ketentuan - penyelenggaraan - wajib - daftar - perusahaan
2002
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 17, LD Kab. Tasikmalaya Tahun 2002 No 8 seri B
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Ketentuan Penyelenggaran Wajib Daftar Perusahaan
ABSTRAK:
Bahwa perkembangan kegiatan ekonomi pada khusunya yang menyebabkan berkembangnya dunia usaha dan perusahaan dalam rangka menciptakan iklim usaha yang sehat dslam rangka m,eningkatkan kewenangan yang telah ditetapkan maka perlu dituangkan dalam Perda Kab. Tasikmalaya.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 3 Tahun 1982; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; PP No. 27 TRahun 1983; PP BNo. 25 Tahun 2000; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 66 Tahun 2001; Keputusan Presiden No. 53 Tahun 1988; Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No. 254/MPP/KEP/7/19978; Kepusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No. 12/MPP/Kep/1/1998; Perda kab. Tasikmalaya No. 07 Tahun 2000; Perda kab. Tasikmalaya No. 33 Tahun 2000; Perda Kab. Tasikmalaya No. 5 Tahun 2001; Perda Kab. Tasikmalaya No. 4 Tahun 2002.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Tujuan Dan Sifat, Kewajiban Pendaftaran, Pendaftaran, Perubahan Pembaharuan Pembatalan, Pengecualian Pendaftaran, Peringatan Pembekuan Dan Pencabutan, Tarif Retribusi, Daerah Pemungutan, Tata Cara Pemungutabn Pembayaran Dab Penyetora Retribusi, Pengurangan Keringanan Dan Pembebasan Retribusi, Sanksi Administrasi, Ketentuan Pidana, Ketentuan Penyidikan, Ketrentuan Peralihan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 April 2002.
7 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majalengka Nomor 17 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tempat Pelelangan Hasil Hutan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menjamin kelancaran dan ketertiban Pelelangan Hutan sebagai upaya peningkatan pendapatan Daerah, Pemerintah Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah telah mengeluarkan Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor IITahun 1994 tentang Tempat Pelelangan Hasil Hutan;
b. bahwa dalam rangka penyederhanaan dan perbaikan sistem, jenis dan struktur Retribusi Daerah, yang sekaligus sebagai upaya peningkatan Pendapatan Daerah berdasarkan Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah juncto Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997 tentang Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah tersebut huruf a sudah tidak sesuai lagi, oleh karena itu dipandang perlu mencabut Peraturan Daerah tersebut sepanjang menyangkut ketentuan Retribusi dan menetapkan kembali Retribusi Pasar Grosir dan atau Pertokoan dengan Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 1999;
c. bahwa berhubung dengan hal tersebut huruf a dan huruf b dan sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah juncties Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Daerah, dan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000;
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1950, Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997, Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999,Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999, Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2001, Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001, Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2002, Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999, Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 1988 dan Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor I Tahun 1991
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, tempat pelelangan, retribusi, uang perangsang, penyidikan, ketentuan pidana, pengendalian dan pengawasan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Desember 2002.
12 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muaro Jambi No. 17 Tahun 2002
IZIN - USAHA - PEMANFAATAN - HASIL HUTAN - (IUPHH)
2002
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 17, LD.2002/NO.49
Peraturan Daerah (PERDA) tentang IZIN USAHA PEMANFAATAN HASIL HUTAN (IUPHH)
ABSTRAK:
Untuk tertibnya usaha pemanfaatan hasil hutan dari kawasan hutan produksi alam maka dalam rangka mengelola hutan secara lestari dengan memanfaatkan hasil hutan secara optimal, perlu diadakan pengaturan melalui penerbitan izin sesuai dengan ketentuan yang berlaku; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a diatas, perlu menetapkan izin usaha pemanfaatan hasil hutan (IUPHH) dengan Peraturan Daerah Kabupaten Muaro Jambi.
UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 5 Tahun 1990; UU NO. 18 Tahun 1997 Jo UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 25 Tahun 1999; UU No. 41 Tahun 1999; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 66 Tahun 2001; Keppres No. 44 Tahun 1999; Permendagri No. 4 Tahun 1997; Keputusan Menteri Kehakiman No. M 04-PW 03 Tahun 1984; Keputusan Menteri Kehutanan No. 358/Kpts-II/1996; Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 359/Kpts-II/1996; Kepmendagri No. 43 Tahun 1999; Keputusan Menteri Kehakiman No. 05.1/Kpts-II/2000; Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 03.1/Kpts-II/2000; Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 14.1/Kpts-II/2000; Kepmendagri dan Otonomi Daerah No. 21 Tahun 2001; Perda Prov.Jambi No. 3 Tahun 1986; Perda Kab. Muaro Jambi No. 17 Tahun 2001.
Perda ini mengatur tentang IZIN USAHA PEMANFAATAN HASIL HUTAN (IUPHH), meliputi Tata Cara Pemberian IUPHH; Pelaksanaan Izin; Pemungutan dan Tata Usaha Hasil Hutan; Sanksi; Pembinaan dan Pengawasan; Berakhirnya Izin; Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 September 2002.
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai pelaksanaanya akan diatur lebih lanjut melalui Keputusan Bupati.
7 hlmn; 3 pnjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pontianak Nomor 17 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 17, LD.2002/NO.17, TLD No.17, LL KOTA PONTIANAK: 19 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perizinan Usaha Hotel dan Penginapan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka Otonom Daerah, Kewenangan di bidang kepariwisataan khususnya perizinan kegiatan usaha hotel dan penginapan menjadi wewenang Daerah Kota/Kabupaten;
UU No.27 Tahun 1959, UU No.8 Tahun 1981, UU No.9 Tahun 1990, UU No.23 Tahun 1997, PP No.27 Tahun 1999, PP No.25 Tahun 2000, Perda No.6 Tahun 1999, Perda No.9 Tahun 2000, perda No.4 Tahun 2002
Perizinan Usaha Hotel dan Penginapan dalam 38 pasal
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Oktober 2002.
17 halaman dan 2 halaman lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 17 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Surat Izin Usaha Perdagangan
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Undang-undang Nomor 34
Tahun 2000 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 18
Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
maka perlu menyusun peraturan mengenai surat izin
perdagangan; bahwa dalam rangka meningkatkan kelancaran pemberian
izin dibidang usaha dan berdasarkan pelimpahan
wewenang yang telah ditetapkan. maka perlu menetapkan
pernberian Surat lzin Usaha Perdagangan; bahwa untuk maksud tersebut diatas maxa dipandanq
perlu untuk menetapkan Peraturan Daeran tentang
Retribusi Surat lzin Usaha Perdagangan;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 3 Tahun 1982; Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995; Undang-undang Nomor 9 Tahun 1995; Undang-undang Nornor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 32 T ahun 1997; Undang-undang Nomor 22 T ahun 1999; Umang-undang Nomo: 25 T ahun 1999; Peraturan Pemerintah Repub\ik Indonesia Nomor 66 Tahun 2001; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nornor 44 Tahun 1999; Keputusan Bersama Menteri Perdagangan dan Koperasi dan Menteri Keuangan Nomor 279/KPNll/1980 dan Nomor 395/KMK.04/A/1980; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 48 Tahun 2000; Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor
289/MPP/Kep/10/2001; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 5 Tahun 1989;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang nama, obyek dan subyek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarip, struktur dan besarnya tarip, wilayah pemungutan, masa retribusi dan saat retribusi terutang, tata cara pendaftaran dan pendataan, tata cara pembayaran, tata cara pembukuan dan pelaporan, kadaluwarsa, pelaksanaan dan pengawasan, ketentuan pidana dan penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juli 2002.
14 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Blora Nomor 17 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli
Daerah Sendiri ( PADS ) sebagai wujud dari
pelaksanaan otonomi daerah, serta untuk menjamin
keselamatan penumpang, maka pada setiap
kendaraan bermotor perlu dilakukan pengujian; bahwa untuk maksud tersebut huruf a di atas, perlu
disusun dan ditetapkan Peraturan Daerah tentang
Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1980; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 · Tahun 1999; Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Blora Nomor 6 Tahun 1988;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang nama, obyek, dan subyek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip penetapan, struktur dan besarnya tarip retribusi, tata cara dan wilayah pemungutan, tata cara pembayaran, sanksi administrasi, tata cara penagihan, kadaluwarsa, tata cara penghapusan piutang retribusi yang kadaluwarsa, pelaksanaan dan pengawasan, ketentuan pidana, penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2003.
12 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jayapura Nomor 17 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Pemasukan Minuman Beralkohol Ke Wilayah Kota Jayapura
ABSTRAK:
Untuk mengendalikan Situasi, Kondisi dan Stabilitas Daerah Kota Jayapura yang kondusif, guna mewujudkan Peningkatan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Kota, maka perlu adanya Pengawasan dan Pembatasan terhadap Pemasukan Minuman Beralkohol Ke Wilayah Kota Jayapura, maka perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kota Jayapura.
Undang-undang Nomor 49 Prp. Tahun 1960; Undang-undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 6 Tahun 1993; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000; Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1997; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 130-67 Tahun 2002.
Dalam peraturan dibahas mengenai nama, obyek dan subyek retribusi, perizinan, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif, struktur dan besarnya tarif, wilayah pemungutan, masa retribusi dan saat retribusi terutang, surat pendaftaran, penetapan retribusi, tata cara pemungutan, sanksi administrasi, tata cara pembayaran, tata cara penagihan, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, pengurangan, keringanan dan pembebeasan retribusi, kedaluwarsa penagihan, pengawasan, penyidikan, dan ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Agustus 2002.
Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2001
16 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandung Nomor 17 Tahun 2002
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Penerangan Jalan
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (2) huruf e Undang-undang Nomor 34
Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 18 Tahun
1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Pajak Penerangan
Jalan merupakan jenis Pajak Daerah; bahwa atas pertimbangan huruf a maka Peraturan Daerah Kotamadya
Daerah Tingkat II Bekasi Nomor 41 Tahun 1998 tentang Pajak Penerangan
Jalan perlu ditinjau kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut pada huruf a dan b di atas, perlu
diatur dengan Peraturan Daerah Kota Bekasi tentang Pajak Penerangan Jalan;
Undang - undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang - undang Nomor 9 Tahun 1996; Undang - undang Nomor 17 Tahun 1997; Undang - undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang - undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 6 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 11 Tahun 2000;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang nama, obyek dan subyek pajak, dasar pengenaan dan tarif pajak, wilayah pemungutan dan cara perhitungan pajak, masa pajak, saat pajak terutang, dan surat pemberitahuan pajak daerah, tata cara perhitungan dan penetapan pajak, tata cara pembayaran, tata cara penagihan pajak, pengurangan, keringanan dan pembebasan pajak, tata cara pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan dan penghapusan atau pengurangan sanksi, keberatan dan banding, pengembalian kelebihan pembayaran pajak, kadaluwarsa, pembukuan, penyidikan, ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 17 September 2002.
16 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat