Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Desa Wisata
ABSTRAK:
Desa membutuhkan regulasi yang mengatur pemanfaatan potensi sumber daya yang dimiliki berbasis kepariwisataan untuk mewujudkan kemandirian masyarakat.
18 ayat (6) Undang-Undang Dasar
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Ketentuan Umum, Tujuan dan Ruang Lingkup, Pembangunan Desa Wisata, Pendekatan dan Strategi Pembangunan Desa Wisata, Pembiayaan, Pembinaan dan Pengawasan, Sanksi, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Desember 2019.
11
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cimahi Nomor 9 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pendaftaran Usaha Pariwisata
ABSTRAK:
Bahwa dibutuhkan pengaturan tentang pendaftaran usaha pariwisata serta untuk melaksanakan UU No. 10 tahun 2009.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 9 Tahun 2001; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 tahun 2015; UU No. 10 Tahun 2009.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Maksud Dan Tujuan, Usaha Pariwisata, Pemutakhiran TDUP, Pembinaan Dan Pengawasan, Pendanaan, Pelaporan, Sanksi Administratif, Ketentuan Peralihan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juni 2019.
45 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 9 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan Daerah
ABSTRAK:
bahwa kekayaan seni-budaya dan kekhasan kehidupan sosial sebagai hasil karya, rasa dan karsa masyarakat, serta keanekaragaman flora dan fauna, bentang alam merupakan modal dasar dalam pengembangan kepariwisataan nasional dan daerah, yang dilakukan secara sistimatik, terencana, holistik, terpadu, berkelanjutan dan bertanggungjawab, dengan tetap memberikan perlindungan terhadap nilai-nilai agama, buday ayang hidup dalam masyarakat, dan kepentingan nasional; bahwa wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur merupakan daerah tujuan wisata yang memiliki potensi wisata beragam dan menarik, terdiri dari potensi alam, budaya, dan kreasi manusia lainnya perlu dikelola dan dikembangkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan memanfaatkan seluruh sumber daya pariwisata daerah; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pariwisata merupakan urusan pemerintahan pilihan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan Daerah
Dasar hukum peraturan tersebut adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 64 Tahun 1958; UU No. 10 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 50 Tahun 2011; PP No. 52 Tahun 2012; PP No. 24 Tahun 2018; Permen Pariwisata No. 10 Tahun 2016; Permendagri No. 80 Tahun 2015
Peraturan Daerah berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Pembangunan Kepariwisataan; III. Kawasan Strategis; IV. Usaha Pariwisata; V. pengembangan Ekonomi Kreatif; VI. Kerjasama Kemitraan; VII. Peran Serta dan Pemberdayaan Masyarakat; VIII. Hak, Kewajiban dan Larangan; IX. Kewenangan Pemerintah Daerah; X. Penghargaan; XI. Koordinasi; XII. Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian; XIII. Badan Promosi Pariwisata Daerah; XIV. Pelatihan Sumber Daya Manusia, Standarisasi, Sertifikasi dan Tenaga Kerja Ahli Warga Negara Asing; XV. Pendanaan; XVI. Sanksi Administratif; XVII. Ketentuan Penyidika; XVIII. Ketentuan Pidana; XX. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Oktober 2019.
34 halaman; 15 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten Nomor 9 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan dan Pelestarian Cagar Budaya
ABSTRAK:
bahwa cagar budaya merupakan kekayaan budaya yang penting bagi pemahaman dan pengembangan sejarah, ilmu pengetahuan dan kebudayaan dalam lingkup skala Daerah dan Nasional; bahwa pelindungan, pengembangan dan pemanfaatan cagar budaya pada skala daerah memerlukan koordinasi dan peran masyarakat daerah untuk kelangsungannya; bahwa untuk menjaga kelestarian cagar budaya diperlukan pengaturan terhadap pengelolaan dan pelestarian Cagar Budaya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan dan Pelestarian Cagar Budaya.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; dan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2013.
Peraturan ini mengatur tentang Tugas dan Wewenang Pemerintah Daerah, Kriteria Cagar Budaya, Kepemilikan dan Penguasaan Cagar Budaya, Pendaftaran Cagar Budaya, Tim Ahli Cagar Budaya, Penetapan Cagar Budaya, Register Cagar Budaya, Penyelamatan Cagar Budaya, Pengelolaan Cagar Budaya, Perizinan Membawa Cagar Budaya, Pengawasan, dan Sanksi Administratif.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2019.
30 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gresik Nomor 9 Tahun 2019
RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN PROVINSI BENGKULU TAHUN 2019-2024
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, Lembaran Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2019 Nomor 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Provinsi Bengkulu Tahun 2019-2024
ABSTRAK:
a. Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Provinsi Bengkulu Tahun 2019-2024.
1. Pasal 18 ayat (16) UUD NRI Tahun 1945
2. UU No.9 Tahun 1967
3. UU No.41 Tahun 1999
4. UU No.26 Tahun 2007
5. UU No.10 Tahun 2009
6. UU No.32 Tahun 2009
7. UU No.12 Tahun 2011
8. UU No.23 Tahun 2014
9. PP No.20 Tahun 1968
10. PP No.36 Tahun 2010
11. Peraturan Menteri Pariwisata No.10 Tahun 2016
12. Perda Provinsi Bengkulu No.4 Tahun 2008
13. Perda Provinsi Bengkulu No.2 Tahun 2012
Pasal 2
(1) Pembangunan Kepariwisataan Daerah dilaksanakan berdasarkan RIPPAR-PROV.
(2) Semua program, kebijakan dan kegiatan yang terkait dengan pembangunan kepariwisataan daerah yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah, harus bermuatan dukungan terhadap pembangunan Kepariwisataan sesuai dengan RIPPAR-PROV.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Oktober 2019.
372 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pangandaran Nomor 8 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN GRESIK TAHUN 2019 NOMOR 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang CAGAR BUDAYA
ABSTRAK:
a. bahwa Cagar Budaya di Kabupaten Gresik merupakan kekayaan yang memiliki nilai penting bagi
kebudayaan bangsa dan khususnya bagi Kabupaten Gresik;
b. bahwa Kabupaten Gresik merupakan daerah yang memiliki cagar budaya yang berkaitan dengan kehidupan
masyarakat religi;
c. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 27 Tahun 2011 tentang Pelestarian Bangunan dan/atau
Lingkungan Cagar Budaya, perlu untuk menyelaraskan dengan perkembangan Peraturan Perundang-
undangan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Cagar Budaya;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah dalam Lingkungan Provinsi
Djawa Timur, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 2930) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965
tentang Perubahan Batas Wilayah Kotapraja Surabaya dan Daerah Tingkat II Surabaya (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2010 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5168);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6398);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
6. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6055);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II ASAS, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP
BAB III KRETERIA CAGAR BUDAYA
BAB IV PEMILIKAN DAN PENGUASAAN
BAB V PENEMUAN DAN PENCARIAN
BAB VI PENDAFTARAN DAN PENETAPAN
BAB VII PEMERINGKATAN
BAB VIII PELESTARIAN
BAB IX TIM AHLI
BAB X KOMPENSASI DAN INSENTIF
BAB XI TUGAS DAN WEWENANG
BAB XII PENDANAAN
BAB XIII PENGAWASAN
BAB XIV SANKSI ADMINISTRATIF
BAB XV KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2019.
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 27 Tahun 2011 tentang Pelestarian Bangunan dan/atau Lingkungan Cagar Budaya
37
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Semarang Nomor 8 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Semarang Tahun 2020-2025
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Semarang Tahun 2020 - 2025.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976, . Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992, Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2012, Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2016, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2008, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2012, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2019, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 16 Tahun 2019, Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 5 Tahun 2009, Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 6 Tahun 2011 dan Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 4 Tahun 2014.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, pembangunan kepariwisataan, pembangunan destinasi pariwisata kabupaten, pembangunan pemasaran pariwisata, pembangunan industri pariwisata, pembangunan kelembagaan kepariwisataan, pengawasan dan pengendalian dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2019.
78 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mojokerto Nomor 8 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD Kabupaten Mojokerto Tahun 2019 No 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Tahun 2018-2033
ABSTRAK:
bahwa untuk· Melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Tahun 2018-2033;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun · 2009;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011;
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016;
Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2014;
Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2014;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;
Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 10 Tahun 2016;
Peraturan Daerah Propinsi Jawa Timur Nomor 16 Tahun 1998;
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 5 Tahun 2012;
Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 9 Tahun 2012;
Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 7 Tahun 2016.
Ketentuan Umum;
Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten;
Pembangunan DPK;
Pembangunan Pemasaran Pariwisata Kabupaten;
Pembangunan Industri Pariwisata Kabupaten;
Pembangunan Kelembagaan Kepariwisataan Kabupaten;
Indikasi Program, Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten;
Pengawasan dan Pengendalian;
Ketentuan Peralihan;
Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Desember 2019.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat