Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan, Struktur Organisasi Dan Tata Kerja Kantor Kesatuan Bangsa Dan Politik Kabupaten Hulu Sungai Utara
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka optimalisasi pelayanan fungsi kesatuan bangsa dan politik pada pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara, dipandang perlu untuk ditingkatkan kelembagaan yang melaksanakan fungsi kesatuan bangsa dan politik berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah Pasal 22 angka (5), bidang kesatuan bangsa dan politik dapat
diwadahi dalam bentuk kantor;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan, Struktur Organisasi dan Tata Kerja Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Hulu Sungai Utara.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 100 tahun 2000;Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008;Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2006;Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 14 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Pembentukan, Struktur Organisasi Dan Tata Kerja Kantor Kesatuan Bangsa Dan Politik Kabupaten Hulu Sungai Utara dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Pembentukan Dan Kedudukan;Tugas Pokok Dan Fungsi;Susunan Organisasi;Tata Kerja;Eselon;Pembiayaan; Ketentuan Lain-lain;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Balangan No. 23 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan, Organisasi Dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2011 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja, Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota menyesuaikan organisasi dan tata kerja Satpol PP Provinsi dan Satpol PP Kabupaten/Kota, dengan Perda paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ditetapkan, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Balangan.
Dasar hukum: UU Nomor 8 Tahun 1974 jo. UU Nomor 43 Tahun 1999; UU Nomor 2 Tahun 2003; UU Nomor 32 Tahun 2004 jo. UU Nomor 12 Tahun 2008; UU Nomor 27 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; PP Nomor 38 Tahun 2007; PP Nomor 41 Tahun 2007; PP Nomor 6 Tahun 2010; Permendagri Nomor 40 Tahun 2011; Permendagri Nomor 53 Tahun 2011; Perda Kabupaten Balangan Nomor 2 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
Pembentukan, Organisasi Dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja yang memuat hal-hal, yaitu:
a. Ketentuan umum;
b. Pembentukan,kedudukan,tugas pokok dan fungsi;
c. Susunan organisasi;
d. Kelompok jabatan fungsional;
e. Tatakerja;
f. Pengangkatan, pemberhentian eselon dan diklat;
g. Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 2013.
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjarnegara Nomor 23 Tahun 2013
BUMD/Badan Usaha Milik DaerahPenanaman Modal dan Investasi
Status Peraturan
Diubah dengan
PERDA Kab. Banjarnegara No. 4 Tahun 2022 tentang Perubahan Keenam atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Perusahaan Daerah Kabupaten Banjarnegara
PERDA Kab. Banjarnegara No. 29 Tahun 2017 tentang Perubahan Kelima atas peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 2 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Perusahaan Daerah Kabupaten Banjarnegara
PERDA Kab. Banjarnegara No. 20 Tahun 2016 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 2 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Perusahaan Daerah Kabupaten Banjarnegara
PERDA Kab. Banjarnegara No. 12 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 2 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Perusahaan Daerah Kabupaten Banjarnegara
Mengubah
PERDA Kab. Banjarnegara No. 8 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 2 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Perusahaan Daerah Kabupaten Banjarnegara
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 23, LD. 2013/No.26 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 2 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Perusahaan Daerah Kabupaten Banjarnegara
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memberikan tambahan penyertaan modal daerah kepada Perusahaan Daerah dan Perusahaan lainnya agar bisa lebih berdaya guna dan berhasil guna, maka Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 2 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Perusahaan Daerah Kabupaten Banjarnegara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 8 Tahun 2012 2 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 2 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Perusahaan Daerah Kabupaten Banjarnegara dalam perkembangannya perlu diubah kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 2 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Perusahaan Daerah Kabupaten Banjarnegara.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 1999; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 19 Tahun 2002; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 8 Tahun 1993; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 21 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 14 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 2 Tahun 2011;
memuat perubahan Ketentuan Pasal 5A huruf a angka 2, dan huruf c angka 2 diubah;Ketentuan Pasal 5B huruf a angka 3 dan angka 1) diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 November 2013.
Peraturan Daerah Kabupaten
8
Banjarnegara Nomor 8 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 2 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Perusahaan Daerah Kabupaten Banjarnegara (diubah)
15 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sorong No. 23 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 23, LD.2013/NO.23, TLD NO.23
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Daerah
ABSTRAK:
Bahwa setiap kerugian daerah yang disebabkan oleh tindakan melanggar hukum atau kelalaian seseorang harus segera diselesaikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Dalam melaksanakan ketentuan Pasal 144 Peraturan Pemerintah RI Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pasal 82 Peraturan
Pemerintah RI Nomor 6 tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/daerah, perlu diatur tata cara tuntutan ganti kerugian daerah.
UU No. 8 Tahun 1974; UU No. 5 Tahun 2000; UU No. 35 Tahun 2008; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 53 Tahun 2010; PP No. 63 Tahun 2009; PP No. 33 Tahun 2006; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2008; PP No. 3 Tahun 2007; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 71 Tahun 2010; PERPRES No. 35 Tahun 2011; PERMENDAGRI No. 9 Tahun 1996; PERMENDAGRI No. 21 Tahun 2011; PERMENDAGRI No. 17 Tahun 2007; PERMENDAGRI No.
53 Tahun 2011.
Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Pengenaan Ganti Kerugian; Sumber Informasi dan Pelaporan;
Pemeriksaan; Tuntutan Ganti Kerugian Daerah; Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah; Penyelesaian Kerugian Barang Daerah; Kadaluarsa; Pembebasan; Penghapusan; Penyetoran; Majelis Pertimbangan Tuntutan Ganti Kerugian Daerah; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Sorong Nomor 23 Tahun 2013 tentang Tata Cara Tuntutan Kerugian Daerah
22
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Badung No. 23 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
ABSTRAK:
a. bahwa Lingkungan Hidup yang baik dan sehat merupakan hak asasi dan hak konstitusional bagi setiap Warga Negara Indonesia di manapun berada sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, perlu upaya pelestarian dengan pengembangan Lingkungan Hidup yang serasi, selaras dan seimbang guna menuju terlaksananya Pembangunan Berkelanjutan yang berwawasan lingkungan agar Lingkungan Hidup dapat tetap menjadi sumber daya penunjang hidup bagi manusia dan mahluk lainnya;
b. bahwa kegiatan pembangunan di Kabupaten Badung membutuhkan Sumber Daya Alam yang semakin meningkat, hal tersebut sangat rentan terhadap resiko terjadinya pencemaran dan kerusakan lingkungan dan dapat mengancam kelangsungan perikehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya sehingga perlu dilakukan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang sungguhsungguh dan konsisten agar Lingkungan Hidup dapat tetap bermanfaat bagi manusia serta makhluk hidup lain sebagai sumber dan penunjang hidup;
c. bahwa untuk memberikan arahan, landasan, dan kepastian hukum bagi Pemerintah Daerah dan seluruh pemangku kepentingan dalam melakukan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, maka diperlukan pengaturan dengan Peraturan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 150 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012; Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 15 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 4 Tahun 2008.
1. KETENTUAN UMUM; 2. PERENCANAAN; 3. PEMANFAATAN; 4. PENGENDALIAN; 5. PEMELIHARAAN; 6. PENGELOLAAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN; 7. DUMPING (PEMBUANGAN); 8. HAK, KEWAJIBAN DAN LARANGAN; 9. SISTEM INFORMASI; 10. PERAN SERTA MASYARAKAT; 11. PERLINDUNGAN DAN PENGAKUAN MASYARAKAT ADAT; 12. TUGAS DAN WEWENANG; 13. KERJA SAMA DAERAH; 14. PEMANTAUAN KUALITAS LINGKUNGAN HIDUP; 15. PENGAWASAN LINGKUNGAN HIDUP; 16. SANKSI ADMINISTRATIF; 17. PENYELESAIAN SENGKETA LINGKUNGAN HIDUP; 18. PENDANAAN; 19. KETENTUAN PENYIDIKAN; 20. KETENTUAN PIDANA; 21. KETENTUAN PERALIHAN; 22. KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
43
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ciamis Nomor 23 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 23, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SORONG TAHUN 2013 NOMOR 23
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI TEMPAT REKREASI DAN OLAHRAGA
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pasal 127 huruf i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga merupakan salah satu jenis Retribusi Jasa Usaha yang dapat dipungut oleh Pemerintah Daerah;
b. bahwa berdasarkan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Sorong tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga.
UU Nomor 12 Tahun 1969; UU Nomor 32 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; PP Nomor 38 Tahun 2007; dan Perda Kab. Sorong Nomor 31 Tahun 2008.
Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Nama, Objek dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip dan Sasaran Penetapan Struktur dan Besaran Tarif Retribusi; Struktur dan Besaran Tarif Retribusi; Wilayah Pemungutan; Pemungutan; Tatacara Pembayaran; Tatacara Penagihan; Keberatan; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Kedaluwarsa; Pemeriksaan; Pemanfaatan; Insentif Pemungutan; Penyidikan; Ketentuan Pidana; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Maret 2013.
Peraturan Daerah Kabupaten Sorong Nomor 7 tahun 2009 tentang Retribusi Kawasan Wisata dalam Wilayah Kabupaten Sorong
-
10 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Papua Nomor 23 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Papua Tahun 2013-2033
ABSTRAK:
Bahwa untuk mengarahkan pembangunan di Provinsi Papua dengan memanfaatkan ruang wilayah secara berdaya guna, berhasil guna, serasi, selaras, seimbang dan berkelanjutan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat, juga dalam rangka mewujudkan keterpaduan penataan ruang nasional dan daerah yang sejalan dengan penetapan Provinsi Papua sebagai Daerah Otonomi Khusus maka perlu dilakukan penyesuaian dan penataan kembali rencana tata ruang wilayah provinsi sebagai arahan bagi pembangunan Provinsi Papua yang berkelanjutan, serta Perda Provinsi Irian Jaya Nomor 3 Tahun 1993 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRW) Daerah Tingkat I Irian Jaya tidak sesuai lagi sehingga perlu ditinjau kembali.
UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 12 Tahun 1969; UU No. 41 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2004; UU No. 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 24 Tahun 2007; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 43 Tahun 2008; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 41 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 26 Tahun 2008; PP No. 10 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 60 Tahun 2012; PP No. 15 Tahun 2010; PP No. 68 Tahun 2010; PP No. 8 Tahun 2013; Permendagri No. 53 Tahun 2011; Perda Provinsi Papua No. 6 Tahun 2008; Perda Provinsi Papua No. 14 Tahun 2008; Perda Provinsi Papua No. 21 Tahun 2008; Perda Khusus Provinsi Papua No. 23 Tahun 2008.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Papua Tahun 2013-2033 dengan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang: ruang lingkup penataan ruang wilayah; tujuan, kebijakan dan strategi penataan ruang wilayah; rencana struktur ruang wilayah; rencana pola ruang wilayah; penetapan kawasan strategis; arahan pemanfaatan ruang wilayah; arahan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah; kelembagaan; hak, kewajiban dan peran masyarakat; penyidikan; ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2013.
Penjelasan: 10 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Trenggalek No. 23 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 25 Tahun 2002 Tentang Retribusi Izin Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan di Kabupaten Trenggalek, Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Retribusi Perizinan, Pengesahan Badan Hukum, Perubahan Anggaran Dasar Koperasi dan Izin Industri, Perdagangan dan Perusahaan di Kabupaten Trenggalek, dan Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pengendalian Penebangan dan Peredaran Kayu Rakyat
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat