Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah
ABSTRAK:
Bahwa Pemerintah Daerah bertanggung jawab menjamin tersedianya lingkungan yang sehat dan melaksanakan pelayanan public dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan tujuan otonomi daerah; bahwa volume dan jenis sampah semakin hari semakin bertambah dan berpotensi menimbulkan permasalahan persampahan di Daerah dan berdampak pada kesehatan masyarakat dan lingkungan jika tidak dikelola dengan baik; bahwa dalam rangka mencegah permasalahan dan dampak sebagaimana dimaksud dalam huruf b, pengelolaan sampah dipandang perlu dilaksanakan secara komprehensif dan terpadu di tingkat Daerah agar memberikan manfaat secara ekonomi, sehat bagi masyarakat, dan aman bagi lingkungan, serta dapat mengubah perilaku masyarakat;bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah memiliki kewenangan melakukan penanganan sampah regional dan membuat kebijakan sebagai dasar pelaksanaannya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014: Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 17 Tahun 2009; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 7
Tahun 2016
Peraturan Daerah Tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah, memuat sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Tugas Dan Wewenang;
3. Pengelolaan Sampah Regional;
4. Kelembagaan;
5. Kerja Sama;
6. Perizinan;
7. Pendapatan;
8. Kompensasi Dampak Lingkungan;
9. Sistem Informasi;
10. Pengembangan Sistem Dan Pengelolaan;
11. Persampahan Regional;
12. Pembinaan Dan Pengawasan;
13. Partisipasi Masyarakat;
14. Pendanaan;
15. Penyelesaian Sengketa;
16. Larangan;
17. Sanksi Administratif;
18. Ketentuan Penyidikan;
19. Ketentuan Pidana;
20. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2018.
21 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Brebes Nomor 7 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah Kabupaten Brebes
ABSTRAK:
Bahwa dengan berlakunya UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka beberapa ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Brebes No.8 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah Kabupaten Brebes sudah tidak sesuai dengan kewenangan sehingga perlu disesuaikan.
Dasar Hukum yang mengatur Peraturan Daerah ini adalah:
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945. UU No.13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Djawa Tengah. UU No.28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Peraturan Menteri Dalam Negeri No.80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah Daerah. Perda Kabupaten Brebes No.8 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah Kabupaten Brebes.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Beberapa ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Brebes No.8 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah Kabupaten Brebes diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2018.
4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Depok Nomor 7 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA DEPOK NOMOR 14 TAHUN 2013 TENTANG PENYERAHAN PRASARANA SARANA DAN UTILITAS PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN OLEH PENGEMBANG DI KOTA DEPOK
ABSTRAK:
bahwa dalam upaya memberikan rasa aman, nyaman
serta lingkungan yang baik dan sehat bagi pemilik
bangunan, maka setiap pelaksanaan pembangunan
perumahan dan permukiman, perlu menyediakan
Prasarana, Sarana dan Utilitas perumahan dan
permukiman yang memadai;
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009
tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana, dan
Utilitas Perumahan dan Permukiman di Daerah serta
dalam rangka memberikan jaminan ketersediaan,
keberlanjutan pemeliharaan dan pengelolaan serta
memberikan kepastian hukum, telah ditetapkan
Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 14 Tahun 2013
tentang Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas
Perumahan dan Permukiman oleh Pengembang
di Kota Depok;
bahwa dalam pelaksanaannya Peraturan Daerah Kota
Depok sebagaimana dimaksud dalam huruf b, perlu
dilakukan penyesuaian dengan Peraturan Perundang-
undangan dan dinamika masyarakat saat ini;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan
Tahun 2013 tentang Penyerahan Prasarana, Sarana
dan Utilitas Perumahan dan Permukiman oleh
Pengembang di Kota Depok;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 ; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1987; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 15 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 13 Tahun 2013 ; Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 1 Tahun 2015
beberapa ketentuan diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2018.
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA DEPOK NOMOR 14 TAHUN 2013
TENTANG PENYERAHAN PRASARANA SARANA DAN UTILITAS PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN OLEH PENGEMBANG DI KOTA DEPOK
18 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Semarang Nomor 7 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanggulangan Kemiskinan
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka percepatan penanggulangan kemiskinan dan untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat sebagaimana diamatkan dalam UUD Negara RI Tahun 1945, diperlukan upaya nyata dalam penanggulangan kemiskinan. Bahwa kemiskinan merupakan permasalahan yang mendesak dan memerlukan langkah penanganan melalui keterpaduan program antara Pemerintah, Pemerintah Daerah, lembaga dan dunia usaha serta melibatkan pertisipasi masyarakat yang dijalankan secara optimal, efektif, efisien, terarah, terpadu dan berkelanjutan sebagaimana diamantkan dalam Peraturan Presiden No.15 Tahun 2010 tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan.
Dasar Hukum yang mengatur Peraturan Daerah ini adalah:
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945. UU No.13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Provinsi Jawa Tengah. UU No.67 Tahun 1958 tentang Perubahan Batas-batas Wilayah Kotapraja Salatiga dan Daerah Swatantra Daerah Tingkat II Semarang. UU No.17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. UU No.40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. UU No.11 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant On Economic, Social and Cultural Rights (Kovenan Internasional tentang Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya). UU No.12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant On Civil and Public Right (Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik). UU No.17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2005-2025. UU No.11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial. UU No.25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. UU No.13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin. UU No.24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial. UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa. UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Peraturan Pemerintah No.16 Tahun 1976 tentang Perluasan Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang. Peraturan Pemerintah No.69 Tahun 1992 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga dan Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang. Peraturan Pemerintah No.39 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial. Peraturan Pemerintah No.101 Tahun 2012 tentang Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan. Peraturan Pemerintah No.63 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Upaya Penanganan Fakir Miskin melalui Pendekatan Wilayah. Peraturan Pemerintah No.16 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengumpulan Dan Penggunaan Sumbangan Masyarakat Bagi Penanganan Fakir Miskin Kesejahteraan Rakyat. Peraturan Presiden No.15 Tahun 2010 tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden No.96 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden No.15 Tahun 2010 tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan. Peraturan Presiden No.12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden No.111 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden No.12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan. Peraturan Presiden No.166 Tahun 2014 tentang Program Percepatan Penanggulangan Kemiskinan. Peraturan Menteri Dalam Negeri No.42 Tahun 2010 tentang Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Provinsi dan Kabupaten/Kota. Peraturan Menteri Sosial No.08 Tahun 2012 tentang Pedoman Pendataan dan Pengelolaan Data Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial dan Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial. Perda Provinsi Jawa Tengah No.6 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial. Perda Kabupaten Semarang No.5 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Semarang Tahun 2005-2025. Perda Kabupaten Semarang No.15 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Semarang Tahun 2016-2021.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Ketentuan Umum, Asas, Tujuan, Sasaran Dan Ruang Lingkup, Kriteria Dan Pendataan Warga Miskin, Hak, Kewajiban Dan Tanggung Jawab Warga Miskin, Tanggun Jawab Pemerintah Daerah, Dunia Usaha Dan Masyarakat, Arah Kebijakan, Strategi Dan Program Penanggulangan Kemiskinan, Pelaksanaan, Pembinaan Dan Pengawasan, Peran Serta Masyarakat, Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah, Pembiayaan, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 September 2018.
34 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bangka Belitung Nomor 7 Tahun 2018
PENYELENGGARAAN - PEMERINTAHAN - BERBASIS - TEKNOLOGI - INFORMASI - KOMUNIKASI
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2018/NO. 4 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN BERBASIS TEKNOLOGI, INFORMASI
DAN KOMUNIKASI
ABSTRAK:
• Untuk mendukung pelaksanaan tata kelola pemerintahan yang baik guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, perlu untuk menyelenggarakan Pemerintahan Berbasis Teknologi, Informasi dan Komunikasi di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Dalam menyelenggarakan Pemerintahan Berbasis Teknologi, Informasi dan Komunikasi di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung diperlukan adanya penguatan regulasi yang akan menjadi pedoman pelaksanaan, penentu arah kebijakan sekaligus landasan dalam penyelenggaraannya.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah: UUD Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 11 Tahun 2008; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 82 Tahun 2012; dan PERDA Provinsi Kepulauan Bangka Belitung No. 18 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: ketentuan umum, serta asas, maksud dan tujuan Penyelenggaraan Pemerintahan Berbasis TIK. Selain itu diatur pula tentang ruang lingkup, penyelenggaraan e-government, penyelenggaraan sistem pengamanan informasi, pembinaan, pengawasan dan pengendalian serta pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Oktober 2018.
Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
14 hlm, Penjelasan 7 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 7 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Gerakan Revolusi Hijau
ABSTRAK:
bahwa luas tutupan lahan bervegetasi di daerah semakin berkurang sehingga mengakibatkan kualitas lingkungan hidupDaerah rendah ditandai dengan indeks kualitas lingkungan hidup yang rendah; bahwa upaya penanaman kembali yang dilakukan Pemerintah Daerah dan para pemegang izin belum sepenuhnya dapat mengatasi permasalahan lahan kritis di Provinsi Kalimantan Selatan; bahwa dalam rangka mempercepat pemenuhan luasan tutupan lahan bervegetasi di Provinsi Kalimantan Selatan, diperlukan partisipasi semua pihak termasuk pemangku kepentingan dan seluruh warga masyarakat, dengan cara melakukan perubahan perilaku untuk menanam dan memelihara pohon secara cepat, tepat, dan menyeluruh; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Gerakan Revolusi Hijau;
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1956 Jo. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2008;Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 17 Tahun 2009; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 7 Tahun 2016; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 2 Tahun 2017; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 7 Tahun 2017;
Peraturan Daerah Tentang Gerakan Revolusi Hijau, memuat tentang:
1. Ketentuan Umum;
2. Perencanaan;
3. Pelaksanaan;
4. Hak, Kewajiban dan Larangan;
5. Kelembagaan;
6. Sistem Informasi;
7. Penghargaan;
8. Pembinaan Dan Pengawasan;
9. Partisipasi Masyarakat;
10. Pendanaan;
11. Sanksi Administratif; Ketentuan Penyidikan;
12. Ketentuan Pidana;
13. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2018.
17 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepahiang Nomor 7 Tahun 2018
HAK PROTOKOLER PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN KEPAHIANG
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, Lembaran Daerah Kab. Kepahiang Tahun 2018 Nomor 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Hak Protokoler Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kepahiang
ABSTRAK:
Pemerintahan Daerah yang mengatur dan menempatkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagai lembaga perwakilan rakyat daerah. Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD menentukan adanya pemisahan pengaturan antara hak protokoler dengan hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota DPRD dalam Peraturan Daerah;
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Nomor VI/MPR/2001.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2003 .
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009.
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 .
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 .
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.
Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 1990 .
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015.
Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor 13 Tahun 2016.
KEDUDUKAN PROTOKOLER PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2001.
Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2007 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kepahiang sebagaimana yang diubah melalui Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor 6 Tahun 2017.
Diatur lebih lanjut dengan Peraturan DPRD.
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pulang Pisau Nomor 6 Tahun 2018
Dalam rangka mewujudkan tata kehidupan
masyarakat yang tertib, tentram, dan nyaman, serta
untuk menumbuhkan rasa disiplin bagi masyarakat
diperlukan aturan di bidang ketertiban umum yang
mampu melindungi warga masyarakat dan prasarana
umum beserta kelengkapannya
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1980; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 4
Tahun 2016.
Mewujudkan Ketertiban Umum di Kabupaten Pulang Pisau
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2018.
Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 6 Tahun 2018
21 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Ambon Nomor 6 Tahun 2018
PEDOMAN PEMBENTUKAN RUKUN TETANGGA DAN RUKUN WARGA
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2018/6,TLD NO.353, LL SEKDA KOTA AMBON: 18 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Pembentukan Rukun Tetangga Dan Rukun Warga
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 31 ayat (1) Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan, Pembantukan lembaga kemasyarakatan di Desa dan Kelurahan ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota. Rukun Tetangga dan Rukun Warga merupakan salah satu Lembaga Kemasyarakatan di Desa dan Kelurahan adalah mitra Pemerintah Daerah yang memiliki peranan dalam memelihara dan melestarikan nilai-nilai kehidupan kegotongroyongan dan kekeluargaan, dalam rangka meningkatkan kesejahteraan, ketentraman dan ketertiban dalam kehidupan bermasyarakat. Rukun Tetangga dan Rukun Warga berperan membantu Pemerintah Daerah kota Ambon dalam pelaksanaan urusan pemerintahan, pembangunan, pembinaan dan pemberdayaan masyarakat.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 60 Tahun 1958; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 15 Tahun 1955; PP No. 13 Tahun 1979; PERMENDAGRI No. 5 Tahun 2007.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Tugas, Fungsi dan Kewajiban, Pembentukan, Kepengurusan, Hak dan Kewajiban, Tata Hubungan Kerja, Pendanaan, Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan RT dan RW, Pembinaan dan Pengawasan, dan Kelengkapan Lembaga.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Mei 2018.
Peraturan Pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
18 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 6 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Ketenagalistrikan
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka peningkatan pembangunan yang berkesinambungan di bidang ketenagalistrikan di daerah perlu diperlukan upaya secara optimal memanfaatkan sumber-sumber energy untuk membangkitkan tenaga listrik sehingga menjamin tersedianyan tenaga listrik bagi seluruh masyarakat di Provinsi Kalimantan Selatan; bahwa sesuai dengan Pasal 5 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan dan Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah berwenang membuat kebijakan dalam rangka penyelenggaraan sub urusan ketenagalistrikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Ketenagalistrikan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. Undang-Undang Nomor 21 tahun 1958; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang- Undang Nomor 30 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2012; Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 35 Tahun 2013; Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 18 tahun 2015; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 17 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 9
Tahun 2015; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 7 Tahun 2016; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 2016
Peraturan Daerah Tentang Penyelenggaraan Ketenagalistrikan, memuat sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Kewenangan;
3. Perencanaa;
4. Usaha Ketenagalistrikan;
5. Perizinan Usaha Ketenagalistrikan;
6. Penggunaan Tanah;
7. Penetapan Tarif Tenaga Listrik, Harga Jual Tenaga Listrik Dan Sewa Jaringan Tenaga Listrik;
8. Penjualan Kelebihan Tenaga Listrik;
9. Keteknikan;
10. Pemanfaatan Jaringan Untuk Telekomunikasi, Multimedia, Dan Informatika;
11. Hak Dan Kewajiban, Tanggung Jawab, Dan Larangan;
12. Pemanfaatan Sumber Energi Baru Dan Terbarukan;
13. Insentif Dan Disinsentif;
14. Subsidi Listrik;
15. Prioritas Pembangunan Ketenagalistrikan;
16. Sistem Informasi Ketenagalistrikan;
17. Perlindungan Lingkungan Hidup Dan Tanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan;
18. Keadaan Memaksa;
19. Koordinasi Dan Kerjasama;
20. Penyelesaian Perselisihan;
21. Pembinaan, Pengawasan, Dan Pelaporan;
22. Pendanaan;
23. Partisipasi Masyarakat;
24. Sanksi Administratif;
25. Ketentuan Penyidikan;
26. Ketentuan Pidana;
27. Ketentuan Peralihan;
28. Ketentuan Penutup:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2018.
40 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat