Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Pencalonan, Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa Lainnya
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4587), perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Tata Cara Pencalonan, Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa Lainnya;
Undang- Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang- Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 4 Tahun 2006;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Perangkat Desa Lainnya
Bab III Pengangkatan
Bab IV Pembentukan, Kedudukan Dan Tugas Tim Pembina Dan Panitia Pelaksana
Bab V Persyaratan Calon
Bab VI Tata Cara Pengajuan Lamaran
Bab VII Pengisian Perangkat Desa Lainnya
Bab VIII Ujlan PENYARINGAN
Bab IX Pelantikan Perangkat Desa Lainnya
Bab X Masa Jabatan Perangkat Desa Lainnya
Bab XI Biava Penyelenggaraan Pencalonan Dan Pengangkatan Perangkat Desa Lainnya
Bab XII Larangan Perangkat Desa Lainnya
Bab XIII Sanksi
Bab XIV Hukuman Disiplin
Bab XV Tindakan Penyidikan Terhadap Perangkat Desa Lainnya
Bab XVI Pemberhentian Perangkat Desa Lainnya
Bab XVII Ketentuan Peralihan
Bab XVIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juli 2007.
20 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 4 Tahun 2007
Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 13 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan, Pemberhentian Sementara dan Pemberhentian Petinggi
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan, Dan Pemberhentian Petinggi
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 53 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan, dan Pemberhentian Petinggi;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pemilihan Petinggi
Bab III Pelantikan Petinggi
Bab IV Masa Jabatan Petinggi
Bab V Biaya Pemilihan Petinggi
Bab VI Larangan Dan Sanksi Bagi Bakal Calon Dan Calon Petinggi, Panitia Pemilihan Serta Pemilih
Bab VII Pertanggungjawaban Petinggi
Bab VIII Pemberhentian Sementara Dan Pemberhentian Petinggi
Bab IX Tindakan Penyidikan Terhadap Petinggi
Bab X Penjabat Petinggi
Bab XI Akhir Masa Jabatan Petinggi
Bab XII Ketentuan Peralihan
Bab XIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juni 2007.
Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 13 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan, Pemberhentian Sementara dan Pemberhentian Petinggi dicabut.
19 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonogiri Nomor 4 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, maka perlu mengatur Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa; bahwa karena tidak sesuai dengan perkembangan pengaturan saat ini, maka Peraturan
Daerah Nomor 9 Tahun 2001 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa perlu ditinjau kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, maka
perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005;
Di dalam Peraturan ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Susunan Organisasi Pemerintahan Desa
Bab III Struktur Organisasi
Bab IV Tata Cara Penyusunan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa
Bab V Tata Kerja Pemerintahan Desa
Bab VI Hubungan Kerja
Bab VII Pembinaan dan Pengawasan
Bab VIII Ketentuan Peralihan
Bab IX Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Maret 2007.
Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 9 Tahun 2001 dicabut.
14 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ciamis Nomor 3 Tahun 2007
RENCANA - TATA- RUANG - WILAYAH - KABUPATEN - CIAMIS - TAHUN - 2005 - SAMPAI - DENGAN - TAHUN - 2014
2007
Peraturan Daerah (Perda) NO. 3, LD 2007/3
Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Ciamis Tahun 2005 Sampai Dengan Tahun 2014
ABSTRAK:
bahwa ketentuan tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Ciamis sampai dengan Tahun 2009 telah diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Ciamis Nomor 3 Tahun 1999; bahwa untuk mewujudkan Pembangunan dan Penataan Ruang Kabupaten Ciamis dengan memanfaatkan secara optimal, serasi, seimbang dan berkelanjutan, sebagai upaya penyesuaian terhadap Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2002, tentang Pembentukan Kota Banjar di Propinsi Jawa Barat, maka Peraturan Daerah dimaksud pada huruf a, perlu untuk ditinjau dan disesuaikan yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Undang-undang Nomor 14 Tahun 1950,Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960,Undang-undang Nomor 20 Tahun 1961,Undang-undang Nomor 5 Tahun 1984,Undang-undang Nomor 15 Tahun 1985,Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990,Undang-undang Nomor 4 Tahun 1992,Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997,Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999,Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004,Undang-undang Nomor 27 Tahun 2002,Undang-undang Nomor 7 Tahun 2004, Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004,Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004,Undang-undang 38 Tahun 2004, Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007,Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1985,Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1985,Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988,Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1990,Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1993,Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1996,Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1997,Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999,Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2004,Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006,Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2006,Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1983,Keputusan Presiden Nomor 62 Tahun 2000,Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 2003,Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 1982,Peraturan Menetri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1986,Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 1986,Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1987,Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1987,Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 1992,Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1998,Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 1998,Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006,Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006,Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2006,Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 1988,Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1991,Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 1992,Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah Nomor 327/KPTS/M/2002,Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2003,Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 15 Tahun 2004 sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 24 Tahun 2004 (Lembaran Daerah Kabupaten Ciamis Tahun 2004 Nomor 24);Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 17 Tahun 2004.
Peraturan Daerah ini mengatur ketentuan umum,asas, tujuan,kedudukan dan fungsi,tujuan,kedudukan dan fungsi, wilayah,materi dan jangka waktu rencana,materi rencana,jangka waktu rencana,strategi pelaksanaan pemanfaatan ruang wilayah,strategi pemantapan kawasan lindung dan pengembangan kawasan budidaya,strategi pengembangan kawasan perdesaan,kawasan perkotaan dan kawasan penanganan khusus,strategi pengembangan sistem kegiatan pembangunan, permukiman perdesaan dan permukiman perkotaan,strategi pengembangan sistem prasarana wilayah,strategi penatagunaan tanah, penatagunaan air, penatagunaan udara dan penatagunaan sumber daya alam lainnya,rencana tata ruang wilayah,pemanfaatan ruang wilayah,pengendalian pemanfaatan ruang wilayah,Hak, kewajiban dan peran serta masyarakat,sanksi administratif,ketentuan pidana,penyidikan,ketentuan peralihan,ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Agustus 2007.
37 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang Nomor 2 Tahun 2007
PEMERINTAH DESA - PEDOMAN PENYUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA
2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2007/No.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa
ABSTRAK:
bahwa dengan berlakunya Peraturan
Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, maka dalam rangka penyelenggaraan Pemerintah Desa perlu disusun Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa; b. bahwa untuk maksud tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa;
Pasal 18 ayat (6) Undang-undang dasar 1945; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 10 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 2 Tahun 2006;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan organisasi pemerintah desa, pemerintah desa, organisasi dan perangkat desa, tata kerja.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2007.
Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 8 Tahun 2003 dicabut.
11 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 1 Tahun 2007
PEMERINTAH DESA - PEDOMAN PENYUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA
2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2007/No. 52
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Penyusunan Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintah Desa
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2004 tentang Pemerintahan Daerah yang ditindaklanjuti dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa maka
Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 6 Tahun 2000
tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa
dengan segala perubahannya, dipandang sudah tidak sesuai lagi; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (1) Peraturan
Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005, perlu mengatur kembali Susunan
Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa; bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Pedoman Penyusunan
Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang kedudukan dan susunan organisasi, tata kerja.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Februari 2007.
Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 6 Tahun 2000 dan Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 5 Tahun 2003 dicabut.
10 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Bolango Nomor 35 Tahun 2006
pedoman penyususnan organisasi dan tata kerja pemerintah desa
2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 35, LD.2006/No.35
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Bone Bolango ini adalah UU No.38 Tahun 2000; UU No.6 Tahun 2003; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP Pangganti UU No.3 Tahun 2005; UU No.33 Tahun 2004; PP No.25 Tahun 2000; PP No.72 Tahun 2005.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Pedoman Penyusunan Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintahan Desa Termasuk didalamnya mengatur tentang Pembentukan Organisasi Pemerintah Desa, Kedudukan Dan Fungsi, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Tata Kerja, Pengangkatan Dan Pemberhentian Dalam Jabatan, Keuangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 November 2006.
Terdiri dari 16 halaman dengan lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Semarang Nomor 25 Tahun 2006
Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/PanitiaStandar/Pedoman
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 14 Tahun 2000 tentang Pedoman
Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Di Desa Dan Kelurahan
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 7 Tahun 1985
tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Rukun Tetangga Dan Rukun Warga
Dalam Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Di Desa Dan Kelurahan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan pemberdayaan masyarakat
dalam pelaksanaan Pemerintahan di Desa dan Kelurahan, maka
perlu dibentuk Lembaga Kemasyarakatan;
bahwa dalam rangka memberikan pedoman pembentukan
Lembaga Kemasyarakatan agar terarah, terpadu dan
terkendali, maka perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Semarang tentang Pedoman Pembentukan
Lembaga Kemasyarakatan Di Desa Dan Kelurahan;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 25 tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 9 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 10 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 11 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 21 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 23 Tahun 2006;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang
Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Di Desa Dan Kelurahan
yang meliputi
Maksud Dan Tujuan, Pembentukan Dan Pengesahan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, Hak Dan Kewajiban, Persyaratan Dan Tata Cara Pemilihan Pengurus Lembaga Kemasyarakatan, Tata Kerja Dan Hubungan Kerja, Sumber Dana, Masa Jabatan, Pembinaan, Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2006.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 7 Tahun 1985 tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Rukun Tetangga Dan Rukun Warga Dalam Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang dan Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 14 Tahun 2000 tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Di Desa Dan Kelurahan dicabut.
16 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 20 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Penyusunan Perencanaan Pembangunan Desa
ABSTRAK:
bahwa sesuai ketentuan Pasal 66 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pedoman Penyusunan Perencanaan Pembangunan Desa
UU Nomor 13 Tahun 1950, UU Nomor 10 Tahun 2004, UU Nomor 25 Tahun 2004, UU Nomor 32 Tahun 2004 dan PP Nomor 72 Tahun 2005
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, perencanaan pembangunan desa, penyusunan perencanaan pembangunan desa, evaluasi pelaksanaan perencanaan pembangunan desa, sanksi, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2006.
8 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 18 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Pembentukan Badan Usaha Milik Desa
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan pendapatan masyarakat, desa dan Pemerintah Desa dapat membentuk Badan Usaha Milik Desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa;
b. bahwa tujuan pembentukan Badan Usaha Milik Desa untuk menggerakan roda perekonomian masyarakat dalam peningkatan pendapatan serta memberikan kontribusi terhadap pendapatan desa;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu dibentuk Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas tentang Badan Usaha Milik Desa;
UU Nomor 13 Tahun 1950, UU Nomor 10 Tahun 2004, UU Nomor 32 Tahun 2004, PP Nomor 72 Tahun 2005 dan PP Nomor 79 Tahun 2005
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, jenis usaha, pengelolaan, permodalan dan bagi hasil usaha, kerja sama, pengelolaan, pelaporan dan pertanggungjawaban BUM Desa, pembubaran BUM Desa, pembinaan dan pengawasan, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2006.
10 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat