan daerah perlu adanya sistem perencanaan pembangunan daerah.
Dasar Hukum: UU No. 37 Tahun 2003; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Perpu No. 3 Tahun 2005 yang telah ditetapkan dengan UU No. 8 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 8 Tahun 2008.
Dalam PERDA ini diatur mengenai Asas Dan Tujuan; Ruang Lingkup Perencanaan Pembangunan Daerah; Penyusunan Rencana Pembangunan Daerah; Tata Cara Penyusunan Dokumen Rencana Pembangunan Daerah; dan Pengendalian Danevaluasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
48 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara No. 27 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan peran dan fungsi Organisasi Perangkat Daerah sebagaimana diharapkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 dengan memperhatikan urusan yang menjadi kewenangan daerah maka perlu membentuk dan menata kembali Organisasi dan Tata Kerja Badan Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana ; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a diatas perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994; Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 2 Tahun 2008
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Dengan Sistematika Ketentuan Umum; Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok Dan Fungsi; Organisasi; Unit Pelaksana Teknis Dan Kelompok Jabatan Fungsional; Tata Kerja; Pembiayaan; Pengangkatan Dan Pemberhentian; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Maret 2008.
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 26 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan 18 Desa
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan aspirasi masyarakat serta untuk peningkatan pelayanan Pemerintahan, Pembangunan dan pembinaan kepada masyarakat Desa, maka khusus terhadap Desa Sinar Marga, Desa Pulau Duku Kecamatan Mekakau Ilir, Desa Kuripan Kecamatan Tiga Dihaji, Desa Tanjung Durian, Desa Sipin, Desa Talang Padang Kecamatan Buay Pemaca, Desa Jagaraga Kecamatan Buana Pemaca, Desa Blambangan Kecamatan Buay Runjung, Desa Gedung Baru Kecamatan Buay Pematang Ribu Ranau Tengah, Desa Way Timah, Desa Surabaya Kecamatan Banding Agung, Desa Simpang Campang, dan Desa Pulau Kemiling Kecamatan Kisam Ilir perlu dimekarkan. Dengan memperhatikan hal tersebut diatas dan sejalan dengan ketentuan persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan No.4 Tahun 2007 tentang Pembentukan, Penghapusan, dan Penggabungan Desa, maka dibentuk Desa Bunut, Desa Air Baru Kecamatan Mekakau Ilir, Desa Kuripan 2 Kecamatan Tiga Dihaji, Desa Tanjung Sari, Desa Tanjung Baru, Desa Air Kelian, Desa Tanjung Menang Kecamatan Buay Pemaca, Desa Gemiung Kecamatan Buana Pemaca, Desa Perupus Blambangan, Desa Kagelang Blambangan, Desa Sukajadi Blambangan, Desa Bedeng Blambangan Kecamatan Buay Runjung, Desa Pakhda Suka, Desa Serumpun Jaya Kecamatan Buay Pematang Ribu Ranau Tengah, Desa Terap Mulia, Desa Surabaya Timur Kecamatan Banding Agung, Desa Campang Jaya dan Desa Tanjung Jati Kecamatan Kisam Ilir.
Dasar Hukum: UU No. 37 Tahun 2003; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana yang telah diubah dengan UU No.8 Tahun 2005; PP No. 72 Tahun 2005; Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 04 Tahun 2007.
Dalam PERDA ini diatur mengenai Pembentukan, Luas Wilayah Dan Batas Desa; Wewenang Dan Kewajiban; dan Pemerintahan Desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
21 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang Nomor 26 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sumber Pendapatan Desa
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintahan desa serta mewujudkan otonomi desa perlu didukung dengan sumber pendapatan desa; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Sumber Pendapatan desa;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 10 Tahun 2004; 12. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2007; 13. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2007;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang sumber pendapatan desa, pendapatan asli desa, alokasi dana desa, bantuan pemerintah daerah, hibah dan sumbangan pihak ketiga, pengelolaan sumber pendapatan desa, kekayaan desa, pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2008.
Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 3 tahun 2001 dan Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 8 Tahun 2004 dicabut.
13 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Poso Nomor 26 Tahun 2008
pembentukan - penghapusan - penggabungan - perubahan - desa - kelurahan
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 26, LD.2008/No.26
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan Desa Dan Perubahan Status Desa Menjadi Kelurahan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan pasal 200 ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 5 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, maka perlu mengatur tentang pembentukan, penghapusan, penggabungan desa dan perubahan status desa menjadi kelurahan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan Desa dan Perubahan Status Desa menjadi Kelurahan.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4493) yang telah ditetapkan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintahan Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587);
7. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4588);
8. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Poso Nomor 1 Tahun 2008 tentang Kewenangan Daerah Kabupaten Poso (Lembaran Daerah Kabupaten Poso Tahun 2008 Nomor 01).
Peraturan Daerah ini memuat antara lain:
a. Ketentuan Umum;
b. Pembentukan Desa;
c. Penggabungan dan Penghapusan Desa;
d. Pemerintahan Desa;
e. Perubahan Status Desa Menjadi Kelurahan;
f. Pembiayaan;
g. Pembinaan dan Pengawasan;
h. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Oktober 2008.
Peraturan yang dicabut: Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2001 tentang Pembentukan, Pemecahan, Penghapusan dan Pengabungan Desa
9 Halaman, Penjelasan: 1 Hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat