Peraturan Daerah (PERDA) tentang Ketersediaan Bahan Baku Batik
ABSTRAK:
a. bahwa batik merupakan warisan leluhur yang merupakan salah satu identitas dari Bangsa Indonesia dan merupakan mata pencaharian sebagian besar masyarakat Kota Pekalongan, oleh karena itu harus diperhatikan eksistensinya sehingga bahan baku tersedia cukup;
b. bahwa ketersediaan bahan baku batik di Kota Pekalongan merupakan kebutuhan masyarakat dan perkembangan sebarannya sedemikian pesat dan meluas sehingga perlu upaya untuk pembinaan dan pengawasan dalam rangka pemerataan dan memberikan kemudahan bagi pelaku usaha batik di Kota Pekalongan;
c. bahwa Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menyatakan bahwa sarana distribusi perdagangan dan stabilisasi harga barang penting, merupakan urusan wajib yang menjadi wewenang dan tanggungjawab Pemerintah Kota, maka perlu pengaturan untuk memberikan kepastian hukum dalam menjamin ketersediaan, stabilitas, dan kepastian harga bahan baku batik;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Ketersediaan Bahan Baku Batik;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2006, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988 dan Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 6 Tahun 2010.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, maksud dan tujuan, kewajiban pemerintah daerah, peran serta masyarakat, pelaporan, ketentuan sanksi dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2019.
9 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cirebon Nomor 7 Tahun 2019
rencna - induk - pembangunan - kepariwisataan - daerah - kota - cirebon - tahun - 2019 - 2025
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD 2019/7E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN DAERAH KOTA CIREBON TAHUN 2019-2025
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 8 ayat (1) dan pasal 9 ayat (2) UU No. 10 Tahun 2009 rencana induk pembnagunan kepariwisataan Daerah sebagaimana dimaksud pada huruf a maka perlu menetapkan Perda Kot. Cirebon tentang Rencaa Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Kot. Cirebon Tahun 2019-2025.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah Pasal 18 ayat (6) UU Dasar Negara RI Tahun 1945; UU No. 16 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 13 Tahun 1954; UU No. 17 Tahun 2007 ; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 10 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011;UU No. 23 Tahun 2014 sebagaiamna telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 26 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 13 Tahun 2017 ; PP No. 50 Tahun 2011 ; Perpres No. 64 Tahun 2014; Perpres No. 87 Tahun 2014; Permen Pariwisata No. 10 Tahun 2016; Perda Prov Jabar No. 12 Tahun 2014; Perda Prov Jabar No. 6 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan Perda Prov Jabar No. 15 Tahun 2014; Peda Prov Jabar No. 7 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah Perda Prov Jabar No. 16 Tahun 2014 ; Perda Prov Jabar No. 15 Tahun 2015; Perda Kot. Cirebon No. 12 Tahun 2001 sebagaimana telah dubah dengan Perda Kot. Cirebon No. 3 Tahun 2008; Perda Kot. Cirebon No. 8 Tahun 2012.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Maksud Dan Tujuan, Ruang Lingkup, Asas Visi Dan Misi, Tugas Dan sasaran, Kebijakan Dan Strategis Pembangunan Kepariwisataan ,Rencana Pengembangan Perwilayahan Pariwisata, Program Dan Indikasi Kegiatan Pembangunan Kepariwisataan , Pengawasan Dan Pengendalian , Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 2019.
21 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 7 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2016 - 2036
ABSTRAK:
Bahwa perencanaan dan pengembangan kegiatan kepariwisataan merupakan pedoman dalam pembangunan di bidang kepariwisataan secara terpadu dan berkelanjutan. Diperlukan suatu rencana untuk mengembangkan bidang kepariwisataan yang serasi dan seimbang sesuai potensi kekayaan alam, nilai-nilai agama, budaya, seni, peninggalan sejarah, serta peninggalan purbakala di Kabupaten Seram Bagian Barat.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2003; Pasal 30 UU No. 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah RI Nomor 50 Tahun 2011;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2016 - 2036 yang diselenggarakan secara terpadu oleh Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Daerah, masyarakat, dunia usaha dan industri, dan dilaksanakan dalam 2 (dua) tahap yaitu tahap I, Tahun 2016-2026, dan tahap II, Tahun 2027-2036.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Oktober 2019.
Lamp 3 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Selayar Nomor 7 Tahun 2019
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN TERHADAP PELAKSANAAN SERTIFIKASI USAHA PARIWISATA DAERAH
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KEPULAUAN SELAYAR TAHUN 2019 NOMOR 90
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBINAAN DAN PENGAWASAN TERHADAP PELAKSANAAN SERTIFIKASI USAHA PARIWISATA DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa pelaksanaan setiap usaha pariwisata
dituntut untuk memenuhi persyaratan khusus
sebagai standar kebutuhan wisatawan yang
sebagai bentuk pengakuan pemenuhannya
melalui sertifikasi usaha, sehingga perlu
pengaturan terkait pembinaan dan pengawasan
sertifikasi usaha pariwisata;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 30 huruf d
dan huruf e Undang-Undang Nomor 10 Tahun
2009 tentang Kepariwisataan, maka Pemerintah
Daerah berwenang melaksanakan pendaftaran,
pencatatan, dan pendataan pendaftaran usaha
pariwisata serta mengatur penyelenggaraan dan
pengelolaan kepariwisataan di wilayahnya;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembinaan
dan Pengawasan Pelaksanaan Sertifikasi Usaha
Pariwisata Daerah;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang
Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 11, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4966);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa
kali dan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2008
tentang Perubahan Nama Kabupaten Selayar
Menjadi Kabupaten Kepulauan Selayar Provinsi
Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 124, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4889); 7. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2012
tentang Sertifikasi Kompetensi dan Sertifikasi
Usaha di Bidang Pariwisata (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 105,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5311);
8. Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2014 tentang
Pengawasan dan Pengendalian Kepariwisataan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 140);
9. Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 1 Tahun
2016 tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Usaha
Pariwisata (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 437);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
RUANG LINGKUP
BAB III
TUJUAN DAN FUNGSI
BAB IV
PENYELENGGARAAN USAHA PARIWISATA
BAB V
PENDAFTARAN USAHA PARIWISATA
BAB V
PENDAFTARAN USAHA PARIWISATA
BAB VII
PEMBIAYAAN
BAB VIII
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB IX
SANKSI ADMINISTRATIF
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Agustus 2019.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN KEPULAUAN SELAYAR
NOMOR 7 TAHUN 2019
16
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Nomor 7 Tahun 2019
Kepariwisataan memegang peranan penting dalam pembangunan daerah yang dilakukan secara sistematis, terencana, terpadu, berkelanjutan dan bertanggung jawab dengan yang berkelanjutan yang dilandasi oleh norma-norma agama, nilai-nilai budaya yang hidup dalam masyarakat dan berwawasan lingkungan. Kepariwisataan merupakan salah satu modal dalam pembangunan daerah, sehingga diperlukan adanya kepastian hukum, kejelasan tugas dan wewenang Pemerintah Daerah serta hak dan kewajiban masyarakat dan dunia usaha dalam dalam penyelenggaraan kepariwisataan dalam rangka meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Kepariwisataan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009, Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2012, Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 4 Tahun 2019.
Peraturan Daeran ini mengatur tentang Kepariwisataan. Muatannya berisi Ketentuan Umum, Prinsip, Pembangunan Kepariwisataan, Usaha Pariwisata, Waktu Penyelenggaraan, Hak, Kewajiban dan Larangan, Badan Promosi Pariwisata Daerah, Pelatihan Sumber Daya Manusia, Standarisasi, Sertifikasi, Partisipasi Masyarakat, Pembiayaan, Pembinaan dan Pengawasan, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Agustus 2019.
36 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Selayar Nomor 6 Tahun 2019
RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN TAHUN 2019-2034
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KEPULAUAN SELAYAR TAHUN 2019 NOMOR 89
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN TAHUN 2019-2034
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9
ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009
tentang Kepariwisataan, perlu membentuk Peraturan
Daerah tentang Rencana Induk Pembangunan
Kepariwisataan Tahun 2019-2034;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang
Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 11, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4966);4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali dan
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2008
tentang Perubahan Nama Kabupaten Selayar
Menjadi Kabupaten Kepulauan Selayar Provinsi
Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 124, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4889);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011
tentang Rencana Induk Pembangunan
Kepariwisataan Nasional Tahun 2010-2025
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4562);
8. Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 10 Tahun
2016 tentang Pedoman Penyusunan Rencana
Induk Pembangunan Kepariwisataan Provinsi dan
Kabupaten/Kota; 9. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan
Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Induk
Pembangunan Kepariwisataan Daerah Provinsi
Sulawesi Selatan Tahun 2015 – 2030 (Lembaran
Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2015
Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi
Sulawesi Selatan Nomor 280);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
RUANG LINGKUP
AB III
ASAS dan PRINSIP
BAB IV
KEDUDUKAN, CAKUPAN, DAN JANGKA WAKTU PERENCANAAN
BAB V
KEBIJAKAN PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN DAERAH
BAB VI
ARAH DAN STRATEGI PEMBANGUNAN
KEPARIWISATAAN DAERAH
BAB VII
RENCANA PENGEMBANGAN PERWILAYAHAN PARIWISATA
BAB VIII
HAK, KEWAJIBAN, DAN LARANGAN
BAB IX
PELAKSANAAN, PENGAWASAN, DAN PENGENDALIAN
BAB X
SANKSI ADMINISTRATIF
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Agustus 2019.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN KEPULAUAN SELAYAR
NOMOR 6 TAHUN 2019
39
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Mataram Nomor 6 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, http://jdih.mataramkota.go.id/
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah
ABSTRAK:
Rencana Induk Pembangunan kepariwisataan merupakan pedoman pembangunan kepariwisataan yang diperlukan untuk peningkatan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat sebagaimana terkandung dalam Pancasila dan Pembukaan UUD 1945 bahwa rencana induk pembangunan kepariwisataan diperlukan sebagai dasar pembangunan kepariwisataan dalam rangka mendorong pemerataan kesempatan berusaha dan memperoleh manfaat serta mampu menghadapi tantangan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945
UU Nomor 4 Tahun 1993
UU Nomor 10 Tahun 2009
UU Nomor 12 Tahun 2011
UU Nomor 23 Tahun 2014
PP Nomor 79 Tahun 2005
PP Nomor 50 Tahun 2011
Perda Prov. NTB Nomor 7 Tahun 2013
Perda Nomor 12 Tahun 2011
Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah (RIPPARDA) memuat
Prinsip, visi, misi, tujuan, konsep, kebijakan, sasaran, arah pembangunan kepariwisataan daerah, arah kebijakan dan strategi pembangunan destinasi pariwisata daerah, arah kebijakan dan strategi pemasaran pariwisata daerah, arah kebijakan dan strategi industri pariwisata daerah, dan arah kebijakan dan strategi kelembagaan kepariwisataan daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juni 2019.
-
-
55
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 6 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN KABUPATEN HUMBANG HASUNDUTAN TAHUN 2018-2025
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (1) dan
Pasal 9 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009
tentang Kepariwisataan, perlu menetapkan Peraturan
Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan tentang Rencana
Induk Kepariwisataan Kabupaten Humbang Hasundutan
Tahun 2018-2025.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Nias Selatan, Kabupaten
Pakpak Bharat dan Kabupaten Humbang Hasundutan
di Provinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 29, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4272);
3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang
Kepariwisataan (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor
11 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4966);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011 tentang
Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional
Tahun 2010-2025 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4562);
KETENTUAN UMUM; KEDUDUKAN, RUANG LINGKUP, DAN
JANGKA WAKTU PERENCANAAN; PRINSIP, VISI, MISI; TUJUAN DAN SASARAN; PEMBANGUNAN DESTINASI PARIWISATA; PEMBANGUNAN INDUSTRI PARIWISATA; PEMBANGUNAN PEMASARAN PARIWISATA; PEMBANGUNAN KELEMBAGAAN KEPARIWISATAAN; PERWILAYAHAN PARIWISATA DAERAH; PELAKSANAAN DAN PENGENDALIAN; PEMBIAYAAN DAN KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juni 2019.
40 hal, Lamp: I-III
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Labuhan Batu Selatan Nomor 6 Tahun 2019
Rencana induk pembagunan kepariwisataan KABUPATEN LABUHANBATU SELATAN TAHUN 2019-2025
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2019/No.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN KABUPATEN LABUHANBATU SELATAN TAHUN 2019-2025
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 8 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, pembangunan kepariwisataan dilakukan berdasarkan rencana induk pembangunan kepariwisataan dan rencana induk pembangunan kepariwisataan kabupaten/kota diatur dengan Peraturan Daerah; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Labuhanbatu Selatan Tahun 2019-2025.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421); 3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700); 4. Undang-undang Nomor 22 Tahun 2008 tentang pembentukan Kabupaten Labuhanbatu Selatan di Provinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 95, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4868); 5. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4966); 6. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 5059); 7. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor 5168); 8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 9. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional; 10. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional Tahun 2010-2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4562); 11. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional; 12. Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Provinsi/Kabupaten/ Kota; 13. Peraturan Daerah Kabupaten Labuhanbatu Selatan Nomor 18 Tahun 2012 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Labuhanbatu Selatan Tahun 2005-2025; 14. Peraturan Daerah Kabupaten Labuhanbatu Selatan Nomor 8 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Labuhanbatu Selatan Tahun 2016-2021; 15. Peraturan Daerah Kabupaten Labuhanbatu Selatan Nomor 4 Tahun 2017 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Labuhanbatu Selatan Tahun 2017-2037.
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III KEDUDUKAN, RUANG LINGKUP, DAN JANGKA WAKTU PERENCANAAN
BAB IV PRINSIP, VISI, DAN MISI
BAB V TUJUAN, SASARAN, KONSEP, DAN KEBIJAKAN
BAB VI STRATEGI PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN
BAB VII RENCANA KAWASAN STRATEGIS PARIWISATA, KAWASAN PENGEMBANGAN PARIWISATA, DAN PETA KAWASAN
BAB VIII PELAKSANAAN DAN PENGENDALIAN
BAB IX PEMBIAYAAN
BAB X KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Agustus 2019.
19 halaman, 4 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjarnegara Nomor 6 Tahun 2019
pariwisata dan kebudayaan-hari jadi kabupaten banjarnegara
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD No. 6/ 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Hari Jadi Kabupaten Banjarnegara
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menyikapi aspirasi masyarakat di Kabupaten Banjarnegara terhadap kebenaran sejarah berdirinya Kabupaten Banjarnegara, perlu menetapkan hari jadi Kabupaten Banjarnegara sebagai awal pelaksanaan dan mulai berjalannya pemerintahan dan pembangunan daerah, sebagai wujud eksistensi dan jati diri daerah;
b. bahwa berdasarkanPeraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 3 Tahun 1994 yang menetapkan tanggal 22 Agustus 1831 sebagai hari jadi Kabupaten Banjarnegara merupakan peninggalan sejarah Belanda dan berdasarkan fakta sejarah yang ada R. Joko Kaiman atau Adipati Mrapatpada hari senin pon tanggal 1 Syawal 978 Hijriyah atau 26 Februari 1571 membagi daerah kekuasaannya menjadi 4 (empat), sehingga hari jadi Kabupaten Banjarnegara perlu disesuaikan;
c. bahwa untuk memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan Hari Jadi Kabupaten Banjarnegara, perlu disusun Peraturan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Hari Jadi Kabupaten Banjarnegara;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; Perpres No. 87 Tahun 2014;
Dalam peraturan ini diatur mengenai Hari Jadi Kabupaten Banjarnegara Ditetapkan Tanggal 26 Februari 1571 atau bertepatan dengan tanggal 1 Syawal 978 Hijriyah dan diperingati setiap tahunnya pada tanggal 26 Februari.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Maret 2019.
Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 3 Tahun 1994 dicabut
6 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat