Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN DESA KADODA DI KECAMATAN WALEA KEPULAUAN
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan pelayanan penyelenggaraan pemerintahan dan pemerataan pembangunan perlu membentuk desa pada Dusun Kadoda;
bahwa Dusun Kadoda Desa Malenge Kecamatan Walea Kepulauan dipandang memenuhi syarat untuk dibentuk menjadi desa;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan Desa Kadoda Kecamatan Walea Kepulauan;
UU No. 32 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 72 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Keppres No. 5 Tahun 2001; Permendagri No. 28 Tahun 2006; Perda Kabupaten Tojo Una-Una No. 6 Tahun 2008; Perda Kabupaten Tojo Una-Una No. 11 Tahun 2008 Sebagaimana Telah diubah dengan Perda Kabupaten Tojo Una-Una No. 9 Tahun 2010; Perda Kabupaten Tojo Una-Una No. 26 Tahun 2008
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang PPembentukan Desa Kadoda Kecamatan Walea Kepulauan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang pembentukan dan ibu kota; batas wilayah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 April 2011.
4 Halaman, Penjelasan:- Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Gorontalo Nomor 32 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 69 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006.
Dalam peraturan ini diatur tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran termasuk di dalamnya mengatur tentang nama, objek dan subjek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran penetapan struktur dan besarnya tarif, struktur dan besarnya tarif retribusi, wilayah pemungutan, masa retribusi, tata cara pemungutan, penentuan pembayaran, tempat pembayaran, angsuran, dan penundaan pembayaran, sanksi administrasi, penagihan retribusi yang terutang, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, pengukuran, keringanan dan pembebasan retribusi, kadaluwarsa penagihan, insentif pemungutan, penyidikan, ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juli 2011.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku maka Peraturan Daerah Kota Gorontalo No. 7 Tahun 2003 tentang Retribusi Alat Pemadam Kebakaran (Lembaran Daerah Kota Gorontalo Tahun 2003 No. 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Gorontalo No. 7 Seri C) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Terdiri dari 18 halaman dengan lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Labuhan Batu Utara No. 32 Tahun 2011
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 181 ayat (1) UU No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir kali dengan UU No. 12 Tahun 2008, DPRD bersama Walikota telah menyempurnakan Ranperda tentang APBD TA 2012 sesuai dengan Keputusan Gubernur Sumsel No. 878/KPTS/VI/2011 tentang Evaluasi Ranperda tentang APBD TA 2012 dan Ranperwali tentang Penjabaran APBD TA 2012. Penyempurnaan tersebut dilakukan agar perda tentang APBD TA 2012 tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Untuk itu perlu menetapkan perda ini.
Dasar hukum peraturan ini : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003.
Dalam peraturan ini ditetapkan mengenai APBD TA 2012.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
1 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru No. 32 Tahun 2011
PERDA Kota Banjarbaru No. 3 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 32 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pelayanan dan Pengelolaan Persampahan/Kebersihan Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 32 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pelayanan dan Pengelolaan Persampahan/Kebersihan
Mencabut
PERDA Kota Banjarbaru No. 15 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2000 Tentang Retribusi Pelayanan Pengelolaan Persampahan Dan Kebersihan
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Dan Pengelolaan Persampahan/Kebersihan
ABSTRAK:
bahwa Pemerintah Daerah menyelenggarakan pelayanan dan pengelolaan persampahan/kebersihan kepada masyarakat dalam rangka memenuhi kebutuhan lingkungan yang sehat, serasi dan seimbang; bahwa salah satu bentuk peran serta aktif masyarakat dalam rangka penyelenggaraan pelayanan persampahan/kebersihan
di Kota Banjarbaru adalah melalui pembayaran retribusi pelayanan dan pengelolaan persampahan/kebersihan dan mematuhi peraturan perundang-undangan terkait
persampahan/kebersihan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan dan Pengelolaan Persampahan/Kebersihan;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 8 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 2 Tahun 2008
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Retribus Pelayanan dan Pengelolaan Persampahan/ Kebersihan Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Pengelolaan Persampahan; Ruang Lingkup; Hak, Kewajiban dan Larangan; Peran Serta Masyarakat; Penyelenggaraan Penanganan Sampah; Kerjasama dan Kemitraan; Pembiayaan; Retribus Pelayanan Persampahan/ Kebersihan; Tata Cara Pembayaran dan Pemungutan; Penagihan Retribusi; Penagihan Retribusi; Tata Cara Pemungutan; Pengembalian Kelebhan Pembayaran; Kedaluarsa Penagihan; Penyetoran Retribusi; Pengurangan, Kekeringan dan Pembebasan Retribusi; Pembinaan Pengawasan dan Pengendalian; Pembukuan dan Pemeriksaan; Insentif Pemungutan; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
30 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 32 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Mineral Bukan Logam Dan Batuan
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan merupakan salah satu jenis pajak yang kewenangan pemungutannya diberikan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota;bahwa dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, perlu melakukan pungutan dalam bentuk pajak atas setiap kegiatan pengambilan
mineral bukan logam dan batuan, baik dari sumber alam di dalam dan/atau permukaan bumi untuk dimanfaatkan;bahwa berdasarkan Keputusan DPRD Kabupaten Hulu Sungai Utara, Nomor 16 Tahun 2011, tanggal 22 Juni 2011, terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan
Batuan dapat disetujui untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah setelah dilakukan proses evaluasi oleh Gubernur;bahwa berdasarkan hasil evaluasi Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 188.342/01590/ KUM/2011, tanggal 27 Oktober 2011 dan hasil evaluasi Menteri Keuangan Republik Indonesia,
dengan Surat Nomor: S-649/MK.7/2011, tanggal 29 Juli 2011, terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan dapat diproses lebih lanjut untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah, setelah dilakukan revisi dan penyesuaian sebagaimana hasil evaluasi;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2000;Undang-Undang Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 ;Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010;Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2006 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Hulu Sungai Utara Nomor 8 Tahun 1990;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 14 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Pajak Mineral Bukan Logam Dan Batuan dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Nama, Objek, Subjek dan Wajib Pajak;Dasar Pengenaan, Tarif, Dan Cara Perhitungan Pajak;Wilayah Pemungutan, Masa Paak, Dan Saat Pajak Terutang;Penetapan Pajak Terutang;Tata Cara Pemungutan, Pembayaran Dan Penagihan;Kedaluwarsa;Sanksi Administratif;Insentif Pemungutan;Penyidikan;Ketentuan Pidana;Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 November 2011.
24 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 32 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 32, LD Tahun 2011 No.34
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Terminal
ABSTRAK:
Bahwa dengan meningkatnya tuntutan masyarakat atas jasa tranportasi khususnya terminal dan dalam rangka untuk meningkatkan pelayanan kepada
masyarakat perlu di optimalisasikan. Sesuai ketentuan Pasal 33 ayat (1) UndangUndang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan untuk menunjang kelancaran perpindahan orang ditempat tertentu perlu diselenggarakan Terminal.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Nomor 7 Tahun 1989; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 15 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 21 Tahun 2011
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Tata kelola terminal penumpang dan terminal barang, termasuk pembangunan, pengelolaan, pemeliharaan, serta penertiban terminal. Selain itu, peraturan juga menegaskan kewajiban pengguna fasilitas terminal untuk membayar retribusi sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dengan hasil retribusi disetorkan ke Rekening Kas Umum Daerah melalui prosedur yang telah ditetapkan. Aspek pengelolaan dan keuangan terminal diatur secara ketat untuk menjaga fungsi dan keberlangsungan operasional terminal sesuai dengan prinsip-prinsip hukum dan tata kelola yang baik.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2011.
19 hlm. beserta Penjelas
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muko Muko No. 32 Tahun 2011
RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK KARTU TANDA PENDUDUK DAN AKTA CATATAN SIPIL
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 32, Lembaran Daerah Kabupaten MukoMuko Tahun 2011 Nomor 182
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk Dan Akta Catatan Sipil
ABSTRAK:
dalam rangka meningkatkan kualitas Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, maka pembayaran atas jasa pelayanan yang disediakan oleh Pemerintah Kabupaten Mukomuko disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku dan disesuaikan dengan kemampuan masyarakat Kabupaten Mukomuko.
2. UU No. 1 Tahun 1974
3. UU No. 28 Tahun 1999
4. UU No. 23 Tahun 2002
5. UU No. 3 Tahun 2003
6. UU No. 10 Tahun 2004
7. UU No. 32 Tahun 2004
8. UU No. 23 Tahun 2006
9. UU No. 28 Tahun 2009
10. PP No. 9 Tahun 1975
11. PP No. 58 Tahun 2005
12. PP No. 37 Tahun 2007
13. PP No. 38 Tahun 2007
14. Perpres No. 25 Tahun 2008
15. Perpres No. 26 Tahun 2009
16. Permendagri No. 16 Tahun 2006
Peraturan daerah ini mengatur tentang retribusi penggantian biaya cetak kartu tanda penduduk dan akta catatan sipil. Subjek Retribusi adalah orang pribadi yang menikmati pelayanan penggantian biaya cetak kartu tanda penduduk dan akta pencatatan sipil.Tingkat penggunaan jasa pelayanan diukur dengan cara menghitung jumlah penggantian biaya cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil berdasarkan jenis dan jumlah pelayanan. Untuk penerbitan KK dan KTP bagi penduduk WNI tidak mampu (miskin) dan penduduk lanjut usia atau yang telah berumur 60 (enam puluh) tahun ke atas, dibebaskan dari retribusi (gratis). dalam hal wajib jika tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar dikenakan sanksi administrasi berupa bunga 2% setiap bulan dari retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Mei 2011.
semua ketentuan yang bertentangan dengan Peraturan Daerah ini dinyatakan tidak berlaku lagi.
15
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Ternate No. 32 Tahun 2011
PERATURAN DAERAH KOTA TERNATE NOMOR 32 TAHUN 2011.
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 32, Lembaran Daerah Kota Ternate Tahun 2011 Nomor 92
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 16 Tahun 2007 Tentang Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kota Ternate
ABSTRAK:
Bahwa sehubungan dengan penggabungan Dinas Perhubungan dengan Kantor Komunikasi dan Informatika Kota Ternate, maka perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 16 Tahun 2007 tentang Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kota Ternate berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah Kota Ternate tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 16 Tahun 2007 tentang Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kota Ternate.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 13 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 16 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 19 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini Terdiri Dari 3 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juni 2011.
PERATURAN DAERAH KOTA TERNATE NOMOR 16 TAHUN 2007.
3 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Halmahera Timur Nomor 32 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 32, Lembaran Daerah Kabupaten Halmahera Timur Tahun 2011 Nomor 99
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Reklame
ABSTRAK:
Pasal 2 ayat (20 huruf d Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Reklame merupakan salah satu jenis Pajak Kabupaten/Kota. Pasal 95 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peratruan Daerah Kabupaten Halmahera Timur tentang Pajak Reklame.
UU No. 1 Tahun 2003; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP Nomor 69 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 59 Tahun 2007; Perda No. 4 Tahun 2007.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pajak Reklame dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Nama, Objek, dan Subjek Pajak, Dasar Pengenaan, Tarif dan Cara Perhitungan Pajak, Wilayah Pemungutan, Masa Pajak dan Saat Pajak Terutang, Penetapan dan Tata Cara Pemungutan, Surat Tagihan Pajak, Tata Cara Pembayaran dan Penagihan, Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan, dan Ketetapan atau Pengurangan Sanksi Administrasi, Keberatan dan Banding, Pengembalian Kelebihan Pembayaran, Kedaluwarsa, Insentif Pemungutan, Ketentuan Khusus, Penyidikan, Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Oktober 2011.
15 Halaman, Penjelasan: 2 Halaman.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat