PERPRES No. 20 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 Tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia
Mengubah
PERPRES No. 90 Tahun 2006 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 Tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia
PERPRES No. 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia
PERPRES No. 62 Tahun 2005 tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 Tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia
Peraturan Presiden (Perpres) NO. 94, LLSETKAB : 4 HLM
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 Tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Desember 2006.
Dasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/Organisasi
Status Peraturan
Diubah dengan
PERPRES No. 50 Tahun 2008 tentang Perubahan Kesembilan atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia
PERPRES No. 21 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedelapan atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2005 Tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia
PERPRES No. 7 Tahun 2007 tentang Perubahan Keenam atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2005 Tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia
PERPRES No. 17 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketujuh atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia
Mengubah
PERPRES No. 66 Tahun 2006 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2005 Tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia
PERPRES No. 80 Tahun 2005 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2005 Tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia
PERPRES No. 63 Tahun 2005 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2005 Tentang Unit Organisasi Dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia
PERPRES No. 15 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2005 Tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia
PERPRES No. 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia
Peraturan Presiden (Perpres) NO. 91, LLSETKAB : 5 HLM
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2005 Tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 02 November 2006.
Dasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/Organisasi
Status Peraturan
Diubah dengan
PERPRES No. 20 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 Tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia
PERPRES No. 94 Tahun 2006 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 Tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia
Mengubah
PERPRES No. 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia
PERPRES No. 62 Tahun 2005 tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 Tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia
Peraturan Presiden (PERPRES) NO. 90, LLSETKAB : 3 HLM
Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 Tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Presiden (PERPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Oktober 2006.
Dasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/OrganisasiStruktur Organisasi
Status Peraturan
Mengubah
PERPRES No. 34 Tahun 2005 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Serta Hak Keuangan Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Wilayah dan Kehidupan Masyarakat Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara
Peraturan Presiden (Perpres) NO. 76, LLSETKAB : 9 HLM
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 34 Tahun 2005 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Serta Hak Keuangan Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Wilayah dan Kehidupan Masyarakat Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juli 2006.
Dasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/Organisasi
Status Peraturan
Diubah dengan
PERPRES No. 50 Tahun 2008 tentang Perubahan Kesembilan atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia
PERPRES No. 21 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedelapan atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2005 Tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia
PERPRES No. 7 Tahun 2007 tentang Perubahan Keenam atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2005 Tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia
PERPRES No. 17 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketujuh atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia
PERPRES No. 91 Tahun 2006 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2005 Tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia
Mengubah
PERPRES No. 80 Tahun 2005 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2005 Tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia
PERPRES No. 63 Tahun 2005 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2005 Tentang Unit Organisasi Dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia
PERPRES No. 15 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2005 Tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia
PERPRES No. 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia
Peraturan Presiden (Perpres) NO. 66, LLSETKAB : 5 HLM
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2005 Tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juni 2006.
Bantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan BencanaDasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/Organisasi
Status Peraturan
Diubah dengan
PERPRES No. 3 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2005 tentang Badan Koordinasi Nasional Penanganan Bencana
Mencabut
KEPPRES No. 3 Tahun 2001 tentang Badan Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana Dan Penanganan Pengungsi
KEPPRES No. 111 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2001 Tentang Badan Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana Dan Penanganan Pengungsi
Peraturan Presiden (Perpres) NO. 83, LLSETKAB : 14 HLM
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Badan Koordinasi Nasional Penanganan Bencana
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2005.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat