Penyelesaian - tuntutan - ganti - kerugian - daerah
2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD Tahun 2023 No.7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah
ABSTRAK:
Bahwa penyelesaian kerugian daerah harus mencerminkan rasa keadilan, setiap aparatur sipil bukan bendahara dan pihak lain wajib melakukan pengaman tehadap uang dan/atau barang milik maupun bukan milik daerah, Perda Prov. Jabar No. 16 Tahun 2012 perlu diganti sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelesaian Kerugian Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 17 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 2 Tahun 2020; UU No. 1 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 2 Tahun 2020; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 10 Tahun 2023; PP No. 27 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 28 Tahun 2020; PP No. 38 Tahun 2016; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018; Permendagri No. 133 Tahun 2018; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Perda Prov. Jabar No. 3 Tahun 2019; Perda Prov. Jabar No. 1 Tahun 2022.
Peraturan ini mengatur tentang Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah yang meliputi Ketentuan umum, Kewenangan penyelesaian kerugian daerah, Informasi dan pelaporan kerugian daerah, Penyelesaian kerugian daerah, Penentuan nilai kerugian daerah, Penagihan dan penyetoran, Penatausahaan dan akuntansi, Penyerahan upaya penagihan kerugian daerah kepada instansi yang menangani pengurusan piutang negara, Kedaluwarsa, Pelaporan penyelesaian tuntutan ganti kerugian, Penghapusan piutang atas kerugian daerah, Sanksi administratif, Keterkaitan sanki tuntutan ganti kerugian dengan sanksi lainnya, Ketentuan peralihan, Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 September 2023.
UU No. 17 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 2 Tahun 2020; UU No. 1 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 2 Tahun 2020; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 27 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 28 Tahun 2020; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018.
34 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serang Nomor 4 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD Tahun 2023 Nomor 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Tata Cara Penyelesaian Tuntutan Kerugian Daerah
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara/Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 133 Tahun 2018 tentang Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah terhadap Pegawai Negeri bukan Bendahara atau Pejabat Lain, Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Tata Cara Penyelesaian Tuntutan Kerugian Daerah sudah tidak sesuai lagi dengan peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi sehingga perlu dicabut.
UU No. 23 Tahun 2000; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 27 Tahun 2014; PP No. 38 Tahun 2016; Permendagri No. 133 Tahun 2018; Perda No. 5 Tahun 2016
Peraturan ini mengatur tentang: Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Tata Cara Penyelesaian Tuntutan Kerugian Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2023.
Perda ini mencabut Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2009
5 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Barat Nomor 8 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD Kab. Bandung Barat Tahun 2022 No. 8, TLD No. 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 14 Tahun 2011 tentang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Daerah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 2022.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Batam Nomor 4 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
ABSTRAK:
Asas umum pengelolaan keuangan daerah yaitu taat pada peraturan perundang-undangan, efektif, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggungjawab, berkeadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019. Penyelenggaraan pemerintahan daerah yang efektif dan efisien sangat membutuhkan kepastian hukum. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, penyelenggaraan pemerintahan daerah diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat, serta peningkatan daya saing daerah dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, dan kekhasan daerah dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Untuk mewujudkan hal tersebut, maka diperlukan pedoman di tingkat daerah yang mengatur perencanaan dan penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, dan pertanggungjawaban keuangan Daerah.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 53 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 34 Tahun 2008; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 1 Tahun 2022; UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana terlah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018; Permendagri No. 86 Tahun 2017; Permendagri No. 90 Tahun 2019; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Perda Kota Batam No. 6 Tahun 2014; Perda Kota Batam No. 7 Tahun 2021.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pengelolaan keuangan daerah yang mencakup perencanaan dan penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan dan pertanggungjawaban keuangan Daerah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Peraturan Daerah ini mengatur pula ruang lingkup keuangan daerah, pemegang kekuasaan dan pejabat pengelolaan keuangan daerah, APBD, dan ketentuan pidana atas pelanggaran Pasal 21 dan Pasal 113.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 September 2022.
Mencabut Peraturan Daerah (PERDA) Kota Batam Nomor 3 Tahun 2015
Penjelasan : 33 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Bolango Nomor 10 Tahun 2021
TUNTUTAN GANTI KERUGIAN DAERAH TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD/10/2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bikan Bendahara Atau Pejabat Lain
ABSTRAK:
Perautran ini dibentuk dalam rangka mendukung terwujudnya good govermance dalam penyelenggaraan negara, pengelolaan keuangan Daerah perlu diselenggarakan secara profesional, terbuka dan bertanggung jawab sesuai dengan aturan pokok yang telah ditetapkan dalam undang-undang Dasar Negara Republik Indonesi Tahun 1945.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah pasal 18 ayat (6) UU Tahun 1945; UU No.6 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.11 Tahun 2020; PP No.38 Tahun 2016; PP No.12 Tahun 2019; Permendagri No.13 Tahun 2019; Permendagri No.13 Tahun 2018
Dalam peraturan ini diatur tentang kewenangan penyelesaian kerugian Daerah, Informasi dan Pelaporan hasil verifikasi kerugian daerah, penyelesaian kerugian daerah, penentuan nilai kerugian daerah, penagihan dan penyetoran, penatausahaan, Akuntansi dan pelaporan termasuk didalamnya mengatur tentang pelaporan penyelesaian tuntutan ganti kerugian serta penghapusan piutang atas kerugian daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Desember 2021.
Terdiri dari 32 halaman tanpa lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Salatiga Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelesaian Tuntutan Perbendaharaan
ABSTRAK:
bahwa setiap kerugian daerah yang timbul akibat perbuatan
melawan hukum baik kesengajaan maupun kelalaian yang
dilakukan oleh Bendahara harus dilaksanakan penyelesaian
kerugian daerah sesuai dengan prosedur yang berlaku;
b. bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, dalam rangka
memberikan dasar dan pedoman penyelesaian kerugian
daerah, perlu adanya landasan hukum dalam pelaksanaan
Penyelesaian Tuntu tan Perbendaharaan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Penyelesaian Tuntutan Perbendaharaan;
Pasal 18 ayat (6) Undan.g Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992 dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, penyelesaian TP, kedaluarsa, pembinaan dan pengawasan, sanksi administrasi, ketentuan lain-lain dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Februari 2021.
10 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat