PENYELESAIAN TUNTUTAN GANTI KERUGIAN DAERAH TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 17, BERITA DAERAH KOTA SURABAYA TAHUN 2020 NOMOR 17
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TATA CARA PELAKSANAAN PENYELESAIAN TUNTUTAN GANTI
KERUGIAN DAERAH TERHADAP PEGAWAI NEGERI
BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 56 Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 133 Tahun 2018 tentang Tata Cara
Pelaksanaan Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah
Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain,
perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tata Cara
Pelaksanaan Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah
Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain.
1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah Kota Besar dalam Lingkungan
Propinsi Jawa Timur/Jawa Tengah/Jawa Barat dan Daerah
Istimewa Yogyakarta sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1945 (Lembaran Negara
Tahun 1965 Nomor 19 Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3037);
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Tahun 2004
Nomor 5 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4355);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Tahun 2011 Nomor 82 Tambahan Lembaran Negara
Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014
Nomor 244 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan
Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2015
Nomor 58 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5679);
5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Tahun 2014
Nomor 292 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5601);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016 tentang
Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara/Daerah
Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat
Lain (Lembaran Negara Tahun 2016 Nomor 196
Tambahan Lembaran Negara Nomor 5934);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang
Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Tahun
2010 Nomor 123);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun
2019 Nomor 42 Tambahan Lembaran Negara Nomor 6322);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
120 Tahun 2018 (Berita Negara Tahun 2018 Nomor 157);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 133 Tahun 2018
tentang Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah
Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat
Lain (Berita Negara Tahun 2019 Nomor 161);
11. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 14 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota
Surabaya (Lembaga Daerah Kota Surabaya Tahun 2016
Nomor 12 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya
Nomor 10);
12. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 45 Tahun 2016
tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi
Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota
Surabaya (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2016
Nomor 49);
13. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 46 Tahun 2016
tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan
Fungsi serta Tata Kerja Inspektorat Kota Surabaya (Berita
Daerah Kota Surabaya Tahun 2016 Nomor 50);
14. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 70 Tahun 2016
tentang Kedudukan Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan
Fungsi serta Tata Kerja Badan Pengelolaan Keuangan dan
Pajak Daerah Kota Surabaya (Berita Daerah Kota Surabaya
Nomor 12 Tahun 2016).
BAB I KETENTUAN UMUM;
BAB II KEWENANGAN PENYELESAIAN KERUGIAN DAERAH
BAB III INFORMASI DAN PELAPORAN HASIL VERIFIKASI KERUGIAN DAERAH
BAB IV PENYELESAIAN KERUGIAN DAERAH
BAB V PENENTUAN NILAI KERUGIAN DAERAH
BAB VI PENAGIHAN DAN PENYETORAN
BAB VII PENATAUSAHAAN, AKUNTANSI DAN PELAPORAN
BAB VIII PELAPORAN PENYELESAIAN TUNTUTAN GANTI KERUGIAN
BAB IX PENGHAPUSAN PIUTANG ATAS KERUGIAN DAERAH
BAB X KETENTUAN PERALIHAN
BAB XI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 April 2020.
42
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pasuruan Nomor 15 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 15, BD Kota Pasuruan Tahun 2020 Nomor 15
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah terhadap Pegawai Negeri Bendahara atau Pejabat Lain
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 56 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 133 Tahun 2018 tentang Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lainmaka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1982;
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007;
Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010;
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010;
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 133 Tahun 2018;
Peraturan Daerah Kata Pasuruan Nomor 02 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kata Pasuruan Nomor 08 Tahun 2010;
Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 54 Tahun 2016.
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan Umum;
2. Informasi dan Pelaporan Hasil Verifikasi Kerugian Daerah;
3. Kewenangan Penyelesaian Kerugian Daerah;
4. Penyelesaian Kerugian Daerah;
5. Penentuan Nilai Kerugian Daerah;
6. Penagihan dan Penyetoran;
7. Penatausahaan, Akuntansi dan Pelaporan;
8. Pelaporan, Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian;
9. Penghapusan Piutang atas Kerugian Daerah;
10. Ketentua Peralihan;
11. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 April 2020.
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku, Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 51 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyelesaian Kerugian Daerah (Berita Daerah Kota Pasuruan Tahun 2014 Nomor 51) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 8 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 51 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyelesaian Kerugian Daerah (Berita Daerah Kota Pasuruan Tahun 2017 Nomor 8) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pekalongan Nomor 61 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pelaksanaan Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 53
Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 1 7 Tahun
2018 Tentang Tuntutan Gariti Kerugian Daerah
Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara Atau
Pejabat Lain, perlu menetapkan Peraturan Walikota
tentang Tata Cara Pelaksanaan Penyelesaian Tuntutan
Ganti Kerugian Daerah terhadap Pegawai Negeri Bukan
Bendahara atau Pejabat Lain;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1998; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 17 Tahun 2018;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang kewenangan penyelesaian kerugian daerah, informasi kerugian daerah, verifikasi informasi dan pelaporan kerugian daerah, penyelesaian kerugian daerah, penentuan nilai kerugian daerah, penagihan dan penyetoran, penatausahaan, akuntansi dan pelaporan, pelaporan penyelesaian tuntutan ganti kerugian, penghapusan piutang atas kerugian daerah, ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Oktober 2019.
Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 15 Tahun 2018 dicabut.
49 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bandung Nomor 57 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TATA CARA PELAKSANAAN PENYELESAIAN TUNTUTAN GANTI KERUGIAN DAERAH TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Desember 2019.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cimahi Nomor 52 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pelaksanaan Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 56 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 133 Tahun 2018 tentang Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tata Cara Pelaksanaan Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah
Dasar hukum peraturan ini adalah : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 38 Tahun 2016; Permendagri No. 133 Tahun 2018; Perda No. 2 Tahun 2007
Dalam peraturan ini diatur terkait ketentuan tata cara pelaksanaan penyelesaian tuntutan ganti kerugian daerah, meliputi : Kewenangan penyelesaian kerugian daerah; Informasi dan pelaporan hasil verifikasi kerugian daerah; Penyelesaian kerugian daerah, dan ; Penagihan, penatausahaan, akuntansi dan pelaporan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 April 2019.
Mencabut Peraturan Walikota Nomor 71 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyelesaian Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan Daerah
22 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kendari Nomor 31 Tahun 2019
TUNTUTAN GANTI RUGI KERUGIAN DAERAH TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 31, Berita Daerah Kota Kendari Tahun 2019 Nomor 31
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pelaksanaan Penyelesaian Tuntutan Ganti Rugi Kerugian Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 56 Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 133 Tahun 2018 tentang
Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah terhadap Pegawai
Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain, perlu menetapkan
Peraturan Walikota tentang Tata Cara Pelaksanaan Penyelesaian
Tuntutan Ganti Kerugian Daerah terhadap Pegawai Negeri
Bukan Bendahara atau Pejabat Lain;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang Pembentukan
Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 44, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3602);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Repulik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 126 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
7. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi
Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5601);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016 tentang Tata
Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara/Daerah Terhadap
Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor
196);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
ten tang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah,
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor
310);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 133 Tahun 2018
tentang Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah
terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain;
12. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 12 Tahun 2007
tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2007 Nomor 12);
13. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 5 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran
Daerah Kota Kendari Tahun 2016 Nomor 5);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II KEWENANGAN PENYELESAIAN KERUGIAN DAERAH
BAB III INFORMASI DAN PELAPORAN HASIL VERIFIKASI KERUGIAN DAERAH
BAB IV PENYELESAIAN KERUGIAN DAERAH
BAB VI PENAGIHAN DAN PENYETORAN
BAB VII PENATAUSAHAAN, AKUNTANSI DAN PELAPORAN
BAB VIII PELAPORAN PENYELESAIAN TUNTUTAN GANTI KERUGIAN
BAB IX PENGHAPUSAN PIUTANG ATAS KERUGIAN DAERAH
BAB X KETENTUAN PERALIHAN
BAB XI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2019.
56
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bukit Tinggi Nomor 31 Tahun 2019
Peraturan Walikota Nomor 45 Tahun 2017 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara Atau Pejabat Lain Di Lingkungan Pemerintah Kota Bukittinggi
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 31, BERITA DAERAH KOTA BUKITTINGGI TAHUN 2019 NOMOR 31
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pelaksanaan Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara Atau Pejabat Lain Di Lingkungan Pemerintah Kota Bukittinggi
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 56 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 133 Tahun 2018 tentang
Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain perlu
menetapkan Peraturan Walikota Bukittinggi tentang Tata Cara Pelaksanaan Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah
terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di Lingkungan Pemerintah kota Bukittinggi
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 133 Tahun 2018
KEWENANGAN PENYELESAIAN KERUGIAN DAERAH, INFORMASI DAN PELAPORAN HASIL VERIFIKASI KERUGIAN DAERAH, PENYELESAIAN KERUGIAN DAERAH, PENENTUAN NILAI KERUGIAN DAERAH, PENAGIHAN DAN PENYETORAN, PENATAUSAHAAN, AKUNTANSI DAN PELAPORAN, PELAPORAN PENYELESAIAN TUNTUTAN GANTI KERUGIAN, PENGHAPUSAN PIUTANG ATAS KERUGIAN DAERAH,
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 November 2019.
Peraturan Walikota Nomor 45 Tahun 2017 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan
Bendahara Atau Pejabat Lain Di Lingkungan Pemerintah Kota Bukittinggi
55 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Solok Nomor 26 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 170, Berita Daerah Kota Probolinggo Th 2018 No 170
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENGHAPUSAN BARANG MILIK DAERAH DARI DAFTAR BARANG PENGELOLA
BARANG YANG DISEBABKAN KARENA TELAH SELESAINYA PROSES TUNTUTAN
GANTI RUGI ATAS BARANG MILIK DAERAH YANG HILANG
ABSTRAK:
Menimbang : bahwa dalam rangka pelaksanaan penghapusan barang milik
daerah dari daftar barang Pengelola Barang yang disebabkan
karena telah selesainya proses Tuntutan Ganti Rugi, perlu
ditetapkan Keputusan Penghapusan Barang Milik Daerah Dari
Daftar Barang Pengelola Barang Yang Disebabkan Karena Telah
Selesainya Proses Tuntutan Ganti Rugi Atas Barang Milik
Daerah Yang Hilang yang ditetapkan dengan Peraturan Walikota;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5589), sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58 Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
3. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi
Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5601);
4. Peraturan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014
tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016
tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 547);
7. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 2 Tahun 2008
tentang Urusan Pemerintahan Daerah Kota Probolinggo
(Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2008 Nomor 2);
8. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 7,
Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 24);
materi pokok: Pasal 1
Dengan Peraturan Walikota ini ditetapkan Penghapusan Barang Milik Daerah
dari Daftar Barang Pengelola Barang, sebagaimana tercantum dalam Lampiran
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Walikota ini.
Pasal 2
Penetapan Penghapusan Barang Milik Daerah dari Daftar Barang Pengelola
Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, disebabkan karena Telah
Selesainya Proses Tuntutan Ganti Rugi Atas Barang Milik Daerah Yang Hilang.
Pasal 3
(1) Memerintahkan kepada Pengelola Barang untuk melakukan penghapusan
dari Daftar Barang Pengelola Barang.
(2) Pengelola Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), melaporkan hasil
pelaksanaan penghapusan kepada Walikota
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Desember 2018.
jumlah 4 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat