Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penggunaan Belanja Tak Terduga untuk Penanganan Bencana Tanah Longsor di Desa Karangtejo Kecamatan Kedu Kabupaten Temanggung
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Bupati Temanggunng No 38 Tahun 2018 tentang Penetapan Keadaan Darurat Akibat Bencana Tanah Longsor di Desa Karangtejo Kec Kedu Kab Temanggung, maka perlu penanganan secepatnya; bahwa keadaan darurat yang timbul akibat bencana alam, bencana sosial dan bencana lainnya, pembiayaannya dapat dibebankan pada anggaran Belanja Tak Terduga; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penggunaan Belanja Tidak Terduga untuk Penanganan Bencana Tanah Longsor di Desa Karangtejo Kec Kedu Kab Temanggung;
UU No 13 Tahun 1950; UU No 28 Tahun 1999; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 24 Tahun 2007; UU No 23 Tahun 2014; PP No 58 Tahun 2005; PP No 8 Tahun 2006; PP No 21 Tahun 2008; PP No 22 Tahun 2008; PP No 12 Tahun 2017; Perpres No 16 Tahun 2018; Perda Kab Temanggung No 24 Tahun 2011; Perda Kab Temanggung No 17 Tahun 2012; Perda Kab Temanggunng No 10 Tahun 2018; Perda Kab Temanggung No 11 Tahun 2018; Permendagri No 13 Tahun 2006; Permendagri No 33 Tahun 2017; Perbup Temanggung No 38 Tahun 2018;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang besaran Belanja Tidak Terduga yaitu sebesar Rp150.000.000,00 dipergunakan untuk memperbaiki bahu jalan dan kopeljembatan Kali Datar. Pelaksana dan Penanggung Jawab dalah Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kab Temanggung. Pembiayaan dibebankan pada APBD Kab Temanggung TA 2018.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 November 2018.
4 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 40 Tahun 2018
PEDOMAN PEMBERIAN BANTUAN DAN/ATAU BONUS KEPADA MAHASISWA, ATLET DAN SENIMAN BERPRESTASI, MAHASISWA KURANG MAMPU, CALON MAHASISWA YANG KULIAH DI LUAR NEGER! DAN HAFIDZ
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 40, BD.2018/No.40
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pemberian Bantuan dan atau Bonus Kepada Mahasiswa, Atlet dan Seniman Berprestasi, Mahasiswa Kurang Mampu, Calon Mahasiswa Yang Kuliah di Luar Negeri dan Hafidz
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pemberian bantuan dan/atau
bonus kepada mahasiswa kurang mampu dan
mahasiswa, atlet dan seniman berprestasi, calon
mahasiswa yang kuliah di luar negeri dan hafidz,
perlu mengatur pedoman pemberian bantuan
dan/atau bonus;
b. bahwa bantuan dari Pemerintah Daerah merupakan
motivasi dan stimulan bagi mahasiswa kurang
mampu, mahasiswa, atlet dan seniman berprestasi,
calon mahasiswa yang kuliah di luar negeri dan hafidz;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman
Pemberian Bantuan dan/atau Bonus kepada
Mahasiswa, Atlet dan Seniman Berprestasi, Mahasiswa
Kurang Mampu, Calon Mahasiswa yang Kuliah di Luar
Negeri dan Hafidz;
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang
Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu
Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3826);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
- I -
., .
·<
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesai Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4578);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang
Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006
Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4614);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang
Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 5165);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21
Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 13
Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 310);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun
2011 ten tang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan
Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 450) sebagaimana telah
- 2 -
diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 14 Tahun 2016 tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32
Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan
Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 541);
11. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2006 tentang
Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun
2006 Nomor 5) sebagaiman telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 5
Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan
Daerah Nomor 5 Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Luwu Utara Tahun 2017 Nomor 5,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara
Nomor 354);
12. Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 26 Tahun 2012
tentang Tata Cara Pengganggaran, Pelaksanaan dan
Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan
serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan
Sosial (Berita daerah kabupaten Luwu Utara Tahun
2012 Nomor 26) sebagaimana telah diubah beberapa
kali, terakhir dengan Peraturan Bupati Luwu Utara
Nomor 14 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 26 Tahun 2012
tentang Tata Cara Pengganggaran, Pelaksanaan dan
Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan
serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan
Sosial (Berita Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun
2017 Nomor 14);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III
KRITERIA PEMBERIAN BANTUAN DAN/ ATAU BONUS
BAB IV
MEKANISME PEMBERIAN BANTUAN
BABV
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2018.
NOMOR 4LJ TAHUN 2018
15
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 39 Tahun 2018
Administrasi dan Tata Usaha NegaraAPBDPiutang, Utang, dan Hibah Negara/DaerahBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana
Status Peraturan
Mengubah
Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Lima Puluh Kota Nomor 21 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari APBD Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota
Administrasi dan Tata Usaha Negara – APBD - Piutang, Utang, dan Hibah Negara/Daerah - Bantuan, Sumbangan, Kesejahteraan Rakyat, dan Penanggulangan Bencana
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 39, Berita Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun 2018 nomor 39
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Lima Puluh Kota Nomor 21 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari APBD Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan terhadap pengelolaan Hibah dan Bantuan Sosial agar tercipta tertib administrasi, akuntabilitas dan transparansi sesuai dengan amanat Permendagri Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Permendagri Nomor 32 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari APBD, maka perlu dilakukan penyempurnaan terhadap Peraturan Bupati Lima Puluh Kota yang terakhir diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 21 Tahun 2017 Tentang Perubahan Peraturan Bupati Nomor 21 Tahun 2016 Tentang Tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari APBD Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b dan huruf c diatas, maka perlu menetapkan suatu Peraturan Bupati Lima Puluh Kota Tentang Sistem Pengendalian Kebakaran Hutan Dan Lahan Kabupaten Lima Puluh Kota.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 12 Tahun 1956, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 40 Tahun 2004, UU No. 24 Tahun 2007, UU No. 11 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 17 Tahun 2013, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 2 Tahun 2012, Perpres No. 16 Tahun 2018, Permendagri No 13 Tahun 2006, Permendagri No 32 Tahun 2011, Permendagri No 80 Tahun 2015, Perda Kabupaten Limapuluh Kota No. 1 Tahun 2008, Perda Kabupaten Limapuluh Kota No. 15 Tahun 2016.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Lima Puluh Kota Nomor 21 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari APBD Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota, dengan perubahan ;
Pasal 5 :
(1) Pemerintah Daerah dapat memberikan hibah kepada:
a. Pemerintah Pusat;
b. Pemerintah Daerah lainnya;
c. BUMN/BUMD;
d. Badan, Lembaga dan Organisasi kemasyarakatan yang berbadan Hukum Indonesia;
(4) Pemberian Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memenuhi kriteria paling sedikit:
b. Bersifat tidak wajib, tidak mengikat dan tidak terus menerus setiap TA kecuali:
- Kepada Pemerintah Pusat dalam rangka mendukung penyelenggaraan Pemerintah Daerah untuk keperluan mendesak sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan dan/atau
- Ditentukan lain oleh Peraturan Perundang-undangan
Ketentuan Pasal 8 dihapus
Pasal 9 :
(1) Hibah Kepada Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 (1) huruf a diberikan kepada Satker dari Kementerian/lembaga Pemerintah non Kementerian yang wilayah kerjanya berada dalam daerah yang bersangkutan.
(2) Hibah Kepada Pemerintah Daerah lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 (1) huruf b diberikan kepada daerah otonom baru hasil pemekaran daerah sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.
(3) Hibah Kepada BUMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 (1) huruf c diberikan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.
(4) Hibah Kepada BUMD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 (1) huruf c diberikan untuk meneruskan hibah yang diterima Pemerntah Daerah dari Pemerintah Pusat sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.
(5) Hibah Kepada Badan dan Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 (1) huruf d diberikan kepada Badan dan Lembaga:
a. yang bersifat nirlaba, sukarela dan sosial yang dibentuk berdasarkan Peraturan Perundang-undangan.
b. yang bersifat nirlaba, sukarela dan sosial yang telah memiliki surat keterangan terdaftar dan/atau terintegrasi yang diterbitkan oleh Bupati dan dapat didelegasikan kepada OPD teknis; atau
c. yang bersifat nirlaba, sukarela dan sosial kemasyarakatan berupa kelompok masyarakat/kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat, dan keberadaannya diakui oleh PEmerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah melalui pengesahan atau penetapan dari pimpinan instansi vertikal yang tedibentuk berdasarkan Peraturan Perundang-undangan. Atau kepala OPD terkait sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.
Dan seterusnya (perubahan terlampir).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2018.
Peraturan Bupati Nomor 21 Tahun 2017 Tentang Perubahan Peraturan Bupati Nomor 21 Tahun 2016 Tentang Tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari APBD Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota;
PERATURAN BUPATI (PERBUP) NO. 39 TAHUN 2018
12 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Labuhan Batu Selatan Nomor 39 Tahun 2018
PETUNJUK TEKNIS - BANTUAN KEUANGAN - PROVINSI KE DESA/KELURAHAN - KABUPATEN BATANG HARI - TA 2018
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 39, BD.2018/NO.39
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK TEKNIS BANTUAN KEUANGAN PROVINSI KE DESA/KELURAHAN DALAM KABUPATEN BATANG HARI TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf b Pergub Jambi No. 28 Tahun 2017 tentang Pedoman Umum Bantuan Keuangan Provinsi ke Desa/Kelurahan dalam sebagaimana telah diubah dengan Pergub Jambi No. 37 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Jambi Nomor 28 Tahun 2017, perlu menetapkan Perbup tentang Petunjuk Teknis Bantuan Keuangan Provinsi ke Desa/Kelurahan dalam Kabupaten Batang Hari
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI No. 21 Tahun 2011; PERMENDAGRI No. 113 Tahun 2014; PERMENDAGRI No. 114 Tahun 2014; PERDA No. 5 Tahun 2006; PERGUB No. 28 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PERGUB No. 37 Tahun 2018; PERBUP No. 22 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PERBUP No. 14 Tahun 2018
PERGUB ini Mengatur Mengenai Petunjuk Teknis Bantuan Keuangan Provinsi ke Desa/Kelurahan dalam Kabupaten Batang Hari Tahun Anggaran 2018; Meliputi Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup; Pengalokasian dan Penyaluran; Penggunaan; Laporan; Dana Pendukung; Monitoring dan Evaluasi; Pembinaan dan Pengawasan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juni 2018.
10 hlmn; 5 lmpiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bangka Selatan Nomor 39 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 39, BERITA DAERAH KABUPATEN BANGKA SELATAN TAHUN 2018 NOMOR 39
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang SISTEM DAN PROSEDUR PENGELOLAAN KEUANGAN DANA BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH PADA SEKOLAH DASAR DAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juli 2018.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bekasi Nomor 38 Tahun 2018
PEDOMAN - PEMBERIAN - PERMAKANAN - BAGI - FAKIR - MISKIN - DAN - ATAU - TERLANTAR - DI - KABUPATEN - BEKASI
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 38, BD 2018/38
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pemberian Permakanan Bagi Fakir Miskin Dan/Atau Terlantar Di Kabupaten Bekasi
ABSTRAK:
Bahwa sebagai salah satu upaya untuk memenuhi kebutuhan dasar berupa pangan bagi fakir miskin dan/atau terlantar di Kab. Bekasi, agar memperoleh kehidupan yang layak Dan agar dalam pemberian permakanan bagi fakir miskin dan/atau terlantar di Kab. Bekasi yang telah dianggarkan dalam APBD Kab. Bekasi dapat dilaksanakan dengan tertib, efektif, efisien, dan akuntabel serta tepat sasaran, sesuai dengan ketentuan pengelolaan keuangan daerah maka perlu Pedoman Pemberian Permakanan Bagi Fakir Miskin dan/atau Terlantar di Kab.n Bekasi yang ditetapkan dengan Perbup.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Ini Adalah UU No. 14 Tahun I 950; UU No. 13 Tahun 1998; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 13 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 8 Tahun 2016; PP No. 43 Tahun 2004; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; Perpres No. 16 Tahun 2018; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permensos No. 8 Tahun 2012; Perda Prov Jabar No. 10 Tahun 2012; Perda Kab. Bekasi No. 10 Tahun 2012; Perda Kab. Bekasi No. 6 Tahun 2016.
Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Maksud Tujuan Dan Sasaran, Pelaksanaan Pemberian Permakanan, Penatausahaan Pemberian Permakanan, Mekanisme Pencairan, Tugas Dan Tanggungjawab, Pertanggungjawaban, Pembiayaan, Monitoring Dan Evaluasi, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 September 2018.
13 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Temanggung Nomor 38 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Keadaan Darurat akibat Bencana Tanah Longsor di Desa Karangtejo Kecamatan Kedu Kabupaten Temanggung
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan kejadian bencana khusunya bencana tanah longsor di desa Karangtejo Kec Kedu Kab Temanggung pada tanggal 10 November 2018 pada pukkul 13.00 WIB, yang mengakibatkan longsornya bahu jalan dan kopel Jembatan Kali Datar terdapat bencana tanah longsor yang membutuhkan penanganan segera; bahwa berdasarkan Berita Acara Klarifikasi Lapangan pada tanggal 14 November 2018 dan Nota DInas Plt. Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kab Temanggung No 360/159/XI/2018 perihal Laporan Penanganan Darurat Bencana Tanah Longsor di Desa Karangtejo Kec Kedu Kab Temanggung yang mengakibatkan longsornya bahu jalan dan kopel Jembatan Kali Datar; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan Keadaan Darurat Akibat Bencana Tanah Longsor di Desa Karangtejo Kec Kedu Kab Temanggung;
UU No 13 Tahun 1950; UU No 24 Tahun 2007; UU No 26 Tahun 2007; UU NO 32 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PP No 21 Tahun 2008; PP No 22 Tahun 2008; PP No 23 Tahun 2003; Perda Prov Jateng No 11 Tahun 2009; Perda Kab Temanggung No 24 Tahun 2011; Perda Kab Temanggung No 17 Tahun 2012; Perda Kab Temanggung No 10 Tahun 2016; Perda Kab Temanggung No 22 Tahun 2017; Perbup Temanggung No 60 Tahun 2016; Perbup Temanggung No 123 Tahun 2017; Perbup Temanggung No 127 Tahun 2017;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang keadaan darurat akibat bencana tanah longsor di Desa Karangtejo Kec Kedu Kab Temanggung yang mengakibatkan kerugian sebagai berikut bahu jalan dan kopel jembatan sepanjang 15 meter, tinggi 8 meter dan kedalaman 3 meter. Dan biaya dibebanankan pada APBD Kab Temanggung TA 2018.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 November 2018.
4 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rembang Nomor 37 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Rehabilitasi Pasca Bencana di Kabupaten Rembang
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 41 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah mengamanatkan rehabilitasi pasca bencana diatur dalam peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rehabilitasi Pasca Bencana di Kabupaten Rembang;
UU No 13 Tahun 1950; UU No 24 Tahun 2007; UU No 23 Tahun 2014; PP No 58 Tahun 2005; PP no 21 Tahun 2008; PP No 22 Tahun 2008; Permendagri No 13 Tahun 2006; Permendagri No 32 Tahun 2011; Permendagri No 80 Tahun 2015; Per Kepala BNPB No 7 Tahun 2008; Per Kepala BNPB No 4 Tahun 2009; Per Kepala BNPB No 5 Tahun 2009; Per Kepala BNPB No 6A Tahun 2011; Perda Kab Rembang No 5 Tahun 2015; Perbup Rembang No 28 Tahun 2017;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang jenis bencana dan rehabilitasi pasca bencana, bentuk bantuan bencana dengan prinsip transparan dan akuntabel serta non diskriminatif, dan pengelolaan bantuan bencana.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2018.
7 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulang Bawang Nomor 37 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PEMBERIAN BANTUAN KEGIATAN USAHA EKONOMI PRODUKTIF
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2018.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat