Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Ketentuan Jam Kerja Pegawai Negeri Sipil Dilingkungan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan penyelenggaraan
penegakan disiplin dan peningkatan kinerja Pegawai Negeri
Sipil agar lebih optimal, berdaya guna dan berhasil guna perlu
mengatur kembali ketentuan jam kerja bagi Pegawai Negeri
Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser
Utara;
dasar hukum;UUD 1945 Pasal 18 ayat (6);UU No 7 Tahun 2002;UU No 5 Tahun 2014;UU No 23 Tahun 2014;PP No 53 Tahun 2010;Permendagri No 59 Tahun 2008;
Pasal 2
(1) Pegawai wajib masuk dan pulang sesuai ketentuan jam kerja dengan mengisi
daftar hadir elektronik (finger print) dan/atau daftar hadir manual pada
masing-masing unit organisasi.
(2) Kewajiban mengisi daftar hadir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
berlaku untuk pegawai yang melaksanakan tugas belajar, atau ditugaskan
secara tetap di lapangan yang tidak memungkinkan untuk melakukan absensi
pada PD.
(3) Pengisian daftar secara manual sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan sebagai back up data dan untuk mengantisipasi hal berupa:
a. perangkat dan sistem pencatatan kehadiran secara elektronik mengalami
kerusakan atau tidak berfungsi;
b. Pegawai belum terdaftar dalam sistem pencatatan kehadiran secara
elektronik;
c. lokasi kerja tidak memungkinkan untuk disediakan sistem pencatatan
kehadiran secara elektronik; dan/atau
d. terjadi bencana alam sehingga pencatatan kehadiran dan kepulangan tidak
dapat dilakukan sebagaimana mestinya.
Pasal 3
(1) Jam kerja Pegawai ditetapkan sebagai berikut:
a. Jam kerja untuk 5 (lima) hari kerja:
1. hari Senin sampai dengan hari Kamis, dimulai pukul 07.30 WITA hingga
pukul 16.00 WITA.
2. hari Jum’at, dimulai pada pukul 07.30 WITA hingga pukul 11.00 WITA.
b. Jam kerja untuk 6 (enam) hari kerja:
1. hari Senin sampai dengan hari Kamis, dimulai pukul 07.30 WITA
hingga pukul 14.30 WITA.
2. hari Jum’at, dimulai pada pukul 07.30 WITA hingga pukul 11.00 WITA.
3. hari Sabtu, dimulai pada pukul 07.30 WITA hingga pukul 13.30 WITA.
Pasal 8
(1) Jenis daftar hadir pegawai terdiri dari :
a. Daftar hadir Finger print (sidik jari);
b. Daftar hadir harian/manual.
(2) Format daftar hadir harian/manual untuk 5 (lima) hari kerja sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b tercantum dalam Lampiran II yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini, sedangkan
untuk 6 (enam) hari kerja disesuaikan harinya
Pasal 10
(1) Pencetakan daftar hadir elektronik atau rekapitulasi lembaran daftar hadir
dilakukan setiap bulan oleh pengelola data selanjutnya diserahkan kepada
pejabat penanggung jawab.
(2) Pejabat penanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan
verifikasi hasil cetak daftar hadir komputer atau lembaran daftar hadir.
(3) Verifikasi hasil cetak daftar hadir komputer atau lembaran daftar hadir
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diserahkan kepada Kepala PD sebagai
salah satu dasar penilaian kedisiplinan Pegawai dan menjadi dasar
pembayaran TPP PNSD yang bersangkutan berdasarkan ketentuan Peraturan
Bupati tentang Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil Di
Lingkungan Pemerintah Daerah.
(4) Bagi Pegawai yang dipekerjakan diluar instansi induknya menyampaikan
rekapitulasi daftar hadir kepada Pimpinan Instansi induk.
(5) Pejabat fungsional tertentu atau pegawai yang bertugas di lapangan (petugas
teknis) yang bekerja menggunakan sistem giliran, pengisian daftar hadir
diatur oleh Kepala PD yang bersangkutan dengan berpedoman pada Peraturan
Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juli 2018.
15hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lahat Nomor 24 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Pada Dinas Perdagangan
ABSTRAK:
Dengan telah ditetapkannya Permendagri No. 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah, maka untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu pada Dinas Perdagangan perlu membentuk Unit Pelaksana Teknis. Gubernur Sumatera Selatan telah menerbitkan Surat Rekomendasi Nomor 061/2103/VI/2017 tanggal 19 Desember 2017 hal Rekomendasi Pembentukan Unit Pelaksana Teknis. Untuk itu perlu menetapkan perbup ini.
Dasar hukum peraturan ini : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016; PERMENDAGRI No. 12 Tahun 2017; PERDA No. 4 Tahun 2016; PERBUP No. 66 Tahun 2016.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, pembentukan, kedudukan, tugas dan fungsi, susunan organisasi dan tugas, jabatan, tata kerja, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Mei 2018.
Mencabut Perbup No. 30 Tahun 2013 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja UPT Pasar pada Dinas Pengelolaan Pasar, Kebersihan, Pertamanan, dan Keindahan Kota Kabupaten Lahat
6 hlm, Lampiran : 1 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pandeglang Nomor 24 Tahun 2018
PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS PERALATAN DAN PERBENGKELAN.
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24, BD.2018/No. 24
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Peralatan Dan Perbengkelan
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (3) Permendagri Nomor 12 tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah serta Pasal 5 Perda Kab Pandeglang Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, maka perlu dibentuk Unit Pelaksana Teknis Peralatan dan Perbengkelan yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
UU No 23 Th 2000; UU No 5 Th 2014; UU No 23 Th 2014 yg telah diubah dg UU No 9 Th 2015; PP No 18 Th 2016; Permendagri No 12 Tahun 2017; Perda Kab Pandeglang No 6 Th 2016.
1. Ketentuan Umum; 2. Pembentukan; 3. Kedudukan; 4. Susunan Organisasi; 5. Tugas Pokok dan Fungsi; 6. Kepegawaian dan Jabatan; 7. Tata Kerja; 8. Tunjangan; 9. Pembiayaan; 10. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 2018.
7 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Enrekang Nomor 23 Tahun 2018
PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR PADA DINAS
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 23, BD.2018/No.23
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Pengujian Kendaraan Bermotor Pada Dinas Perhubungan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Enrekang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Pengujian Kendaraan Bermotor Pada Dinas Perhubungan;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
2. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LaluLintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republk Indonesia Tahun
2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5494);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 451);
7. Peraturan Daerah Kabupaten Enrekang Nomor 11 Tahun
2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran
Daerah Kabupaten Enrekang Tahun 2011 Nomor 11 );
8. Peraturan Daerah Kabupaten Enrekang Nomor 11 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor
11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Enrekang
Nomor 22);
9. Peraturan Bupati Enrekang Nomor 21 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Daerah Kabupaten Enrekang Tahun 2016 Nomor 21);
10. Peraturan Bupati Enrekang Nomor 46 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Perhubungan Kabupaten Enrekang (Berita Daerah Kabupaten Enrekang Tahun 2016 Nomor 46);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI
BAB III ORGANISASI
BAB IV TUGAS, FUNGSI DAN URAIAN TUGAS
BAB V JABATAN
BAB VI PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN
BAB VII TATA KERJA
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 April 2018.
NOMOR 23 tahun 2018
9 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lahat Nomor 23 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Pada Dinas Pertanian
ABSTRAK:
Dengan telah ditetapkannya Permendagri No. 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah, maka untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu pada Dinas Pertanian perlu membentuk Unit Pelaksana Teknis. Gubernur Sumatera Selatan telah menerbitkan Surat Rekomendasi Nomor 061/2103/VI/2017 tanggal 19 Desember 2017 hal Rekomendasi Pembentukan Unit Pelaksana Teknis. Untuk itu perlu menetapkan perbup ini.
Dasar hukum peraturan ini : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016; PERMENTAN No. 43/Permentan/OT.010/8/2016; PERMENDAGRI No. 12 Tahun 2017; PERDA No. 4 Tahun 2016; PERBUP No. 65 Tahun 2016.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, pembentukan, kedudukan, tugas dan fungsi, susunan organisasi dan tugas, jabatan, tata kerja, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Mei 2018.
Mencabut :
1. Perbup No. 17 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja UPTB Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan di 14 Wilayah Kecamatan dalam Kabupaten Lahat
2. Perbup No. 22 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja 10 UPT, 2 Unit Balai Benih Ikan, 1 Unit Poskeswan dan 1 Unit Budi Daya Ikan Kolam Air Deras Dinas Peternakan dan Perikanan dalam Kabupaten Lahat
3. Perbup No. 23 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja 14 UPT Dinas Penyuluhan Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Lahat sebagaimana telah diubah dengan Perbup No. 2 Tahun 2012
4. Perbup No. 26 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja 15 UPT Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura dalam Kabupaten Lahat
8 hlm, Lampiran : 1 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pandeglang Nomor 23 Tahun 2018
PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS PEMELIHARAAN JALAN
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 23, BD.2018/No. 23
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Pemeliharaan Jalan
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (3) Permendagri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah serta Pasal 5 Perda Kab Pandeglang Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, maka perlu dibentuk Unit Pelaksana Teknis Pemeliharaan Jalan yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
UU No 23 Th 2000; UU No 5 Th 2014; UU No 23 Th 2014 yg telah diubah dg UU No 9 Th 2015; PP No 18 Th 2016; Permendagri Nomor 12 Th 2017; Perda kab pandeglang Nomor 6 Th 2016.
1. Ketentuan Umum; 2. Pembentukan; 3. Kedudukan; 4. Susunan Organisasi; 5. Tugas Pokok dan Fungsi; 6. Kepegawaian dan Jabatan; 7. Tata Kerja; 8. Tunjangan; 9. Pembiayaan; 10. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 2018.
7 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Rawas Nomor 22 Tahun 2018
Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Pemungutan Pendapatan Daerah pada Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Musi Rawas
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 22, BERITA DAERAH KABUPATEN MUSI RAWAS TAHUN 2018 NOMOR 22
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS
PENGELOLAAN PENDAPATAN DAERAH
PADA BADAN PENGELOLA PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
KABUPATEN MUSI RAWAS
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 5 Peraturan
Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan
dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Musi
Rawas, perlu dibentuk Unit Pelaksana Teknis
Pengelolaan Pendapatan Daerah pada Badan Pengelola
Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Musi Rawas
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016; dan Peraturan Bupati Nomor 62 Tahun 2016
Pada peraturan ini diatur mengenai Ketentuan Umum, Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Kelompok jabatan Fungsional, Tata Kerja, Kepegawaian, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penututp.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2018.
Mencabut Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Pemungutan Pendapatan Daerah pada Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Musi Rawas
10 hlm, Lampiran : 2 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cirebon Nomor 22 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Pada Dinas Lingkungan Hidup
ABSTRAK:
Dengan telah ditetapkannya Permendagri No. 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah, maka untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu pada Dinas Lingkungan Hidup perlu membentuk Unit Pelaksana Teknis. Gubernur Sumatera Selatan telah menerbitkan Surat Rekomendasi Nomor 061/2103/VI/2017 tanggal 19 Desember 2017 hal Rekomendasi Pembentukan Unit Pelaksana Teknis. Untuk itu perlu menetapkan perbup ini.
Dasar hukum peraturan ini : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016; PERMENLHK No. P74/Menlhk/Setjen/Kum.1/8/2016; PERMENDAGRI No. 12 Tahun 2017; PERDA No. 4 Tahun 2016; PERBUP No. 53 Tahun 2016.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, pembentukan, kedudukan, tugas dan fungsi, susunan organisasi dan tugas, jabatan, tata kerja, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Mei 2018.
Mencabut Perbup No. 32 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja UPTB Laboratorium Lingkungan pada Badan Lingkungan Hidup
5 hlm, Lampiran : 1 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jombang Nomor 21 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS KABUPATEN JOMBANG
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 20 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2017 ten tang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah, maka perlu mengatur Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Kabupaten Jombang dalam Peraturan Bupati
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 451);
Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Jombang (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2016 Nomor 8/0, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Nomor 8/0).
Peraturan ini berisi :
1. ketentuan umum;
2. Pembentukan dan Kedudukan UPT;
3. Susunan Organisasi UPT;
4. Uraian Tugas pokok dan fungsi;
5. Kelompok Jabatan Fungsional;
6. Eselon atau Jabatan Aparatur Sipil Negara Perangkat Daerah;
7. Tata Kerja;
8. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juni 2018.
Dengan berlakunya Peraturan Bupati mi, maka Peraturan Bupati Jorn bang Nomor 17 Tahun 2017 ten tang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas Kabupaten Jombang, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
35 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat