Satuan Tugas - Percepatan Investasi - Ibu Kota Nusantara
2024
Keputusan Presiden (Keppres) NO. 25, jdih.setneg.go.id: 7 hlm.
Keputusan Presiden (Keppres) tentang Satuan Tugas Percepatan Investasi di Ibu Kota Nusantara
ABSTRAK:
Untuk memfasilitasi pelaku usaha dalam memperoleh perizinan berusaha, kemudahan berusaha, dan fasilitas penanaman modal yang bersifat lintas sektor dan kewenangan, perlu dibentuk Satuan
Tugas.
Dasar hukum Keppres ini adalah Pasal 4 ayat (1) UUD 1945; UU Nomor 3 Tahun 2022; dan PP Nomor 12 Tahun 2023.
Keppres ini menetapkan Satuan Tugas Percepatan Investasi di Ibu Kota Nusantara. Dalam rangka percepatan persiapan, pembangunan, pemindahan, serta pengembangan Ibu Kota Nusantara sebagai pusat pemerintahan dan pusat pengembangan perekonomian Indonesia sentris sesuai dengan kebutuhan pelaku usaha dalam memperoleh perizinan berusaha, kemudahan berusaha, dan fasilitas penanaman modal yang bersifat lintas sektor dan kewenangan, dibentuk Satuan Tugas Percepatan Investasi di Ibu Kota Nusantara.
CATATAN:
Keputusan Presiden (Keppres) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Agustus 2024.
Segala biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas Satuan Tugas bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Satuan Tugas - Pengawalan - Pekan Olahraga Nasional - Pekan Paralimpiade Nasional
2024
Keputusan Presiden (Keppres) NO. 24, jdih.setneg.go.id: 9 hlm.
Keputusan Presiden (Keppres) tentang Satuan Tugas Pengawalan Penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional XXI Tahun 2024 di Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara dan Pekan Paralimpiade Nasional XVII Tahun 2024 di Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
Dalam rangka optimalisasi pelaksanaan pengawalan dan peran aktif dalam percepatan penyelesaian hambatan penyelenggaraan perlu membentuk satuan tugas pengawalan penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional XX Tahun 2024 di Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara dan Pekan Paralimpiade Nasional XVII Tahun 2024 di Provinsi Jawa Tengah.
Dasar hukum Keppres ini adalah Pasal 4 ayat (1) UUD 1945.
Dalam rangka pengawalan penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional XXI Tahun 2024 di Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara dan Pekan Paralimpiade Nasional XVII Tahun 2024 di Provinsi Jawa Tengah mulai dari persiapan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban, dibentuk Satuan Tugas Pengawalan Penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional XXI Tahun 2024 di Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara dan Pekan Paralimpiade Nasional XVII Tahun 2024 di Provinsi Jawa Tengah yang selanjutnya disebut Satuan Tugas Pengawalan Penyelenggaraan PON XXI Tahun 2024 dan PEPARNAS XVII Tahun 2024. Satgas ini berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
CATATAN:
Keputusan Presiden (Keppres) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2024.
Segala biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas Satuan Tugas Pengawalan Penyelenggaraan PON XXI Tahun 2024 dan PEPARNAS XVII Tahun 2024 dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara masing-masing kementerian/lembaga dan/atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Keputusan Presiden (Keppres) NO. 21, jdih.setneg.go.id: 8 hlm.
Keputusan Presiden (Keppres) tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring
ABSTRAK:
Untuk mewujudkan percepatan pemberantasan perjudian daring, perlu dibentuk satuan tugas lintas kementerian/lembaga.
Dasar hukum Keppres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Keppres ini menetapkan Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring sebagai upaya percepatan pemberantasan perjudian daring secara terpadu. Pembentukan Satgas bertujuan untuk melakukan percepatan pemberantasan kegiatan perjudian daring secara tegas dan terpadu dalam rangka melindungi masyarakat. Masa kerja Satgas mulai berlaku sejak ditetapkannya Keputusan Presiden ini sampai dengan tanggal 31 Desember 2024.
CATATAN:
Keputusan Presiden (Keppres) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juni 2024.
Segala biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas Satgas dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara kementerian/lembaga dan/atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Keputusan Presiden (Keppres) NO. 18, jdih.setneg.go.id: 5 hlm.
Keputusan Presiden (Keppres) tentang Keanggotaan Dewan Sumber Daya Air Nasional dari Unsur Pemerintah Pusat dan Nonpemerintah
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2022 tentang Dewan Sumber Daya Air Nasional, perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Keanggotaan Dewan Sumber Daya Air Nasional dari Unsur Pemerintah Pusat dan Nonpemerintah.
Dasar hukum Keppres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 17 Tahun 2019; dan Perpres Nomor 53 Tahun 2022.
Keppres ini menetapkan Keanggotaan Dewan Sumber Daya Air Nasional dari Unsur Pemerintah Pusat dan Nonpemerintah. Anggota Dewan Sumber Daya Air Nasional dari unsur nonpemerintah diangkat untuk masa jabatan selama 5 (lima) tahun. Segala pendanaan yang timbul akibat ditetapkannya Keputusan Presiden ini, bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara melalui Bagian Anggaran Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
CATATAN:
Keputusan Presiden (Keppres) ini mulai berlaku pada tanggal 25 April 2024.
Pada saat Keputusan Presiden ini mulai berlaku, Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 2019 tentang Keanggotaan Dewan Sumber Daya Air Nasional dari Unsur Pemerintah Pusat dan Nonpemerintah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Tim Nasional - Organisasi Kerja Sama Ekonomi dan Pembangunan - oecd
2024
Keputusan Presiden (Keppres) NO. 17, jdih.setneg.go.id: 8 hlm.
Keputusan Presiden (Keppres) tentang Tim Nasional Persiapan dan Percepatan Keanggotaan Indonesia dalam Organisasi Kerja Sama Ekonomi dan Pembangunan (Organisation for Economic Co-operation and Development)
ABSTRAK:
Dalam rangka penyiapan Indonesia melakukan aksesi terhadap Convention on the Organisation for Economic Co-operation and Development (Konvensi OECD) perlu dibentuk tim nasional untuk melakukan pengkajian, persiapan, dan percepatan keanggotaan Indonesia dalam Organisation for Economic Co-operation and Development/OECD.
Dasar hukum Keppres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 37 Tahun 1999; dan UU Nomor 24 Tahun 2000.
Keppres ini menetapkan mengenai Tim Nasional Persiapan dan Percepatan Keanggotaan Indonesia dalam Organisasi Kerja Sama Ekonomi dan Pembangunan (Organisation for Economic Co-operation and Development/OECD). Tim Nasional OECD terdiri atas pengarah, pelaksana, dan sekretariat.
CATATAN:
Keputusan Presiden (Keppres) ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2024.
Segala biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas Tim Nasional OECD bersumber dari: 1) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara masing-masing kementerian/lembaga; dan 2) sumber pembiayaan lain yang sah, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Keputusan Presiden (Keppres) NO. 15, jdih.setneg.go.id: 7 hlm.
Keputusan Presiden (Keppres) tentang Satuan Tugas Percepatan Swasembada Gula dan Bioetanol di Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2023 tentang Percepatan Swasembada Gula Nasional dan Penyediaan Bioetanol sebagai Bahan Bakar Nabati (Biofuel), perlu dikembangkan suatu kawasan pengembangan swasembada gula dan bioetanol di Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan.
Dasar hukum Keppres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 6 Tahun 2023; PP Nomor 5 Tahun 2021; Perpres Nomor 3 Tahun 2016; Perpres Nomor 68 Tahun 2019; dan Perpres Nomor 40 Tahun 2023.
Keppres ini menetapkan mengenai Satuan Tugas (Satgas) percepatan swasembada gula dan bioetanol di Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan. Dalam rangka percepatan pelaksanaan kegiatan investasi perkebunan tebu terintegrasi dengan industri gula, bioetanol, dan pembangkit listrik biomasa yang memerlukan fasilitasi, koordinasi, dan perizinan berusaha bagi pelaku usaha, dibentuk Satuan Tugas Percepatan Swasembada Gula dan Bioetanol di Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan.
CATATAN:
Keputusan Presiden (Keppres) ini mulai berlaku pada tanggal 19 April 2024.
Segala biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas Satuan Tugas bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/PanitiaPemuda dan Olah RagaHubungan Internasional/Kerja Sama Internasional
Status Peraturan
Mengubah
KEPPRES No. 1 Tahun 2023 tentang Panitia Nasional Penyelenggara World Water Forum ke-10 Tahun 2024
Keputusan Presiden (Keppres) NO. 13, jdih.setneg.go.id: 12 hlm.
Keputusan Presiden (Keppres) tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 2023 tentang Panitia Nasional Penyelenggara World Water Forum ke-10 Tahun 2024
ABSTRAK:
Untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas Panitia Nasional Penyelenggara World Water Forum ke-10 Tahun 2024, perlu menyesuaikan kembali susunan Panitia Nasional Penyelenggara World Water Forum ke-10 Tahun 2024.
Dasar hukum Keppres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Keppres Nomor 1 Tahun 2023.
Keppres ini mengubah beberapa ketentuan dalam Keppres Nomor 1 Tahun 2023.
CATATAN:
Keputusan Presiden (Keppres) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Maret 2024.
Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/PanitiaPiutang, Utang, dan Hibah Negara/Daerah
Status Peraturan
Mengubah
KEPPRES No. 6 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia
KEPPRES No. 16 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia
Satuan Tugas - Penanganan - Hak Tagih Negara - Dana Bantuan Likuiditas - Bank Indonesia - perubahan
2023
Keputusan Presiden (Keppres) NO. 30, jdih.setneg.go.id : 3 hlm.
Keputusan Presiden (Keppres) tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia
ABSTRAK:
Untuk mengoptimalkan penanganan dan pemulihan hak tagih negara atas sisa piutang negara maupun aset properti, perlu melakukan perpanjangan masa tugas Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas atas Bank Indonesia.
Dasar hukum Keppres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Tap MPR Nomor X/MPR/2001; dan Keppres Nomor 6 Tahun 2021.
Keppres ini mengubah ketentuan dalam Pasal 12 Keppres Nomor 6 Tahun 2021. Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia diperpanjang masa tugasnya sampai dengan tanggal 31 Desember 2024.
CATATAN:
Keputusan Presiden (Keppres) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2023.
Keputusan Presiden (Keppres) NO. 24, jdih.setneg.go.id : 6 hlm.
Keputusan Presiden (Keppres) tentang Satuan Tugas Peningkatan Ekspor Nasional
ABSTRAK:
Dalam rangka menjaga dan meningkatkan kinerja ekspor nasional serta memperkuat neraca perdagangan sehingga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi nasional, diperlukan strategi yang adaptif, responsif, dan kolaboratif yang dilakukan secara terintegrasi oleh suatu satuan tugas khusus, perlu menetapkan Keppres tentang Satuan Tugas Peningkatan Ekspor Nasional.
Dasar hukum Keppres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Keppres ini menetapkan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Peningkatan Ekspor Nasional yang terdiri atas Tim Pengarah dan Tim Pelaksana. Dalam pelaksanaan tugasnya, Satgas Peningkatan Ekspor dibantu oleh Sekretariat dan dapat membentuk Kelompok Kerja. Sekretariat Satgas Peningkatan Ekspor dilaksanakan secara ex-officio oleh unit kerja di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
CATATAN:
Keputusan Presiden (Keppres) ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 2023.
Segala biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas Satgas Peningkatan Ekspor dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dewan Sumber Daya Air Nasional - Unsur Perwakilan Pemerintah Daerah
2023
Keputusan Presiden (Keppres) NO. 23, jdih.setneg.go.id : 2 hlm.
Keputusan Presiden (Keppres) tentang Keanggotaan Dewan Sumber Daya Air Nasional dari Unsur Perwakilan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2022 tentang Dewan Sumber Daya Air Nasional, perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Keanggotaan Dewan Sumber Daya Air Nasional dari Unsur Perwakilan Pemerintah Daerah.
Dasar hukum Keppres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Perpres Nomor 53 Tahun 2022.
Keppres ini menetapkan mengenai keanggotaan Dewan Sumber Daya Air Nasional dari Unsur Perwakilan Pemerintah Daerah yang terdiri atas Gubernur Kepulauan Riau, Gubernur Jawa Timur, Gubernur Kalimantan Tengah, Gubernur Sulawesi Tengah, Gubernur Papua Barat, dan Gubernur Maluku. Anggota Dewan Sumber Daya Air Nasional dari unsur perwakilan Pemerintah Daerah ditetapkan untuk masa jabatan selama 2 (dua) tahun.
CATATAN:
Keputusan Presiden (Keppres) ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 2023.
Segala biaya yang timbul akibat ditetapkannya Keppres ini, bersumber dari APBN Kementerian PUPR.
Lampiran file: 2 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat