Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Kelas III Dan Unit Cathlab Pada Rumah Sakit Umum Daerah R. Syamsudin, S. H. Kota Sukabumi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2015.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cirebon Nomor 38 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengangkatan Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil Pada Pusat Kesehatan Masyarakat Di Lingkungan Dinas Kesehatan Kota Sukabumi Yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2015.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang Nomor 34 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit Umum Daerah Palembang BARI
ABSTRAK:
Pembentukan Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit dilakukan dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektifitas penyelenggaraan rumah sakit. SIMRS memudahkan masyarakat untuk memperoleh informasi secara tepat dan akurat mengenai proses pelayanan dan prosedur administrasi rumah sakit. Berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Permenkes No. 82 Tahun 2013 tentang Sistem Informasi Rumah Sakit wajib menyelenggarakan SIMRS. Untuk itu perlu menetapkan perwali ini.
Dasar Hukum peraturan ini adalah : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 13 Tahun 2010; UU No. 44 Tahun 2009; Permenkes No. 82 Tahun 2013.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, tujuan dan manfaat, bentuk, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2015.
8 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surabaya No. 32 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 32, Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2015 Nomor 32
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Kerjasama pada Rumah Sakit Umum Daerah yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Surabaya
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan kuantitas dan kualitas pelayanan, maka Rumah Sakit Umum Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya yang telah menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah dapat melaksanakan kerjasama dengan pihak lain;
b. bahwa agar pelaksanaan kerjasama dengan pihak lain sebagaimana dimaksud dalam huruf a tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku, maka perlu mengatur tata cara kerjasama Rumah Sakit Umum Daerah yang telah menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tata Cara Kerjasama Pada Rumah Sakit Umum Daerah Yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kota Surabaya.
1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur/Jawa Tengah/Jawa Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Tahun 1965 Nomor 19 Tambahan Lembaran Negara Nomor 2730);
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004, Nomor 5,Tambahan Lembaran Negara Nomor 4355);
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
4. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 82 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5234);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014
Nomor 244 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587) sebagaimana telah diubah kedua kali Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015 (Lembaran Negara Tahun 2015 Nomor 246 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5589);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 48 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4502) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 (Lembaran Negara Tahun 2012 Nomor 171 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5340);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun
2005 Nomor 140 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4578);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 165 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4593);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007 tentang Kerjasama Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4761);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5533);
12. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang- undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 199);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 (Berita Negara Tahun 2011 Nomor 310);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah;
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah;
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2009 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Kerja Sama Daerah;
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Tahun 2014 Nomor 32);
18. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 8 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2008 Nomor 8 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 8) sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 20 Tahun 2014 (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2014 Nomor 20 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 18);
19. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2008 Nomor 12 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 12)
sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2009 (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2009 Nomor 4 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 4).
20. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 41 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2009 Nomor 65).
Dalam rangka peningkatan kualitas dan kuantitas pelayanan pada RSUD, dapat dilaksanakan kerjasama dengan pihak lain, berdasarkan prinsip-prinsip antara lain :
a. efisiensi;
b. efektivitas;
c. sinergi;
d. saling menguntungkan;
e. kesepakatan bersama;
f. itikad baik;
g. persamaan kedudukan;
h. transparansi;
i. keadilan; dan
j. kepastian hukum
Kewenangan Walikota dalam mengadakan kerjasama dengan pihak lain dilaksanakan oleh Pejabat Pengelola BLUD;
Pelaksanaan kerjasama RSUD dengan pihak lain memenuhi kriteria sebagai berikut :
a. dapat meningkatkan kualitas pelayanan RSUD; dan/atau b. dapat meningkatkan pendapatan RSUD.
Kerjasama antara RSUD dengan pihak lain antara lain :
a. kerjasama operasional;
b. sewa menyewa;
c. usaha lainnya yang menunjang tugas dan fungsi RSUD.
Kerjasama operasional merupakan perikatan antara RSUD dengan pihak lain, rnelalui pengelolaan manajemen dan proses operasional secara bersama dengan pembagian keuntungan sesuai kesepakatan kedua belah pihak;
Sewa menyewa , merupakan penyerahan hak penggunaan/pemakaian barang RSUD kepada pihak lain atau sebaliknya dengan imbalan berupa uang sewa bulanan atau tahunan untuk jangka waktu tertentu, baik sekaligus maupun secara berkala yang pelaksanaannya berpedoman pada ketentuan pengelolaan Barang Milik Daerah;
Usaha lainnya yang menunjang tugas dan fungsi BLUD , merupakan kerjasama dengan pihak lain yang menghasilkan pendapatan bagi RSUD dengan tidak mengurangi kualitas pelayanan umum yang menjadi kewajiban RSUD;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
7 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sibolga No. 31 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Mekanisme Pengangkatan Dan Pemberhentian Pejabat Pengelola Non Pegawai Negeri Sipil Dan Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Dr. Ferdinand Lumbantobing Sibolga
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2015.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sibolga No. 30 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Penerapan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) Di Rumah Sakit Umum Dr. Ferdinand Lumbantobing Sibolga
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2015.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pekalongan Nomor 29 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tarif Pelayanan Kesehatan pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Bendan Kota Pekalongan
ABSTRAK:
bahwa dalarn rangka menyesuaikan dengan
pengernbangan layanan dengan lebih mempcrhatikan
daya bcli masyarakat, asas keadilan dan kepatutan
serta kompetisi yang sehat, maka perlu melakukan
perubahan tarif dalam Peraturan Walikota Pekalongan
Nomor 27 Tahun 2011 ientang Tarif Pelayanan
Kcsehatan Pada Badan Layanan Umum Daerah
Rumah Sakit Umum Daerah Bendan Kota Pekalongan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dirnaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota Pekalongan tentang Perubahan
atas Peraturan Walikota Pekalongon Nornor 27 Tahun
2011 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan pada Badan
Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah
Bendan Kota Pekalongan;
Pasal 18 ayat 96) UUD 1945; UU No 16 Tahun 1950; Undang - Undang Nornor 16 tahun 1950; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2009; Undang-Undang Nornor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nornor 65 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 10 Tahun 2009;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang kebijakan tarif, kegiatan yang dikenakan tarif, prinsip penetapan pola dan besaran tarif, pengelolaan tarif RSUD.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Mei 2015.
Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 27 Tahun 2011 dicabut.
28 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar No. 29 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang JENJANG NILAI PENGADAAN BARANG/JASA PADA BLUD RSUD MARDI WALUYO KOTA BLITAR
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 100 ayat (1)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang
Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
Daerah menyebutkan bahwa dalam hal terdapat alasan efektivitas
dan/atau efisiensi, BLUD dengan status penuh dapat diberikan
fleksibilitas berupa pembebasan sebagian atau seluruhnya dari
ketentuan yang berlaku umum bagi pengadaan barang dan/atau
jasa pemerintah;
b. bahwa salah satu bentuk fleksibilitas dalam pengadaan
barang/jasa sebagaimana dimaksud pada huruf a, berupa
jenjang nilai dalam pengadaan barang/jasa di BLUD RSUD Mardi
Waluyo ;
c. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 105 Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman
Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah,
penetapan jenjang nilai pengadaan barang/jasa harus
ditetapkan dengan Peraturan Walikota.
1. Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4502) sebagaimana telah
dirubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012
tentang Perubahan Atas Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340);
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang
Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
Daerah;
4. Peraturan Walikota Blitar Nomor Nomor 51 Tahun 2014 tentang
Pedoman Penerapan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan
Umum Daerah Kota Blitar.
1. Peraturan Walikota ini bertujuan untuk memberikan fleksibilitas
pelaksanaan pengadaan barang / jasa pada BLUD RSUD Mardi
Waluyo guna menjamin ketersediaan dan keberlanjutan pelayanan
pada masyarakat;
2. Pengadaan barang/jasa pada BLUD yang sebagian atau seluruh
dananya bersumber langsung dari APBN/APBD dilaksanakan
berdasarkan ketentuan yang berlaku bagi pengadaan barang/jasa
pemerintah;
3. Pedoman pengadaan barang/jasa harus dapat menjamin ketersediaan barang/jasa yang lebih
bermutu, lebih murah, proses pengadaan yang sederhana dan cepat
serta mudah menyesuaikan dengan kebutuhan untuk mendukung
kelancaran pelayanan BLUD;
4. Pengadaan barang/jasa pada BLUD secara elektronik yang dilakukan
dengan cara e-tendering atau e-purchasing dilaksanakan
berdasarkan ketentuan yang berlaku bagi pengadaan barang/jasa
pemerintah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
13 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tebing Tinggi No. 25 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Sistem Akuntansi Badan Layanan Umum Daerah pada Rumah Sakit Umum Daerah Dr. H. Kumpulan Pane Kota Tebing Tinggi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2015.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat