PEMBENTUKAN -UNIT- PELAKSANA- TEKNIS- PADA- DINAS -LINGKUNGAN -HIDUP- KABUPATEN -MUARA ENIM
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BD.2018/NO. 9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muara Enim
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 129 ayat (1) Peraturan Bupati Muara Enim Nomor 31 Tahun 2016 tentang Susunan, Kedudukan, Tugas Fungsi Dan Struktur Organisasi Inspektorat, Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas, Badan, Kecamatan dan Kelurahan serta Surat Gubernur Sumatera Selatan Nomor 061 / 3102 / VI / 2017 hal Rekomendasi Pembentukan Unit Pelaksana Teknis, maka perlu dibentuk Peraturan Bupati.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.28 Tahun 1959, UU No.23 Tahun 2014, PP no.18 Tahun 2016, Permendagri No.12 Tahun 2017, Perda No.2 Tahun 2016, dan Perbup No.31 Tahun 2016
Dalam Peraturan Bupati itu diatur tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Lingkungan Hidup Muara Enim , dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai : Pembentukan, Kedudukan dan Tugas, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi, Kelompok Jabatan fungsional, Kepegawaian, Keuangan, Tata Kerja, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
Peraturan yang dicabut yaitu : Lampiran II, Romawi II, Angka 2 Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2009 tentang Unit Pelaksana Teknis Dinas / Badan Dalam Kabupaten Muara Enim (Berita Daerah Kabupaten Muara Enim Tahun 2009 Nomor 1 Seri D)
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lahat Nomor 8 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan dan Tata Kerja Komisi Penilai Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup
ABSTRAK:
Untuk peningkatan kualitas dan kapasitas Komisi Penilai Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) Kabupaten Lahat dengan melaksanakan Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 8 Tahun 2013 tentang Tata Laksana Penilai dan Pemeriksaan Dokumen Lingkungan Hidup Serta Penerbitan Izin Lingkungan, dan Permen Negara Lingkungan Hidup No. 15 Tahun 2010 tentang Persyaratan dan Tata Cara Lisensi Komisi Penilai Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup diharapkan Komisi Penilai AMDAL Kabupaten Lahat dapat melakukan penilaian Dokumen AMDAL yang menjadi kewenangannya dengan baik; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, perlu menetapkan Peraturan Bupati Lahat tentang Pembentukan dan Tata Kerja Komisi Penilai Analisis Mengenai
Dampak Lingkungan Hidup.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 28 Tahun 1959, UU No. 26 Tahun 2007, UU No. 32 Tahun 2009, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 27 Tahun 2012, Permen Negara Lingkungan Hidup No. 15 Tahun 2010, Permen Negara Lingkungan Hidup No. 5 Tahun 2012, Permen Negara Lingkungan Hidup No. 16 Tahun 2012, Permen Negara Lingkungan Hidup No. 8 Tahun 2013, Perda Kabupaten Lahat No. 4 Tahun 2016
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Pembentukan dan Tata Kerja Komisi Penilai Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai pembentukan, susunan dan tugas keanggotaan KPA, tata kerja KPA dan pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Februari 2018.
Peraturan yang dicabut adalah: Peraturan Bupati Lahat No. 8 Tahun 2017 tentang Tata Laksana dan Pembentukan Komisi Penilai Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup Kabupaten Lahat.
16 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Deli Serdang Nomor 008 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) Tentang Pembentukan Unit Pelaksanaan Teknis Daerah (UPTD) Pengelolaan Air Limbah Domestik pada Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Deli Serdang
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 008, BD.2018/No. 08
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Unit Pelaksanaan Teknis Daerah (UPTD) Pengelolaan Air Limbah Domestik pada Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Deli Serdang
ABSTRAK:
Dalam rangka peningkatan pelayanan kepada masyarakat untk penyiapan lingkungan sehat, bersih dan indah serta peningkatan kualitas pelayanan sanitasi pada masyarakat yang dapat memacu peningkatan sumber-sumber PAD serta memacu percepatan pencapaian tujuan Sustainability Development Goals pada sektor sanitasi perlu adanya kelembagaan yang khusus mengelola air limbah dan untuk memenuhi Pasal 61 Permen PUPR No.04/PRT/M/2017 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Limbah Domestik.
Dasar Hukum dalam Peraturan Bupati ini adalah: UU Drt. No.7 Tahun 1956; UU No.1 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2009; UU No.28 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.69 Tahun 2010; PP No.18 Tahun 2016; Permendagri No.12 Tahun 2017; Perda Kab Deli Serdang No. 3 Tahun 2016; Perbup No.2233 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Pengelolaan Keuangan Desa dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Pembentukan dan Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas, Tata Kerja, Pengangkatan, Pemberhentian dan Eselonisasi Jabatan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2018.
10 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Rawas Nomor 8 Tahun 2018
Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
Status Peraturan
Dicabut dengan
PERBUP Kab. Musi Rawas No. 17 Tahun 2024 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Balai Pelaksana Penyuluhan Pertanian Pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura Dan Peternakan Kabupaten Musi Rawas
Mencabut
Peraturan Bupati Nomor 23 Tahun 2008 tentang Pembentukan UPT Balai Penyuluhan pada Badan Pelaksanaan Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Kabupaten Musi Rawas
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BERITA DAERAH KABUPATEN MUSI RAWAS TAHUN 2018 NOMOR 8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS
BALAI PELAKSANA PENYULUHAN PERTANIAN
PADA DINAS PERTANIAN DAN PETERNAKAN
KABUPATEN MUSI RAWAS
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 5 Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan
dan Susunan Perangkat Daeratr Kabupaten Musi Rawas, perlu dibentuk Unit Pelaksana Teknis Balai
Pelaksana Penyuluhan Pertanian pada Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Musi Rawas
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2010; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1995; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43/Permentan/OT.010/8/2016; Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016; dan Peraturan Bupati Nomor 69 Tahun 2016
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, pembentukan, kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, kelompok jabatan fungsional, tata kerja, kepegawaian, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 2018.
Mencabut Peraturan Bupati Nomor 23 Tahun 2OOg tentang Pembenhrkan UPT Balai Penyuluhan pada
Badan Pelaksanaan Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Kabupaten Musi Rawas
9 hlm, Lampiran : 1 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muara Enim Nomor 8 Tahun 2018
Konstruksi, Sipil, Arsitek, Bangunan, dan InfrastrukturPembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/PanitiaStruktur Organisasi
PEMBENTUKAN -UNIT- PELAKSANA- TEKNIS- PADA -DINAS- PEKERJAAN- UMUM- DAN- PENATAAN- RUANG -KABUPATEN- MUARA ENIM
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BD.2018/NO. 8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Muara Enim
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 129 ayat (1) Peraturan Bupati Muara Enim Nomor 31 Tahun 2016 tentang Susunan, Kedudukan, Tugas Fungsi Dan Struktur Organisasi Inspektorat, Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas, Badan, Kecamatan dan Kelurahan serta Surat Gubernur Sumatera Selatan Nomor 061 / 3102 / VI / 2017 hal Rekomendasi Pembentukan Unit Pelaksana Teknis, maka perlu membentuk Peraturan Bupati
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.28 Tahun 1959, UU No.23 Tahun 2014, PP no.18 Tahun 2016, Permendagri No.12 Tahun 2017, Perda No.2 Tahun 2016, dan Perbup No.31 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati itu diatur tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Kesehatan Muara Enim , dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai : Pembentukan, Kedudukan dan Tugas, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi, Kelompok Jabatan fungsional, Kepegawaian, Keuangan, Tata Kerja, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
Peraturan yang dicabut hanya sebagian yaitu : Lampiran II, Romawi I, Angka 13 Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2009 tentang Unit Pelaksana Teknis Dinas / Badan Dalam Kabupaten Muara Enim (Berita Daerah Kabupaten Muara Enim Tahun 2009 Nomor 1 Seri D)
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 8 Tahun 2018
Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BD.2018/No.8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) Balai Benih Tanaman Pangan dan Hortikultura pada Dinas pertanian
ABSTRAK:
Untuk mendukung pelaksanaan kegiatan teknis
operasional dan/atau teknis penunjang pada perangkat
daerah di lingkungan pemerintah Kabupaten Hulu
Sungai Tengah telah dimungkinkan adanya
pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) pada
perangkat daerah. Berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (3) dan
Pasal 10 Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016
Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Nomor 9 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 Tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, antara
lain disebutkan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai
kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, dan
tata kerja UPT dan pembentukan UPT ditetapkan
dengan Peraturan Bupati.
Dasar Hukum: Undang - Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang - Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah
Nomor 11 Tahun 2016; Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah Nomor 43 Tahun
2016.
Peraturan Bupati ini memuat
tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, dan Tata
Kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) Balai Benih Tanaman
Pangan dan Hortikultura pada Dinas Pertanian, dengan sistematika: Ketentuan Umum; Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi; Susunan Organisasi; Tata Kerja, Pembiayaan; Eselonering, Penangkatan dan Pemberhentian; Kelompok Jabatan Fungsional dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2018.
Mencabut Peraturan Bupati Hulu Sungai
Tengah Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan
Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan
Perkebunan Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
11 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Datar Nomor 8 Tahun 2018
DINAS KOPERASI USAHA KECIL MENENGAH, PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN - PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, Berita Daerah Kabupaten Tanah Datar Tahun 2018 Nomor 8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Pasar Pada Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah, Perindustrian Dan Perdagangan
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 20 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah, menjelaskan pada Dinas atau Badan Daerah dapat dibentuk UPTD untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu;
b. bahwa pembentukan Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Pasar telah dikonsultasikan pada Gubernur sesuai dengan surat Gubernur Sumatera Barat Nomor 061/1712/ORG-2017 tanggal 29 September 2017 perihal Rekomendasi Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah yang menjelaskan pembentukan UPTD Pengelolaan Pasar memenuhi syarat untuk dibentuk sebagai UPTD;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati Tanah Datar tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Pasar pada Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan;
UU Nomor 12 Tahun 1956; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 18 Tahun 2016; Permendagri Nomor 12 Tahun 2017; Perda Kabupaten Tanah Datar Nomor 9 Tahun 2016; Perbup Tanah Datar Nomor 45 Tahun 2016;
Dalam Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Pasar Pada Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah, Perindustrian Dan Perdagangan yang memuat Ketentuan Umum; Pembentukan; Kedudukan, Susunan Organisasi Dan Uraian Tugas; Tata Kerja; Pembiayaan; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Januari 2018.
8 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tapin Nomor 7 Tahun 2018
Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BD.2018/NO.07
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pembentukan Dewan Pengawas Rumah Sakit Daerah Datu Sanggul Rantau
ABSTRAK:
Dalam rangka kelancaran pembentukan
Dewan Pengawas Rumah Sakit Umum Daerah
Datu Sanggul Rantau, maka dipandang perlu
mengatur Pedoman Pembentukan Dewan
Pengawas Rumah Sakit Umum Daerah Datu
Sanggul Rantau.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13
Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61
Tahun 2007; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 109/PMK.05/2007; Peraturan MenteriKesehatan Nomor10 Tahun
2014; Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 05
Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 12
Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 09
Tahun 2016; Keputusan Bupati Tapin Nomor
188.45/184/KUM/2012.
Peraturan Bupati ini memuat tentang Pedoman Pembentukan Dewan Pengawas Rumah Sakit
Umum Daerah Datu Sanggul Rantau dengan sistematika: Ketentuan Umum; Dewan Pengawas; Fungsi, Tugas, Kewajiban dan Wewenang Dewan Pengawas; Sekretaris Dewan Pengawas; Pembiayaan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2018.
14 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Datar Nomor 7 Tahun 2018
DINAS PERTANIAN - PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS PUSAT KESEHATAN HEWAN
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, Berita Daerah Kabupaten Tanah Datar Tahun 2018 Nomor 7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Hewan pada Dinas Pertanian
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 20 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah, menjelaskan pada Dinas atau Badan Daerah dapat dibentuk UPTD untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu;
b. bahwa pembentukan unit pelaksana teknis pusat kesehatan hewan telah dikonsultasikan pada Gubernur sesuai dengan surat Gubernur Sumatera Barat nomor 061/1712/ORG-2017 tanggal 29 September 2017 perihal rekomendasi pembentukan unit pelaksana teknis daerah yang menjelaskan pembentukan UPTD Pusat Kesehatan Hewan memenuhi syarat untuk dibentuk sebagai UPTD;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati Tanah Datar tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Hewan pada Dinas Pertanian;
UU Nomor 12 Tahun 1956; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 18 Tahun 2016; Permendagri Nomor 12 Tahun 2017; Perda Kabupaten Tanah Datar Nomor 9 Tahun 2016; Perbup Tanah Datar Nomor 45 Tahun 2016;
Dalam Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Hewan Pada Dinas Pertanian yang memuat Ketentuan Umum; Pembentukan; Kedudukan, Susunan Organisasi dan Uraian Tugas; Tata Kerja; Pembiayaan; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Januari 2018.
8 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muara Enim Nomor 7 Tahun 2018
PEMBENTUKAN -UNIT -PELAKSANA- TEKNIS -PADA- DINAS- PERIKANAN- KABUPATEN- MUARA -ENIM
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BD.2018/NO. 7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Perikanan Kabupaten Muara Enim
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 129 ayat (1) Peraturan Bupati Muara Enim Nomor 31 Tahun 2016 tentang Susunan, Kedudukan, Tugas Fungsi Dan Struktur Organisasi Inspektorat, Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas, Badan, Kecamatan dan Kelurahan serta Surat Gubernur Sumatera Selatan Nomor 061 / 3102 / VI / 2017 hal Rekomendasi Pembentukan Unit Pelaksana Teknis, maka perlu dibentuk Peraturan Bupati
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.28 Tahun 1959, UU No.23 Tahun 2014, PP no.18 Tahun 2016, Permendagri No.12 Tahun 2017, Perda No.2 Tahun 2016, dan Perbup No.31 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati itu diatur tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Perikanan Muara Enim , dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai : Pembentukan, Kedudukan dan Tugas, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi, Kelompok Jabatan Fungsional, Kepegawaian, Keuangan, Tata Kerja, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
Peraturan yang dicabut adalah : Lampiran II, Romawi I, Angka 6 Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2009 tentang Unit Pelaksana Teknis Dinas / Badan Dalam Kabupaten Muara Enim (Berita Daerah Kabupaten Muara Enim Tahun 2009 Nomor 1 Seri D)
6 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat