Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Kearsipan
ABSTRAK:
bahwa arsip merupakan dokumen monumental,
identitas dan jati diri daerah sebagai bahan dalam
pengambilan kebijakan pemerintahan, pembangunan
dan pertanggungjawaban dalam kehidupan
bermasyarakat untuk mewujudkan Masyarakat yang
adil, makmur, dan sejahtera sesuai dengan tujuan
Negara Republik Indonesia; bahwa dalam rangka menjamin penyelamatan arsip sebagai sumber informasi dan mendukung
penyelenggaraan administrasi pemerintahan di
daerah, arsip harus dikelola, dipelihara dan
dilestarikan guna mendukung hak-hak keperdataan,
peningkatan kualitas pelayanan publik serta
pertanggungjawaban daerah secara komprehensif,
terpadu dan berkesinambungan; bahwa untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan arsip, maka diperlukan
pengaturan tentang tatanan penyelenggaraan
kearsipan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang
Penyelenggaraan Kearsipan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Tanggung Jawab dan Wewenang Pemerintah Daerah, Pembinaan Kearsipan, Perencanaan Arsip, Pengelolaan Arsip, Pelindungan dan Penyelamatan Arsip, Sumber Daya Kearsipan, Kerja Sama, Organisasi Profesi, Peran Serta Masyarakat, Penghargaan, Pengendalian dan Pengawasan, Pendanaan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2024.
49 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bengkulu Nomor 2 Tahun 2024
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kearsipan
ABSTRAK:
a. bahwa penyelenggaraan kearsipan merupakan upaya Pemerintah untuk menjamin keselamatan dan keamanan arsip sebagai bukti pertanggungjawaban dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara;
b. bahwa untuk menjamin ketersediaan arsip yang autentik, utuh dan terpercaya, menjamin pelindungan kepentingan Pemerintah Daerah dan hak-hak keperdataan masyarakat, serta mendinamiskan sistem Kearsipan, perlu adanya penyelenggaraan kearsipan yang sesuai dengan prinsip, kaidah dan standar kearsipan;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (2) Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, juncto Pasal 3 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, penyelenggaraan kearsipan provinsi menjadi tanggung jawab pemerintah Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah -tentang Penyelenggaraan Kearsipan;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 tentang Pembentukan Propinsi Bengkulu (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 19 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2828);
3. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 152, Tambahan lembaran Negara Republik Indnesia Nomor 5071);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Iembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143 , Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (l£mbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Iembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Iembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856) ;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1968 tentang Berlakunya Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 dan Pelaksanaan Pemerintahan di Propinsi Bengkulu (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 34, Tambahan
lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2854) ;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan (Iembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 53, Tambahan l£mbaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5286) ;
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157);
PENYELENGGARAAN KEARSIPAN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juni 2024.
27 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Lampung Nomor 2 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 2, Lembaran Daerah Provinsi Lampung Tahun 2024 Nomor 2
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Perpustakaan dan Arsip Elektronik
ABSTRAK:
Dalam rangka perpustakaan dan arsip elektronik merupakan wahana pembelajaran, penelitian, sumber informasi dan ilmu pengetahuan dalam rangka meningkatkan kecerdasan kehidupan bangsa serta sebagai wahana pelestarian kekayaan budaya bangsa untuk melestarikan
hasil budaya umat manusia yang berupa karya tulis,karya cetak, dan /atav karya rekam; berdasarkan ketentuan dalam Pasal 52 Peraturan
Daerah Provinsi Lampung Nomor 16 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Perpustakaan diamanatkan untuk membuat peraturan daerah.
Peraturan PERDA Ini Adalah UU NO. 14 Tahun 1964; UU NO. 20 Tahun 2003; UU NO 11 Tahun 2008 UU NO. 43 Tahun 2007; UU NO 43 Tahun 2009; UU NO. 12 Tahun 2011; UU N. 23 Tahun 2014; UU NO. 13 Tahun 2018; PP NO. 28 Tahun 2012; PP NO. 24 Tahun 2014.
Peraturan PERDA Ini menetapkan mengenai Peraturan Daerah Tentang Penyelenggaraan Perpustakaan Dan Arsip Elektronik.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2024.
Lampiran File: 44 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Takalar Nomor 19 Tahun 2023
Peraturan Daerah (Perda) NO. 19, BERITA DAERAH KABUPATEN TAKALAR TAHUN 2023 NOMOR 19
Peraturan Daerah (Perda) tentang AKUISISI ARSIP STATIS PEMERINTAH DAERAH2
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menjarnin keselarnatan arsip
sebagai pertanggungjawaban Pemerintah
Daerah bagi kehidupan bermasyarakat, perlu
dilakukan penambahan khasanah arsip statis
pada lembaga kearsipan melalui kegiatan
akuisisi arsip statis;
b. bahwa berdasarkan pertimbanagn sebagimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Akuisisi Arsip Statis
Pemerintah Daerah;
1. Undang-Undang Nomor 29 tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1959 Nomor 74, Tarnbahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang
Kearsipan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 152, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5071);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
4. Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244,Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang
Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang
Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang
Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6856)
5. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012
tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor
43 Tahun 2009 tentang Kearsipan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor
53, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik
Indonesia Nomor 29 Tahun 2011 tentang
Pedoman Penelusuran Arsip Statis di
Lingkungan Pencipta Arsip;
7. Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik
Indonesia Nomor 31 Tahun 2011 tentang Tata
Cara Akuisisi Arsip Statis.
BAB : KETENTUAN UMUM
BAB II : PRINSIP DAN STRATEGI AKUISISI ARSIP STATIS
BAB III :PENELUSURAN, PENILAIAN DAN VERIFIKASI ARSIP STATIS
BAB IV : DAFTAR PENCARIAN ARSIP
BAB V : PEMBERIAN PENGHARGAAN /IMBALAN
BAB VI : SERAH TERIMA ARSIP STATIS SERTA HAK
DAN KEW AJIBAN
BAB VIi : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juli 2023.
15
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukoharjo Nomor 8 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kearsipan
ABSTRAK:
bahwa arsip merupakan identitas suatu bangsa yang
berperan penting dalam mempertahankan kedaulatan
dan keutuhan negara, mewujudkan suatu bangsa yang
besar, serta Masyarakat yang adil, makmur, dan
sejahtera sesuai dengan tujuan Negara Republik
Indonesia; bahwa untuk menjamin ketersediaan yang autentik,
utuh dan terpercaya, dalam rangka mendukung
terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik dan
bersih serta peningkatan pelayanan publik,
penyelenggaraan kearsipan harus dilakukan dalam
sistem penyelenggaraan kearsipan yang komprehensif,
terpadu dan berkesinambungan sesuai dengan prinsip,
kaidah dan standar kearsipan; bahwa Kearsipan merupakan urusan pemerintahan
wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar
yang merupakan kewenangan Pemerintah Daerah
berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (2) huruf r
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor
6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang,
sehingga untuk memberikan arah, landasan dan
kepastian hukum dalam penyelenggaraannya
diperlukan pengaturan dalam bentuk Peraturan
Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang
Penyelenggaraan Kearsipan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketantuan Umum, Wewenang Pemerintah Daerah, Penyelenggara Kearsipan, Organisasi Kearsipan, Pengelolaan Arsip, Layanan Kearsipan, Sumber Daya Manusia, Pembinaan dan Pengawasan, Kerja Sama, Peran Serta Masyarakat, Pendanaan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Oktober 2023.
38 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sungai Penuh Nomor 6 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD 2023 (6): 37 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kearsipan
ABSTRAK:
a. bahwa Pemerintah Daerah bertanggung jawab
menyelenggarakan kearsipan sebagai sumber informasi bagi
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang
dapat dipercaya dan dipertanggungjawabkan kebenarannya;
b. bahwa arsip telah menjadi bagian penting dalam berbagai aspek
kehidupan masyarakat dan penyelenggaraan
pemerintahan di Kota Sungai Penuh sehingga dibutuhkan
penguatan mengenai persepsi arsip, pengelolaan arsip dan
pembangunan sumber daya manusia di bidang kearsipan;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (3) Undang-Undang
Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan dan Pasal 143
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 tahun 2009 tentang
Kearsipan, Pemerintah Daerah mempunyai kewajiban untuk
menyelenggarakan pengelolaan kearsipan di Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kearsipan;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 25 Tahun 2008; UU No 43 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 13 Tahun 2022; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 6 Tahun 2023; PP No 28 Tahun 2012; Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018; Peraturan Kepala Arsip Nasional No 24 Tahun 2012; Peraturan Kepala Arsip Nasional No 4 Tahun 2021;
PENYELENGGARAAN KEARSIPAN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Desember 2023.
37
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mukomuko Nomor 6 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN MUKOMUKO TAHUN 2023 NOMOR 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (2) huruf r Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun
2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
b. bahwa dalam rangka menJamm ketersediaan dan penyelamatan arsip yang autentik sebagai sumber informasi dan mendukung penyelenggaraan administrasi pemerintah di daerah, arsip harus dikelola, dipelihara dan dilestarikan guna mendukung hak-hak keperdataan, peningkatan kualitas pelayanan publik serta pertanggung jawaban daerah secara komprehensip, terpadu dan berkesinambungan;
c. bahwa dalam menghadapi tantangan globalisasi dan mendukung terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan
daerah yang baik dan bersih, serta peningkatan kualitas pelayanan publik, penyelenggaraan kearsipan harus dilakukan dalam suatu sistem penyelenggaran kearsipan yang komprehesif dan terpadu;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kearsipan;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2 . Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 tentang Pembentukan Propinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2828);
3. Undang-Undang Nomor 03 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Mukomuko, Kabupaten Kaur dan Kabupaten Seluma di Provinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia 2003 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2466);
4. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 152 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5071);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5286);
7. Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 182);
8. Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pedoman Preservasi Arsip Statis;
9. Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 24 Tahun 2012 tentang Materi Muatan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaran Kearsipan.
PENYELENGGARAAN KEARSIPAN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 2023.
34 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Teluk Wondama Nomor 6 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD. No. 2023/6, TLD No. 6, LL Kab Teluk Wondama
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN
ABSTRAK:
Bahwa penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat harus dilaksanakan melalui tata kelola kepemerintahan berdasarkan asas-asas umum pemerintahan yang baik. Kearsipan mempunyai peranan yang sangat strategis dalam mewujudkan tertib administrasi pemerintahan dan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat melalui penyediaan data dan informasi yang sah
dan dapat dipertanggungjawabkan, sehingga perlu didukung dengan tata kelola yang andal dan ketersediaan arsip yang autentik, terpercaya, utuh dan dapat digunakan. untuk menjamin kepastian hukum dalam tata kelola kearsipan di Kabupaten Teluk Wondama, maka penyelenggaraan kearsipan yang telah diatur di dalam Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, perlu ditindaklanjuti dengan peraturan daerah tentang penyelenggaraan kearsipan yang materi muatannya berpedoman kepada Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2012 tentang Materi Muatan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kearsipan
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 ; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagairnana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagairnana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2021; Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Teluk Wondama Nomor 7 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Teluk Wondama Nomor 9 Tahun 2018;
Peraturan Daerah Kabupaten Teluk Wondama ini mengatur mengenai Penyelenggaraan Kearsipan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Desember 2023.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Garut Nomor 4 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kearsipan
ABSTRAK:
Dalam rangka untuk melaksanakan ketentuan Lampiran Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terkahir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Pembagian urusan Pemerintah kokuren antara Pemeritah Pusat dan Pemerintah Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten, huruf x Pembagian Urusan Pemerintahan Bidang Kearsipan angka 1, angka 2, angka 3, angka 4 dan angka 5, kolom 5 Daerah Kabupaten perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kearsipan
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah UU No. 48 Tahun 2008; UU No. 43 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 28 Tahun 2012; Peraturan Kepala Arsip Nasional No. 31
Tahun 2011; Peraturan Kepala Arsip Nasional No. 19 Tahun 2012; Peraturan Kepala Arsip Nasional No. 37 Tahun 2016; Peraturan Kepala Arsip Nasional No. 9 Tahun 2018; Peraturan Kepala Arsip Nasional No. 6 Tahun 2019; PermenPAN&RB No. 48 Tahun 2014; PP No. 72 Tahun 2019; Perda Provinsi Lampung No. 25 Tahun 2014; Perda Pringsewu No. 16 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini menetapkan mengenai Penyelenggaraan Kearsipan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2023.
47 hlmn
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat