Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pengelolaan Perikanan Kakap Dan Kerapu Berkelanjutan Di Provinsi Nusa Tenggara Barat
ABSTRAK:
a. bahwa stok sumber daya ikan kakap dan kerapu di perairan Provinsi Nusa Tenggara Barat berada pada kondisi tangkap lebih (over exploited) dan kondisi tangkap jenuh (fully exploited), oleh karena itu perlu pengelolaan perikanan kakap dan kerapu berkelanjutan untuk dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat;
b. bahwa pengelolaan perikanan kakap dan kerapu berkelanjutan berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 32 Tahun 2018 tentang Rencana Aksi Pengelolaan
Perikanan Kerapu dan Kakap Berkelanjutan di Teluk Saleh, Teluk Cempi, Teluk Waworada dan Perairan Sape Tahun 2018 – 2023, terdapat kekurangan dan belum dapat menampung perkembangan informasi ilmiah terkini, perubahan tindakan pengelolaan, hasil yang dicapai, permasalahan yang dihadapi, sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pengelolaan Perikanan Kakap dan Kerapu Berkelanjutan di Provinsi Nusa Tenggara Barat;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 31 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 45 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perpu No. 2 Tahun 2022; UU No. 32 Tahun 2014; UU No. 7 Tahun 2016; UU No. 20 Tahun 2022; PP No. 60 Tahun 2007; PP No. 27 Tahun 2021; Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 18 Tahun 2021; Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 22 Tahun
2021; Perda Provinsi Nusa Tenggara Barat No. 3 Tahun 2010; Perda Provinsi Nusa Tenggara Barat No. 12 Tahun 2017; Perda Provinsi Nusa Tenggara Barat No. 8 Tahun 2010;
Dalam Pergub ini diatur tentang Pengelolaan Perikanan Kakap dan Kerapu Berkelanjutan di Provinsi Nusa Tenggara Barat. Konservasi sumber daya ikan kakap dan kerapu dilaksanakan melalui upaya perlindungan dan pelestarian serta pemanfaatan sumber daya ikan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Agustus 2023.
12 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur Nomor 52 Tahun 2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 52, BD Provinsi Surabaya Tahun 2023 Seri E; https://dokumjdih.jatimprov.go.id/upload/48036/2023pg00350052.pdf
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pengelolaan Sumber Daya Lobster
ABSTRAK:
a. bahwa lobster merupakan salah satu sumber daya plasma nutfah yang berasal dari ekosistem laut yang harus dikelola secara berkelanjutan untuk kepentingan kesejahteraan rakyat dengan mempertahankan potensi dan kelestariannya;
b. bahwa untuk menjaga keberlanjutan ketersediaan sumber daya lobster, peningkatan kesejahteraan masyarakat, kesetaraan teknologi budi daya, dan pengembangan pembudidayaan lobster, perlu membentuk aturan mengenai penangkapan dan/atau pengeluaran lobster dari wilayah Jawa Timur;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pengelolaan Sumber Daya Lobster;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
UU No 5 Tahun 1990;
UU No 31 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No 45 Tahun 2009;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 6 Tahun 2023;
UU No 12 Tahun 2023 ;
PP No 60 Tahun 2007;
PP No 28 Tahun 2017;
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 71/Permen-Kp/2016;
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12/PERMEN-KP/2020;
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17/PERMEN-KP/2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 16/PERMEN- KP/2022.
Pengelolaan sumber daya Lobster terdiri atas kegiatan:
a. pelindungan dan pelestarian;
b. penelitian dan pengembangan;
c. penangkapan;
d. budi daya;
e. pengumpulan dan perdagangan;
f. pembinaan dan pengawasan; dan
g. pemantauan dan evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juli 2023.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 44 Tahun 2023
Organisasi – UPTD Konservasi dan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan pada DKP Provinsi Kaltara
2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 44, JDIH Provinsi Kalimantan Utara
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Konservasi dan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan pada Dinas Kelautan dan Perikanan
ABSTRAK:
Peraturan ini disusun untuk mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat di bidang konservasi dan pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan. Pembentukan UPTD ini bertujuan untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau teknis penunjang tertentu di wilayah perairan Kaltara, sebagaimana diatur dalam Perda Kaltara No. 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, yang telah diubah dengan Perda No. 16 Tahun 2019.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.13 Tahun 2022; UU No.20 Tahun 2012; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.6 Tahun 2023; UU No.20 Tahun 2023; PP No.18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan PP No.72 Tahun 2019; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018; Permendagri No.12 Tahun 2017; Permen Kelautan dan Perikanan No.31/PERMEN-KP/2020; Perda Kaltara No.5 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kaltara No.16 Tahun 2019;
Peraturan ini menetapkan pembentukan, kedudukan, tugas, fungsi, dan susunan organisasi UPTD Konservasi dan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan. UPTD ini bertanggung jawab atas pengelolaan kawasan konservasi daerah dan pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan, khususnya di wilayah Kabupaten Nunukan. Peraturan ini juga mengatur tata kerja dan prosedur operasional UPTD, termasuk peta proses bisnis dan standar operasional prosedur (SOP).
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2023.
12 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 41 Tahun 2023
Kepegawaian, Aparatur Negara - Perikanan dan Kelautan
2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 41, BD/2023/NO.41
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tugas, Fungsi, dan Uraian Tugas Dinas Kelautan dan Perikanan.
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka optimalisasi kinerja Dinas Kelautan dan Perikanan serta meningkatkan akuntabilitas pelaksanaan tugas jabatan, perlu perumusan Tugas, Fungsi, dan Uraian Tugas Dinas Kelautan dan Perikanan;
Bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan dan Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 012 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan, perlunya penetapan dan perumusan, tugas, fungsi dan uraian tugas setiap Perangkat Daerah; dan
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tugas, Fungsi, dan Uraian Tugas Dinas Kelautan dan Perikanan;
Dasar Hukum : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 11 Tahun 2016; Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 012 Tahun 2023;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Tugas, Fungsi, dan Uraian Tugas Dinas Kelautan dan Perikanan Dengan Memuat :
Ketentuan Umum;
Tugas, Fungsi Dan Uraian Tugas;
Ketentuan Lain Lain;
Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 10 April 2023.
29 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Utara Nomor 11 Tahun 2023
Perikanan dan Kelautan - Program, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja
2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 11, BD Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2023 Nomor 13
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Rencana Aksi Pengelolaan Perikanan Berkelanjutan 2023-2028
ABSTRAK:
a. bahwa sebagai upaya pengendalian pemanfaatan sumberdaya ikan perlu disusun rencana pengelolaan perikanan; b. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 16 ayat (4) Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyusunan Rencana Pengelolaan Perikanan dan Lembaga Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia, Pemerintah Daerah mempunyai tanggung jawab dalam melaksanakan rencana aksi pengelolaan perikanan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam hurud a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Rencana Aksi Pengelolaan Perikanan Berkelanjutan Tahun 2023-2028.
Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU No. 31 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 7 Tahun 2016; UU No. 5 Tahun 2022; PP No. 60 Tahun 2007; PP No. 27 Tahun 2021; PP No. 22 Tahun 2023; PERMENKKP No. 18 Tahun 2021; PERMENKKP No. 22 Tahun 2021.
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 106, Berita Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2022 Nomor 106
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 39 Tahun 2022 tentang Tata Niaga Komoditas Hasil Perikanan di Provinsi Nusa Tenggara Timur
ABSTRAK:
a. Bahwa Tata Niaga Komoditas Hasil Perikanan di Provinsi Nusa Tenggara Timur telah ditetapkan dengan Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 39 Tahun 2022;
b. Bahwa untuk mengantisipasi terjadinya penumpukan komoditas hasil perikanan berupa rumput laut dalam
bentuk bahan baku yang sudah dikeringkan di dalam Daerah sehingga diperlukan kebijakan pendistribusian guna menjamin stabilitas pasokan bahan baku dan harga rumput laut, maka Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 39 Tahun 2022, perlu diubah;
c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 39 Tahun 2022 tentang Tata Niaga Komoditas Hasil Perikanan di Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2022; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 4 Tahun 2017.
Peraturan tersebut mengatur mengenai perubahan atas Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 39 Tahun 2022 tentang Tata Niaga Komoditas Hasil Perikanan di Provinsi Nusa Tenggara Timur
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Oktober 2022.
Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 39 Tahun 2022 diubah
3 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 97 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 97, Berita Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2022 Nomor 99
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Rencana Aksi Daerah Pengelolaan Akses Area Perikanan di Provinsi Sulawesi Tenggara
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melindungi, melestarikan, dan
memanfaatkan sumber daya ikan yang berkelanjutan,
meningkatkan akses dan kesejahteraan masyarakat, dan
meningkatkan daya adaptasi masyarakat terhadap
perubahan iklim di Provinsi Sulawesi Tenggara, perlu
adanya rencana aksi daerah pengelolaan akses area
perikanan;
b. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 29 ayat (6)
Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Rencana
Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Provinsi
Sulawesi Tenggara Tahun 2018-2038, Pemerintah Provinsi
mempunyai tanggung jawab untuk pengelolaan akses area
perikanan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Gubernur tentang Rencana Aksi Daerah Pengelolaan Akses
Area Perikanan;
l. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi
Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 49,
Tambaban Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3419);
3. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan
{Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
118, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia
Nomor 4433) sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6573);
4. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang
Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
(Lcmbaran Negara Rcpublik Indonesia Tahun 2007 Nomor
84, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor
4739) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang
Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6573);
5. Undang-Undang Nomor
Pemerintahan Daerah
23 Tahun 2014
(Lembaran Negara
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6573);
6. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang
Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya
lkan dan Petambak Garam (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 68, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5870) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
tentang Cipla Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lernbaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6573);
7. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2022 tentang Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6778);
8. Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017 tentang
Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan
Berkelanjutan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2017 Nomor 136);
9. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 5
Tahun 2005 tentang Pengelolaan Sumber Daya Alam dan
Lingkungan Berbasis Masyarakat (Lembaran Daerah
Provinsi Sulawesi Tenggara Tahuri 2005 Nomor 5);
10. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tcnggara Nornor 4
Tahun 2012 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2005 -
2025 (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun
2012 Nomor 4);
11. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 9
Tahun 2018 tentang Rcncana Zonasi Wilayah Pesisir dan
Pulau-Pulau Kecil Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2018 -
2038 (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun
2018 Nomor 9);
12. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 9
Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2018-
2023 (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun
2019 Nomor 9) sebagaimana telab diubah dengan
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 8
Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah
Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 9 Tahun 2019 ten tang
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi
Sulawesi Tenggara Tahun 2018 - 2023 (Lembaran Daerah
Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2019 Nomor 9);
13. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 11
Tahun 2019 tentang Adaptasi Perubahan Tklim (Lembaran
Daerah Provinsi Sulawesi Tengga.ra Tahun 2019 Nomor 11);
14. Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 36 Tahun
2019 tentang Pengelolaan Akses Arca Perikanan (Berita
Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2019 Nomor 36);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
RAD PAAP
BAB Ill
PEMANTAUAN DAN EVALUASI
BAB IV
PENDANAAN
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2022.
16 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Barat Nomor 96 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tata Kelola Keramba Jaring Apung Di Kawasan Waduk Cirata, Waduk Saguling, Dan Waduk Jatiluhur
ABSTRAK:
Bahwa dalam percepatan pengendalian pencemaran dan kerusakan Daerah Aliran Sungai Citarum, melalui Perpres Nomor 15 Tahun 2018 menetapkan kebijakan upaya pemulihan dengan mengintegrasikan kewenangan antarlembaga pemerintah dan pemangku kepentingan. Populasi keramba jaring apung kondisinya sudah tidak terkendali dan dapat mengganggu ekosistem sehingga perlu dilakukan pengendalian dan perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tata Kelola Keramba Jaring Apung di Kawasan Waduk Cirata, Waduk Saguling, dan Waduk Jatiluhur
Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah UU No.11 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.29 Tahun 2007; UU No.31 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No.45 Tahun 2009; UU No.32 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.11 Tahun 2020; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.1 Tahun 2022; UU No.32 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.11 Tahun 2020; PP No.27 Tahun 2021; Perpres No.15 Tahun 2018; Perda No.7 Tahun 2011; Perda No.3 Tahun 2016; Pergub No.91 Tahun 2019; Pergub No.28 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Pergub No.37 Tahun 2021
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, tata laksana keramba jaring apung di kawasan Waduk Cirata, Waduk Saguling, dan Waduk Jatiluhur, penertiban, monitoring, evaluasi, dan pelaporan, pembiayaan
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Oktober 2022.
9 Hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 70 Tahun 2022
Perikanan dan KelautanPajak dan Retribusi DaerahPerizinan, Pelayanan Publik
Status Peraturan
Diubah dengan
PERGUB Prov. Nusa Tenggara Timur No. 23 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Lampiran Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 54 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Tarif Retribusi Izin Usaha Perikanan
Mengubah
Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 7 Tahun 2020 tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 54, Berita Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2022 Nomor 054
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan atas Tarif Retribusi Izin Usaha Perikanan
ABSTRAK:
a. Bahwa Tarif Retribusi Izin Usaha Perikanan telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 7 Tahun 2020 tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan;
b. Bahwa terdapat perubahan besaran tarif Retribusi Izin Usaha Perikanan sebagaimana dimaksud pada huruf a pada Jenis Usaha Perikanan Tangkap karena sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan harga di masvarakat;
c. Bahwa sesuai ketentuan Pasal 93 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, Tarif Retribusi ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali dan ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah;
d. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Atas Tarif Retribusi Izin Usaha Perikanan.
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 7 Tahun 2020.
Peraturan tersebut mengatur mengenai Bab 1. Ketentuan Umum; Bab 2. Perubahan atas Tarif Retribusi Izin Usaha Perikanan; Bab 3. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Maret 2022.
Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 7 Tahun 2020 diubah
5 halaman; 1 halaman lampiran
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat