standAR OPERASIONAL PROSEDUR MEKANISME DETEKSI DINI KETERSEDIAAN BAHAN BAKAR GAS DI PROVINSI
2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 36, BD.2015/NO.36
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Standar Operasional Prosedur Mekanisme Deteksi Dini Ketersediaan Bahan Bakar Gas Di Provinsi Gorontalo
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk meningkatkan kinerja Biro Pengendalian Pembangunan dan Ekonomi Sekretariat Daerah Provinsi Gorontalo agar berdaya guna dan berhasil guna khususnya terhadap mekanisme deteksi dini ketersediaan bahan bakar gas (elpiji).
Dasar hukum Peraturan Gubernur ini adalah UU No.38 Tahun 2000; UU No.17 Tahun 2003; UU No.25 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014; PP No.100 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP No.13 Tahun 2002; PP No.41 Tahun 2007; PP No.53 Tahun 2010; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Aparatur Negara No.13 Tahun 2009; Permendagri No.52 Tahun 2011; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No.35 Tahun 2012; Perda No.1 Tahun 2013; Perda No.11 Tahun 2013.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Standar Operasional Prosedur Mekanisme Deteksi Dini Ketersediaan Bahan Bakar Gas di Provinsi Gorontalo termasuk didalamnya mengatur tentang ruang lingkup, maksud dan tujuan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 17 September 2015.
Terdiri dari 6 halaman dengan lampiran.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 32 Tahun 2015
LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN UTARA
2015
Peraturan Gubernur (Pergub) NO. 32, BD 2015/NO.32
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN UTARA
ABSTRAK:
Menetapkan Peraturan Gubernur tentang Laporan Harta Kekayaan bagi Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi,Kolusi dan Nepotisme; Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2012 tentang Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kekayaan Penyelenggara Negara; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil; Peraturan Gubernur Nomor 07 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah; Peraturan Gubernur Nomor 08 Tahun 2014 tentang pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat
Perwakilan Ralryat Daerah Provinsi Kalimantan Utara; Peraturan Gubernur Nomor 09 Tahun 2014 Tentang pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Kalimantan Utara; Peraturan Gubernur 10 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas-dinas Daerah Provinsi Kalimantan
Utara
Mengatur kewajiban para pejabat negara di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara untuk melaporkan harta kekayaan mereka secara transparan dan akuntabel. Poin-poin utama yang diatur dalam peraturan ini meliputi: Kewajiban Pelaporan Harta Kekayaan, Waktu dan Frekuensi Pelaporan, Format dan Isi Laporan, Pengawasan dan Pemeriksaan, Sanksi atas Ketidakpatuhan
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 30 September 2015.
9 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 30 Tahun 2015
Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 46 Tahun 2014 Tentang Peraturan Internal Rumah Sakit (Hospital By Laws) Pada Rumah Sakit Jiwa Daerah Dr. Amino Gondohutomo Provinsi Jawa Tengah
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 46 Tahun 2014 tentang Peraturan Internal Rumah Sakit (Hospital By Laws) Pada Rumah Sakit Jiwa Daerah dr. Amino Gondohutomo Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan peningkatkan mutu
pelayanan dan keselamatan pasien di Rumah Sakit Jiwa
Daerah Dr. Amino Gondohutomo Provinsi Jawa Tengah dan
sesuai ketentuan Pasal 29 ayat (1) huruf r Undang-Undang
Nomor 46 Tahun 2009 telah ditetapkan Peraturan
Gubernur Jawa Tengah Nomor 46 Tahun 2014 tentang
Peraturan Internal Rumah Sakit (Hospital By Laws) pada
Rumah Sakit Jiwa Daerah Dr. Amino Gondohutomo
Provinsi Jawa Tengah; bahwa sehubungan dengan adanya perkembangan
keadaan, khususnya hasil evaluasi Tim Surveyor Komite
Akreditasi Rumah Sakit, maka Peraturan Gubernur Jawa
Tengah Nomor 46 Tahun 2014 sebagaimana dimaksud
dalam huruf a perlu diubah;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Gubernur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur
Jawa Tengah Nomor 46 Tahun 2014 tentang Peraturan
Internal Rumah Sakit (Hospital By Laws) pada Rumah
Sakit Jiwa Daerah Dr. Amino Gondohutomo Provinsi Jawa
Tengah;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007; Peraturaan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 228 / MENKES / PER / IV /2011; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 772 / Menkes/SK/ /VI/2002; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 631/ Menkes/SK/IV/2005; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 129/Menkes/SK/II/2008; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 95 Tahun 2008; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 52 Tahun 2013; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 46 Tahun 2014;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang perubahan pada Pasal 9 Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 46 Tahun 2014 mengenai pertanggungjawaban Pemda terhadap kelangsungan hidup,
perkembangan dan kemajuan RSJD Dr. Amino Gondohutomo sesuai dengan yang
diharapkan oleh masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Mei 2015.
Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 46 Tahun 2014 diubah.
5 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Tengah No. 30 Tahun 2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah dan Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah dan untuk meningkatkan kualitas penerapan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah perlu membuat Pedoman Penyusunan Dokumen Sistem
Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 ; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 8 Tahun 2014'; Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 18 Tahun 2011
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN;
BAB III
DOKUMEN SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH;
BAB IV
PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juli 2015.
4 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Gorontalo No. 26 Tahun 2015
standar operasional prosedur pada dinas kesehatan provinsi gorontalo
2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 26, BD.2015/NO.26
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Standar Operasional Prosedur Pada Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk untuk meningkatkan kinerja Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo agar berdayaguna dan berhasilguna.
Dasar hukum Peraturan Gubernur ini adalah UU No.38 Tahun 2000; UU No.20 Tahun 2001; UU No.17 Tahun 2003; UU No.25 Tahun 2009; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014; PP No.53 Tahun 2010; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Aparatur Negara No.13 Tahun 2009; Permendagri No.52 Tahun 2011; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No.35 Tahun 2012; Perda No.1 Tahun 2013; Perda No.12 Tahun 2013; Perda No.12 Tahun 2013; Pergub No.27 Tahun 2014.
Dalam peraturan ini diatur tentang Standar Operasional Prosedur pada Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo termasuk didalamnya mengatur tentang ruang lingkup, maksud dan tujuan, standar operasional prosedur, pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2015.
Terdiri dari 6 halaman Tanpa lampiran.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Gorontalo No. 23 Tahun 2015
pedoman evaluasi akuntabilitas kinerja instansi pemerintah di lingkup pemerintah provinsi dan kabupaten/kota di provinsi
2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 23, BD.2015/NO.23
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Di Lingkup Pemerintah Provinsi & Kabupaten/Kota Di Provinsi Gorontalo
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk mendukung penyelengaraan negara yang bersi dan bebas dari korupsi, perlu adanya pertanggungjawab dari penyelenggara negara yang dilaporkan pada setiap akhir tahun anggaran dalam suatu laporan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah.
Dasar hukum Peraturan Gubernur ini adalah UU No.28 Tahun 1999; 38 Tahun 2000; UU No.12 Tahun 2011; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014; PP No.58 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2006; PP No.53 Tahun 2010; Permendagri No.54 Tahun 2010; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No.29 Tahun 2010; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No.25 Tahun 2012; Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara No. KEP/135/M.PAN/9/2004.
Dalam peraturan ini diatur tentang Pedoman Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Lingkup Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota di Provinsi Gorontalo termasuk di dalamnya mengatur tentang mekanisme evaluasi, pedoman evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 27 April 2015.
Terdiri dari 14 halaman dengan lampiran.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 17 Tahun 2015
PERGUB Prov. DIY No. 4 Tahun 2018 tentang Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Wajib Lapor Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme, diperlukan komitmen di Lingkungan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta untuk melaporkan harta kekayaannya. Agar hal ini terwujud, diperlukan kerjasama sinergis dengan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam hal kepatuhan pelaporan laporan harta kekayaan. Oleh karena itu, perlu diatur mekanisme pelaporan harta kekayaan penyelenggara negara.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2004, Keputusan Menteri Pendayagunaan Apratur Negara Nomor KEP/94/M.PAN/8/2005.
Penyelenggara Negara wajib melaporkan harta kekayaan pada Komisi Pemberantasan Korupsi Republik indonesia. Jika pertama kali melaporkan, formulir Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) adalah Model A. Sedangkan jika pernah melaporkan sebelumnya, formulir yang digunakan adalah Model B.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Maret 2015.
Mencabut Peraturan Gubernur DIY No. 24 Tahun 2010 tentang Laporan Harta Kekayaan Bagi Pejabat Daerah
4 HLM; -
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Gorontalo Nomor 13 Tahun 2015
standar operasional prosedur (sop) pada badan kepegawaian, pendidikan dan pelatihan daerah provinsi gorontalo
2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 13, BD.2015/NO.13
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Pada Badan Kepegawaian, Pendidikan & Pelatihan Daerah Provinsi Gorontalo
ABSTRAK:
Peraturan ini di bentuk untuk meningkatkan kinerja Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah Provinsi Gorontalo agar berdayaguna dan berhasilguna , serta perlu standar operasional prosedur sebagai prosedur tetap bagi badan kepegawaian.
Dasar hukum Peraturan Gubernur ini adalah UU No.38 Tahun 2000; UU No.17 Tahun 2003; UU No.25 Tahun 2009; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014; PP No.53 Tahun 2010; Peraturam Menteri Negara Pemberdayaan Aparatur negara No.13 Tahun 2009; Permendagri No.52 Tahun 2011; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No.35 Tahun 2012; Perda No.1 Tahun 2013; Perda No.13 Tahun 2013.
Dalam peraturan ini diatur tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) pada Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah Provinsi Gorontalo termasuk di dalamnya mengatur tentang maksud dan tujuan, ruang lingkup, standar operasional prosedur, pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Maret 2015.
Terdiri dari 8 halaman dengan lampiran.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan No. 2 Tahun 2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Kebijakan Pembinaan dan Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintahan di Lingkungan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota Tahun 2015
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (3) Permendagri No. 78 Tahun 2014 tentang Kebijakan Pembinaan dan Pengawasan di Lingkungan kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah Tahun 2015, perlu menetapkan pergub ini.
Dasar Hukum : UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 60 Tahun 2008; PP No. 19 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 23 Tahun 2011; Permendagri No. 78 Tahun 2014; Perda No. 9 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda No. 15 Tahun 2013; Pergub No. 35 Tahun 2012.
Dalam peraturan ini diatur tentang kebijakan pembinaan dan pengawasan atas penyelenggaraan pemerintahan di lingkungan Pemprov dan Pemkab/kota Tahun 2015 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai ketentuan umum, tujuan, kebijakan, pelaksanaan, uraian kegiatan, tindak lanjut hasil pengawasan, pelaporan, pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Januari 2015.
5 hlm, Lampiran : 3 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 96 Tahun 2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PENGENDALIAN GRATIFIKASI
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 16 UU No 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, setiap Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yang menerima gratifikasi wajib melaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi;
Dasar hukum:UU No 27 Tahun 1959;UU No 28 Tahun 1999;UU No 31 Tahun 1999;UU No 30 Tahun 2002;PP No 23 Tahun 2014;PP No 9 Tahun 2003;
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan :
1. Bupati adalah Bupati Paser.
2. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara
Pemerintahan Daerah.
3. Insan Pemerintah Daerah adalah Bupati, Wakil Bupati, Pegawai Negeri Sipil Daerah, Calon
Pegawai Negeri Sipil Daerah, Dewan Komisaris BUMD, Direksi BUMD, Pegawai BUMD,
Pegawai Tidak tetap, Pegawai harian, Pegawai yang bekerja untuk dan atas nama
Pemerintah Kabupaten Paser, termasuk pasangan kawin dan anak.
4. Pegawai Negeri Sipil Daerah adalah Pegawai Negeri Sipil yang gajinya dibebankan pada
Anggaran Pendapatan Belanja Daerah dan bekerja pada Pemerintah Kabupaten atau
dipekerjakan di luar instansi induknya.
5. Calon Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut CPNS adalah Warga Negara Indonesia
yang melamar, lulus seleksi, dan diangkat untuk dipersiapkan menjadi Pegawai Negeri Sipil
sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan yang berlaku.
6. Komisi Pemberantasan Korupsi yang selanjutnya disingkat KPK adalah lembaga Negara
yang dibentuk dengan tujuan meningkatkan daya guna dan hasil guna terhadap upaya
pemberantasan tindak pidana korupsi.
7. Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yaitu meliputi penerimaan atau pemberian
uang/setara uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket
perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas
lainnya.
8. Gratifikasi yang dapat dianggap suap adalah gratifikasi yang diterima oleh Insan
Pemerintah Daerah, yang berkaitan dengan jabatan atau kedudukan dan berlawanan
dengan tugas atau kewajiban dari Insan Pemerintah Daerah.
9. Gratifikasi Dalam Kedinasan adalah gratifikasi yang diterima oleh Insan Pemerintah Daerah
sebagai wakil instansi yang sah dalam pelaksanaan tugas kedinasan.
10. Penerimaan Gratifikasi Bukan Suap dalam Kedinasan adalah gratifikasi yang diterima oleh
Insan Pemerintah Daerah berdasarkan kontrak yang sah dan atau merupakan kompetensi
resmi atas prestasi yang telah dilakukan.
Pasal 3
Penerimaan Gratifikasi terdiri dari :
a. Penerimaan Gratifikasi yang dianggap suap;
b. Penerimaan Gratifikasi dalam kedinasan;dan
c. Penerimaan Gratifikasi bukan suap dan bukan kedinasan.
Pasal 12
(1) Pemberian kepada Pihak Ketiga dapat dilakukan dari Pemerintah Daerah kepada :
a. Instansi Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten atau
Kota, Koorporasi ; atau
b. Individu.
(2) Pemberian kepada Instansi atau Koorporasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a,
antara lain :
a. pemberian tidak untuk tujuan suap atau gratifikasi yang dianggap suap ;
b. pemberian diajukan langsung kepada instansi atau koorporasi ;
c. penerima pemberian merupakan wakil instansi atau koorporasi yang sah berdasarkan
penunjukan dari instansi atau koorporasi penerima; dan
d. pemberian tidak bertentangan dengan aturan penerimaan gratifikasi yang berlaku di
instansi atau koorporasi penerima.
(3) Pemberian kepada individu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, antara lain :
a. pemberian dalam bentuk hadiah, fasilitas atau akomodasi yang berlaku umum dan
diberikan kepada setiap orang ; atau
b. pemberian sumbangan atau pemberian lainnya yang bersifat resmi dan berlaku umum
dalam rangka kegiatan sosialisasi.
STANDAR NILAI
Pasal 17
Standar Nilai yang wajar dalam penerimaan, pemberian atau pemanfaatannya yang berupa
pemberian fasilitas atau barang, meliputi :
a. standar nilai penerimaan pada kondisi penolakan yang menyebabkan terganggunya nama
baik Pemerintah Daerah, paling banyak Rp. 250.000,-. (dua ratus lima puluh ribu rupiah)
per masing-masing pemberi;
b. standar nilai pemberian dalam bentuk jamuan makan kepada wakil instansi Pemerintah
pada waktu kegiatan Pemerintah Daerah paling banyak Rp. 30.000,-. (tiga puluh ribu
rupiah) per masing-masing penerima dalam setiap kegiatan dengan nilai paling banyak
selama periode 1 (satu) tahun sebesar Rp. 3.000.000,-. (tiga juta rupiah).
c. standar nilai pemberian dalam bentuk fasilitas entertainment dalam kegiatan olahraga atau
kegiatan hiburan kepada wakil instansi pemerintah dengan nilai paling banyak selama
periode 1 (satu) tahun sebesar Rp. 2.500.000,-. (dua juta lima ratus ribu rupiah) per
masing-masing penerima.
d. standar nilai pemberian dalam bentuk uang sebagai honor atau dalam bentuk barang,
voucher dan bentuk lainnya sebagai goody bag dalam kegiatan pertemuan kepada wakil
instansi pemerintah nilai paling banyak selama periode 1 (satu) tahun sebesar
Rp. 2.500.000,-.(dua juta lima ratus ribu rupiah) permasing-masing penerima.
Pasal 24
Proses pelaporan pengendalian gratifikasi :
a. setiap Insan Pemerintah Daerah wajib melaporkan atas penerimaan gratifikasi yang
dianggap suap dan gratifikasi dalam kedinasan kepada UPG paling lambat 7 (tujuh) hari
kerja sejak penerimaan gratifikasi;
b. setiap Insan Pemerintah Daerah wajib melaporkan penolakan atas penerimaan gratifikasi
kepada UPG;
c. setiap Insan Pemerintah Daerah wajib melaporkan atas pemberian kepada Pihak Ketiga
yang tidak sesuai dengan ketentuan pemberian;
d. setiap Insan Pemerintah Daerah wajib melaporkan kepada UPG permintaan dari Pihak
Ketiga yang menjurus kepada pemerasan dan atau pemaksaan yang terkait dengan
kelancaran penyelenggaraan Pemerintahan Daerah’
e. satuan Pengawas Internal menyampaikan laporan kepada UPG pengendalian gratifikasi
terkait pelayanan publik, proses pengadaan barang dan jasa;
f. UPG menyampaikan lembar penyerahan penanganan atas pelaporan penerimaan gratifikasi
kepada KPK;
g. UPG menyampaikan lembar rekapitulasi penanganan dan tindak lanjut pelaporan
penerimaan yang dikelola UPG setiap bulan kepada KPK;dan
h. UPG menyampaikan laporan rekapitulasi penanganan dan tindak lanjut pelaporan
penerimaan dan pemberian kepada Bupati melalui Inspektorat secara periodik setiap 3 (tiga)
SANKSI ATAS PELANGGARAN
Pasal 25
Pelanggaran yang dilakukan oleh Insan Pemerintah Daerah atau Pihak Ketiga terhadap
ketentuan yang diatur dalam Peraturan Bupati ini, dikenakan sanksi sesuai ketentuan Peraturan
Perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Desember 2014.
15hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat