Dasar Pertimbangan dari Peraturan ini adalah: sesuai amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, maka pelayanan publik harus terus ditingkatkan kualitasnya untuk menjamin kesederhanaan, kemudahan, keterjangkauan, dan memberikan manfaat bagi masyarakat;
untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang kompleks dan didukung dengan adanya kemajuan teknologi, maka pemerintah Kabupaten Langkat dituntut untuk melakukan peningkatan dan perbaikan pelayanan publik kepada masyarakat, untuk itu diperlukan norma hukum sebagai dasar pengaturan yang jelas;
berdasarkan pertimbangan tersebut perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pelayanan Publik.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945; UU Drt No. 7 Tahun 1956; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 11 Tahun 2008; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 5 Tahun 1982; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 10 Tahun 1986; PP No. 96 Tahun 2012; Perpres No. 76 Tahun 2013; Kepmenpan No. 63/KEP/M.PAN/2003; Permenpan No. 5 Tahun 2009; PermenPANRB No. 36 Tahun 2012; PermenpanRB No. 24 Tahun 2014; PermenpanRB No. 3 Tahun 2015; Perda No. 6 Tahun 2016
Peraturan ini mengatur tentang: Ketentuan Umum, Asas dan Tujuan, Ruang Lingkup, Pembina dan Penanggung Jawab; Hak, Wewenang dan Kewajiban Penyelenggara; Kewajiban dan Laranggan Pelaksana; Hak dan Kewajiban Masyarakat; Penyusunan, Penetapan, Maklumat dan Penerapan Standar Pelayanan; Peran Masyarakat; Pengawasan; Penyelesaian Pengaduan; Sanksi Administratif; Ketentuan Penyidikan; Sanksi Pidana dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Oktober 2020.
18
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sekadau Nomor 4 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu
ABSTRAK:
bahwa telah dilakukan penyederhanaan dan efisiensi dalam proses penerbitan izin mendirikan bangunan gedung sebagaimana diatur di dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 05/PRT/M/2016 tentang izin Mendirikan bangunan Gedung sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 06/PRT/M/2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 05/PRT/M/2016 ten tang Izin Mendirikan Bangunan Gedung
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2003; Undang Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nornor 32 Tahun 2010; Peraturan Menteri Pekerjaan Umurn dan Perumahan Rakyat Nomor 25/PRT/M/2007; Peraturan Menteri Pekerjaan Urnurn dan Perumahan Rakyat Nornor 05/PRT/M/2016; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 19/PRT/M/2018; Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 6 Tahun
2011; Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 1 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 2 Tahun
2015;
Ketentuan dalam BAB I Pasal 1 angka 2, angka 10, angka 11, angka 12 diubah, angka 18, angka 19, angka 20, angka 21, angka 22, angka 23 dan angka 24 dihapus, ditambahkan angka 54, angka 55, angka 56 dan angka 57
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2020.
merubah Perda Nomor 6 Tahun 2011
20 halaman peraturan dan 3 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sambas Nomor 4 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2020/NO.4, LL KAB.SAMBAS: 44 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK
ABSTRAK:
bahwa penyelenggara pelayanan publik diarahkan untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan dalam rangka menjamin kesederhanaan, kemudahan, keterjangkauan, dan memberikan manfaat bagi masyarakat;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No.27 Tahun 1959; UU No.28 Tahun 1999; UU No.11 Tahun 2008; UU No.14 Tahun 2008; UU No.25 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014; PP No.61 Tahun 2010; PP No.96 Tahun 2012; PP No.38 Tahun 2017; PP No.71 Tahun 2019; Perpres No.76 Tahun 2013;
Ketentuan Umum; Asas dan Ruang Lingkup; Pembina dan Penanggungjawab; Organisasi Penyelenggara; Kerja Sama Penyelenggara; Hak dan kewajiban Penyelenggara; Hak, kewajiban, Perilaku dan Larangan Pelaksana; Hak dan Kewajiban Masyarakat; Penyusunan, Penetapan, maklumat dan Penerapan Standar Pelayanan; Pemantauan dan Evaluasi; Pelayanan Khusus; Sistem Pelayanan Terpadu; Inovasi Pelayanan Publik; Pengelolaan Informasi; Pengelolaan Pengaduan; Pengelolaan Sarana, Prasarana dan/atau Fasilitas Pelayanan Publik; Biaya/Tarif Pelayanan Publik; Peran Serta Masyarakat; Pengawasan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2020.
28 halaman dan 16 halaman lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Nomor 4 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BANGKA TAHUN 2020 NOMOR 1 SERI C
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK
ABSTRAK:
Bahwa negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya, dalam rangka meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik yang prima serta memenuhi kebutuhan dasar dan hak sipil setiap warga negara atas pelayanan publik, membangun kepercayaan masyarakat atas pelayanan publik, sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik;
Undang-Undang Dasar Pasal 18 ayat (6) Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.
Ketentuan Umum, Pembina dan Penanggung Jawab, Organisasi Penyelenggara, Dan Penataan Pelayanan Publik, Hak, Kewajiban, Dan Larangan, Penyelenggaraan Pelayanan Publik, Peran Serta Masyarakat, Penyelesaian Pengaduan, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Sanksi, Peningkatan Kapasitas Peyelenggara Pelaksana Pelayanan Publik, Penghargaan Penyelenggara Pelayanan Publik, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Februari 2020.
22
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 4 Tahun 2020
pemerintah - badan usaha penyediaan layanan penerangan jalan - kerjasama
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2020/NO.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Layanan Penerangan Jalan Umum Kota Surakarta
ABSTRAK:
bahwa penerangan jalan umum merupakan bagian dari pelayanan dasar yang diperlukan dalam rangka keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas; bahwa untuk meningkatkan pelayanan penerangan jalan umum di Kota Surakarta, dipandang perlu memanfaatkan keahlian dan pembiayaan dari badan usaha melalui skema kerjasama pemerintah dengan badan usaha; bahwa untuk memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan serta kesejahteraan masyarakat terkait dengan Kerjasama Pemerintah Dengan Badan Usaha Dalam Penyediaan Layanan Penerangan Jalan Umum Kota Surakarta maka diperlukan adanya pengaturan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha Dalam Penyediaan Layanan Penerangan Jalan Umum Kota Surakarta;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 10 Tahun 2018;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ruang lingkup, perencanaan, tahap penyiapan, tahap transaksi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2020.
16 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 3 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Utara Nomor 3 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perpustakaan
ABSTRAK:
dalam rangka meningkatkan kecerdasan kehidupan masyarakat, perlu didukung dengan keberadaan perpustakaan yang merupakan sarana penyelenggaraan pelayanan, pendidikan dan penelitian, sebagai wahana sumber informasi, ilmu pengetahuan, teknologi, rekreasi dan pelestarian budaya, yang memiliki karakteristik Daerah, guna menumbuh kembangkan budaya gemar membaca, maka perlu mengatur penyelenggaraan perpustakaan;
lampiran huruf W Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, penyelenggaraan perpustakaan merupakan kewenangan provinsi
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang perpustakaan;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2012 tentang Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara;
Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PERENCANAAN
BAB III PENGORGANISASIAN
BAB VI PELAKSANAAN
BAB V PELESTARIAN KOLEKSI DAERAH, NASKAH KUNO DAN PENGEMBANGAN KOLEKSI BUDAYA DAERAH
BAB VI KOLEKSI KHUSUS
BAB VII FASILITASI, PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN
BAB VIII PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
BAB IX PEMBUDAYAAN KEGEMARAN MEMBACA
BAB X PENGAWASAN DAN EVALUASI
BAB XI KERJASAMA
BAB XII PERAN SERTA MASYARAKAT
BAB XIII KELEMBAGAAN
BAB XIV PENGHARGAAN
BAB XVI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2020.
37 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cimahi Nomor 3 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perizinan Usaha Jasa Konstruksi
ABSTRAK:
Bahwa untuk mewujudkan pembangunan nasional khususnya di kota Cimahi untuk memfasilitasi penerbitan perizinan usaha jasa kontruksi diperlukan jasa hukum serta kepastian hukum maka perlu mentapkan Perda tentang Usaha Jasa Kontruksi.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 9 Tahun 2001; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 tahun 2015; UU No. 2 Tahun 2017.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Tanda daftar Usaha Perserorangan, Pemberian Izin Usaha Jasa Kontruksi Badan Usaha, Pelaksanaan Perizinan Berusaha, Pengawasan Dan Evaluasi, Pendanaan, Dan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Oktober 2020.
31 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 3 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun 2020 Nomor 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelayanan Publik
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka untuk melayani setiap warga negara memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya dalam kerangka pelayanan publik berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik maka Pemerintah Daerah berkewajiban menyelenggarakan pelayanan publik secara terintegrasi dan berkesinambungan dalam upaya memenuhi harapan dan tuntutan masyarakat terhadap kualitas Pelayanan Publik;
c. bahwa untuk memberikan arah, landasan, dan kepastian hukum dalam pemberian pelayanan publik oleh aparatur Pemerintah Daerah, maka diperlukan pengaturan tentang pelayanan publik;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pelayanan Publik;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019, Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013, Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 12 Tahun 2016.
Peraturan ini mengatur tentang kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara Pelayanan Publik.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Februari 2020.
Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 01 Tahun 2008 tentang Pelayanan Publik di Kabupaten Purbalingga
26 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 3 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Kotawawaringin Barat Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Izin Tempat Usaha
ABSTRAK:
hwa dalam rangka menindaldanjuti Peraturan Presiden
Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan
Korupsi, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19
Tahun 2017 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan
lzin Gangguan di Daerah sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2016
tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan lzin
Gangguan di Daerah, serta Surat Menteri Dalam Negeri
Nomor 503/6491/ SJ tanggal 17 Juli 2019 Hal
Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan di
Daerah, maka Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU) dan
Surat lzin Tempat Usaha (SITU) dapat dikategorikan dalam
izin gangguan sehingga tidak dapat diterbitkan lagi oleh
Pemerintah Daerah
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun
2018; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2017; Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016
Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 5 Tahun
2012 tentang Izin Tempat Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten
Kotawaringin Barat Tahun 2012 Nomor 6, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 10), dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juni 2020.
Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 5 Tahun
2012 tentang Izin Tempat Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten
Kotawaringin Barat Tahun 2012 Nomor 6, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 10), dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
4 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tabalong Nomor 03 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 02 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Perpustakaan
ABSTRAK:
Bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten
Tabalong Nomor 05 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah, terjadi perubahan Nomenklatur
Perangkat Daerah, sehingga Peraturan Daerah Kabupaten
Tabalong Nomor 02 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan
Pelayanan Perpustakaan, perlu disesuaikan nomenklatur
Perangkat Daerah yang membidangi urusan perpustakaan
dan kearsipan. Perpustakaan telah mengalami perkembangan dari
aspek pengelolaan, pemanfaatan dan sistem berbasis
teknologi informasi dan komunikasi, maka perlu adanya
peraturan terkait teknologi informasi dan komunikasi. Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan
Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Kabupaten Tabalong Nomor 02 Tahun 2015 tentang
Penyelenggaraan Pelayanan Perpustakaan.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017; Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 8 Tahun
2017; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 02 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 05 Tahun 2016.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 02
Tahun 2015 diubah yaitu terkait Ketentuan Umum; Pembentukan Perpustakaan, Taman Bacaan, dan Sudut Baca; Penyelenggaraan Perpustakaan; dan pelimpahan wewenang Bupati dalam melakukan pembinaan dan pengawasan atas
penyelenggaraan perpustakaan dan TBM dapat dilimpahkan
kepada Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juli 2020.
Mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 02
Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Perpustakaan.
8 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat