Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bahasa, Sastra, Aksara Jawa dan Penggunaan Bahasa Jawa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purbalingga
ABSTRAK:
bahwa kualitas pemahaman dan penggunaan bahasa, sastra, dan aksara Jawa sebagai sarana komunikasi dan ekspresi budaya memperlihatkan kondisi yang semakin menurun; bahwa bahasa, sastra, dan aksara Jawa sebagai ekspresibudaya memiliki nilai-nilai kemanusiaan, estetika, etika, moral dan spiritual yang dapat menuntun kehidupan agar lebih berbudaya dan berkeadaban; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Bahasa, Sastra, Aksara Jawa dan Penggunaan Bahasa Jawa Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purbalingga;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2012; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2012; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 57 Tahun 2013;
Peraturan Bupati (Perbup) ini mengatur tentang asas dan tujuan, unsur Bahasa, Sastra dan Aksara Jawa, fungsi Bahasa, Sastra dan Aksara Jawa, arah dan strategi kebijakan, wewenang dan tanggung jawab, peran serta masyarakat dan penggunaan Bahasa Jawa untuk komunikasi lisan. Rincian lebih lanjut terdapat dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Februari 2015.
12 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Blitar No. 40 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Berbasis Teknologi Informasi
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli
Daerah Sektor PBB-P2 dan kualitas pelayanan kepada
masyarakat dalam hal pembayaran/penyetoran Pajak
Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan perlu
memanfaatkan Teknologi Informasi.
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan
Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembar Negara
Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan
Lembar Negara Republik Indonesia Nomor 3262)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang
Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun
1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
(Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor
85, Tambahan Lembar Negara Republik Indonesia Nomor
4740);
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi
dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 58);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 5049);
4. Peraturan Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Dalam
Negeri Nomor 15/PMK.074/2014 Nomor 10 Tahun 2014
tentang Tahapan Persiapan dan Pelaksanaan Pengalihan
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
Sebagai Pajak Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 117);
5. Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 2 Tahun 2011
tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten
Blitar Tahun 2011 Nomor 2/A), sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Blitar
Nomor 7 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan
Daerah Kabupaten Blitar Nomor 2 Tahun 2011 tentang
Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Blitar Tahun
2013 Nomor 1/B, Tambahan lembaran Daerah Nomor 2).
1, Pembayaran PBB-P2 terhutang dapat dilakukan dengan menggunakan
fasilitas perbankan elektronik yang disediakan oleh Bank Persepsi yang
ditunjuk;
2. Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
dianggap sah apabila jumlah rekening wajib pajak yang ada pada tempat
pembayaran elektronik telah berhasil didebet oleh Bank Persepsi;
3. Kewenangan Bank Persepsi dalam penggunaan basis data PBB-P2 dan/atau
pembebanan biaya administrasi diatur lebih lanjut dalam Naskah Kerjasama.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
13 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Ilir No. 34 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Uang Daerah Kab Ogan Ilir
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 328 ayat (1) dan ayat (2) UU No.23 Tahun, uang milik pemerintah daerah yang sementara belum digunakan dapat didepositokan dan/atau diinvestasikan dalam investasi jangka pendek sepanjang tidak mengganggu likuidasi keuangan daerah. Berdasarkan ketentuan Pasal 116 PP No.58 Tahun 2005, Pemerintah Daerah dapat melakukan investasi jangka pendek dan jangka panjang untuk memperoleh manfaat ekonomi, sosial dan/atau maanfaat lainnya. Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 34 dan 37 PP No.39 Tahun 2007, perlu mengatur Pengelolaan Kelebihan/Kekurangan Kas Pemerintah. Berdasarkan ketentuan Pasal 2, Pasal 10, Pasal 33 dan Pasal 34 PP No.30 Tahun 2011, Pemerintah Daerah dapat melakukan Pinjaman Daerah.berdasarkan Pasal 10 ayat (2) PERDA Kabupaten Ogan Ilir No.12 Tahun 2013, ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyediaan, pencairan, dan pengelolaan dana dalam rekening induk dana investasi daerah pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati.
Dasar Hukum: UU No.7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan UU No.10 Tahun 1998; UU No.28 Tahun 1999; UU No.37 Tahun 2003; UU No.17 Tahun 2003; UU no.1 tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kalo diubah, terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.58 Tahun 2005; PP No79 Tahun 2005; PP No.39 Tahun 2007; PP No.1 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PP No.49 Tahun 2011.
Dalam PERDA ini diatur mengenai Ruang Lingkup dan Tujuan; Perencanaan Kas; Pengelolaan Kelebihan Kas; Pengelolaan KekuranganKas; Pengelolaan Resiko dan Pelporan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
23 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur No. 34 Tahun 2015
PERUBAHAN - KETUJUH - ATAS - PERATURAN - BUPATI - OGAN KOMERING ULU TIMUR - NOMOR - 71 - TAHUN 2014
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 34, LD.2015/NO.34
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketujuh atas Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Timur Nomor 71 Tahun 2014 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
Berdasarkan Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 123/KPTS/BPAKD/2015 Tahun 2015 tentang Alokasi Belanja Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Kabupaten/Kota dan Partai Politik Pada APBD Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2015, dan evaluasi
bersama Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur atas alokasi anggaran belanja pada Dinas Pendidikan, perlu dilakukan pergeseran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Tahun Anggaran 2015 untuk disesuaikan
Dasar Hukum dalam peraturan ini adalah ; Uu No 12 Tahun 1985 sebagaimana telah
diubah dengan UU No 12 Tahun 1994 ;UU No 21 Tahun 1997;UU No 28 Tahun 1999;Uu No 17 tahun 2003;UU No 37 tahun 2003;UU No 1 Tahun 2004;UU No 15 Tahun 2004;UU No 25 Tahun 2004;UU No 33 Tahun 2004 ; UU No 12 Tahun 2011;UU No 9 Tahun 2015;PP No 20 Tahun 2001; PP No 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan
PP No 37 Tahun 2005 ;PP No 23 Tahun 2005;PP No 54 Tahun 2005;PP No 55 tahun 2005;PP No 56 Tahun 2005;PP No 2 Tahun 2012;PP No 58 Tahun 2005;PP No 65 Tahun 2005;PP No 8 Tahun 2006;PP nO 71 Tahun 2010;Permendagri No 13 Tahun 2006 ;Perda No 37 Tahun 2007;Perda No 38 Tahun 2007;Perda No 2 Tahun 2012;Perda No 8 tahun 2014
Materi pokok dalam peraturan ini antara lain:Ketentuan dalam Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Timur Nomor 71 Tahun 2014 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur
Tahun Anggaran 2015 dirubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
8 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gowa Nomor 33 Tahun 2015
PENJABARAN PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN GOWA TAHUN ANGGARAN 2014
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 33, BERITA DAERAH KABUPATEN GOWA TAHUN 2015 NOMOR 33
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Gowa Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 01 Tahun 2015 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Gowa Tahun Anggaran 2014, maka dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati Gowa tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Gowa Tahun Anggaran 2014 sebagai rincian lebih lanjut dari pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Gowa Tahun Anggaran 2014 ;
1. Undang - lJlndang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah - Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang - Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penye!enggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme ( Lembaran Negara Repubiik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851 ) ;
3. Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor
47, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286) ;
4. Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara ( Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355 ) ;
5. Undang - Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400 ) ;
6. Undang - Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421 ) ;
7. Undang - Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Ncmor 4438 ) ;
8. Undang - Undang Nomor 12. Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) ;
9. Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan oaerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58_, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomr 5679);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nornor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4090);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4416 ) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4721 ) ;
12. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum ( Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502 ) ;
13. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akur.tansi Pemerintahan ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4503), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165 ) ;
14. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4574);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Intormasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hi bah kepada Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4577);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuanqan Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578) ;
19. Peraruran Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentanq Pedoman Penyusunan dan Penerapan Stander Pelayanan Minimal
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
20. Peraturan Pernerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Laporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
21. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pe1:1bagian Urusan Pemefintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 200'/ Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
22. Peraturan Daerail Kabupaten Daerah Tingkat II Gowa Nomor 28 Tahun 1995 tentang Penyertaan Modal Daereh pada Pembentukan Perseroan Terbatas Gowa Makassar Tourism Development Corporation (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Gowa Tahun 1996 Nomor 21 Seri C Nomor 2), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Gowa Nornor 04 Tahun 2000 ( Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Nomor 04 Tahun 2000 Seri C Nomor 1 );
23. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 3 Tahun 2002 tentang Rencana Strategis ( Renstra ) Kabupaten Gowa ( Lembaran
Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2002 Nomor 14 );
24. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah Kabupaten Gowa ( Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2003 Nomor 01 Seri E ) sebagaimana telah diubah denqan Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 15 Tahun 2003 (Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2003 Nornor 21 Seri E);
25. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 7 Tahun 2005 tentang Pembentukan Kecamatan dalarn Wilayah Kabupaten Gowa
( Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2005 Nomor 7 );
26. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 8 Tahun 2005 tentang Pembentukan Kelurahan dalam Wilayah Kabupaten Gowa
( Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2005 Nomor 8);
27. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 9 Tahun 2005 tentang Pembentukan Desa dalam Wilayah Kabupaten Gowa
( Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2005 Nomor 9);
28. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 3 Tahun 2007 tentang Perusahaan Daerah (Holding Company) Gowa Mandiri
Kabupaten Gowa ( tembaran Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2007 Nomor 3);
29. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 6 Tahun 2008 tentanq Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD Kabupaten Gowa ( Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2008 Nomor 6) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 22 Tahun 2011 (Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2011 Nomor 22);
30. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Gowa (Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2008 Nomor 7) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 23 Tahun 2011 (Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2011 Nomor 23);
31. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 8 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Bactan Perencanaan Pembangunan Daerah, Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Gowa ( Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2008 Nomor 8) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 06 Tahun 2013 (Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2013 Nomor 06, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Nomor 06);
32. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 9 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan
( ternbaran Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2008 Nomor 9);
33. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 21 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Gowa
Tahun Anggaran 2013 ( Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2012 Nomor 21);
34. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 02 Tahun 2014 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan den Belanja Daerah
Kabupaten Gowa Tahun Anggaran 2014 ( Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2014 Nomor 02);
35. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 01 Tahun 2015 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Gowa Tahun Anggaran 2014 (' Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2015 Nomor 01);
PERATURAN BUPATI GOWA TENTANG PENJABARAN PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN GOWA TAHUN ANGGARAN 2014
Pasal 1
Laporan Realisasi Anggaran Tahun Anggaran 2014 terdiri atas :
1. Pendapatan :
a. Pendapatan Asli Daerah b. Dana Perimbangan
c. lain-lain Pendapatan yang Sah
Jumlah Pendapatan
Rp.149.352.694.369,65
Rp.849.321.528.371,00
Rp.241.886.024.382.72
Rp. 1.240.560.247.123,37
2. Belanja:
a. Belanja Tidak Langsung
1) Belanja Pegawai Rp. 648.268.569.042,00
2) Belanja Bunga Rp. 0,00
3) Belanja Subsidi Rp. 0,00
4) Belanja Hibah Rp. 21.919.419.415,00
5) Belanja Bantuan Sosial Rp. 2.441. 754.000,00
6) Belanja Bagi Hasil Rp. 2.320.868.279,00
7) Belanja Bantuan Keuangan Rp. 19.916.970.721,00
8) Belanja Tidak Terduga BQ,
b. Belanja Langsung
�o�o�
Rp. 694.867.581.457,00
1) Belanja Pegawai
2) Belanja Barang dan Jasa
3) Belanja Modal
Jumlah Belanja
Surplus/(Defisit)
Rp. 20.143.856.500,00
Rp. 181.158.379.442,00
Rp. 379.683.313.320,00
Rp.580.985.549.262,00
Rp. 1.275.853.130.719,00
{Rp. 35.292.883.595.63}
I
3. Pembiay�an :
a. Penerimaan b. Pengeluaran
Rp. 215.431.066.970,95
Rp. 30.136.965.055.53
Jurnlah Pembiayaan Neto Rp. 185.294.101.915,42
Sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan
Pasal 2
Rp. 150.001,218.319.79
Ringkasan laporan realisasi anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercanturn dalam Lampiran I Peraturan Bupati ini.
Pasal 3
Ringkasan laporan realisasi anggaran sebagaimana dirnaksud dalarn pasal 1 dirinci lebih lanjut ke dalam penjabaran laporan realisasi anggaran.
Pasal 4
Penjabaran laporan realisasi anggaran sebagaimana dirnaksud dalarrn Pasal 3 tercantum dalam Lampiran II Peraturan Bupati ini.
Pasal 5
Lampiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 4 merupakan bagian yaAg tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
Pasal 6
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, rnernerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah
Kabupaten Gowa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2015.
7
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe No. 32 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Kecamatan Tongauna Utara Di Kabupaten Konawe
ABSTRAK:
Untuk memperpendek rentang kendali penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat, maka dipandang perlu memekarkan Kecamatan Tongauna Utara dari Kecamatan Tongauna yang berada dalam Wilayah Kabupaten Konawe. Wilayah Kecamatan Tongauna Utara memenuhi syarat untuk dimekarkan, baik ditinjau dari aspek luas wilayah, jumlah Desa dan Kelurahan maupun jumlah penduduk. Berdasarkan pertimbangan diatas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Konawe
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah UU No. 29 Tahun 1959; UU No. UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No.6 Tahun 1988; PP No.26 Tahun 2004; PP No.41 Tahun 2007; PP No.19 Tahun 2008; PP No.43 Tahun; Permendagri No. 111 Tahun 2014; Permendagri No. 113 Tahun 2014; Permendagri No. 114 Tahun 2014.
Dalam peraturan ini diatur tentang pembentukan Kecamatan Tongauna Utara di Kabupaten Konawe dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Pembentukan, luas wilayah, jumlah desa dan jumlah penduduk. Dalam peraturan ini diatur juga mengenai kedudukan, tugas pokok dan fungsi, susunan organisasi, eselonering, uraian tugas dan tata kerja.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2015.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka wilayah Kecamatan Tongauna, meliputi;
1. Kelurahan Tongauna
2. Kelurahan Mataiwoi
3. Kelurahan Puosu
4. Kelurahan Mekar Sari
5. Kelurahan Sendang Mulya Sari
6. Desa Asao
7. Desa Lalonggowuna
8. Desa Momea
9. Desa Andeposandu
10. Desa Ambepulu
16 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe No. 31 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolahan Keuangan, Kekayaan dan Badan Usaha Milik Desa
ABSTRAK:
Sebagai implikasi yuridis dari terbitnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka untuk menjalin ketertiban, keterarahan, kelancaran dan kejelasan dalam pelaksanaan tata kelola keuangan, kekayaan dan Badan Usaha Milik Desa pada deluruh desa di Kabupaten Konawe, dipandang perlu melakukan sinkronisasi yurids terhadap Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah yang baru tersebut;
Sinkronisasi yuridis sebagaimana dimaksud di atas, perlu dituangkan dalam bentuk Peraturan Daerah.
Pasal 5 ayat 2 UUD Tahun 1945; UU No 29 Tahun 1959; UU No 23 Tahun 2014; UU No 6 Tahun 2014; PP No 38 Tahun 2007; PP No 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri dalam Negeri No 4 Tahun 2007; Peraturan Menteri dalam Negeri No 1 Tahun 2014; Peraturan Menteri dalam Negeri No 113 Tahun 2014; Peraturan Menteri Desa, pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi No 3 Tahun 2015; Peraturan Menteri Desa, pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi No 4 Tahun 2015; Perda Kabupaten Konawe No 8 Tahun 2014.
1. Ketentuan Umum; 2. Pengelolaan Keuangan Desa; 3. Pengelolaan Kekayaan Desa; 4. Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa; 5. Pembinaan dan Pengawasan; 6. Ketentuan Lain-Lain; 7. Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2015.
38 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe No. 30 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolahan Sampah
ABSTRAK:
Kebersihan, keteraturan dan keindahan merupakan sesuatu yang esensi bagi manusia, dimana sampah yang dihasilkan dari proses alam atau dari kegiatan manusia yang tidak dikelola secara baik dan benar dapat memberi dampak negatif baik dari aspek sosial, ekonomi dan lingkungan;
Untuk menjamin terselenggaranya pengelolaan sampah yang ideal, berwawasan lingkungan dan sesuai dengan kondisi daerah Kabupaten Konawe, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2010;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Sampah;
Pasal 18 ayat 6 UUD Tahun 1945; UU No 18 Tahun 2008; UU No 32 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; UU No 6 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 33 Tahun 2010; Perda Kabupaten Konawe No 5 Tahun 2014.
1. Ketentuan Umum; 2. Wewenang Pemerintah Daerah; 3. Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah; 4. Hak dan Kewajiban; 5. Perizinan; 6. Intensif dan Disinsentif; 7. Kerjasama dan Kemitraan; 8. Pembiayaan dan Kompensasi; 9. Peran Masyarakat; 10. Penyelesaian Sengketa; 11. Pengawasan; 12. Larangan; 13. Sanksi Administratif; 14. Penyidikan; 15. Ketentuan Pidana; 16. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2015.
31 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pangandaran No. 29 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI PANGANDARAN NOMOR 4 TAHUN 2015 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN PANGANDARAN TAHUN 2015
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juli 2015.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Maluku Utara Nomor 29 Tahun 2015
administrasi dan tata usaha negara - Bahwa untuk melaksanakan ketentuan P 201 Peraturan Menteri Dalam Negeri Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah serta dalam rangka menunjang kelancaran pelaksanaan tugas Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dilingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara, dipandang perlu menetapkan Besaran Uang Persediaan (UP) Satuan Kerja Perangkat Daerah dilingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara Tahun Anggaran 2013 melaksanakan ketentuan Pasal 201 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah serta dalam rangka menunjang kelancaran pelaksanaan tugas Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) kungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara, dipandang perlu menetapkan Besaran Uang Persediaan (UP) Satuan Kerja Perangkat Daerah dilingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara Tahun Anggaran 2013;
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 29, Berita Daerah Kota Ternate Tahun 2015 Nomor 242.A
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Ternate Nomor 15 Tahun
2014 Tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota Ternate
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan gubernur ini antaralain dalam rangka memenuhi permasalahan teknis dalam
penyusunan Laporan Keuangan berbasis akrual, maka perlu dilakukan penyempurnaan Peraturan Walikota Ternate Nomor 15 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota Ternate, berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada kalimat diatas, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Ternate Nomor 15 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota Ternate.
Dasar hukum peraturan daerah ini terdiri dari UU No.11 Tahun 1999, UU No.28 Tahun 1999, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.12 Tahun 2011, UU No.23 Tahun 2014, PP No.23 tahun 2005, PP No.54 Tahun 2005, PP No.55 Tahun 2005, PP No.57 Tahun 2005, PP No.58 Tahun 2005, PP No.8 Tahun 2006, PP No.71 Tahun 2010, Pemendagri No,13 Tahun 2006, Pemendagri No.32 Tahun 2011, Pemendagri No.64 Tahun 2013.
Peraturan gubernur ini diatur tentang Perubahan atas peraturan walikota ternatr nomor 15 Tahun 2014 tentang kebijakan akutansi pemerintah kota terntane, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2015.
Ketentuan Bab II Angka Romaei V, huruf C angka 76 diubah.
6 Halaman.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat