Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perhubungan
ABSTRAK:
a. bahwa perhubungan mempunyai peran strategis dalam mendukung pembangunan nasional sebagai bagian dari upaya mewujudkan kesejahteraan umum sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa penyelenggaraan perhubungan merupakan salah satu infrastruktur urat nadi perekonomian yang memiliki peranan penting dalam menunjang dan mendorong pertumbuhan serta pembangunan guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat di Daerah;
c. bahwa dalam rangka menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah di bidang perhubungan berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah perlu menetapkan kebijakan penyelenggaraan perhubungan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perhubungan;
1. Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Djawa Tengah;
3. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan;
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian;
5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran;
6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan;
7. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan;
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2017 tentang Perubahan Peraturan atas Pemerintah Nomor 56 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api;
12. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010 tentang Angkutan Di Perairan;
13. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011tentang Manajemen dan Rekayasa, Analisis Dampak, serta Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas;
14. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2011 tentang Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
15. Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2012 tentang Sumber Daya Manusia Bidang Transportasi;
16. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan ;
17. Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
18. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
19. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan;
20. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Perhubungan di Provinsi Jawa Tengah;
-BAB I (Pasal 1) berisi tentang Ketentuan Umum yang berisi tentang pengertian istilah yang dipergunakan dalam Peraturan Daerah.
-BAB II (Pasal 2, 3 dan 4) berisi tentang Asas, Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup penyelenggaraan perhubungan.
-BAB III (Pasal 5, 6, 7, 8 dan 9) berisi tentang Kewenangan Pemerintah Daerah di bidang perhubungan yang terdiri dari kewenangan dalam hal Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pelayaran, Penerbangan dan Perkeretaapian.
-BAB IV (Pasal 10, 11, 12 dan 13) berisi tentang arah kebijakan dan tataran transportasi daerah.
-BAB V (Pasal 14 sampai dengan Pasal 130) berisi tentang penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan.
-BAB VI (Pasal 131 sampai dengan Pasal 141) berisi tentang penyelenggaraan pelayaran.
-BAB VII (Pasal 142 dan Pasal 143) berisi tentang penyelenggaraan penerbangan.
- BAB VIII (Pasal 144 dan Pasal 145) berisi tentang penyelenggaraan perkeretaapian.
-BAB IX (Pasal 146) mengatur tentang Sumber Daya Manusia.
-BAB X (Pasal 147 sampai dengan Pasal 158) mengatur tentang Ketentuan Penyidikan.
-BAB XI (Pasal 159) berisi tentang peran serta masyarakat.
-BAB XII (Pasal 160 sampai dengan Pasal 164) berisi tentang Sanksi Administrasi yang berupa peringatan tertulis, pembekuan izin dan pencabutan izin.
-BAB XIII (Pasal 165) berisi tentang Ketentuan Pidana.
- BAB XIV (Pasal 166) berisi tentang Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2018.
100 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bombana Nomor 18 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 18, Lembaran Daerah Kab. Bombana Tahun 2017 Nomor 18 Noreg Perda Kab. Bombana 18/248/2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 14 Tahun 2005 tentang Retribusi Izin Usaha Angkutan
ABSTRAK:
untuk menindaklanjuti Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 302 Tahun 2016 tentang pembatalan peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 14 Tahun 2005 tentang retribusi izin usaha angkutan maka perlu dilakukan penacabutan, berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu menetapkan Perda tentang pencabutan Perda Kabupaten Bombana Nomor 14 Tahun 2005 tentang retribusi izin usaha angkutan
UU No. 29 Tahun 2003; UU No, 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2010; Peraturan Presiden No. 87 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016; Peraturan menteri dalam negeri No. 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Bombana No. 4 Tahun 2016;
MENCABUT PERATURAN DAERAH KABUPATEN BOMBANA NOMOR 14 TAHUN 2005 TENTANG RETRIBUSI IZIN USAHA ANGKUTAN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BOMBANA NOMOR 14 TAHUN 2005 TENTANG RETRIBUSI IZIN USAHA ANGKUTAN
3
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandar Lampung Nomor 10 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELANGGARAAN TRANSPORTASI DI KOTA BANDAR LAMPUNG
ABSTRAK:
a. bahwa transportasi merupakan sarana yang sangat penting dan strategis dalam memperlancar roda perekonomian, memperkokoh persatuan dan kesatuan serta mempengaruhi semua aspek kehidupan berbangsa dan bernegara; b. bahwa kota Bandar Lampung sebagai ibukota Provinsi Lampung menjadi pusat pemerintahan, perekonomian, pendidikan dan sosial budaya memerlukan sistem transportasi yang tertata dengan pengaturan dan manajemen yang memenuhi keriteria nilai nilai ideal; c. bahwa dalam upaya penataan, pengaturan, pembinaan, pengendalian dan pengawasan dibidang transportasi khususnya aspek keselamatan, keamanan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas serta peningkatan pelayanan kepada masyarakat perlu diatur ketentuan penyelenggaraan transportasi di Kota Bandar Lampung sesuai dengan perkembangan zaman, kemajuan teknologi dan kebutuhan masyarakat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; d. bahwa untuk memenuhi sebagaimana dimaksud pada huruf a,b dan c diatas, perlu membentuk Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung tentang Penyelenggaraan Transportasi di Kota Bandar Lampung.
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang – Undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 55), Undang-Undang Darurat Nomor 5 Tahun 1956 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 56) dan Undang – Undang Darurat Nomor 6 Tahun 1956 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 57) Tentang Pembentukan Daerah Tingkat II termasuk Kotapraja dalam Lingkungan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan sebagai Undang –
2
Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1821); 2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209); 3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438). 4. Undang-Undang 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara.Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4444); 5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 64, Tambahan Lembar Negara Republik Indonesia Nomor 4849); 6. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025); 7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234); 8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 9. Peraturan Pemerintah Nomor 03 Tahun 1982 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Tanjungkarang-Telukbetung (Lembaran Negara Tahun 1982 Nomor 6 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3213); 10. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1983 tentang Perubahan Nama Kotamadya Daerah Tingkat II Tanjungkarang-Telukbetung menjadi Kotamadya Daerah Tingkat II Bandar Lampung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 30, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3254);
3
11. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3258) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 tentang Perubahan atas peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5145); 12. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4655); 13. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 151, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5070); 14. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010 tentang Angkutan di Perairan (Lembaran Negara Repubik Indonesia Tahun 2010 Nomor 26, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5108) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010 tentang Angkutan di Perairan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5208); 15. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011 tentang Manajemen dan Rekayasa, Anilisis Dampak Serta Manajemen kebutuhan Lalu Lintas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5221); 16. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2011 tentang Forum Lalu Lintas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5229); 17. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 120, Tambahan Lembar Negara Republik Indonesia Nomor 5317); 18. Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakaan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia
4
Tahun 2012 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5346); 19. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 193, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5468); 20. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 260, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5594); 21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; 22. Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 5 Tahun 2011 tentang Restribusi Jasa Umum ; 23. Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha; 24. Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan tertentu; 25. Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 07 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bandar Lampung.
Peraturan ini mengatur mengenai:
1. KETENTUAN UMUM
2. PEMBINAAN TRANSPORTASI
3. RENCANA INDUK JARINGAN TRANSPORTASI
4. PRASARANA
5. SARANA
6. PENGEMUDI
7. LALU LINTAS
8. PEMERIKSAAN DAN PENYIDIKAN KENDARAAN BERMOTOR DIJALAN
9. ANGKUTAN
10. PERHUBUNGAN LAUT
11. FORUM LALU LINTAS KOTA
12. KETENTUAN PENYIDIKAN
13. KETENTUAN SANKSI
14. KETENTUAN PERALIHAN
15. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Desember 2017.
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 1985 tentang Pola Angkutan Umum Dalam Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Bandar Lampung
Hal hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut oleh Walikota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan
39 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Utara Nomor 8 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KONAWE UTARA TAHUN 2017 NOMOR 96
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perhubungan
ABSTRAK:
Dengan semakin berkembang dan meningkatnya kegiatan dibidang perhubungan dan dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat perlu mengatur ketentuan mengenai penyelenggaraan perhubungan sehingga perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perhubungan.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 38 Tahun 2004; UU No. 13 Tahun 2007; UU No. 17 Tahun 2008; UU No. 22 Tahun 2009; PP No. 41 Tahun 1993; PP No. 43 Tahun 1993; PP No. 44 Tahun 1993; PP No. 82 Tahun 1999; PP No. 7 Tahun 2000; PP No. 51 Tahun 2002; PP No. 34 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 61 Tahun 2009; Kepmenhub No. 31 Tahun 2006; Perda Konut No. 9 Tahun 2016; Kepmenhub No. 49 Tahun 2005.
Dalam peraturan ini diatur tentang penyelenggaraan perhubungan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai ruang lingkup; maksud dan tujuan. Diatur pula tentag penyelenggaraan perhubungan darat; penyelenggaraan perhubungan laut. Selain itu perda ini juga mengatur pengawasan; penyidikan; ketentuan pidana; ketentuan peralihan; dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 November 2017.
35
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 8 Tahun 2017
KEAMANAN - KESELAMATAN - PELAYARAN - MELINTASI - JEMBATAN MUARA SABAK - KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2017/NO.8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang KEAMANAN DAN KESELAMATAN PELAYARAN YANG MELINTASI JEMBATAN
MUARA SABAK DI WILAYAH KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR
ABSTRAK:
Jembatan Muara Sabak yang menghubungkan antar Kecamatan dalam Kabupaten Tanjung Jabung Timur dan membentang pada alur pelayaran Sungai
Batanghari merupakan aset strategis yang harus dilindungi dan dijaga agar dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Kabupaten Tanjung Jabung Timur;
Sejak pembangunannya, telah terjadi beberapa kali kecelakaan pelayaran yang menyebabkan kerugian, baik bagi pemilik alat angkutan perairan maupun
Pemerintah Daerah akibat kerusakan jembatan;
Dalam rangka ikut menjamin keselamatan dan keamanan pelayaran yang melintasi Jembatan Muara Sabak, perlu memberikan pengaturan serta penyediaan pelayanan pemanduan dan penundaan bagi kapal-kapal yang melintasi Jembatan Muara Sabak;
UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 17 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 7 Tahun 2000; PP No. 51 Tahun 2002; PP No. 61 Tahun 2009; PP No. 20 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 22 Tahun 2011; PP No. 21 Tahun 2010; PP No. 51 Tahun 2012; PP No. 15 Tahun 2016; Permnehub No. 93 Tahun 2014; Permenhub No. 57 Tahun 2015; Kepmenhub No. 22 Tahun 1990 sebagaimana telah diubah dengan Kepmenhub No. 53 Tahun 1993.
Perda ini mengatur mengenai Keamanan dan Keselamatan Pelayaran yang Melintasi Jembatan Muara Sabak di Wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Timur, meliputi: Maksud, Tujuan, Ruang Lingkup; Kebijakan Keamanan dan Keselamatan; Pelaksanaan Pemanduan dan Penundaan Kapal; Kewajiban Pemandu, Pemilik dan/atau Nahkoda Kapal; Penerimaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Oktober 2017.
Ketentuan lebih lanjut menyangkut teknis dan mekanisme pemanduan dan
penundaan kapal, koordinasi antar lintas sektor terkait, administrasi pemanduan dan penundaan kapal, jenis kapal dan kondisi perairan ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
8 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pemalang Nomor 8 Tahun 2017
PERDA Kab. Pemalang No. 8 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 8 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Transportasi Darat
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Transportasi Darat
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan keamanan, keselamatan,
ketertiban, dan kelancaran transportasi darat dalam rangka mendukung pembangunan dan pertumbuhan ekonomi daerah, diperlukan sistem transportasi darat;
dengan mengintegrasikan semua komponen lalu lintas, angkutan jalan, angkutan sungai dan perkeretaapian ke dalam satu kesatuan, berdasarkan kewenangan pemerintah daerah.
Dasar Hukum penetapan Peraturan Daerah ini adalah:
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 42);
3. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4444);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang
Perkeretaapian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4722);
5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang
Pelayaran (Lembaran negara republik indonesia tahun 2008 nomor 64, tambahan lembaran negara Nomor 4849);
6. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 5679);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang Penetapan Mulai Berlakunya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5048);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011 tentang Manajemen dan Rekayasa, Analisis Dampak, Serta Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5221);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2011 tentang
Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5229);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2012 tentang
Sumber Daya Manusia Bidang Transportasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5310);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang
Kendaraan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 120, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5317);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor Di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5346);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 193, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5468);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor260, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5594);
18. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Perhubungan di Provinsi Jawa Tengah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2013 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 54);
19. Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pemanfaatan Bagian-Bagian Jalan (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tahun 2016 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 4);
20. Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Pemalang.
Materi yang termuat di dalam peraturan Daerah ini adalah:
Ketentuan Umum, Asas Tujuan dan Ruang Lingkup, Penyelenggaraan LLAJ, Perkeretaapian, Penyelenggaraan Angkutan Sungai, Kerjasama, Peran Serta Masyarakat, Sumber Daya Manusia di bidang Transportasi Darat, Penyelenggaraan Sistem Informasi dan Komunikasi, Forum LLAJ, Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian, Sanksi Administrasi, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Penutup,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2017.
43 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjarnegara Nomor 8 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Transportasi
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan sistem transportasi yang berdaya saing, dan berwawasan lingkungan diperlukan penataan sistem transportasi guna menunjang dan menggerakan pembangunan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan untuk mengoptimalkan penyelenggaraan transportasi yang bersifat lintas sektoral diperlukan penyelenggaraan transportasi yang handal, berkemampuan tinggi, dan diselenggarakan secara terpadu, tertib, aman, lancar, nyaman, efisien, serta terintegrasi maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Transportasi;
Pasal 18 ayat (6) UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013; Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 11 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 3 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 8 Tahun 2016;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Asas, Maksud dan Tujuan, Ruang Lingkup, Rencana Induk Transportasi, Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Sistem Informasi dan Komunikasi Transportasi, Sumber Daya Manusia, Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Peran Serta Masyarakat, Pembinaan dan Pengawasan, Pembiayaan, Larangan, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, dan Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 April 2017.
89 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 8 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhan dan Penyeberangan di Air
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,
berdasarkan Pasal 127 huruf h dan huruf j, Daerah telah
diberikan kewenangan untuk menetapkan Retribusi
Pelayanan Kepelabuhanan dan Retribusi Penyeberangan di
Air. Guna membiayai penyelenggaraan Pemerintah
Daerah dalam rangka menjalankan otonomi daerah, salah
satunya diperlukan sumber pendapatan daerah berupa
retribusi daerah. Retribusi daerah merupakan salah satu sumber
pendapatan daerah yang perlu dioptimalkan untuk
memberikan pelayanan publik dan kemandirian daerah. Kabupaten Kotawaringin Timur ada potensi untuk
mendapatkan sumber pendapatan asli daerah dari sektor
kepelabuhanan dan penyeberangan di air.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2015; Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 52 Tahun 2012
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
OBJEK DAN SUBJEK RETRIBUSI;
BAB III
GOLONGAN RETRIBUSI;
BAB IV
CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN PELAYANAN JASA;
BAB V
PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN STRUKTUR DAN
BESARNYA TARIF;
BAB VI
STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI ;
BAB VII
WILAYAH PEMUNGUTAN RETRIBUSI;
BAB VIII
PEMUNGUTAN RETRIBUSI;
BAB IX
TATA CARA PEMUNGUTAN;
BAB X
TATA CARA PENAGIHAN;
BAB XI
PENGANGSURAN, PENGURANGAN, KERINGANAN
DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI;
BAB XII
KEBERATAN;
BAB XIII
PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN;
BAB XIV
KEDALUWARSA PENAGIHAN;
BAB XV
TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG
RETRIBUSI YANG KEDALUWARSA ;
BAB XV
TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG
RETRIBUSI YANG KEDALUWARSA ;
BAB XVII
INSENTIF PEMUNGUTAN;
BAB XVIII
SANKSI ADMINISTRASI;
BAB XIX
KETENTUAN PENYIDIKAN;
BAB XX
KETENTUAN PIDANA;
BAB XXI
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 September 2017.
17 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 7 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomqr 22 Tahun 2013 Tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah Pengelola Bandar Udara Internasional Jawa Barat Dan Kertajati Aerocity
ABSTRAK:
bahwa Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat telah
m embentuk Badan Usaha Milik Daerah Pengelola
Banc;lar Udara Internasional Jawa Barat dan Kertajati
Aerocity dengan mendirikan PT Bandarudara
Internasional Jawa Barat berdasarkan Peraturan
Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 22 Tahun 2013;
b . bahwa sebagai pelaksanaan Pasal 331 jo. Pasal 402
ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah, menyatakan Daerah
dapat mendirikan BUMD yang terdiri atas Perusahaan
Umum Daerah dan Perusahaan Perseroan Daerah dan
wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam jangka
waktu paling lama 3 (tiga) tahun terhitung sejak Undang-
Undang Nomor 23 Tahun 2014 diundangkan;
c . bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu dilakukan
perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat
Nomor 22 Tahun 2013 tentang Pembentukan Badan
Usaha Milik Daerah Pengelola Bandar Udara
Internasion;al Jawa Barat dan Kertajati Aerocity, yang
ditetapkan dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa
Barat;
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 , Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2010, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2012, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 22 Tahun 2013, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 23 Tahun 2013
beberapa ketentuan diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 April 2017.
mengubah PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA BARAT NOMQR 22 TAHUN 2013
mengatur mengenai PEMBENTUKAN BADAN USAHA MILIK DAERAH PENGELOLA BANDAR UDARA INTERNASIONAL JAWA BARAT DAN KERTAJATI AEROCITY
13 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serang No. 6 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang BIAYA TRANSPORTASI JEMAAH HAJI KABUPATEN SERANG
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan UndangUndang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji, maka menetapkan Peraturan Daerah tentang Biaya Transportasi Jemaah Haji Kabupaten Serang.
1. Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;2. UU No. 23 tahun 2000;3. UU No. 13 tahun 2008
;4. UU No. 23 tahun 2014;5. PP No. 79 tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 September 2017.
6 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat