Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin
ABSTRAK:
bahwa setiap orang berhak mendapatkan perlakuan yang sama dihadapan hukum sebagai wujud perlindungan hak asasi manusia berdasarkan asas keadilan dan persamaan di depan hukum, dan individu atau kelompok pemberi bantuan hukum bagi masyarakat miskin belum menyentuh secara luas, sehingga perlu upaya lebih intensif pemberian bantuan hukum. pemberian bantuan hukum yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah berorientasi pada terwujudnya tatanan sosial yang berkeadilan, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 Undang -Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, pemerintah daerah perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin di daerah. Sehingga, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pemberian Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin;
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; Undang- Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 83 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 15 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 11 Tahun 2012;
1. Asas dan Tujuan
2. Ruang Lingkup
3. Penyelenggaraan Bantuan Hukum
4. Hak dan kewajiban
5. Pendanaan
6. larangan
7. Sanksi
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
14 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Yogyakarta No. 2 Tahun 2016
Setiap warga masyarakat berhak untuk mendapatkan tempat tinggal dan lingkungan hidup yang baik dan sehat, bahwa dalam rangka efisiensi pemanfaatan ruang dan lahan bagi penyediaan perumahan, dan untuk lebih meningkatkan kualitas lingkungan Kota Yogyakarta, maka kebijakan penyediaan perumahan diarahkan melalui pembangunan Rumah Susun.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2011, Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1988, Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 24/PRT/M/2007, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Yogyakarta Nomor 2 Tahun 1988, Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Yogyakarta Nomor 1 Tahun 1992, Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2010, dan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2010
Pemenuhan kebutuhan tempat tinggal salah satunya dapat dilakukan melalui pembangunan Rumah Susun mengingat keterbatasan lahan di perkotaan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2016.
26 HLM; Penjelasan : 7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru No. 2 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum
ABSTRAK:
Ketentraman dan ketertiban umum merupakan
landasan untuk melaksanakan pembangunan guna
mencapai kehidupan masyarakat yang sejahtera. Masyarakat harus mulai ditanamkan kesadaran
serta kedisiplinan untuk menjaga ketentraman dan
ketertiban umum agar generasi selanjutnya memiliki
suatu panutan dan terus menjaganya sebagai bagian dari
nilai-nilai luhur dan budi pekerti yang hidup ditengah
masyarakat. Pemerintah Daerah berkewajiban
menyelenggarakan ketentraman dan ketertiban umum
sesuai dengan tugas yang telah ditentukan sebagaimana
dimuat dalam lampiran huruf E Undang-Undang Nomor
23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Ketentraman dan Ketertiban
Umum.
Dasar Hukum : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara RepubliK Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang–Undang Nomor 9 Tahun 1961; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 18 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 19 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 06 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 21 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 30 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 04 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 05 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 06 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 09 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 11 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 02 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 09 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 14 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 15 Tahun 2015.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum, dengan ruang lingkup meliputi: Ketentuan Umum; Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum; Keindahan dan Kebersihan Lingkungan; Tugas Camat, Lurah dan Kepala Desa serta Pemberdayaan Masyarakat; Sanksi Administrasi; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2016.
32 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pati No. 2 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 14 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
ABSTRAK:
bahwa Pemerintah Daerah berkewajiban untuk memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap penentuan status pribadi dan status hukum atas setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami oleh penduduk Kabupaten Pati serta dengan berlakunya Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, maka Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 14 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum sehingga perlu disesuaikan, dan berdasarkan pertimbangan tersebut, sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 14 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 1 Tahun 1974; UU No 8 Tahun 1981; UU No 29 Tahun 1999; UU No 39 Tahun 1999; UU No 23 Tahun 2002; UU No. 12 Tahun 2006; UU No. 23 Tahun 2006; UU No. 6 Tahun 2011; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 9 Tahun 1975; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 2 Tahun 2007; PP No. 37 Tahun 2007; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 54 Tahun 2007; Kepres No. 88 Tahun 2004; PP No. 25 Tahun 2008; Perda kab Pati No. 3 Tahun 2008; Perda Kab Pati No. 11 Tahun 2008; Perda Kab Pati No. 14 Tahun 2009; Perda Kab Pati No. 5 Tahun 2014;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan penyelenggaraan administrasi kependudukan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Mengatur tentang kewenangan Bupati, hak dan kewenangan instansi pelaksana, akta kelahiran, akta kematian, pengesahan anak, pengakuan anak, data kependudukan, KTP-el, pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
34 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Tengah No. 1 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pelayanan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Di Kabupaten Hulu Sungai Tengah
ABSTRAK:
Untuk menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, perlu menyesuaikan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pelayanan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1994; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 68 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 11 Tahun 2010.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penyelenggaraan Pelayanan Administrasi Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Di Kabupaten Hulu Sungai Tengah, dengan ruang lingkup meliputi: Hak dan Kewajiban Penduduk; Kewenangan Penyelenggara dan Instansi Pelaksana; Pendaftaran Penduduk; Pencatatan Sipil; Data dan Dokumen Kependudukan; Larangan; Penyelesaian Dokumen Administrasi Kependudukan; Perlindungan Data Pribadi Penduduk; Pengelolaan Dokumen Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil; Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK); Hak Akses Data dan Dokumen Kependudukan; Pengelolaan Data Informasi; Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Maret 2016.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di
50 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Brebes No. 1 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, perlu dibentuk Peraturan Daerah tentang Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 48 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 16 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 83 Tahun 2008; PP No. 42 Tahun 2013; Perda Provinsi Jawa Tengah No. 7 Tahun 2014;
Peraturan Daerah yang mengatur tentang :
- Ketentuan Umum yang menjelaskan tentang Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Masyarakat, dll
- Asas dan Tujuan
- Ruang Lingkup
- Penyelenggaraan Bantuan Hukum
- Hak dan Kewajiban
- Syarat, Tata Cara Pengajuan Permohonan dan Tata Kerja
- Larangan
- Pendanaan
- Sanksi
- Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
17 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 25 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 1 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
ABSTRAK:
a. bahwa Pemerintah Daerah bertugas memberikan
pelayanan administrasi kependudukan dan
pencatatan sipil kepada masyarakat;
b. bahwa salah satu bentuk sanksi administrasi adalah
pembebanan denda administrasi bagi penduduk yang
lalai melaksanakan kewajiban pelaporan
kependudukan dan pencatatan sipil;
c. bahwa dalam rangka meringankan beban masyarakat
dan mendorong masyarakat untuk tertib administrasi
kependudukan dan pencatatan sipil, maka perlu mengurangi nominal denda administrasi;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan
Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar
Nomor 1 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan
Administrasi Kependudukan.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan
Pcraturan Pemcrintah Nomor 102 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 1 T ahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009; sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan
Presiden Nomor 112 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 1
Tahun 2011 sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Karanganyar Nomor 12 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar
Nomor 10 Tahun 2014.
Peraturan ini mengubah Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten
Karanganyar Nomor 1 Tahun 2011 tentang
Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2015.
13 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe No. 23 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Lembaga Swadaya Masyarakat
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan berbagai peraturan perundang-undangan terkait, termasuk namun tidak terbatas UU No 17 Thn 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan dan UU No 23 Thn 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta dalam rangka memberdayakan, menumbuhkan prakarsa, swadaya dan partisipasi anggota masyarakat guna mendorong terwujudnya prinsip-prinsip demokrasi, keadilan sosial, kepastian hukum, transparansi dan akuntabilitas serta kesejahteraan sosial dalam proses perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan daerah dan masyarakat itu sendiri, maka dipandang perlu merumuskan pengaturan tentang Lembaga Swadaya Masyarakat di dalam daerah Kabupaten Konawe;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Lembaga Swadaya Masyarakat.
UU No 29 Thn 1959; PP No 38 Thn 2007; UU No 8 Thn 1981; UU No 28 Thn 1999; UU No 12 Thn 2006; UU No 12 Thn 2011; UU No 17 Thn 2013; UU No 23 Thn 2014; UU No 6 Thn 2014; PP No 27 Thn 1983 sebagaimana telah diubah dengan PP No 58 Thn 2010; PP No 79 Thn 2005; PP No 38 Thn 2007; PP No 33 Thn 2012; PP No 43 Thn 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 5 Thn 1986; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 44 Thn 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 20 Thn 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 1 Thn 2014; Tenaga Pendamping Profesional LSM khusus untuk kegiatan Pendampingan Desa; Instruksi Menteri Dalam Negeri No 8 Thn 1990; Perda Kabupaten Konawe No 8 Thn 2014;
1. Ketentuan Umum; 2. Asas, Sifat, Tujuan, Fungsi dan Bidang Kegiatan; 3. Pendirian; 4. Pendaftaran Dan Pendapatan; 5. Hak Dan Kewajiban; 6. Organisasi, Kedudukan dan Kepengurusan; 7. Keanggotaan; 8. AD dan ART; 9. Keuangan; 10. Badan Usaha LSM; 11. Pemberdayaan LSM; 12. Kerjasama Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri; 13. Sertifikasi Tenaga Pendamping Profesional LSM; 14. Forum Daerah LSM; 15. Pengawasan; 16. Penyelesaian Sengketa LSM; 17. Larangan; 18. Sanksi; 19. Ketentuan Peralihan; 20. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2015.
31 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe No. 22 Tahun 2015
Dalam rangka menjamin kepastian, keadilan dan kemanfaatan hukum dalam upaya mewujudkan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, serta dalam upaya menegakkan pelaksanaan Peraturan Daerah, perlu diselenggarakan upaya penindakan hukum secara terpadu atas dugaan pelanggaran pidana terhadap Peraturan Daerah dan Peraturan Perundang-undangan lainnya terkait dengan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat di dalam wilayah hukum Kabupaten Konawe;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, dipandang perlu membentuk peraturan daerah tentang Operasi Yustisi sebagai bagian dari proses penyelenggaraan upaya penindakan hukum atas dugaan pelanggaran pidana terhadap Peraturan Daerah dan Peraturan Perundang-undangan lainnya terkait dengan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat di dalam wilayah hukum Kabupaten Konawe
Pasal 18 UUD 1945; UU No 8 Thn 1981; UU No 29 Thn 1959; UU No 23 Thn 2014; UU No 6 Thn 2014; UU No 2 Thn 2002; UU No 28 Thn 1999; UU No 12 Thn 2006; UU No 12 Thn 2011; UU No 5 Thn 2014; PP No 27 Thn 1983 sebagaimana telah diubah dengan PP No 58 Tahun 2010; PP No 79 Tahun 2005; PP No 37 Thn 2007; PP No 38 Thn 2007; PP No 6 Thn 2010; PP No 53 Thn 2010; PP No 43 Thn 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 1 Tahun 2003; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 11 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 31 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 1 Tahun 2014; Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No: M.HH.01.AH.09.01 Tahun 2011; Keputusan Menteri Dalam Negeri No 6 Thn 2003; Keputusan menteri Dalam Negeri No 7 Thn 2003;
1. Ketentuan Umum; 2. Maksud, Tujuan, Sasaran dan Ruang Lingkup; 3. Norma Dasar Operasi Yustisi; 4. Organisasi; 5. Tahapan dan Tatacara Pelaksanaan Operasi Yustisi; 6. Evaluasi dan Pelaporan; 7. Pemantauan dan Pengawasan; 8. Anggaran Biaya; 9. Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2015.
27 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 20 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 17 Tahun 2011 Tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk Dan Akta Catatan Sipil
ABSTRAK:
Bahwa dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan maka Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 17 Tahun 2011 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil sudah tidak sesuai dan harus dicabut; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pencabutan atas Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 17 Tahun 2011 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 14 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 27 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 19 Tahun 2015.
Peraturan Daerah Tentang Pencabutan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 17 Tahun 2011 Tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk Dan Akta Catatan Sipil.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
4 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat