retribusi - retribusi penggantian biaya cetak kTP dan akta catatan sipil
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2016/NO.3, TLD.2016/NO.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap NOmor 7 Tahun 2010 Tentang Retibusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil di Kabupaten Cilacap Sebagaimana Telah Diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 10 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 7 Tahun 2010 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil di Kabupaten Cilacap
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 79A
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2006 tentang Administrasi
Kependudukan, menyebutkan bahwa
pengurusan dan penerbitan dokumen
kependudukan tidak dipungut biaya;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan
Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap tentang
Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten
Cilacap Nomor 7 Tahun 2010 tentang Retribusi
Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk
dan Akta Catatan Sipil di Kabupaten Cilacap
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 10 Tahun
2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Kabupaten Cilacap Nomor 7 Tahun 2010 tentang
Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda
Penduduk dan Akta Catatan Sipil di Kabupaten
Cilacap
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam
Lingkungan Provinsi Jawa Tengah (Berita Negara
Republik Indonesia tanggal 8 Agustus 1950);
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang
Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3886);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4235) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 297, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5606);
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang
Kewarganegaraan Republik Indonesia (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4634);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang
Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 124,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4674 ) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2006 tentang Administrasi
Kependudukan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2013 Nomor 262, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5475);
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4674);
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang
Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
130, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5049);
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang
Keimigrasian (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 52, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5216);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 5587) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007
tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2006 tentang Administrasi
Kependudukan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 80, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4736) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2012
tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang
Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 265,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5373);
Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008
tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran
Penduduk dan Pencatatan Sipil ;
Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 13
Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Dinas Daerah Kabupaten Cilacap (Lembaran
Daerah Kabupaten Cilacap Tahun 2010 Nomor
13 Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Cilacap Nomor 53);
Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 7 Tahun 2010 tentang
Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk Dan Akta
Catatan Sipil di Kabupaten Cilacap (Lembaran Daerah Kabupaten
Cilacap Tahun 2010 Nomor 7,Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Cilacap Nomor 48) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 10 Tahun 2013 tentang Perubahan
Atas Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 7 Tahun 2010
tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk
Dan Akta Catatan Sipil di Kabupaten Cilacap (Lembaran Daerah
Kabupaten Cilacap Tahun 2013 Nomor 10, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 100) dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 7 Tahun 2010 tentang
Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk Dan Akta
Catatan Sipil di Kabupaten Cilacap (Lembaran Daerah Kabupaten
Cilacap Tahun 2010 Nomor 7,Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Cilacap Nomor 48) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 10 Tahun 2013 tentang Perubahan
Atas Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 7 Tahun 2010
tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk
Dan Akta Catatan Sipil di Kabupaten Cilacap (Lembaran Daerah
Kabupaten Cilacap Tahun 2013 Nomor 10, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 100) dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
5
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjar No. 3 Tahun 2016
PERDA Kab. Banjar No. 2 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menindaklanjuti Undang Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan, maka dipandang perlu untuk merubah Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 2 Tahun 2012 sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu ditinjau kembali tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 1 Tahun 1974; UU No. 9 Tahun 1992; UU No. 23 Tahun 2002; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2006; UU No. 23 Tahun 2006; UU No. 11 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 52 Tahun 2009; UU No. 23 tahun 2014; PP No. 27 Tahun 2014; PP No. 9 Tahun 1975;PP No. 2 Tahun 2007; PP No. 37 Tahun 2007; PP No. 25 Tahun 2008; Permendagri No. 11 Tahun 2010; Permendagri No. 12 tahun 2010; Permendagri No. 18 tahun 2010; Permendagri No. 9 Tahun 2011; Permendagri No. 10 Tahun 2011; Permendagri No. 80 tahun 2014; Permendagri No. 14 Tahun 2015; Permendagri No. 9 Tahun 2016; Perda Kab. Banjar No. 09 Tahun 2008; Perda Kab. Banjar No. 6 Tahun 2011.
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, dengan perubahan sebagai berikut:
a. Ketentuan Pasal 1 diubah yaitu mengubah angka 4 dan angka 18 serta menambah angka 4a, angka 4b, angka 52, angka 53, angka 54, angka 55, angka 56;
b. Ketentuan Pasal 4 diubah;
c. Ketentuan Pasal 5 diubah;
d. Ketentuan Paragraf 3 Pasal 13 diubah;
e. Ketentuan Bagian Ketiga, Paragraf 1 dan Pasal 15 diubah;
f. Ketentuan Paragraf 2 Pasal 16 diubah;
g. Ketentuan Pasal 17 diubah;
h. Ketentuan Pasal 18 ayat (3) huruf a diubah;
i. Ketentuan diantara Pasal 20 dan Pasal 21 ditambah 2 (dua) Pasal yakni Pasal 20 A, dan Pasal 20 B;
j. Ketentuan Pasal 22 ayat (1) dan ayat (2) diubah dan menambah ayat (3);
k. Ketentuan Pasal 25 diubah;
l. Ketentuan Pasal 26 ayat (3) diubah;
m. Ketentuan Pasal 27 diubah;
n. Ketentuan Pasal 28 diubah;
o. Ketentuan Pasal 29 ayat 2 (dua) huruf b dihapus dan ayat 3 (tiga) diubah;
p. Ketentuan Pasal 31 diubah;
q. Ketentuan Pasal 38 ditambahkan ayat (3);
r. Ketentuan Pasal 41 ayat (1) dan ayat (3) diubah;
s. Ketentuan Pasal 47 diubah;
t. Ketentuan Pasal 48 diubah;
u. Ketentuan Pasal 60 ayat (2) diubah dan menambah ayat (4), dan ayat (5);
v. Ketentuan Pasal 61 ayat (1) huruf c, ayat (3), ayat (4) dan ayat (5) diubah;
w. Ketentuan Pasal 63 ayat (5) diubahp;
x. Ketentuan Pasal 65 diubah;
y. Ketentuan Pasal 66 diubah;
z. Ketentuan Pasal 67 dihapus;
aa. Ketentuan diantara Pasal 67 dan Pasal 68 diubah;
bb. Ketentuan Pasal 73 diubah;
cc. Ketentuan Pasal 84 diubah;
dd. Ketentuan Pasal 85 diubah;
ee. Ketentuan Pasal 86 diubah;
ff. Ketentuan Pasal 90 ayat (3) diubah;
gg. Ketentuan Pasal 93 diubah;
hh. Ketentuan Pasal 95 diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
20 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pare-Pare Nomor 3 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2016/NO.3, TLD NO.122
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
KOTA PAREPARE
ABSTRAK:
Rumah mempunyai peran yang sangat strategis dalam pembentukan watak dan kepribadian masyarakat yang didukung dengan prasarana, sarana dan utilitas umum memadai sehingga mewujudkan perumahan dan kawasan permukiman sehat, aman, terencana, teratur dan berkelanjutan di Kota Parepare; bahwa dalam rangka pemenuhan kebutuhan rumah yang layak huni pada perumahan, permukiman, lingkungan hunian dan kawasan permukiman di Kota Parepare bagi masyarakat terutama masyarakat berpenghasilan rendah; bahwa unutk melaksanakan ketentuan Pasal 36 ayat (3), Pasal 49 ayat (3) dan Pasal 98 ayat (3), Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaiman tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kota Parepare pada perseroan Terbatas Bank Sulselbar.
Dasar Hukum: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesian Tahun 1945;
2. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi
3. Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
4. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman
5. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
7. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang
8. Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 8 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 3 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 8 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah
9. Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 10 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Parepare Tahun 2011-2031
10. Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 5 Tahun 2014 tentang Bangunan Gedung
11. Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau
MENGATUR TENTANG PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
KOTA PAREPARE
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juni 2016.
Merubah Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kota Parepare pada perseroan Terbatas Bank Sulselbar.
37 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pesisir Barat Nomor 03 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Kabupaten Ngada Tahun 2016 nomor 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ngada Nomor 5 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan Kabupaten Ngada
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memenuhi tuntutan Pelayanan Administrasi Kependudukan yang profesional, memenuhi standar teknologi informasim dinamis, tertib dan tidak diskriminatif dalam pencapaian standar minimal menuju pelayanan prima yang menyeluruh untuk mengatasi permasalahan kependudukan maka perlu dilakukan penyesuaian terhadap Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan; bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, maka Peraturan Daerah Kabupaten Ngada Nomor 5 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Kabupaten Ngada perlu ditinjau kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ngada Nomor 5 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Kabupaten Ngada
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 69 Tahun 1958; UU Nomor 23 Tahun 2006; UU Nomor 52 Tahun 2009; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 9 Tahun 1975; PP Nomor 37 Tahun 2007; Perda Kabupaten Ngada Nomor 5 Tahun 2012
Berisi tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ngada Nomor 5 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Kabupaten Ngada
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Maret 2016.
31
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Selatan No. 2 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Peraturan atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2006 tentang Santunan Kematian Bagi Penduduk Kabupaten Hulu Sungai Selatan
ABSTRAK:
Untuk menyesuaikan perkembangan dan dinamika masyarakat di Kabupaten Hulu Sungai Selatan terdapat beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2006 tentang Santunan Kematian bagi penduduk Kabupaten Hulu Sungai Selatan yang perlu diadakan perubahan. Berdasarkan pertimbangan dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2006 tentang Pemberian Santunan Kematian Bagi Penduduk Kabupaten Hulu Sungai Selatan.
UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 6 Tahun 1974; UU No. 12 Tahun 2006; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 37 Tahun 2007; Perda Kab. HSS No. 2 Tahun 2000; Perda Kab. HSS No. 2 Tahun 2002; Perda Kab. HSS No. 26 Tahun 2007.
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 14 Tahun 2006 Tentang Pemberian Santunan Kematian Kepada Penduduk Kabupaten Hulu Sungai Selatan, dengan perubahan sebagai berikut:
a. Ketentuan Pasal 1 ditambah 1 (satu) angka yakni angka 12;
b. Ketentuan Pasal 2 ayat (1) diubah;
c. Ketentuan Pasal 4 diubah;
d. Ketentuan Bab V, Sumber Dana, Pasal 5 ayat (1) diubah, ayat (2) dan ayat (3) dihapus;
e. Ketentuan Bab VI, Prosedur dan Tata Cara Pengajuan Bantuan Santunan, Pasal 6 ayat (3) diubah;
f. Ketentuan Bab IX, Ketentuan Peralihan, Pasal 9 di hapus.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka No. 2 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pengarusutamaan Gender
ABSTRAK:
Negara menjamin dan melindungi persamaan hak setiap orang, termasuk kesetaraan gender, dalam kehidupan bernegara, berpemerintahan, dan bermasyarakat, baik persamaan hak dalam bidang pendidikan, ekonomi, social budaya, politik dan hukum. Untuk menjamin perlindungan keetaraan dan keadilan gender dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat di Kabupaten Kolaka, diperlukan Peraturan Daerah yang memuat strategi pengintegrasian gender melalui perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, penganggaran, pemanatauan dan evaluasi terhadap segala kebijakan, program dan kegiatan pembangunan
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; No. 29 Tahun 1959; UU No. 7 Tahun 1984; UU No. 21 Tahun 1999; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 23 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 53 Tahun 2010; Permendagri No. 15 Tahun 2008
Dalam peraturan ini diatur tentang penyelenggaraan pengarusutamaan gender dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur asas, maksud dan tujuan; ruang lingkup; kewenangan, perencanaan dan pelaksanaan; pokja dan tim teknis; focal point; pelaporan, pemantauan, evaluasi dan pembinaan; peran serta masyarakat; penganggaran; serta sanksi administrative. Terdapat penjelasan dalam peraturan ini
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Oktober 2016.
Peraturan Bupati
42
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sidoarjo No. 2 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2016 No 4 dan TLD No 67
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanggulangan Kemiskinan
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dalam rangka memenuhi hak dan kebutuhan
dasarwarga negara, memelihara fakir miskin,
mengembalikan sistem jaminan sosial bagi seluruh
rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan
tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan,
serta tanggung jawab atas penyediaan fasilitas
pelayanan sosial dasar yang layak sebagaimana
diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, maka diperlukan
upaya-upaya nyata dalam penanggulangan kemiskinan;
b. bahwa kemiskinan merupakan masalah yang bersifat
multi dimensi, multi sektor dengan beragam
karakteristik yang harus segera diatasi karena
menyangkut harkat dan martabai
manusia, maka penanggulangan kemiskinan perlu
keterpaduan program diantara lembaga dan dunia
usaha serta melibatkan partisipasi masyarakat;
c. bahwa agar upaya penanggulangan kemiskinan dapat
berjalan optimal, efektif, efisien, terprogram secara
terpadu dan berkelanjutan, maka diperlukan peraturan
bagi penyelenggara Pemerintah Kabupaten Sidoarjo,
dunia usaha, dan seluruh komponen masyarakat;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Penanggulangan
Kemiskinan
Mengingat : 4 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem
Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 150, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4456);
5 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang
Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4967);
6 Undang - Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik ( Lembaran Negara Republik Indonesia
tahun 2009 Nomor 112 ); 14 Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010 tentang
Percepatan Penanggulangan Kemiskinan; 16 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2010
tentang Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan
Provinsi dan Kabupaten Kabupaten / Kota;
17 Peraturan Daerah Kabuapten Sidoarjo Nomor 2 Tahun
2013 tentang Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan
Perusahaan di Wilayah Kabupaten Sidoarjo.
peraturan ini mengatur mengenai penanggulangan kemiskinan. Pengaturan meliputi antara lain: ketentuan umum, ruang lingkup, asas, kebijakan dan tujuan, strategi penanggulangan kemiskinan, hak dan kewajiban, kewajiban pemerintah daerah, keewajiban masyarakat, kewajiban duania usaha, pendataan kemiskinan, program penangulangan kemiskinan, pelaksanaan penanggulangan kemiskinan, TKPKD, pengawasan, monitoring, dan evaluasi, pendanaan, peranserta masyarakat, dan dunia usaha, pengaduan masyarakat,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini harus
ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak Peraturan
Daerah ini diundangkan
jumlah 16 halaman + penjelasan 3 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boalemo No. 2 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil
ABSTRAK:
Penyelenggaran kependudukan dan pencatatan sipil merupakan urusan wajib bagi pemerintah daerah dalam rangka memberikan perlindungan, pengakuan, penentuan status pribadi dan status hukum setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami oleh penduduk kabupaten boalemo yang berada di dalam dan di luar wilayah kabupaten boalemo. Untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan menjamin akuntabilitas administrasi kependudukan dan pencatatan sipil perlu dilakukan upaya – upaya penyempurnaan penyelenggaraan administrasi pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil yang disesuaikan dengan perkembangan peraturan perundang – undangan.
UU No. 1 Tahun 1974; UU No. 9 Tahun 1992; UU No. 29 Tahun 1999; UU No. 37 Tahun 1999; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 50 Tahun 1999; UU No.23 Tahun 2002; UU No. 12 Tahun 2006; UU No. 23 Tahun 2006; UU No.12 Tahun 2011; UU No. 24 Tahun 2013; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 9 Tahun 1975; PP No. 37 Tahun 2007; KEPPRES No. 88 Tahun 2004; PP No.87 Tahun 2014; PERMENDAGRI No. 10 Tahun 2005; KEMENDAGRI No. 24 tahun 1991; KEMENDAGRI No. 94 Tahun 2003; PERMENDAGRI No. 28 Tahun 2005; PERMENDAGRI No. 09 Tahun 2011; PERMENDAGRI No. 14 Tahun 2015; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015; PERMENDAGRI No. 2 Tahun 2016; PERMENDAGRI No. 09 Tahun 2016
- Peraturan daerah ini berisi tentang nama dari daerah itu sendiri yakni kabupaten boalemo, bupati adalah bupati boalemo, pejabat pencatatan sipil adalah pegawai negeri sipil yang diangkat oleh bupati untuk mengelola pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil di instansi pelaksana dinas kependudukan dan pencatatan sipil kabupaten boalemo. Instansi pelaksana adalah dinas kependudukan dan pencatatan sipil kabupaten boalemo yang melaksanakan adminsitrasi kependudukan berupa penataan dan penertiban kependudukan dan tata kependudukan melalui pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, pengelolaan informasi administrai kependudukan serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik dan pembangunan sektor lain. Sitem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) adalah sistem informasi nasional yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memfasilitasi pengelolaan informasi administrasi kependudukan di setiap tingkatan wilayah administrasi pemerintahan. Dokumen kependudukan adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh instansi pelaksana yang dihasilkan dari pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil. Data kependudukan adalah data perseorangan atau data agregat yang terstruktur sebagai hasil dari kagiatan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipl. Nomor Induk Kependudukan (NIK) adalah nomor identitas penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk indonesia. Kartu Keluarga (KK) adalah kartu identitas keluarga yang memuat data tentang nama, susunan dan hubungan dalam keluarga, serta identitas anggota keluarga. Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh instansi pelaksana yang berlaku di seluruh wilayah Negara Kestuan Republik Indonesia. Pencatatan sipil adalah pencatatan peristiwa penting yang dialami seseorang yang meliputi kelahiran, kematian, perkawinan, perceraian, pengakuan anak, pengesahan anak, pengangkatan anak, perubahan nama dan status kewarganegaraan. Penduduk wajib KTP adalah WNI dan orang asing yang memiliki izin tinggal tetap yang berusia 17 tahun atau telah kawin atau pernah kawin sacara sah. KTP elektronik adalah kartu tanda penduduk yang berlaku seumur hidup. Kartu Identitas Anak (KIA) adalah identitas resmi anak sebagian sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah yang diterbitkan oleh dinas kependudukan dan pencatatan sipil kabupaten / kota, penerbitan KIA berupa pengeluaran KIA baru, penggantian KIA karen habis masa berlakunya, pindah, datang, rusak atau hilang.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
-
85 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Selatan No. 2 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial
ABSTRAK:
Penyelenggaraan pelayanan dan pembangunan kesejahteraan sosial menjadi tugas dan tanggung jawab Pemerintah Daerah dengan melibatkan peran aktif masyarakat, sehingga diperlukan pengaturan untuk mewujudkan kepastian hukum.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 4 Tahun 1997; UU No. 13 Tahun 1998; UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 11 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 13 Tahun 2011; UU No. 19 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 31 Tahun 1980; PP No. 42 Tahun 1981; PP No. 43 Tahun 1998; PP No. 21 Tahun 2008; PP No. 39 Tahun 2012.
Dalam Peraturan ini diatur tentang: asas dan tujuan penyelenggaraan kesejahteraan sosial. Perda ini juga mengatur tanggung jawab dan wewenang Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka Selatan dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial. Unsur-unsur potensi kesejateraan sosial terdiri dari unsur pemerintah, masyarakat, dunia usaha, dan pemangku kepentingan yang lain dalam manajemen yang sistematis, terpadu, terarah, dan berkelanjutan. Pemda mengembangkan manajemen penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang meliputi perencanaan, pelaksanaan dan penanganan, pembinaan dan pengawasan, penerapan sanksi atas pelanggaran, evaluasi dan pelaporan. Penyelenggaraan kesejahteraan sosial ditujukan kepada Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) yang tergolong pada salah satu atau lebih kategori permasalahan kesejahteraan sosial, yaitu kemiskinan, keterlantaran, disabilitas, ketunaan sosial dan penyimpangan perilaku, korban bencana, korban tindak kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi, serta keterpencilan. Perda ini juga mengatur mengenai sanksi administratif yang dapat diberikan oleh Bupati dalam menjalankan wewenangnya. Selain itu, diatur pula ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Maret 2016.
Peraturan Bupati sebagai pelaksanaan Peraturan Daerah ini ditetapkan paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
36 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat