Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN POLEWALI MANDAR TAHUN 2018 NOMOR 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelanggaraan Ketahanan Pangan
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, maka ketahanan pangan merupakan hal yang sangat mendasar dalam rangka mewujudkan pembangunan manusia yang berkualitas, mandiri dan sejahtera, melalui perwujudan ketersediaan pangan yang cukup, aman, bermutu, bergizi dan beragam serta tersebar merata di seluruh wilayah Kabupaten Polewali Mandar dan terjangkau oleh daya beli masyarakat
Dasar Hukum; Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004 tentang Keamanan, Mutu dan Gizi Pangan, Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2006 tentang Dewan Ketahanan Pangan, Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2009 tentang Kebijakan Percepatan Penganekaragaman Konsumsi Pangan Berbasis Sumber Daya Lokal.
Peraturan ini berisi tentang, program pemerintah kabupaten Polewali Mandar untuk terciptanta ketahananan Pangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Desember 2018.
27 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Gorontalo Nomor 5 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
ABSTRAK:
Peraturan Daerah ini dibentuk bahwa Perumahan dan Kawasan Permukiman merupakan tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam memenuhi salah satu kebutuhan dasar bagi peningkatan dan pemerataan kesejahteraan masyaraka t di Daerah, sehingga masyarakat dapat menempati dan/atau memiliki rumah yang layak dalam lingkungan yang sehat, aman, serasi dan teratui- sesuai amanat UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 1 Tahun 2011; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 14 Tahun 2016; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman di Kota Gorontalo, termasuk didalamnya mengatur tentang Ruang Lingkup; Tujuan; Hak dan Kewajiban; Tugas dan Wewenang; Penyelenggaraan Perumahan; Penyelenggaraan Kawasan Permukiman; Pemeliharaan dan Perbaikan; Penyediaan Tanah; Pendanaan; Peran serta Masyarakat; Pembinaan dan Pengawasan; Sanksi Adminstratif.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juli 2018.
Pelaksanaan dar i Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak Peraturan Daerah Ini diundangkan.
Peraturan Daerah ini terdiri atas 29 Halaman dengan Lampiran.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pohuwato Nomor 5 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanggulangan Kemiskinan
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 31 ayat (2) Undang-Undang No. 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, Pemerintah Daerah berwenang menetapkan kebijakan di Daerah, strategi dan program dalam bentuk rencana penanganan kemiskinan di Daerah.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) dan Pasal 34 ayat (1) UUD RI Tahun 1945; UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2002 sebagaimana diubah dengan UU No. 35 Tahun 2014; UU No. 6 Tahun 2003; UU No. 11 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 13 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 39 Tahun 2012; PP No. 63 Tahun 2013; Perpres No. 13 Tahun 2009; Permendagri No. 1 Tahun 2014; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011.
Dalam peraturan ini diatur tentang penanggulangan kemiskinan termasuk di dalamnya mengatur tentang asas dan tujuan, hak dan tanggung jawab, penanganan fakir miskin, pelaksanaan penanganan dan perlindungan fakir miskin melalui pendekatan wilayah, tugas dan wewenang, sumber daya, koordinasi dan pengawasan, peran serta masyarakat, pendidikan, serta ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juli 2018.
Terdiri dari 37 halaman tanpa lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Magelang Nomor 5 Tahun 2018
bahwa untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan publik, pemberdayaan dan peran serta masyarakat, dan peningkatan daya saing Daerah perlu adanya pengaturan yang dapat dijadikan pegangan bagi Pemerintah Daerah dan masyarakat untuk melakukan kegiatan yang bersifat inovatif, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Inovasi Daerah;
pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 3 Tahun 2016;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Bab - bab dari Peraturan Daerah Tentang Inovasi Daerah yang terdiri dari Ketentuan Umum; Tujuan dan Prinsip; Ruang Lingkup; Bentuk dan Kriteria Inovasi Daerah; Pengusulan dan Penetapan Inisiatif Inovasi Daerah; Uji Coba Inovasi Daerah; Penerapan, Penilaian dan Pemberian Penghargaan Inovasi Daerah; Pendanaan; Informasi Inovasi Daerah; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2018.
Penjelasan: 20 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Semarang Nomor 5 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
ABSTRAK:
Bahwa dengan diundangkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri No.83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No.67 Tahun 2017 tentang No.83 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, maka Peraturan Daerah Kabupaten Semarang No.14 Tahun 2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa perlu ditinjau kembali.
Dasar Hukum yang mengatur Peraturan Daerah ini adalah:
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945. UU No.13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah. UU No.67 Tahun 1958 tentang Perubahan Batas-batas Wilayah Kotapraja Salatiga Dan Daerah Swantantra Tingkat II Semarang. UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa. UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UU No.23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah. Peraturan Pemerintah No.16 Tahun 1976 tentang Perluasan Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang, Peraturan Pemerintah No.69 Tahun 1992 tentang Perluasan Perubahan Batas Wilayah Kotamdya Daerah Tingkat II Salatiga Dan Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang. Peraturan Pemerintah No.43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No.6 Tahun 2014 Tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No.47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No.43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan UU No.6 Tahun 2014 Tentang Desa. Perda Kabupaten Semarang No.14 Tahun 2016 tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa sebagimana telah diubah dengan Peraturan Daerah No.9 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Semarang No.14 Tahun 2016 Tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Semarang No.14 Tahun 2016 tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah No.9 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Perda Kabupaten Semarang No.14 Tahun 2016 Tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa. Ketentuan Pasal 1 ditambahkan 5 (lima) angka yakni angka 15, angka 16, angka 17, angka 18, dan angka 19.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 September 2018.
Ketentuan Pasal 1 ditambahkan 5 (lima) angka yakni angka 15, angka 16, angka 17, angka 18, dan angka 19.
14 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Salatiga Nomor 5 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, - LEMBARAN DAERAH KOTA SALATIGA TAHUN 2018 NOMOR 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Kota Salatiga
ABSTRAK:
- bahwa dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintahan konkuren yang diserahkan ke daerah sebagai dasar pelaksanaan otonomi daerah, maka Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 8 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Kota Salatiga dipandang sudah tidak sesuai dengan pembagian urusan pemerintahan konkuren antara Pemerintah Pusat dan daerah provinsi serta daerah kabupaten/kota berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
- bahwa berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 180/94 Tahun 2016 tentang Pembatalan Peraturan Daerah Kota Salatiga, perlu mencabut Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 8 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Kota Salatiga;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 8 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Kota Salatiga;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Kecil dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah dan Jawa Barat;
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
- Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga dan Kabupaten Tingkat II Semarang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3500);
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang :
1. Pasal 1 Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 8 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Kota Salatiga (Lembaran Daerah Kota Salatiga Tahun 2008 Nomor 8), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
2. Pasal 2 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2018.
Mencabut PERATURAN DAERAH KOTA SALATIGA NOMOR 8 TAHUN 2008 TENTANG URUSAN PEMERINTAHAN YANG MENJADI KEWENANGAN PEMERINTAHAN DAERAH KOTA SALATIGA
4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pulang Pisau Nomor 5 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Persampahan dan Kebersihan
ABSTRAK:
Untuk mewujudkan kesejahteraan hidup
sebagaimana yang dimaksud dalam alinea ke-IV
Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, maka diperlukan suatu upaya
dari Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau dalam
penyelenggaraan urusan pemerintahan wajib untuk
mewujudkan lingkungan yang bersih dan sehat
melalui pengelolaan persampahan dan kebersihan
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012; Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun
2010; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum 03 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 4
Tahun 2016.
klasifikasi sampah dan kebersihan, jenis sampah, tugas dan wewenang Pemerintah Kabupaten, hak, kewajiban dan larangan, pengurangan sampah dan penyebab masalah kebersihan, penanganan sampah dan masalah kebersihan, perizinan, insentif dan disinsentif, kerjasama dan kemitraan, pengembangan dan penerapan teknologi, data dan informasi, retribusi persampahan dan kebersihan, peran serta masyarakat, tanggap darurat, penyelesaian sengketa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2018.
Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 5 Tahun 2018
45 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Banten Nomor 5 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga
ABSTRAK:
Bahwa keluarga sebagai sebuah sistem sosial terkecil mempunyai peranan penting dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat yang menjadi cita-cita pembangunan.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU no 23 Th 2000; UU No 23 Th 2004; UU No 52 Th 2009; UU No 23 Th 2014 yg telah diubah dg UU No 9 Th 2015; PP No 12 Th 2017; PP No 28 Th 2018; Perpres No 87 Th 2014; Permen Pemberdayaan Perempuan No 6 Th 2013; Permendagri No 80 Th 2015.
1. Ketentuan Umum; 2. Kebijakan Dan Strategi; 3. Pelaksanaan; 4. Peran serta Masyarakat Dan Badan Usaha; 5. Sistem Informasi/Komunikasi Dan Informatika; 6. Penghargaan; 7. Pembinaan Dan Pengawasan; 8. Kerjasama; 9. Pendanaan; 10. Ketentuan Lain-Lain; 11. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2018.
19 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lumajang Nomor 4 Tahun 2018
Bantuan, Sumbangan, Kesejahteraan Rakyat, dan Penanggulangan Bencana , Kebijakan Pemerintah
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN LUMAJANG TAHUN 2018 NOMOR 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL
ABSTRAK:
a. bahwa setiap warga negara mempunyai hak untuk memperoleh dan mencapai taraf kesejahteraan sosial;
b. bahwa untuk mewujudkan adanya jaminan kesejahteraan sosial terutama terhadap penyandang masalah kesejahteraan sosial, Pemerintah Kabupaten Lumajang mempunyai kewajiban untuk mengatur penyelenggaraan kesejahteraan sosial di Kabupaten Lumajang.
1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 1979
Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3143);
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 190, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3796);
3. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4456);
4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4967);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5294);
Mengatur antara lain mengenai Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial yang meliputi: a. Rehabilitasi Sosial; b. Jaminan Sosial; c. Pemberdayaan Sosial; dan d. Perlindungan Sosial. Mengatur tentang Sumber daya yang digunakan dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial : Sumber daya manusia, sarana prasarana dan sumber pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 2018.
34 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Ambon Nomor 4 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2018/4,TLD NO.351, LL SEKDA KOTA AMBON: 22 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERLINDUNGAN KELUARGA MISKIN
ABSTRAK:
Bahwa sesuai ketentuan Pasal 24 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial, penyelenggaraan kesejahteraan sosial menjadi tanggung jawab Pemerintah dan Pemerintah Daerah. Untuk mewujudkan kehidupan yang layak dan bermartabat, serta untuk memenuhi hak atas kebutuhan dasar masyarakat demi tercapainya kesejahteraan sosial, Pemerintah Daerah merasa perlu menyelenggarakan pelayanan dan pengembangan perlindungan terhadap keluarga miskin secara terencana, terarah dan berkelanjutan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 60 Tahun 1958; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 40 Tahun 2004; UU No.11 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 13 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 15 Tahun 1955; PP No. 13 Tahun 1979; PEPRES No. 15 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Indikator dan Kriteria Penentuan Keluarga Miskin, Hak Keluarga Miskin, Kewajiban Keluarga Miskin, Pendataan Keluarga Miskin, Tata Cara Perlindungan Keluarga Miskin, Program Perlindungan Keluarga Miskin, Koordinasi Perlindungan Keluarga Miskin, Peran Serta Masyarakat, Pembiayaan, Pembinaan, Pengawasan, Pemantauan dan Evaluasi, Larangan, dan Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Mei 2018.
22 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat