Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
ABSTRAK:
Meningkatkan derajat kesehatan masyarakat Kota Pekanbaru dipandang perlu upaya peningkatan pelayanan kesehatan yang bermutu berdasarkan prinsip efisien, efektif dan akuntabel. Tarif pelayanan kesehatan perlu ditetapkan untuk memenuhi tuntutan masyarakat dalam mendapatkan pelayanan kesehatan yang prima di
Pusat Kesehatan Masyarakat, dan Laboratorium Kesehatan Kota Pekanbaru. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan.
Dasar Hukum Perda ini: Pasal 18 ayat (6) UUD RI 1945; UU No. 8 Tahun 1956; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana diubah terakhir kali dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 77 Tahun 2020.
Perda ini terdiri dari: Bab I tentang Ketentuan Umum; Bab II tentang Nama, Objek dan Subjek Retribusi; Bab III tentang Golongan Retribusi; Bab IV tentang Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Bab V tentang Prinsip yang Dianut dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; Bab VI tentang Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; Bab VII tentang Wilayah Pungutan; Bab VIII tentang Penentuan Pembayaran, Tempat Pembayaran, Angsuran, dan Penundaan Pembayaran; Bab IX tentang Sanksi Administratif; Bab X tentang Penagihan; Bab XI tentang Penghapusan Piutang Retribusi yang Kadaluarsa; Bab XII tentang Peninjauan Tarif Retribusi; Bab XIII tentang Ketentuan Penyidikan; Bab XIV tentang Ketentuan Pidana; Bab XV tentang Penatausahaan Keuangan; Bab XVI tentang Ketentuan Peralihan; Bab XVII tentang Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juli 2021.
45 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kampar Nomor 6 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2021/NO.6, TLD.NO.6, 17 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kawasan Tanpa Rokok
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 52 Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau terhadap Kesehatan, perlu menetapkan peraturan daerah tentang kawasan tanpa rokok.
Dasar Hukum Perda ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 12 Tahun 1956; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2019; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 109 Tahun 2012; Peraturan Bersama MENKES No. 188/MENKES/PB/I/2011 dan MENDAGRI No. 7 Tahun 2011; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI No. 120 Tahun 2018.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Kawasan tanpa rokok yang meliputi 10 Bab dan 27 Pasal yang mengatur mengenai pembatasan istilah yang digunakan dalam peraturan yang dimuat dalam ketentuan umum; kawasan tanpa rokok; tempat khusus merokok; kewajiban dan larangan; pembinaan dan pengawasan; peran serta masyarakat; penyidikan; ketentuan pidana; pendanaan; dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2021.
Penjelasan: 3 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang Nomor 6 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD Kabupaten Magelang Tahun 2021 No. 6/ TLD No. 80
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekusor Narkotika
ABSTRAK:
a. bahwa penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika, berbahaya bagi perkembangan sumber daya manusia dan mengancam kehidupan bangsa dan negara;
b. bahwa di Kabupaten Magelang masih terdapat penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika sehingga perlu dilakukan upaya pencegahan dan penanggulangan secara sistematis, terukur, efektif dan efisien;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 huruf a Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, Pemerintah Daerah melakukan fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika dengan menyusun Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 35 Tahun 2009 sebebagaimana telah diubah beberapa kali dengan UU No 11 Tahun 2020; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimanatelah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 11 Tahun 2020; PP No 25 Tahun 2011; Perda Prov Jateng No1 Tahun 2021
Dalam Peraturan Bupati ini diautur tentang : Fasilitasi Pencegahan Dan Pemberantasan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika Dan Prekursor Narkotika berasaskan:
a. kepastian hukum;
b. keadilan;
c. ketertiban dan keamanan;
d. perlindungan;
e. pengayoman;
f. kemanusiaan; dan
g. nilai-nilai ilmiah.
Pelaksanaan Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 meliputi:
a. deteksi dini;
b. antisipasi dini;
c. pencegahan;
d. pemberantasan; dan
e. penanganan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Oktober 2021.
23 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Dompu Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Bagian Hukum Pemda Dompu
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Percepatan Pencegahan dan Penanganan Stunting
ABSTRAK:
a. bahwa penanganan stunting merupakan salah satu faktor utama yang sangat berpengaruh terhadap peningkatan kualitas derajat kesehatan masyarakat agar semakin produktif dalam upaya mencapai pembangunan Daerah yang adil, merata dan sejahtera;
b. bahwa prevalensi stunting pada balita di Kabupaten Dompu masih tinggi, sehingga dapat menghambat upaya peningkatan kesehatan masyarakat dan pembangunan kualitas sumber daya manusia di Daerah;
c. bahwa untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum dalam optimalisasi penanganan stunting dan penurunan prevalensi stunting secara efektif, efisien dan terkoordinir, diperlukan pengaturan dalam penyelenggaraannya;
d. bahwa berdasarkan’ pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Percepatan Pencegahan dan Penanganan Stunting.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II dalam Wilayah Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655); Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063); Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 227, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 5360); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5589) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2015 Nomor 58, TambahanLembaran Negara Nomor 5679); Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2004 tentang Keamanan, Mutu dan Gizi Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4424); Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2013 tentang Gerakan Nasional Percepatan Perbaikan Gizi (Lkembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 100).
RANCANGAN PERATURAN DAERAH TENTANG PERCEPATAN PENCEGAHAN DAN PENANGANAN STUNTING, yang terdiri atas 25 Pasal dari VIII Bab, yaotu; Bab I Ketentuan Umum, Bab II Ruang Lingkup, Bab III Komitmen dan Wewenang Pemerintah Daerah, Bab IV Upaya Percepatan Pencegahan dan Penanganan Stunting Serta Strateginya, Bab V Pembinaan dan Pengawasan, Bab VI Pembiayaan, Bab VII Peran Serta, Bab VIII Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Desember 2020.
Tidak Ada
Tidak Ada
19 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tegal Nomor 5 Tahun 2021
penyandang disabilitas - perlindungan dan pemenuhan hak
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2021/NO.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
ABSTRAK:
bahwa manusia merupakan makhluk hidup ciptaan Tuhan Yang Maha Esa mem[unyai hak, kewajiban, peran dan kedudukan yang sam auntuk hidup dan menjalani kehidupannya tanpa terkecuali termasuk para penyandang disabilitas; bahwa terdapat penyendang disabilitas di Kab Tegal hidup dalam kondisi rentan, terbelakang dan/atau msikin disebabkan masih adanya pembatasn, hambatan, kesulitan dan pengurangan atau penghilangan hak penyandang disabilitas; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) UU No 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas Pemda wajib melakukan perencanaan penyelenaggraan, dan evaluasi tentang pelaksanaan penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Perda tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 19 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; UU No 8 Tahun 2016; PP No 52 Tahun 2019; PP No 70 Tahun 2019; PP No 13 Tahun 2020; PP No 39 Tahun 2020; PP No 42 Tahun 2020; Perpres No 67 Tahun 2020; Perpres No 68 Tahun 2020;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang tugas dan tanggung jawab pemerintah daerah, ragam penyandang disabilitas, hak penyandang disabilitas, pelaksanaan perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas, pengarusutamaan penyandang disabilitas, koordinasi, komite perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas daerah, peran serta masyarakat, penghargaan, pendanaan, pembinaan dan pengawasan, larangan, ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juli 2021.
92 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mukomuko Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Lembaran Daerah Kabupaten Mukomuko Tahun 2021 Nomor 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019
ABSTRAK:
a. Bahwa dalam rangka melaksanakan Instruksi Presiden No 6 Th 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Desease 2019 dan Instruksi Mendagri No 4 Th 2020 tentang Pedoman Teknis Peraturan Kepala Daerah dalam Rangka Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 dan bahwa dalam upaya melaksanakan Amanah UU No 12 Th 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan perlu adanya pengaturan dalam penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19; dan
b. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Perda Mukomuko tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19
1. UU No 4 Th 1984;
2. UU No 3 Th 2003;
3. UU No 24 Th 2007;
4. UU No 36 Th 2009;
5. UU No 44 Th 2009;
6. UU No 12 Th 2011;
7. UU No 23 Th 2014;
8. UU No 30 Th 2014;
9. UU No 6 Th 2018;
10. PP No 40 Th 1991;
11. PP No 21 Th 2008;
12. PP No 12 Th 2017;
13. PP No 21 Th 2020;
14. Perpres No 17 Th 2018;
15. Perpres No 82 Th 2020;
16. Kepres RI No 11 Th 2020;
17. Kepres RI No 12 Th 2020;
18. Peraturan Kepala BNPB No 6 Th 2008;
19. Permenkes RI No 1501/Menkes/Per/X/2010;
20. Permenkes RI No 45 Th 2014;
21. Permenkes RI No 82 Th 2014;
22. Permenkes RI No 74 Th 2015;
23. Peraturan Kepala BNPB No 5 Th 2018;
24. Permendagri RI No 20 Th 2020; dan
25. Permenkes RI No 9 Th 2020
Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 2021.
Perbup Mukomuko No 30 Th 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19
12 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD Kabupaten Klaten Tahun 2021 No.5/ TLD No. 217
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 16 Tahun 2013 Tentang Jaminan Kesehatan Masyarakat Miskin di Kabupaten Klaten
ABSTRAK:
a. bahwa Jaminan kesehatan masyarakat miskin di Kabupaten Klaten telah diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 16 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan Masyarakat Miskin di Kabupaten Klaten;
b. bahwa pelaksanaan Jaminan kesehatan masyarakat miskin di Kabupaten Klaten masih berjalan kurang optimal sehingga perlu mengubah beberapa pengaturan dalam Peraturan Daerah dimaksud;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 16 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan Masyarakat Miskin di Kabupaten Klaten.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 23 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan UU No 24 Tahun 2013; UU No 36 tahun 2009; UU No 24 Tahun 2011; Uu No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 11 tahun 2020; UU No 30 tahun 2014; PP No 12 Tahun 2019; PP No 101 Tahun 2012; Perpres No 87 Tahun 2014; Perpres No 82 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perpres No 64 Tahun 2020; Perda Kab Klaten No 16 Tahun 2013.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Perubahan Atas PErda Kab Klaten No 16 Tahun 2013.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2021.
Ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 16 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan Masyarakat Miskin di Kabupaten Klaten (Lembaran Daerah Kabupaten Klaten Tahun 2013 Nomor 16, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Klaten Nomor 102) diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 1 diubah;
2. Ketentuan Pasal 5 diubah;
3. Ketentuan Pasal 6 diubah;
4. Ketentuan Pasal 7 diubah;
5. Ketentuan Pasal 8 diubah;
6. Ketentuan antara BAB IX PERAN SERTA MASYARAKAT dan BAB X SANKSI disisipkan 1 BAB baru yaitu BAB IX A LARANGAN dan 1 (satu) Pasal baru yakni Pasal 24A;
7. Ketentuan Pasal 25 diubah.
12 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bungo Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, BD Kab. Bungo Tahun 2021 No.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang JAMINAN KESEHATAN DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa setiap orang mempunyai hak yang sama dalam memperoleh akses atas sumber daya di bidang kesehatan dan memperoleh pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan terjangkau serta memperoleh perlindungan berupa jaminan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa penyelenggaraan sistem Jaminan Kesehatan Nasional melalui pemberian Bantuan luran Jaminan Kesehatan belum mampu memberikan jaminan kesehatan kepada seluruh fakir miskin, orang tidak mampu serta penyandang masalah kesejahteraan sosial di Kabupaten Bungo, sehingga pemerintah daerah harus membantu masyarakat tersebut melalui program Jaminan Kesehatan Daerah;
C. bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Bungo hingga saat ini belum memiliki produk hukum daerah yang secara lengkap mengatur Jaminan Kesehatan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Jaminan Kesehatan Daerah;
18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012 telah di ubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2015; Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020.
KETENTUAN UMUM; PENANGGUNG JAWAB DAN PENGGELOLA JAMKESDA; RUANG LINGKUP JAMKESDA; KEPESERTAAN JAMKESDA; JAMINAN PELAYANAN KESEHATAN BAGI PESERTA JAMKESDA; BENTUK DAN TATA CARA PEMBERIAN BANTUAN PENDUKUNG PELAYANAN KESEHATAN; PENDANAAN; PEMBINAAN DAN PENGAWASAN; PERAN SERTA MASYARAKAT; KETENTUAN PERALIHAN; KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Agustus 2021.
-
Peraturan Bupati sebagai peraturan pelaksanaan dan Peraturan Daerah mi ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak Peraturan Daerah mi diundangkan.
36
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pekanbaru Nomor 5 Tahun 2021
PERDA Kota Pekanbaru No. 7 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perlindungan Masyarakat dari Penyebaran dan Dampak Corona Virus Disease 2019
PERLINDUNGAN MASYARAKAT DARI PENYEBARAN DAN DAMPAK COVID-19
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2021/ No. 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Masyarakat Dari Penyebaran Dan Dampak Corona Virus Disease 2019
ABSTRAK:
Penyebaran dampak Corona Virus Disease 2019 (COVID-I9) semakin meningkat dan melintasi wilayah dan mengakibatkan dampak pada aspek kesehatan dan sosial ekonomi bagi masyarakat Pekanbaru. Dalam rangka upaya penanggulangan penyebaran dampak COVID-19, perlu menetapkan upaya penanggulangan khusus yang berbeda dengan penanggulangan bencana lainnya. Ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penanganan COVID-19 di Kota Pekanbaru belum dapat dijadikan landasan hukum yang kuat dan menyeluruh untuk memperkuat upaya dan meningkatkan efektivitas perlindungan kesehatan masyarakat, perlindungan sosial, pemulihan ekonomi dan penegakan hukum penanggulangan Pandemi COVID-19. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perlindungan Masyarakat Dari Penyebaran dan Dampak COVID-19.
Dasar Hukum Perda ini: Pasal 18 ayat (6) UUD RI 1945; UU No. 8 Tahun 1956; UU No. 4 Tahun 1984;UU No. 24 Tahun 2007; UU No.11 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana diubah terakhir kali dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 6 Tahun 2018; PP No. 21 Tahun 2008; PP No. 22 Tahun 2008; PP No. 21 Tahun 2020; PP No. 82 Tahun 2020; Permendagri No. 20 Tahun 2020; Permenhub No. 18 Tahun 2020; Permenkes No. 9 Tahun 2020.
Perda ini terdiri dari: Bab I tentang Ketentuan Umum; Bab II tentang Tanggungjawab dan Wewenang; Bab III tentang Hak dan Kewajiban; Bab IV tentang Penetapan Wilayah Pembatasan Sosial; Bab V tentang Protokol Kesehatan; Bab VI tentang Pemberian Bantuan Dampak Pandemi; Bab VII tentang Penetapan Isolasi dan Kekarantinaan; Bab VIII tentang Pemulihan Dampak Ekonomi dan Perlindungan Sosial; Bab IX tentang Monitoring dan Evaluasi; Bab X tentang Peran Serta Masyarakat; Bab XI tentang Satuan Tugas; Bab XII tentang Pembiayaan; Bab XIII tentang Kewajiban dan Sanksi Administratif; Bab XIV tentang Ketentuan Penyidikan; Bab XV tentang Ketentuan Pidana; Bab XVI tentang Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Mei 2021.
29 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Madiun Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD Kota Madiun Tahun 2021 Nomor 3/D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Ketahanan Pangan dan Gizi
ABSTRAK:
a. bahwa penyelenggaraan pemerintahan di Kota Madiun
telah berhasil memenuhi ketahanan Pangan dan gizi yang
ditunjang dengan pelaksanaan produksi dan distribusi
yang baik, sehingga perlu dijaga keberlanjutannya;
b. bahwa ketahanan Pangan dan gizi sebagaimana dimaksud
pada huruf a perlu terus menerus dilakukan secara
berkelanjutan dalam jumlah yang cukup, aman, beragam,
bergizi dan terjangkau oleh masyarakat.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang
Perlindungan Varietas Tanaman;
2. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang
Perikanan sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31
Tahun 2004 tentang Perikanan;
3. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang
Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan;
4. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 tentang
Keamanan Pangan;
6. Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2009 tentang
Kebijakan Percepatan Penganekaragaman Konsumsi
Pangan Berbasis Sumber Daya Lokal;
7. Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Kebijakan Strategis Pangan dan Gizi.
Ruang lingkup Peraturan Daerah ini meliputi :
a. Perencanaan Ketahanan Pangan dan Gizi;
b . Ketersediaan Pangan;
c. Penganekaragaman Pangan;
d. Keterjangkauan Pangan;
e. Konsumsi Pangan dan Gizi;
f. Sistem Informasi Pangan dan Gizi;
g. Peran Serta Masyarakat; dan
h . Satgas Pangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Desember 2021.
32 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat