Peraturan Daerah (PERDA) tentang Reklamasi dan Pascatambang
ABSTRAK:
Kegiatan pertambangan berpotensi mengubah bentang alam, sehingga diperlukan upaya untuk menjamin pemanfaatan lahan di wilayah bekas kegiatan pertambangan agar berfungsi sesuai peruntukannya. Sehingga, diperlukannya dibentuk suatu Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Barat tentang Reklamasi dan Pascatambang.
UU No.47 Tahun 1999 ) sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2007; UU No.4 Tahun 2009; UU No.32 Tahun 2009; UU No.38 Tahun 2007; PP No.78 Tahun 2010; Perda Kab.Kutai Barat No.3 Tahun 2008; Perda Kab.Kutai Barat No.5 Tahun 2008; Perda Kab.Kutai Barat No.11 Tahun 2010; Permen ESDM No.18 Tahun 2008; Permenhut No.P.4/Menhut-II/2011.
Dalam peraturan gubernur ini diatur tentang reklamasi dan pascatambang dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang ketentuan umum, prinsip reklamasi dan pasca tambanga, tata laksana reklamasi dan pasca tambang, persutujuan rencana reklamasi dan rencana pasca tambang, pelaksanaan dan pelaporan, jenis reklamasi dan pasca tambang, penyerahan lahan reklamasi dan lahan pasca tambang, pengawasan, sanksi administratif, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 November 2013.
Yang diubah: UU No.47 Tahun 1999; UU No.32 Tahun 2004
19 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Manokwari No. 23 Tahun 2013
PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2013
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 23, LD.2013/NO.23
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi antara kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan, maka Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Bupati Manokwari telah menyempumakan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013;
b. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Manokwari tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013 yang disempurnakan sebagaimana dimaksudkan dalam huruf a, merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Manokwari Tahun 2013 yang telah dijabarkan pada Kebijakan Umum serta Prioritas dan Plafon Perubahan APBD, yang telah disetujui bersama antara Pemerintah Daerah dengan DPRD pada tanggal 04 bulan November tahun 2013;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Kabupaten Manokwari Tahun Anggaran 2013;
1. Undang-undang Nomor 12 Tahun 1969 tentang Pembentukan Propinsi Otonom Irian Barat dan Kabupaten-kabupaten di Propinsi Irian Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2097);
2. Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3312) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3569);
3. Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3685) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 246 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4048);
4. Undang-undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3688);
5. Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
6. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua Bagi Propinsi Papua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4151);
7. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
8. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
9. Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
10. Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
11. Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2004 Nomor Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
12. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang-Undang 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah Menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
13. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4090);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4138);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4139);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4416) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 94,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4540);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 No 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4503);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4503);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 200S Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4574);
21. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4574);
22. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576);
23. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 139, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 4577);
24. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tahun Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
25. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 ten tang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
26. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan KineIja Instansi Pemerintah Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
27. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
28. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
29. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2013.
PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2013
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
-
19
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 23 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Bumi Dan Bangunan Perkotaan Dan Perdesaan
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf j Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, disebutkan bahwa Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan merupakan jenis pajak kabupaten/kota;
Bahwa dalam rangka pelaksanaan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perkotaan dan Pedesaan di wilayah Kabupaten Konawe Selatan serta sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 95 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu mengatur ketentuan tentang Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perkotaan dan Pedesaan dalam Peraturan Daerah;
Bahwa dalam rangka meningkatkan partisipasi masyarakat dan optimalisasi pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan di Kabupaten Konawe Selatan dibutuhkan kerangka hukum sebagai landasan operasionalisasi;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimanana tersebut di atas, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan.
Dasar hukum: Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 10 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 1 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 5 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 19 Tahun 2013;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Perdesaan, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Nama, Objek, Subjek, dan Wajib Pajak;
3. Dasar Pengenaan, Tarif, dan Cara Menghitung Pajak;
4. Wilayah Pemungutan;
5. Masa Pajak;
6. Pendataan dan Penetapan Pajak;
7. Pemungutan Pajak;
8. Pengembalian Kelebihan Pembayaran;
9. Kadaluwarsa Penagihan;
10. Pemeriksaan;
11. Insentif Pemungutan;
12. Ketentuan Khusus;
13. Ketentuan Penyidikan;
14. Ketentuan Pidana;
15. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2017.
35 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 22 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan, Struktur Organisasi Dan Tata Kerja Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka optimalisasi pelayanan fungsi pengelolaan keuangan dan aset daerah pada pemerintahKabupaten Hulu Sungai Utara, dipandang perlu untuk ditingkatkan kelembagaan yang melaksanakan fungsi keuangan dan aset daerah;bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan PemerintahNomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, perangkat daerah yang menangani fungsi pengawasan, kepegawaian, rumah sakit dan keuangandapat dibentuk diluar dari perhitungan variable besaranorganisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 Peraturan Pemerintah tersebut;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan, Struktur Organisasi danTata Kerja Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset DaerahKabupaten Hulu Sungai Utara.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 100 tahun 2000;Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007;Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2006;Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 14 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Pembentukan, Struktur Organisasi Dan Tata Kerja Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Pembentukan Dan Kedudukan;Tugas Dan Fungsi;Susunan Organisasi;Tata Kerja;Eselor;Pengangkatan dan Pemberhentian;Pembiayaan;Ketentuan Lain-lain;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru No. 22 Tahun 2013
Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan
Status Peraturan
Dicabut dengan
PERDA Kab. Kotabaru No. 3 Tahun 2017 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 22 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Usaha Ketenagalistrikan
Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 22, LD.2013/NO.22
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Usaha Ketenagalistrikan
ABSTRAK:
bahwa pengelolaan ketenagalistrikan harus dilakukan secara terencana, terpadu, dan berkelanjutan sehingga memberikan manfaat yang optimal dalam upaya memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa serta meningkatkan perekonomian dalam rangka mewujudkan masyarakat adil dan
makmur;bahwa dalam rangka pembangunan yang berkesinambungan di bidang ketenagalistrikan diperlukan upaya secara optimal dalam mengolah dan memanfaatkan sumber-sumber energi sehingga dapat membangkitkan tenaga listrik yang memenuhi standar mutu dan keandalan tenaga listrik secara terus menerus;bahwa disamping bermanfaat, tenaga listrik juga dapat membahayakan sehingga penyediaan dan pemanfaatannya harus memperhatikan ketentuan keselamatan ketenagalistrikan;bahwa Pemerintah Daerah dalam menjalankan
fungsi pengendalian, pengawasan dan pembinaan memerlukan suatu mekanisme regulasi sebagai landasan hukum dalam pelaksanaan fungsi tersebut di atas dimana dari regulasi tersebut akan didapatkan keluaran dan manfaat yang
positif bagi tertib pengaturan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat;bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 07 Tahun 2009 tentang Izin Usaha
Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Sendiri perlu diganti dengan Peraturan Daerah yang baru sehingga sesuai dengan UndangUndang Ketenagalistrikan yang baru, serta tuntutan perkembangan keadaan dan perubahan dalam kehidupan bermasyarakat;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Usaha Ketenagalistrikan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007;Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007;Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012;Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011;Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 11 Tahun 2006;Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 4 Tahun 2012;Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 19 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 11 Tahun 2011.
Peraturan Daera ini Mengatur Tentang Pengelolaan Usaha Ketenagalistrikan dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Wewenang dan Tanggung Jawab;Pengelolaan;Pengusahaan dan Perizinan;Sanksi Administratif;Penegakan Hukum;Penyidikan;Ketentuan Pidana;Ketentuan Peralihan;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
29 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Balangan No. 22 Tahun 2013
Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah;Dasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/Organisasi
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 22, LD.2013/NO.22
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Peraturan Daerah Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 3 Tahun 2008 Tentang Pembentukan, Organisasi Dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Balangan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, serta sinkronisasi dan optimalisasi kelembagaan organisasi perangkat daerah Kabupaten Balangan yang proporsional, efisien dan efektif dipandang perlu untuk merubah Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Balangan, maka perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Balangan tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Balangan.
Dasar hukum: UU Nomor 8 Tahun 1974 jo. UU Nomor 43 Tahun 1999; UU Nomor 2 Tahun 2003; UU Nomor 32 Tahun 2004 jo. UU Nomor 12 Tahun 2008; UU Nomor 27 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; PP Nomor 16 Tahun 1994; PP nomor 100 Tahun 2000 jo. PP Nomor 13 Tahun 2002; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 38 Tahun 2007; PP Nomor 41 Tahun 2007; Permendagri Nomor 57 Tahun 2007; Permendagri Nomor 20 Tahun 2008; Permendagri Nomor 53 Tahun 2011; Perda Kabupaten Balangan Nomor 2 Tahun 2008; Perda Kabupaten Balangan Nomor 3 Tahun 2008 jo. Perda
Kabupaten Balangan Nomor 18 Tahun 2011.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 3 Tahun 2008 Tentang Pembentukan, Organisasi Dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Balangan, yang didalamnya terdapat penambahan, dan perubahan pasal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 2013.
22 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tapin No. 22 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 181 ayat (1) UndangUndang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pembahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang, Kepala Daerah mengajukan Rancangan Perahrran Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk memperoleh persetujuan bersama, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2014.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004;Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006;Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010;Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012;Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011.
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Anggaran dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ciamis Nomor 22 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2013
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 September 2013.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat