Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan serta Pembubaran Badan Usaha Milik Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan kemampuan keuangan Desa dalam penyelenggaraan pemerintahan dan meningkatkan pendapatan masyarakat melalui berbagai kegiatan usaha ekonomi masyarakat perdesaan, dapat didirikan Badan Usaha Milik Desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi Desa; dalam rangka melaksanakan program pemberdayaan Badan Usaha Milik Desa di Kabupaten Bandung Barat agar dapat berdaya guna dan berhasil guna dalam tataran implementasi di lapangan berdasarkan ketentuan Pasal 186 Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 2 Tahun 2015 tentang Desa, perlu pedoman pendirian, pengurusan dan pengelolaan, serta pembubaran Badan Usaha Milik Desa; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan Serta Pembubaran Badan Usaha Milik Desa
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun, Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2015, Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2015, Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 2 Tahun 2015, Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 2 Tahun 2015
peraturan ini mengatur tentang pendirian, pengurusan dan pengelolaan serta pembubaran badan usaha milik desa
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2018.
15 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 16 Tahun 2018
Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, BD.2018/No.16
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Koordinator Wilayah Kecamatan Bidang Pendidikan pada Dinas Pendidikan Kabupaten Hulu Sungai Tengah
ABSTRAK:
Untuk mendukung pelaksanaan pelayanan administrasi bagi satuan pendidikan di Wilayah Kabupaten Hulu Sungai Tengah telah dimungkinkan adanya pembentukan koordinator wilayah kecamatan bidang pendidikan pada Dinas Pendidikan. Berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor: 061/10395/OTDA tanggal 4 Desember 2017 perihal kelembagaan UPTD Dinas Pendidikan di Kecamatan, pada angka 5 huruf a antara lain disebutkan bahwa Pembentukan Koordinator Wilayah Kecamatan Bidang Pendidikan ditetapkan dalam Peraturan Bupati.
UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2016; Permendagri No. 12 Tahun 2017; Perda Kab. HST No. 11 Tahun 2016; Perbup HST No. 43 Tahun 2016.
Peraturan ini mengatur tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Koordinator Wilayah Kecamatan Bidang Pendidikan pada Dinas Pendidikan Kabupaten Hulu Sungai Tengah yang terdiri atas 8 Bab dan 15 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Maret 2018.
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sarolangun Nomor 16 Tahun 2018
PEMBENTUKAN - SUSUNAN ORGANISASI - TUGAS - FUNGSI - TATA KERJA - UPTD - BALAI PRODUKSI BENIH TANAMAN PANGAN, HORTIKULTURA DAN PERKEBUNAN - DINAS TANAMAN PANGAN, HORTIKULTURA DAN PERKEBUNAN - KABUPATEN SAROLANGUN
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, BD.2018/NO 16
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBENTUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH BALAI PRODUKSI BENIH TANAMAN PANGAN, HORTIKULTURA DAN PERKEBUNAN PADA DINAS TANAMAN PANGAN, HORTIKULTURA DAN PERKEBUNAN KABUPATEN SAROLANGUN
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat 3 Permendagri No. 12 Tahun 2017 tentang Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan UPTD, perlu menetapkan Peraturan Bupati Sarolangun tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah;
Berdasarkan surat Gubernur Jambi No. S-061/107/SETDA.ORG-2.3/I/2018 tanggal 15 Januari 2018 tentang Persetujuan Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Pada Kabupaten Sarolangun tahun 2018, sebagaimana tercantum dalam lampiran rekomendasi nomor Urut VII angka 1 s/d 6 pada kolom 3 (tiga) dapat disetujui dibentuk UPTD dengan Tipeologi A;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Balai Produksi Benih Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Kabupaten Sarolangun
UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 16 Tahun 2006; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016; PERDA No. 5 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PERDA No. 10 Tahun 2017; PERMENTAN No. 131/Permentan/OT.140./12/2014; PERMENDAGRI No. 12 Tahun 2017
PERBUP ini Mengatur Mengenai Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Balai Produksi Benih Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Kabupaten Sarolangun; Meliputi Pembentukan; Kedudukan; Susunan Organisasi; Tugas dan Fungsi; Satuan Kerja; Pengangkatan dan Pemberhentian; Tata Kerja
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2018.
Pada saat Peraturan Bupati ini berlaku, Peraturan Bupati Nomor 55 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Pada Dinas Pertanian Kabupaten Sarolangun, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
13 hlmn; 2 lmprn
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjarnegara Nomor 16 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pencabutan Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 190 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pada Badan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan Kabupaten Banjarnegara
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah, perlu dilakukan evaluasi terhadap kelembagaan Unit Pelaksana Teknis Daerah eksisting;
b. bahwa berdasarkan Surat Gubernur Jawa Tengah Nomor 061/19561 tanggal 27 Desember 2017 Perihal Hasil Konsultasi Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Pemerintah Kabupaten Banjarnegara, menyatakan bahwa Unit Pelaksana Teknis pada Badan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan tidak memenuhi ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah dan untuk penguatan organisasi di tingkat kecamatan dapat dibentuk satuan pelayanan berupa unit kerja non struktural dengan menunjuk salah satu penyuluh keluarga berencana sebagai koordinator;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pencabutan Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 190 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pada Badan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan Kabupaten Banjarnegara;
Dasar hukum peraturan ini adalah: UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; PP No. 32 Tahun 1950; PP No. 18 Tahun 2016; Perpres No,. 87 Tahun 2014; Permendagri No. 80 Tahun 2013; Permendagri No. 12 Tahun 2017; Perda Kab Banjarnegara No. 2 Tahun 2016; Perbup Banjarnegra No,. 73 Tahun 2016;
Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 190 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pada Badan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan Kabupaten Banjarnegara dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2018.
Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 190 Tahun 2009
3 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Rawas Nomor 16 Tahun 2018
PEMBENTUKAN - UNIT - PELAKSANA - TEKNIS - BALAI - BENIH - IKAN
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, BD.2018/No.16
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Balai Benih Ikan A. Widodo pada Dinas Perikanan Kabupaten Musi Rawas
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 Peraturan Daerah Nomor 1O Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Musi
Rawas, perlu dibentuk Unit Pelaksana Teknis Balai Benih lkan A.Widodo pada Dinas Perikanan Kabupaten
Musi Rawas
Dasar Hukum dalam peraturan ini antara lain :UU No 28 Tahun 1959;UU No 33 Tahun 2004;UU No 5 Tahun 2014;UU No 23 Tahun 2Ol4 sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;PP No 16 Tahun 1994 sebagaimana telah diubah dengan PP No 4O Tahun 2OlO;PP No 18 Tahun 2016 ;Permendagri No 12 Tahun 2017;Perda No 10 Tahun 2016;Perbup No 51 Tahun 2016
Materi pokok dalam peraturan ini adalah:Ketentuan Umum,Pembentukan,Kedudukan,Susunan Organisasi,Tugas dan Fungsi,Kelompok jabatan Fungsional,Tata Kerja,Kepegawaian,Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penututp.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 2018.
Mencabut Peraturan Bupati Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Pada
Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Musi Rawas
8 hlm, Lampiran : 1 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantul Nomor 16 Tahun 2018
Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/PanitiaStruktur Organisasi
Status Peraturan
Mencabut
PERBUP Kab. Bantul No. 133 Tahun 2016 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Jaminan Kesehatan Daerah Kabupaten Bantul
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Jaminan Kesehatan Daerah Kabupaten Bantul
ABSTRAK:
Bahwa untuk meningkatkan optimalisasi penyelenggaraan tugas dan fungsi Dinas Kesehatan Kabupaten Bantul dan sebagai tindak lanjut Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2017 Tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas Dan Unit Pelaksana Teknis Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati Bantul tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Jaminan Kesehatan Daerah Kabupaten Bantul;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 9 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 12 Tahun 2016, dan Peraturan Bupati Bantul Nomor 109 Tahun 2016
Materi Pokok: Pembentukan, Susunan Organisasi, Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Kelompok Jabatan Fungsional, Tata Kerja
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
Mencabut Peraturan Bupati Bantul Nomor 133 Tahun 2016 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Jaminan Kesehatan Daerah Kabupaten Bantul
Jumlah Halaman: 7 HLM; Lampiran : 1 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sarolangun Nomor 15 Tahun 2018
PEMBENTUKAN - KEDUDUKAN - SUSUNAN ORGANISASI - TUGAS - FUNGSI - TATA KERJA - UPTD - BALAI PELAKSANA PENYULUH PERTANIAN (BP3) - DINAS TANAMAN PANGAN HORTIKULTURA DAN PERKEBUNAN - KABUPATEN SAROLANGUN
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, BD.2018/NO 15
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH BALAI PELAKSANA PENYULUH PERTANIAN (BP3) PADA DINAS TANAMAN PANGAN HORTIKULTURA DAN PERKEBUNAN KABUPATEN SAROLANGUN
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat 3 Permendagri No. 12 Tahun 2017 tentang Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan UPTD, perlu menetapkan Peraturan Bupati Sarolangun tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah;
Berdasarkan surat Gubernur Jambi No. S-061/107/SETDA.ORG-2.3/1/2018 tanggal 15 Januari 2018 tentang Persetujuan Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Pada Kabupaten Sarolangun Tahun 2018, sebagaimana tercantum dalam lampiran rekomendasi Nomor urut VII angka 1 (satu) pada kolom 3 (tiga) dapat disetujui dibentuk UPTD dengan Tipeologi A;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja UPTD Balai Pelaksana Penyuluh Pertanian (BP3) pada Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan Kabupaten Sarolangun
UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 16 Tahun 2006; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016; PERDA No. 5 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PERDA No. 10 Tahun 2017; PERMENDAGRI No. 12 Tahun 2017; PERMENTAN No. 64/Permentan/OT.240/9/2007
PERBUP ini Mengatur Mengenai Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Balai Pelaksana Penyuluh Pertanian (BP3) pada Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan Kabupaten Sarolangun; Meliputi Pembentukan; Kedudukan; Susunan Organisasi; Tugas dan Fungsi; Satuan Kerja Wilayah; Pengangkatan dan Pemberhentian; Tata Kerja
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2018.
Pada saat Peraturan Bupati ini berlaku, Peraturan Bupati Nomor 55 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas pada Dinas Pertanian Kabupaten Sarolangun, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
9 hlmn; 2 lmprn
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Enrekang Nomor 15 Tahun 2018
PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS BALAI PEMBIBITAN TERNAK PADA DINAS PETERNAKAN DAN PERIKANAN
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, BD.2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Balai Pembibitan Ternak Pada Dinas Peternakan dan Perikanan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Enrekang Nomor 11 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Unit Pelaksana Teknis Balai Pembibitan Ternak Pada Dinas Peternakan dan Perikanan
: 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5015) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun
2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan
(Lembaran Negara Republik Indonesia tahunh 2014
Nomor 338, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5619);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun
2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor
451);
6. Peraturan Daerah Kabupaten Enrekang Nomor 11
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Enrekang Tahun 2016 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Enrekang Nomor 22);
7. Peraturan Bupati Enrekang Nomor 21 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Daerah Kabupaten Enrekang Tahun
2016 Nomor 21);
8. Peraturan Bupati Enrekang Nomor 51 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Tu�as Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Enrekang (Berita Daerah Kabupaten Enrekang Tahun
2016 Nomor 51).
BABI KETENTUAN UMUM
BAB II PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI
BAB III SUSUNAN ORGANISASI
BAB IV TUGAS, FUNGSI DAN URAIAN TUGAS
BAB V JABATAN
BAB VI PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN
BAB VII TATA KERJA
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Maret 2018.
Nomor 15 Tahun 2018
9 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 15 Tahun 2018
Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Satuan Pendidikan Formal dan Satuan Pendidikan Non Formal Pada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Bengkulu Tengah
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, Berita Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun 2018 Nomor
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Satuan Pendidikan Formal dan Satuan Pendidikan Non Formal Pada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Bengkulu Tengah
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 22 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah
1. Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia 1945
2. UU Nomor 20 Tahun 2003
3. UU Nomor 24 Tahun 2008
4. UU Nomor 05 Tahun 2014
5. UU Nomor 23 Tahun 2014
6. PP Nomor 17 Tahun 2010
7. PP Nomor 18 Tahun 2016
8. Permendagri Nomor 12 Tahun 2017
9. Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 13 Tahun 2016
10. Peraturan Bupati Bengkulu Tengah Nomor 26 Tahun 2016
Peraturan Bupati ini meliputi :
1. Satuan Pendidikan Formal
2. Satuan Pendidikan Non Formal
3. Kedudukan dan Organisasi
4. Tujuan dan Fungsi
5. Kelompok Jabatan Pelaksana
6. Kelompok Jabatan Pamong Belajar
7. Dewan Penyantun
8. Tata Kerja
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 2018.
17
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Subang Nomor 15 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, BD Tahun 2018 No.15
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Dan Susunan Organisasi Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat Dan Unit Pelaksana Teknis Daerah Rumah Sakit Daerah Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Subang
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 2018.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat