Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD Kabupaten Lamongan Tahun 2021 No 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kawasan Tanpa Rokok
ABSTRAK:
bahwa untuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 52 Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Gagi Kesehatan, dan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 188/Menkes/PB/I/2011 dan Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
UU No 39 Tahun 1999;
UU No 23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 35 Tahun 2014;
UU No 36 Tahun 2009;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
PP No 41 Tahun 1999;
PP No 109 Tahun 2012;
PP No 12 Tahun 2017;
Perpres No 72 Tahun 2012;
Perpres No 87 Tahun 2014;
Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 188/Menkes/ PB/I/2011 dan Nomor 7 Tahun 2011;
Permendikbud No 64 Tahun 2015;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Perda Kab. Lamongan No 4 Tahun 2018;
Perda Kab. Lamongan No 4 Tahun 2020.
Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Daerah ini meliputi:
a. penyelenggaraan KTR;
b. pembinaan dan pengawasan;
c. peran serta masyarakat;
d. pembiayaan;
e. sanksi
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Maret 2021.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Lamongan Nomor 11 Tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok (Berita Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2013 Nomor 11), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Tengah Nomor 4 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tengah Tahun 2021 Nomor 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Sistem Kesehatan Daerah Kabupaten Buton Tengah
ABSTRAK:
a. bahwa kesehatan merupakan hak asasi manusia dan salah satu unsur kesejahteraan yang harus di wujudkan melalui penyelenggaraan upaya kesehatan yang adil dan merata melibatkan peran serta masyarakat dan dunia usaha dengan prinsip tanggung jawab bersama antara pemerintah dan masyarakat; b. bahwa pembangunan kesehatan bertujuan untuk mencapai derajat kesehatan yang setinggi-tingginya bagi pengembangan dan pembinaan sumber daya manusia dan sebagai modal bagi pelaksanaan pembangunan daerah yang pada hakikatnya adalah pembangunan masyarakat seutuhnya; c. bahwa dalam rangka menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah di bidang kesehatan berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dipandang perlu adanya Peraturan Daerah; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b, dan huruf c di atas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Sistem Kesehatan Daerah Kabupaten Buton Tengah;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2014 Tentang Pembentukan Kabupaten Buton Tengah Di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Nomor Nomor 172 Tahun 2014, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5562); 3. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4456); 4. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063); 5. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072); 6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234)Sebagaimana Diubah Dengan Undang-Undang 15 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2oi9 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398); 7. Undang-U ndang Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5256); 8. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 298); 9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679) ; 10. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2014 Tentang Sistem Informasi Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5542);11. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 103 Tahun 2014 Tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 369, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5643); 12. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887); 13. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041); 14. Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2012 Tentang Sistem Kesehatan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 193); 15. Peraturan Presiden 12 Tahun 2013 Tentang Jaminan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 29); 16. Peraturan Meneteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Meneteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negera Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157). 17. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Standar Teknis Pemenuhan Mutu Pelayanan Dasar Pada Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 68).
BAB I KETENTUAN UMUM BAB II ASAS DAN TUJUAN BAB III TANGGUNG JAWAB DAN RUANG LINGKUP SKD BAB IV UPAYA KESEHATAN BAB V PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN KESEHATAN BAB VI PEMBIAYAAN KESEHATAN BAB VII SUMBER DAYA MANUSIA KESEHATAN BAB IX MANAJEMEN, INFORMASI DAN REGULASI KESEHATAN BAB X PEMBERDAYAAN MASYARAKAT BAB XI PEMBINAAN DAN PENGAWASAN BAB XII SANKSI BAB XII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Januari 2021.
64 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandung Nomor 4 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kawasan Tanpa Rokok
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 115 ayat (2) UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 52 PP No. 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan, perlu menetapkan Perda tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 16 Tahun 1950 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 13 Tahun 1954; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 109 Tahun 2012.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Penyelenggaraan KTR, Larangan Dan Kewajiban, Tanggung Jawab Pemerintah Daerah Kota, Peran Serta Masyarakat, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Mei 2021.
25 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Padang Pariaman Nomor 4 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN PADANG PARIAMAN TAHUN 2021 NOMOR 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN PENYAKIT MENULAR TUBERKULOSIS, KUSTA DAN HUMAN IMMUNODEFICIENCY VIRUS - ACQUIRED IMMUNO DEFICIENCY SYNDROME
ABSTRAK:
bahwa kasus Tuberkulosis, Kusta dan HIV-AIDS di
Kabupaten Padang Pariaman menunjukkan
perkembangan yang meningkat dan meluas sehingga
perlu penanganan, pencegahan dan penanggulangan
penyakit secara optimal;
bahwa untuk menjamin kepastian hukum dalam
pencegahan dan penanggulangan penyakit menular
Tuberkulosis, Kusta dan HIV-AIDS di Kabupaten
Padang Pariaman perlu diatur dalam peraturan
daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencegahan
dan Penanggulangan Penyakit Menular Tuberkulosis,
Kusta dan Human Immunodeficiency Virus-Acquired
Immuno Deficiency Syndrome;
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 49 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1980, Peraturan Pemerintah Nomor 40 tahun 1991, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2013, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 45 Tahun 2014, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 82 Tahun 2014, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 67 Tahun 2016, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 Tahun 2017, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2019, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 11 Tahun 2019
PERATURAN DAERAH (PERDA) TENTANG PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN PENYAKIT MENULAR TUBERKULOSIS, KUSTA DAN HUMAN IMMUNODEFICIENCY VIRUS - ACQUIRED IMMUNO DEFICIENCY SYNDROME DENGAN SISTEMATIKA SEBAGAI BERIKUT:
1. KETENTUAN UMUM
2. PENCEGAHAN, PENGENDALIAN DAN PENANGGULANGAN PENYAKIT MENULAR
3. PERAN MASYARAKAT
4. KEWAJIBAN DAN LARANGAN
5. PEMBINAAN,KOORDINASI DAN PENGAWASAN
6. PEMBIAYAAN
7. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Mei 2021.
26 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Salatiga Nomor 4 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Dinas Kesehatan Kota Salatiga
ABSTRAK:
a. bahwa retribusi daerah merupakan salah satu sumber
pendapatan daerah yang penting untuk membiayai
penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah;
b. bahwa dengan telah ditetapkannya Undang-Undang Nomor
28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,
Retribusi Pelayanan Kesehatan merupakan salah satu jenis
Retribusi Jasa Umum yang dapat dipungut oleh Pemerintah
Daerah untuk memberikan kontribusi terhadap biaya
pelayanan kesehatan;
c. bahwa seiring dengan perkembangan sosial ekonomi
masyarakat dan dengan bertambahnya jenis pelayanan,
peralatan, sarana dan prasarana kesehatan, maka ketentuan
mengenai Retribusi Pelayanan Kesehatan di lingkungan
Dinas Kesehatan yang diatur dalam Peraturan Daerah Kota
Salatiga Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum
sudah tidak sesuai dan perlu diganti serta diatur secara
tersendiri;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Dinas
Kesehatan Kota Salatiga;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 2 Tahun 2016 dan Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 4 Tahun 2016
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, nama, objek, subjek dan wajib retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif, wilayah pemungutan, saat retribusi terutang, tata cara pemungutan, tata cara pembayaran, tata cara penagihan, sanksi administrasi, kadaluarsa penagihan retribusi, tata cara pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, insentif pemungutan, pengelolaan penerimaan retribusi, ketentuan penyidikan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juli 2021.
30 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ciamis Nomor 4 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kudus
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka optimalisasi pelayanan dan dengan memperhatikan perkembangan perekonomian, serta adanya penambahan objek retribusi pelayanan kesehatan, perlu mengubah Perubahan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 11 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kudus, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Kudus Nomor 29 Tahun 2015 tentang Peninjauan Tarif Retribusi Peraturan daerah Kabupaten Kudus Nomor 11 Tahun 2021 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kudus;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu membentuk Peraturan daerah tentang Perubahan atas Peraturan daerah kabupaten Kudus Nomor 11 Tahun 2012 tentang retribusi Pelayanan Kesehatan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kudus;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU nomor 13 Thaun 1950, UU Nomor 17 Tahun 2003, UU Nomor 1 Tahun 2004, UU Nomor 40 Thaun 2004, UU Nomor 28 Thaun 2009, UU Nomor 36 Thaun 2009, UU Nomor 24 Tahun 2011, UU Nomor 23 Tahun 2014, PP Nomor 82 Tahun 2018 dan Perda Kabupaten Kudus Nomor 11 Tahun 2012;
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 11 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kudus yaitu tentang objek retribusi da struktur dan tarif.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Oktober 2021.
Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 11 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kudus
12 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rejang Lebong Nomor 4 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembaran Daerah Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2021 Nomor 158
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019
ABSTRAK:
a. Bahwa dalam rangka pencegahan dan penanganan penularan Covid-19 perlu dilakukan pengendalian di berbagai aspek baik dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, Kesehatan, sosial maupun ekonomi sebagai upaya melindungi segenap warga masyarakat dari ancaman wabah penyakit;
b. Bahwa pengendalian atas penyebaran Covid-19 di Kab Rejang Lebong perlu didukung dengan kesadaran dan kepatuhan masyarakat untuk melaksanakan protokol Kesehatan dalam melaksanakan protokol kesehatan alam melaksanakan aktivitasnya, serta dilakukan secara cepat, tepat, terpadu, menyeluruh dan terkoordinasi dengan melibatkan seluruh potensi dan unsur di daerah;
c. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (1) huruf b UU No 23 Th 2014 tentang Pemda sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 9 Th 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UU No 23 Th 2014 tentang Pemda, menegaskan bahwa Kesehatan merupakan salah satu urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar yang menjadi kewenangan Daerah; dan
d. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Perda tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
1. Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Th 1945;
2. UU No 9 Th 1967;
3. UU No 24 Th 2007;
4. UU No 36 Th 2009;
5. UU No 12 Th 2011;
6. UU No 23 Th 2014;
7. UU No 6 Th 2018;
8. PP No 20 Th 1968;
9. PP No 40 Th 1991;
10. PP No 21 Th 2008;
11. Perpres No 17 Th 2018;
12. Perpres No 6 Th 2020;
13. Permendagri No 80 Th 2015;
14. Permendagri No 3 Th 2019;
15. Permenkes No 9 Th 2020;
16. Permendagri No 20 Th 2020;
17. Kepmenkes No HK.01.07/MENKES/328/2020;
18. Kepmenkes No HK.01.07/MENKES/382/2020;
19. Kepmendagri No 440-830 Th 2002;
20. Keputusan Kepala BNPB No 13A Th 2020;
21. Perda Kab Rejang Lebong No 8 Th 2013;
22. Perda Kab Rejang Lebong No 9 Th 2016; dan
23. Perda Kab Rejang Lebong No 6 Th 2017.
Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19; Pelaksanaan; Monitoring dan Evaluasi; Sanksi Administratif; Sosialisasi dan Partisipasi; Pendanaan; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 April 2021.
12 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulungagung Nomor 4 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD Kab. Tulungagung Tahun 2021 Nomor 3 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGANGAN HUMAN IMMUNODEFICIENCY
VIRUS DAN ACQUIRED IMMUNE DEFICIENCY SYNDROME
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa perkembangan dan penemuan kasus Human
Immuno deficiency Virus (HIV) dan Acquired Immune Deficiency
Syndrome (AIDS) di Kabupaten Tulungagung semakin
meningkat sehingga perlu peningkatan dan percepatan upaya
pencegahan dan penanggulangannya;
b. bahwa kebijakan pencegahan dan penanggulangan HIV dan
AIDS perlu dilaksanakan secara terpadu melalui upaya
peningkatan perilaku hidup sehat, pencegahan penularan,
pengobatan/perawatan dan dukungan untuk pemberdayaan
orang dengan HIV dan AIDS serta keluarganya;
c. bahwa Peraturan Daerah Nomor 25 Tahun 2010 tentang
Pencegahan dan Penanggulangan HIV dan AIDS belum
mengakomodir substansi pencegahan dan penanggulangan
HIV dan AIDS secara melembaga, sistematis, menyeluruh,
terpadu, partisipatif dan berkesinambungan, sehingga perlu
dilakukan penyesuaian kembali;
d . bahwa berdasarkan pertimbangan sebagairnana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, maka perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Penanggulangan
Human Immunodefici,ency Virus Dan Acquired Immune
Deficiency Syndrome;
Mengingat: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; 3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; 4. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; 5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; 6 . Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 7 . Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; 8 . Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018; 9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2007; 10. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2013; 11. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 51 Tahun 2013 ; 12. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 82 Tahun 2014; 13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; 14. Peraturan Menteri Sosial Nomor 6 Tahun 2018; 15. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 12 Tahun 2018
Materi pokok: mengatur mengenai Pencegahan dan Penanggulangan
Human Immune deficiency Virus Dan Acquired Immune
Deficiency Syndrome HIV/AIDS. memuat antara lain: ketentuan umum; asas, tujuan dan ruang lingkup; a . pelacakan;
b. promosi;
c. upaya pencegahan dan penanggulangan HIV dan AIDS;
d . Komisi Penanggulangan AIDS;
e. pelayanan tes HIV;
f. pengoba-tan;
g. rehabilitasi;
h. perlindungan terhadap ODHA dan OHIDA;
i. kewajiban dan larangan;
j. perawatan dan dukungan;
k. informasi dan pelaporan;
1. tugas dan tanggung jawab;
m. pelatihan, penyuluhan, dan pendampingan;
n. mitigasi dampak;
o. konseling dan tes HIV;
p . peran serta masyarakat;
q. penelitian dan pengembangan;
r. pembinaan, koordinasi dan pengawasan;
s. kerjasama;
t. pendanaan;
u. penghargaan;
v. sanksi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Oktober 2021.
mencabut Peraturan Daerah
Kabupaten Tulungagung Nomor 25 Tahun 2010
jumlah 30 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tangerang Nomor 4 Tahun 2021
PENANGGULANGAN HUMAN IMMUNODEFICIENCY VIRUS - ACQUIRED IMMUNO DEFICIENCY SYNDROME
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD Tahun 2021 Nomor 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanggulangan Human Immunodeficiency Virus dan Acquired Immuno Deficiency Syndrome
ABSTRAK:
HIV merupakan virus yang dapat merusak sistem kekebalan tubuh yang proses penularannya sangat sulit
dipantau, sehingga dapat mengancam derajat kesehatan masyarakat dan kelangsungan peradaban manusia.
Psl 18 ayat (6) dan Psl 28H UUD 1945; UU No 2 Th 1993; UU No 36 Th 2009; UU No 23 Th 2014 yg telah diubah dg UU No 9 Thn2015; Permenkes No 21 Th 2013; Permenkes No 51 Th 2013; Permenkes No 27 Th 2017; Permenkes No 52 Th 2017; Permensos No 6 Th 2018; Perda Kota Tangerang No 5 Th 2018; Perda Kota Tangerang No 4 Th 2019.
1. Ketentuan Umum; 2. Kebijakan, Strategi Dan Tanggungjawab; 3. Kegiatan Penanggulangan; 4. Surveilans; 5. Mitigasi Dampak; 6. Somber Daya Kesehatan; 7. Kerjasama; 8. Kelembagaan; 9. Hak, Kewajiban Dan Larangan; 10. Peran Serta; 11. Pencatatan Dan Pelaporan; 12. Pembinaan Dan Pengawasan; 13. Pendanaan; 14. Ketentuan Penyidikan; 15. Ketentuan Pidana; 16. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juni 2021.
37 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat