Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 12, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2016 Nomor 74001
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Gubernur Nomor 119 Tahun 2012 tentang Hari Bebas Kendaraan Bermotor sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini, sehingga perlu disempurnakan.
Dasar Hukum PERGUB ini adalah Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2012; Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2005; Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013; Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012; Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014; Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2014; Keputusan Gubernur Nomor 551 Tahun 2001.
PERGUB ini mengatur mengenai pelaksanaan HBKB di tingkat Provinsi dan Kota Administrasi yang meliputi lokasi dan jadwal, pembatalan, partisipasi pengisian acara, pengukuran kualitas udara, dan susunan Tim Kerja HBKB dan tugas SKPD/UKPD terkait.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Januari 2016.
PERGUB ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Gubernur Nomor 119 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor.
21 hal.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 4 Tahun 2016
Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/PanitiaPemuda dan Olah RagaDasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/OrganisasiStruktur Organisasi
pembentukan organisasi - struktur organisasi - tata kerja
2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 4, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2016 Nomor 62003
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pembentukan, Organisasi Dan Tata Kerja Pusat Pelatihan Olahraga Pelajar
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 183 ayat (2) Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2014 tentang Organisasi Perangkat Daerah dan Pasal 44 ayat (2) Peraturan Gubernur Nomor 217 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Olahraga dan Pemuda sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 161 Tahun 2015, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pembentukan,Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pelatihan Olahraga Pelajar.
Dasar Hukum PERGUB ini adalah Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 stdd Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 std terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2008; Peraturan baerah Nomor 12 Tahun 2014; Peraturan Gubernur Nomor 217 Tahun 2014 stdd Peraturan Gubernur Nomor 161 Tahun 2015.
PERGUB ini mengatur mengenai pembentukan PPOP, yang terdiri dari kedudukan, tugas, dan fungsi; oerganisasi; eselon; tata kerja; kepegawaian; keuangan; aset; pelaporan dan akuntabilitas; dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2016.
Peraturan yang akan diatur adalah Peraturan Gubernur tentang Jabatan Fungsional PPOP; Peraturan Gubernur tentang pembinaan kelembagaan, ketatalaksanaan, pelaporan dan reformasi birokrasi terhadap PPOP; Peratura Gubernur tentang Formasi Jabatan PPOP.
15 hal.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 3 Tahun 2016
Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia-Pemuda dan Olah Raga
2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 3, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2016 Nomor 72002
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pembubaran Unit Pengelola Gelanggang Olahraga
ABSTRAK:
bahwa sejalan dengan kebijakan penataan kelembagaan perangkat daerah dan dalam rangka meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan urusan Pemerintahan Daerah, perlu membubarkan Unit Pengelola Gelanggang Olahraga sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 38 Tahun 2015 dengan PERGUB.
Dasar Hukum PERGUB ini adalah Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang- Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-U'ndang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2008; Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2014; Peraturan Gubernur Nomor 217 Tahun 2014.
PERGUB ini mengatur mengenai pembubaran Unit Pengelola Gelanggang Olahraga yang dibentuk berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 38 Tahun Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Unit Pengelola Gelanggang Olahraga yang berlaku terhitung mulai tanggal 1 Januari 2016.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2016.
PERGUB ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Gubernur Nomor 38 Tahun 2015 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Unit Pengelola Gelanggang Olahraga.
Peraturan yang akan diatur Peraturan Gubernur tentang Perubahan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Olahraga dan Pemuda,
8 hal.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 101 Tahun 2015
Otonomi Daerah dan Pemerintah DaerahPemuda dan Olah RagaPendidikan
Status Peraturan
Dicabut dengan
PERGUB Prov. DIY No. 56 Tahun 2016 tentang Pembentukan Susunan Organisasi Uraian Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja UPT Pada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pembentukan Susunan Organisasi Uraian Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja UPT Pada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 94 ayat (3) Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2015 tentang Kelembagaan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tatakerja Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :
Pasal 18 ayat (6) Undang–Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang–Undang Nomor 3 Tahun 1950, Undang–Undang Nomor 13 Tahun 2012, Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950, Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2013, Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2015.
Dengan Peraturan Gubernur ini dibentuk UPT pada Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga yang terdiri dari: Balai Latihan Pendidikan Teknik, Balai Pengembangan Kegiatan Belajar, Balai Teknologi Komunikasi Pendidikan, Balai Pemuda dan Olahraga, Sekolah Menengah Pertama Negeri 1 Galur, Sekolah Menengah Pertama Negeri 1 Karangmojo, Sekolah Menengah Pertama Negeri 1 Wates, Sekolah Menengah Pertama Negeri 1 Wonosari, Sekolah Menengah Atas Negeri 1 Wonosari, Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 2 Pengasih, Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 2 Wonosari, Sekolah Luar Biasa Negeri Pembina Yogyakarta, Sekolah Luar Biasa Negeri 1 Yogyakarta, Sekolah Luar Biasa Negeri 2 Yogyakarta, Sekolah Luar Biasa Negeri 1 Bantul, Sekolah Luar Biasa Negeri 2 Bantul, Sekolah Luar Biasa Negeri 1 Gunungkidul, Sekolah Luar Biasa Negeri 2 Gunungkidul, Sekolah Luar Biasa Negeri 1 Sleman dan Sekolah Luar Biasa Negeri 1 Kulon Progo.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Oktober 2015.
22 HLM; -
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Barat No. 85 Tahun 2014
penyelenggaraan - pekan - olahraga - nasional - XIX - DAN - pekan - Paralympic - nasional - xv - tahun - 2016 - Jawa - barat
2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 85, BD 2014/NO.85
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PENYELENGGARAAN PEKAN OLAHRAGA NASIONAL XIX DAN PEKAN PARALYMPIC NASIONAL XV TAHUN 2016 JAWA BARAT
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Pemuda dan Olahraga No. 0254 Tahun 2010, Provinsi Jawa Barat telah ditetapkan sebagai Tuan Rumah Penyelenggaraan dan perlu langkah strategis agar berjalan dengan lancar, baik, dan sehat, perlu ditetapkan Pergub Jabar tentang Penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional XIX dan Pekan Paralympic Nasional XV Tahun 2016 Jawa Barat.
UU No.11 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 22 Tahun 2004; UU No. 3 Tahun 2005; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP Pengganti UU No. 2 Tahun 2014; PP No. 16 Tahun 2007; PP No. 17 Tahun 2016; PP No. 18 Tahun 2007; PP No. 38 Tahun 2007; Kepmen PORA No. 0254 Tahun 2010; Kepmen PORA No. 0490.C Tahun 2013; Perda Prov. Jabar No. 10 Tahun 2008; Pergub Jabar No. 56 Tahun 2013; Pergub Jabar No. 25 Tahun 2014
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional XIX dan Pekan Paralympic Nasional XV Tahun 2016 Jawa Barat, yang meliputi: Ketentuan Umum; Visi dan Motto; Logo dan Maskot; Pengorganisasian; Project Management Office dan Marketing Communication; Cabang Olahraga; Peserta; Venues; Sarana dan Prasarana; Sosialisasi; Pembiayaan; Pengelolaan Keuangan; Pelaporan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Desember 2014.
UU No.11 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP Pengganti UU No. 2 Tahun 2014.
12 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 8 Tahun 2012
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 8, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2012 Nomor 8
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Karang Taruna
ABSTRAK:
bahwa dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Sosial Nomor 77/HUKl2010 tentang Pedoman Dasar Karang Taruna, maka Keputusan Gubernur Nomor 95 Tahun 1987 sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga perlu disempurnakan dengan menetapkan PERGUB
PERGUB ini mengatur mengenai kedudukan, tugas pokok dan fungsi; organisasi, anggota dan pengurus; musyawarah dan temu karya; pembina karang taruna; program kerja; tanggung jawab dan wewenang; pengukuhan dan pelantikan; forum pertemuan; sarana krida karang taruna; keuangan; dan identitas Karang Taruna
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Februari 2012.
PERGUB ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku lagi Keputusan Gubernur Nomor 95 Tahun 1987 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan dan Pengembangan Karang Taruna di Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Peraturan yang akan diatur adalah peraturan mengenai Tata Cara Pengelolaan Gedung Sarana Krida Karang Taruna
12 hal.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 61 Tahun 2008
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 61, BD.2008/NO.31 SERI D
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Uraian Tugas dan Fungsi Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Sumatera Selatan
ABSTRAK:
Dengan telah diundangkannya Perda No. 8 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Prov. Sumsel, maka untuk tertib pelaksanaannya perlu disusun uraian tugas dan fungsi Dinas Pemuda dan Olahraga Prov. Sumsel. Untuk itu perlu menetapkan pergub ini.
Dasar hukum peraturan ini : UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Permendagri No. 57 Tahun 2007; Perda No. 8 Tahun 2008.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, uraian tugas dan fungsi, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Oktober 2008.
Mencabut Pergub No. 219 Tahun 2001 Tentang Uraian Tugas dan Fungsi Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Sumatera Selatan
15 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Semarang Nomor 11 Tahun 2024
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pemberian Hibah kepada Lembaga Olahraga yang Berbadan Hukum
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan
dan memajukan kegiatan lembaga olahraga yang
berbadan hukum di Kabupaten Semarang, perlu
meningkatkan budaya olahraga di masyarakat; bahwa dalam rangka meningkatkan budaya olahraga
sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu dukungan
Pemerintah Daerah berupa pemberian hibah kepada
Lembaga Olahraga yang berbadan hukum; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (5) Peraturan
Bupati Semarang Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pedoman
Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber
Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah,
disebutkan bahwa dalam melakukan verifikasi/evaluasi
usulan hibah kepada Bupati, masing-masing Satuan Kerja
Perangkat Daerah harus menyusun Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Pemberian
Hibah kepada Lembaga Olahraga yang Berbadan Hukum;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 4 Tahun
2020; Peraturan Bupati Semarang Nomor 14 Tahun 2021;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Kriteria Hibah, Penggunaan Hibah, Mekanisme Pemberian Hibah, Pertanggungjawaban Penerima Hibah, Monitoring dan Evaluasi dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2024.
Peraturan Bupati Semarang Nomor 61 Tahun 2021, Peraturan Bupati Semarang Nomor 1 Tahun 2022 dan Peraturan Bupati Semarang Nomor 77 Tahun 2022 dicabut.
9 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karawang Nomor 346 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Keolahragaan
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (20 Pasal 15 ayat (3) pasal 26 huruf b Pasal 30 ayat (3) Pasal 40 ayat ($) Pasal 49 ayat (3) Pasal 83 ayat (4) Pasal 88 ayat (3) Perda kab. Karawang No. 7 Tahun 2019 maka perlu menetapkan Perbup tentang peraturan pelaksanaan Perda Kab. Karawang No. 7 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan keolahragaan.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Ini Adalah Pasal 18 ayat (6) UU Dasar Negara RI Tahun 1945; UU No. 14 tahun 1950 sebagaiamana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaiamana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; Perda Kab. Karwang No. 7 Tahun 2019.
Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Rencana Strategis Keolahragaan daerah, Pembinaan dan Pengembangan Keolahragaan Daerah, Penghargaan, Pengawasan Penyelenggaraan Keolahragaan Daerah, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Oktober 2023.
16 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Garut Nomor 86 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Garut Nomor 61 Tahun 2022 Tentang Rencana Kerja Dinas Pemuda dan Olah Raga Tahun 2023
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2023.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat