Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat NO. 16, JDIH PUPR
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan Sistem Pengelolaan Air Limbah Permukiman (KSNP-SPALP)
ABSTRAK:
Dalam upaya mewujudkan situasi dan kondisi permukiman sehat yang diinginkan dan memenuhi target Millenium Development Goals (MDGs) yang disepakati dalam KTT Millenium PBB bulan September 2000, diperlukan rencana, program, dan pelaksanaan kegiatan yang terpadu, efisien, dan efektif, diperlukan Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan Sistem Pengelolaan Air Limbah Permukiman
1). Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan;
2). Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 1999 tentang Kawasan Siap Bangun dan Lingkungan Siap Bangun Berdiri Sendiri ;
3). Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005 tentang Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum;
4). Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum;
5). Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota;
6). Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional;
7). Peraturan Presiden Nomor 187/M Tahun 2004 tentang Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu;
8). Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia;
9). Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia;
10). Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2005-2009;
11). Peraturan Menteri Pekerjaan Umum 01/M/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Pekerjaan Umum
Ruang Lingkup KSNP-SPALP meliputi uraian tentang visi dan misi pengembangan sistem pengelolaan air limbah permukiman; isu strategis, permasalahan dan tantangan, pengembangan sistem air limbah permukiman, tujuan/sasaran; serta kebijakan dan strategi nasional pengembangan sistem pengelolaan air limbah permukiman dengan rencana tindak yang diperlukan.
CATATAN:
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ini mulai berlaku pada tanggal 17 Desember 2008.
20 hlm
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 6 Tahun 2007
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat NO. 6, JDIH PUPR
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Pedoman umum penyusunan Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan
ABSTRAK:
a. perkembangan penyelenggaraan penataan bangunan dan lingkungan dewasa ini semakin kompleks baik dari segi intensitas, teknologi, kebutuhan prasarana dan sarana, maupun lingkungannya;
b. untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undangundang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung pasal 28 ayat (5),
1. Undang-undang Nomor 4 Tahun 1992 tentang Perumahan dan Permukiman;
2. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya;
3. Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang;
4. Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Lingkungan Hidup;
5. Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
6. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
8. Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia;
9. Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia; jo Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia;
10. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 187/M Tahun 2004 tentang Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu.
Lingkup Pedoman Umum ini meliputi materi RTBL, pengaturan pelaksanaan di daerah, dan pembinaan teknis
CATATAN:
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ini mulai berlaku pada tanggal 16 Maret 2007.
80 hlm
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2014
Pemanfaatan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun - KEMENTERIAN LH
2008
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup NO. 2,
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup tentang Pemanfaatan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 33 ayat (2) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun sebagaimana diubah oleh Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 1999, perlu menetapkan Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup tentang Pemanfaatan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun;
UU No. 23 Tahun 1997; PP No. 18 Tahun 1999; Perpres No. 9 Tahun 2005
Pemanfaatan limbah B3 dapat dilakukan dengan cara reuse, recycle, dan/atau recovery.
CATATAN:
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup ini mulai berlaku pada tanggal 04 Februari 2008.
11 hlm
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 11 Tahun 2006
Permen LH No. 5 Tahun 2012 tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup
Mencabut
Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 17 tahun 2001 tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan Yang Wajib Dilengkapi dengan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup NO. 11, LL: 4 hlm.
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Dilengkapi dengan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup ini mulai berlaku pada tanggal 02 Desember 2006.
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 13 Tahun 2024
Peraturan
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.69/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2017 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup
Strategis
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan NO. 13, BN Tahun 2024 Nomor 533
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (4), Pasal 14 ayat (3), Pasal 18, Pasal 22, dan Pasal 31 Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis, perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis
Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU No 39 Tahun 2008; PP No 46 Tahun 2016; Perpres No 92 Tahun 2020; Permen LHK No 15 Tahun 2021
KLHS diselenggarakan untuk mewujudkan:
a. keberlanjutan proses, fungsi, dan produktivitas lingkungan hidup; dan
b. keselamatan, mutu hidup, dan kesejahteraan masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan ini mulai berlaku pada tanggal 06 September 2024.
Permen LHK NO P.69/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2017 dicabut
155 hlm
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 11 Tahun 2024
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan NO. 11, BN Tahun 2024 Nomor 526
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan tentang Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia, penerapan kerangka kualifikasi nasional Indonesia pada setiap sektor atau bidang profesi ditetapkan oleh kementerian atau lembaga yang membidangi sektor atau bidang profesi yang bersangkutan sesuai dengan kewenangannya
Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU No 39 Tahun 2008; PP No 22 Tahun 2021; Perpres No 8 Tahun 2012; Perpres No 92 Tahun 2020; Permen LHK No 15 Tahun 2021
Pelaku usaha di bidang Pengelolaan Limbah B3 wajib memiliki tenaga kerja yang bersertifikat kompetensi di bidang Pengelolaan Limbah B3. Pelaku usaha di bidang Pengelolaan limbah B3 terdiri atas:
a. jasa pengelolaan Limbah B3;
b. Penghasil Limbah B3; dan
c. usaha dan/atau kegiatan tertentu yang berisiko tinggi terhadap lingkungan hidup.
CATATAN:
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan ini mulai berlaku pada tanggal 04 September 2024.
21 hlm
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 10 Tahun 2024
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan NO. 10, BN Tahun 2024 Nomor 525
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan tentang Pelindungan Hukum terhadap Orang yang Memperjuangkan Hak atas Lingkungan Hidup yang Baik dan Sehat
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, mengatur setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata
Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU No 39 Tahun 2008; UU No 32 Tahun 2009; UU No 18 Tahun 2013; Perpres No 92 Tahun 2020; Permen LHK No P.22/MENLHK/SETJEN/SET.1/3/2017; dan Permen LHK No 15 Tahun 2021
Orang yang Memperjuangkan Lingkungan Hidup tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata. Orang yang Memperjuangkan Lingkungan Hidup terdiri atas:
a. orang perseorangan;
b. kelompok orang;
c. Organisasi Lingkungan Hidup;
d. akademisi/ahli;
e. masyarakat hukum adat; dan
f. badan usaha.
CATATAN:
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan ini mulai berlaku pada tanggal 04 September 2024.
11 hlm
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 9 Tahun 2024
Pengelolaan Sampah - Bahan Berbahaya dan Beracun - Limbah - Bahan Berbahaya dan Beracun
2024
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan NO. 9, BN.2024 (368)/25 hlm
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan tentang Pengelolaan Sampah yang Mengandung Bahan Berbahaya dan Beracun dan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9, Pasal 15 ayat (4), dan Pasal 18 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah Spesifik, perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Pengelolaan Sampah yang Mengandung Bahan Berbahaya dan Beracun dan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU No. 39 Tahun 2008; PP No. 27 Tahun 2020; Perpres No. 92 Tahun 2020; Permen LHK No. 15 Tahun 2021.
Setiap Orang yang menghasilkan Sampah yang mengandung B3 dan/atau Limbah B3 wajib melakukan pengurangan dan penanganan.
Sampah yang mengandung B3, berupa:
a. produk rumah tangga yang mengandung B3 dan tidak digunakan lagi;
b. bekas kemasan produk yang mengandung B3;
c. barang elektronik yang tidak digunakan lagi; dan/atau
d. produk dan/atau kemasan lainnya yang mengandung B3 yang tidak digunakan lagi.
Sampah yang mengandung Limbah B3, terdiri atas:
a. produk rumah tangga yang mengandung Limbah B3 dan tidak digunakan lagi;
b. bekas kemasan produk yang mengandung Limbah B3 dan tidak digunakan lagi; dan/atau
c. B3 kedaluarsa, B3 yang tumpah, dan B3 yang tidak memenuhi spesifikasi produk yang akan dibuang.
Sampah yang mengandung B3 dan/atau Limbah B3 tidak termasuk Sampah yang berasal dari sisa hasil usaha dan/atau kegiatan yang mengandung B3.
CATATAN:
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2024.
25 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat