Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Kawasan, Hemaq Beniung, Hutan Adat Kekau dan Hemaq Pasoq sebagai Hutan Adat
ABSTRAK:
Pengukuhan dan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat adat serta Penetapan Hutan Adat di Kabupaten Kutai Barat adalah salah satu langkah penting yang harus diambil untuk memenuhi tuntutan masyarakat hukum adat Kabupaten Kutai Barat sebagaimana diatur dalam Judicial Review UU 41 Tahun 1999 sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 35/PUU-X/2012 tanggal 16 Mei 2013 Tahun 2012. Serta pengukuhan dan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat adat serta Penetapan Hutan Adat di Kabupaten Kutai Barat adalah upaya menjamin hak-hak masyarakat hukum adat khususnya hak mereka atas tanah, wilayah dan sumber daya alam.
Dasar Hukum: UU No.5 Tahun 1960; UU No.5 Tahun 1990; UU No.41 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.19 Tahun 2004; UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No.18 Tahun 2013; PP No.44 Tahun 2004; PP No.45 Tahun 2004; PP No.79 Tahun 2005; PP No.6 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan PP No.3 Tahun 2008; PP No.38 Tahun 2007; Perda Kabupaten Kutai Barat No.12 Tahun 2006; Perda Kabupaten Kutai Barat No.3 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah (Perda) ini membahas tentang Hal-hal yang dibahas dalam Perda ini diantaranya yaitu Ketentuan Umum, Penetapan Hutan Adat, Letak dan Luas Wilayah Hutan Adat, Pengelolaan Hutan Adat, Perlindungan Masyarakat Hutan Adat, Pengawasan, Sanksi Adat, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 September 2014.
Peraturan yang Diubah: UU No.41 Tahun 1999; UU No.47 Tahun 1999; UU No.32 Tahun 2004; PP No.6 Tahun 2007.
Peraturan yang akan diatur: Tata cara pelestarian hutan adat diatur kemudian dengan Peraturan Bupati; Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
11 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Selatan No. 9 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Usaha Perkebunan
ABSTRAK:
Usaha perkebunan di Kabupaten Bangka Selatan diarahkan pada percepatan perwujudan ekonomi daerah mandiri, handal dan sinergis yang selaras, serasi dan seimbang dengan pembangunan lainnya, sehingga diperlukan upaya nyata untuk menciptakan iklim yang mampu mempercepat terselenggaranya kemitraan usaha yang kokoh diantara semua pelaku usaha perkebunan berdasarkan prinsip saling menguntungkan , menghargai, bertanggungjawab, memperkuat serta ketergantungan antara pemerintah, perusahaan, perkebunan, karyawan dan masyarakat sekitar perkebunan. Maka perlu dibentuk peraturan daerah tentang penyelenggaraan usaha perkebunan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No.5 Tahun 1960; UU No.12 Tahun 1992; UU No.5 Tahun 2003; UU No.18 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2009; UU No.41 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; PP No.40 Tahun 1996; PP No.38 Tahun 2007; PP No.27 Tahun 2012; Permen agraria/kepala bdan pertanahan nasional nomor 2 tahun 1999; Permentan No.07/ Permentan/OT.140/2/2009; Permentan No.98/Permentan/OT.140/ 2/2013; Perda Kab Bangka Selatan No. 9 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini menetapkan mengenai perencanaan pembangunan perkebunan yang dimaksudkan untuk memberikan arah komoditi yang sesuai, pedoman dan alat pengendali pencapaian tujuan penyelenggaraan perkebunan. Berdasarkan rencana pembangunan nasional, provinsi dan kabupaten, rencana tata ruang wilayah nasiona, provinsi dan kabupaten, kesesuaian tanah dan iklim sera ketersediaan tanah untuk usaha perkebunan, kinerja pembangunan perkebunan, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, sosial budaya, lingkungan hidup, kepentingan masyarakat, pasar dan aspirasi masyarakat dengan menjungjung tinggi keutuhan bangsa dan Negara. Kemudian menetapkan mengenai penyediaan tanah usaha perkebunan. Pengelolaan usaha perkebunan meliputi jenis usaha perkebunan, pengelolaan usaha budidaya tanaman perkebunan, usaha perkebunan, pengelolaan usaha lainnya, pemasaran hasil perkebunan, pengelolaan lingkungan hidup. Pemberdayaan usaha perkebunan, jenis dan perizinan usaha perkebunan. Syarat dan tata cara permohonan izin usaha perkebunan. Kemitraan. Perubahan luas lahan, jenis tanaman, dan/atau perubahan kapasitas pengolahan, serta diversifikasi usaha. Kewajiban perusahaan perkebunan. Pembinaan dan pengawasan. Saksi administrasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 September 2014.
Peraturan Bupati sebagai pelaksanaan Peraturan Daerah ini ditetapkan paling
lambat 1 (satu) Tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
34 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Nomor 7 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Kelola Perkebunan
ABSTRAK:
Penyelenggaraan usaha perkebunan di Kabupaten Kutai Kartanegara diarahkan pada percepatan perwujudan ekonomi daerah mandiri, handal dan sinergis yang selaras, serasi dan seimbang dengan pembangunan lainnya, sehingga diperlukan upaya nyata untuk menciptakan iklim yang mampu mempercepat terselenggaranya usaha yang kokoh din ntn ra semua usaha perkebunan berdasarkan prinsip saling menguntungkan, menghargai dan bertanggung jawab antara pemerintah, perusahaan dan masyarakat sekitar perkebunan. Perkebunan sebagai salah satu bentuk pengelolaan sumber daya alam perlu dilakukan secara terencana, terbuka, terpadu, profesional, dan bertanggung jawab untuk mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara berkeadilan, maka perkebunan perlu dijamin keberlanjutannya serta ditingkatkan fungsi dan peranannya. Bahwa peraturan perundang-undangan yang ada belum sepenuhnya dapat dijadikan landasan untuk penyelenggaraan perkebunan yang sesuai dengan perkembangan lingkungan strategis
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.5 Tahun 1960; UU No.81 Tahun 1981; UU No.12 Tahun 1992; UU No.18 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.26 Tahun 2007; UU No.32 Tahun 2009; UU No.41 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; PP No.6 Tahun 1995; PP No.40 Tahun 1996; PP No.44 Tahun 1997; PP No.79 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; PP No.7 Tahun 2008; PP No.58 Tahun 2010; PP No.27 Tahun 2012; Permentan No.33/Permentan/OT.140/2/2006; Permentan No.P.26/Permentan/OT.140/2/2007; Permentan P.07/Permentan/OT.140/2/2009; Permentan No.17/Permentan/OT.140/2/2010; Perda Kalimantan Timur No.3 Tahun 2008; Perda Kutai Kartanegara No.8 Tahun 1999; Perda Kutai Kartanegara No.11 Tahun 2011; Perda Kutai Kartanegara No.11 Tahun 2008; Perda Kutai Kartanegara No.1 Tahun 2012; Perda Kutai Kartanegara No.2 Tahun 2012; Perda Kutai Kartanegara No.3 Tahun 2012; Perda Kutai Kartanegara No.9 Tahun 2013
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ketentuan umum tata kelola perkebunan; asas dan tujuan; fungsi dan status; objek dan subjek perizinan; ruang lingkup tata kelola perkebunan yang meliputi perencanaan pembangunan perkebunan, penggunaan tanah untuk usaha perkebunan, pengelolaan usaha perkebunan, pemberdayaan usaha perkebunan, kelibatan masyarakat, kemitraan, perizinan usaha perkebunan, perubahan luas lahan, jenis tanaman, dan atau perubahan kapasitas pengolahan, serta diversifikasi usaha, masa berlaku dan hapusnya perizinan usaha perkebunan, kewaiiban dan larangan, dan pembinaan dan pengawasan; sanksi; ketentuan pidana; ketentuan penyidikan; ketentuan peralihan; serta ketentuan penutup atas tata kelola perkebunan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 September 2014.
Perda Kutai Kartanegara No.35 Tahun 2000 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Peraturan Bupati
39 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tenggara No. 6 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Taman Hutan Raya Nipa-Nipa
ABSTRAK:
Dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2007, maka Taman Hutan Raya yang berada pada lintas wilayah kabupaten/kota dalam pengelolaannya ditetapkan sebagai urusan Pemerintah Daerah Provinsi. Peraturan Daerah No. 5 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Taman Hutan Raya Nipa-Nipa, sudah tidak sesuai lagi dengan peraturan perundang-undangan sehingga perlu diganti.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 13 Tahun 1964; UU No. 5 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 18 Tahun 2013; UU No. 45 Tahun 2004; PP No. 6 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 3 Tahun 2008; PP No. 38 Tahun 2007; No. 38 Tahun 2010; PP No. 28 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pengelolaan Taman Hutan Raya Nipa-Nipa dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Dalam hal ini pengelolaan meliputi perencanaan, perlindungan, pengawetan, pemanfaatan, serta pembinaan, pengawasan, dan pengendalian.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Oktober 2014.
24 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu No. 4 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengaturan Penggunaan Jalan Umum dan Jalan Khusus Untuk Angkutan Hasil Tambang dan Hasil Perkebunan
ABSTRAK:
demi ketertiban dan keamanan serta dalam rangka usaha pemeliharaan jalan umum dan pembangunan serta penyelenggaraan jalan khusus, dipandang perlu untuk melakukan pengaturan mengenai penggunaan jalan umum dan jalan khusus untuk angkutan hasil pertambangan dan hasil perusahaan perkebunan,berdasarkan pertimbangan sebagaimana di maksud dalam huruf a perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengaturan Penggunaan Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk angkutan hasil tambang dan hasil perkebunan.
Dasar Hukum;Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003 ;Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 ;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 ;Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 ;Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 ;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ;Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993 ;Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1993 ;Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 ;Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1994 ;Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 ;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 ;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 ;Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 3
Tahun 2006 ;Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 4
Tahun 2006 ;Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 16
Tahun 2007 .
Peraturan Daerah Ini Mengatur tentang;
Pengaturan Penggunaan Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk angkutan hasil tambang dan hasil perkebunan,Dengan Sistematika Sebagai Berikut;
1.Ketentuan Umum
2.Tujuan
3.Pengaturan Pengunaan Jalan
4.Pembinaan Dan Pengawasan
5.Ketentuan Penyidikan
6.Sanksi Pidana
7.Ketentuan Peralihan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
12
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lembata No. 3 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Kabupaten Lembata Tahun 2014 Nomor 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung Unit IX Wilayah Kabupaten Lembata
ABSTRAK:
a.bahwa hutan merupakan anugerah Tuhan Yang Maha Kuasa yang merupakan kekayaan daerah yang wajib dilindungi dan dilestarikan, agar dikelola secara optimal, tertib, adil, dan berkelanjutan;
b.bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 Ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung dan Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi di Daerah dan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : SK 591/Menhut-II/2010 tentang Penetapan Wilayah Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung dan Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi di Provinsi Nusa Tenggara Timur, maka perlu dibentuk Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung Unit IX Wilayah Kabupaten Lembata;
c.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Organisasi dan Tata Kerja Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung Unit IX Wilayah Kabupaten Lembata.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Hayati dan Ekosistemnya; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menjadi Undang-Undang; Undang–Undang Nomor 52 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Lembata sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 52 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Lembata; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2004 tentang Perencanaan Kehutanan; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung dan Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi di Daerah; Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : SK 591/Menhut-II/2010 tentang Penetapan Wilayah Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung dan Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi di Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Peraturan tersebut berisi tentang: Ketentuan Umum; Pembentukan; Keudukan; Tugas dan Fungsi; Susunan Organisasi; Eselon; Pengangktan dan Pemberhentian; Tata Kerja; Pembiayaan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
7 halaman; 3 halaman lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boalemo No. 3 Tahun 2014
Administrasi dan Tata Usaha NegaraKehutanan dan PerkebunanKepegawaian, Aparatur NegaraPembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
PEMBENTUKAN ORGANISASI KESATUAN PENGELOLAAN HUTAN PRODUKSI MODEL UNIT V BOALEMO DI KABUPATEN BOALEMO
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2014/NO.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi Model Unit V Boalemo Di Kabupaten Boalemo
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 32 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 2004 tentang Perencanaan Kehutanan dan Pasal 2 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 61 Tahun 2010 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Kesatuan Pengelolaan hutan Lindung dan Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi di Daerah.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah UU No. 41 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 19; UU No. 50 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 1999; UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; PP No. 44 Tahun 2004; PP No. 6 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 3 Tahun 2008; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Permendagri No. 57 Tahun 2007; Permendagri No. 1 Tahun 2014; Peraturan Menteri Kehutanan No. P. 6/Menhut-II/2009; Peraturan Menteri Kehutanan No. P. 6/Menhut-II/2009; Permendagri No. 61 Tahun 2010; Perda Kabupaten Boalemo No. 3 Tahun 2008; Perda Kabupaten Boalemo No. 7 Tahun 2008.
Dalam peraturan ini diatur tentang Pembentukan Organisasi Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi Model Unit V Boalemo di Kabupaten Boalemo termasuk di dalamnya mengatur tentang pembentukan organisasi, kedudukan, tugas dan fungsi, wilayah kerja, organisasi, uraian tugas dan fungsi, tata kerja, pengangkatan, eselonering dan pemberhentian, PPK BLUK, keuangan dan pembiayaan, ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Terdiri dari 21 halaman dengan lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Polewali Mandar No. 3 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Peruban Atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Hutang Rakyat
ABSTRAK:
Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Hutan Rakyat sudah tidak sesuai dengan kondisi sekarang sehingga perlu dilakukan perubahan.
dasar hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Dasar Pokok-Pokok Agraria (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2043); 3. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3888) sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4412); 4. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2004 tentang Pembentukan Propinsi Sulawesi Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4422);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844); 6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234); 7. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494); 8. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587); 9. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2005 tentang Perubahan Nama Kabupaten Polewali Mamasa Menjadi Kabupaten Polewali Mandar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 160);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan serta Pemanfaatan Hutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4696) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4814); 11. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539); 12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014
dalam PERDA ini diatur mengenai perubahan pada beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Hutan Rakyat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
7 halaman, Penjelasan 1 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Melawi No. 3 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penatausahaan Hasil Hutan di Wilayah Kabupaten Melawi
ABSTRAK:
Bahwa penatausahaan hasil hutan berpengaruh terhadap upaya-upaya untuk mewujudkan kelestarian fungsi hutan, kawasan lindung serta konservasi tanah dan air serta usaha industri primer hasil hutan kayu dan usaha perkayuan
UU No. 5 Tahun 1960, UU No. 5 Tahun 1990, UU No. 41 Tahun 1999, UU No. 34 Tahun 2003, UU No.32 Tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011, PP No. 44 Tahun 2004, PP No. 6 Tahun 2007; PP No. 38 Tahun 2007
Ketentuan Umum yaitu pengertian: Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Dinas, Kepala Dinas, Pejabat, Kepala Desa, Badan, Kehutanan, Kawasan Hutan, Penatausahaan Hasil Hutan Hak atau Hutan Rakyat, Hutan, Hutan Negara, Hutan Hak/Hutan Rakyat, Tanah Masyarakat, Tanah Perkebunan, Hasil Hutan Hak/Tanah Milik, Kayu Kawak/Lama, Kayu Bongkaran, Industri Primer Hasil Hutan Kayu (IPHHK), Industri Pengolah Kayu Lanjutan (IPKL), Kayu Bulat (KB), Kayu Olahan (KO), Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH), dan Pengangkutan Hasil Hutan; Azaz, Maksud dan Tujuan; Ruang Lingkup, Pelestarian Fungsi Hutan Hak dan/atau Tanah Milik/Penebangan Pohon; Peredaran Hasil Hutan; Industri Primer Hasil Hutan Kayu; Penampungan Kayu Olahan; Gergaji Rantai dan Bandsaw Keliling; Pembinaan dan Pengendalian, Penyidikan; Larangan; Ketentuan Pidana; dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
15
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat