ABSTRAK: |
- a. untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (6)
Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 2 Tahun 2011
tentang Pajak Daerah Kota Palopo, perlu ditetapkan Nilai
Sewa Reklame sebagai Dasar Pengenaan Pajak Reklame;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu ditetapkan Peraturan Walikota
tentang Penetapan Nilai Sewa Reklame.
- 1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang• Undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Tata Cara Perpajakan Menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo di Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4186);
4. Undang-Undang Nomor · 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4400);
j.
r-.
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4389);
9. Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Undang Undang 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679;
10. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Permerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2007, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 44737 Tahun 2007);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang
Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 58 Tahun 2007, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4740 Tahun 2007);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah Yang dipungut Berdasarkan Penetapan Kepala Daerah atau Dibayar Sendiri Oleh Wajib Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 153
Tahun 2010, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5179);
15. Peraturan Meteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah,
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Daerah Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 31);
17. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 1999
tentang Sistem dan Prosedur Administrasi Pajak Daerah, Retribusi Daerah dan Penerimaan Pendapatan La.in-Lain.
18. Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 03 Tahun 2003 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata
Kerja Dinas Daerah Kota Palopo;
19. Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 4 Tahun 2008
tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2014 tentang
Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga
Teknis Daerah;
20. Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah;
- MEMUTUSKAN :
Menetapkan PERATURAN WALIKOTA PALOPO TENTANG PENETAPAN BIAYA SEWA REKLAME
BABI
KETENTUAN UMUM
Pasal l
Dalam Peraturan Walikota ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kota Palopo;
2. Pemerintah Kota adalah Walikota Palopo dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan kota;
3. Walikota adalah Walikota Palopo;
4. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kota Palopo;
5. Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah yang selanjutnya disingkat DPPKAD adalah Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah Kota Palopo;
6. Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah
Satuan Kerja Perangkat Daerah Kota Palopo yang diberi kewenangan untuk melaksanakan pemungutan Pajak Daerah;
7. Pejabat adalah Pegawai yang diberi tugas tertentu dibidang Pajak Daerah sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku;
8. Pajak Daerah yang selanjutnya disebut Pajak adalah kontribusi wajib pajak kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa derdasarkan Undang-Undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemukmuran rakyat;
9. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan meliputi pembayar pajak, pemotong pajak dan pemungut pajak yang mempunyai hak dan kewajiban
perpajakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah;
10. Pajak Reklame adalah pajak atas penyelenggaraan reklame;
11. Reklame adalah benda, alat, perbuatan atau media yang bentuk dan corak
ragamnya dirancang untuk tujuan komersial memperkenalkan,
menganjurkan, mempromosikan, atau untuk menarik perhatian umum
terhadap barang, jasa, orang, atau badan yang dapat dilihat, dibaca,
didengar, dirasakan, dan/atau dinikmati oleh umum;
12. Reklame Megatron adalah reklame yang bersifat tetap (tidak dapat dipindahkan) menggunakan layar monitor maupun tidak, berupa gambar dan/ atau tulisan yang dapat berubah-ubah, terprogram dan menggunakan tenaga listrik. Termasuk didalamnya videotron dan Elektronik Display;
13. Reklame Papan atau Billboard adalah reklame yang bersifat tetap (tidak dapat dipindahkan) terbuat dari papan, kayu, seng, tinplate, callibrite, vynil, aluminium, fiberglas, batu, tembok atau beton, logam atau bahan
lain yang sejenis, dipasang pada tempat yang disediakan (berdiri sendiri)
atau digantung atau ditempel atau dibuat pada bangunan tembok, dinding, pagar, tiang dan sebagainya baik bersinar, disinari maupun yang tidak bersinar;
14. Reklame pada Kendaraan/Berjalan adalah reklame yang ditempatkan pada kendaraan atau benda yang dapat bergerak, yang diselenggarakan dengan
menggunakan kendaraan atau dengan cara dibawa/ didorong/ditarik oleh orang. Termasuk didalamnya reklame pada gerobak/rombong, kendaraan baik bermotor ataupun tidak;
15. Reklame Baliho adalah reklame yang terbuat dari papan kayu atau bahan
lain dan dipasang pada konstruksi yang tidak permanent dan tujuan materinya mempromosikan suatu event atau kegiatan yang bersifat insidentil;
16. Reklame Kain adalah reklame yang tujuan materinya promosi ataupun pemberitahuan event dalam jangka pendek atau bersifat insidentil dengan
menggunakan bahan kain, plastic atau bahan lain yang sejenis. Termasuk didalamnya adalah spanduk, umbul-umbul, Bendera, flag chain (rangkaian
bendera), tenda, krey, banner, giant banner dan standing banner;
1 7. Reklame Selebaran adalah reklame yang berbentuk lembaran lepas, diselenggarakan dengan cara disebarkan, diberikan atau dapat diminta dengan ketentuan tidak untuk ditempelkan, dilekatkan, dipasang, digantung pada suatu benda lain, termasuk didalamnya adalah brosur,
leafleat dan reklame dalam undangan;
18. Reklame Melekat atau Stiker adalah reklame yang berbentuk lembaran lepas, diselenggarakan dengan cara ditempelkan, dilekatkan, dipasang
atau digantung pada suatu benda;
19. Reklame Film atau Slide adalah reklame yang diselenggarakan dengan cara
menggunakan klise (celluloide) berupa kaca atau film, ataupun bahan• bahan lain yang sejenis, sebagai alat untuk diproyeksikan dan/ atau dipancarkan;
20. Reklame Udara adalah reklame yang diselenggarakan di udara dengan menggunakan halon, gas, laser, pesawat atau alat lain yang sejenis;
21. Reklame Apung adalah reklame yang diselenggarakan di permukaan air atau diatas permukaan air;
22. Reklame Suara adalah reklame yang diselenggarakan dengan
menggunakan kata-kata yang diucapkan atau dengan suara yang ditimbulkan dari atau oleh perantara alat; .
23. Reklame Peragaan adalah reklame yang diselenggarakan dengan cara
memperagakan suatu barang dengan atau tanpa disertai suara.
24. Nilai sewa Reklame yang selanjutnya disingkat NSR adalah nilai yang
ditetapkan sebagai dasar perhitungan penetapan besarnya pajak reklame;
25. Nilai Jual Objek Pajak Reklame yang selanjutnya disingkat NJOPR adalah
jumlah nilai perolehan harga/biaya pembuatan, biaya pemasangan, biaya pemeliharaan reklame dan jenis reklame terpasang yang dikeluarkan oleh
pemilik dan/ atau penyelenggara reklame yang diperoleh berdasarkan estimasi yang wajar dan dapat dipertanggung jawabkan;
26. Nilai Strategis Penyelenggaraan Reklame yang selanjutnya disingkat NSPR adalah ukuran/standar nilai yang ditetapkan pada lokasi penyelenggaraan reklame berdasarkan pertimbangan ekonomi dan/atau nilai promotif;
27. Surat Ketetapan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SKP Daerah adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak yang terutang;
28. Surat Tagihan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat STPD adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan/ atau sanksi administrasi berupa
bunga dan/ atau denda;
29. Lokasi adalah suatu sarana atau tempat pemasangan reklame.
30. Sudut Pandang Reklame adalah mudah tidaknya titik reklame dilihat oleh
konsumen/calon konsumen, yang ditentukan berdasarkan dari persimpangan lima, persimpangan empat, persimpangan tiga, jalan dua arah dan jalan satu arah yang dinyatakan dalam skor dan ditetapkan dalam peraturan ini;
31. Ketinggian Reklame adalah jarak tegak lurus imaginer antara ambang paling atas bidang reklame dengan permukaan tanah dimana reklame tersebut berdiri.
32. Lebar Jalan adalah jarak ruas jalan dari sisi kiri ke sisi kanan termasuk bahujalan dan trotoar.
33. Pajak Pertambahan Nilai yang selanjutnya disingkat PPN adalah pajak
yang dikenakan atas setiap pertambahan nilai dari barang atau jasa dalam peredarannya dari produsen ke konsumen.
BABD
DASAR PERGENAAR PAJAK
Pasa12
(1) Dasar Pengenaan pajak adalah nilai sewa reklame;
(2) NSR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sebagai berikut:
a. Dalam hal reklame diselenggarakan oleh pihak ketiga, NSR ditetapkan berdasarkan nilai kontrak;
b. Dalam hal reklame diselenggarakan sendiri, NSR dihitung dengan mempertimbangkan faktor-faktor sebagai berikut :
1. Jenis Reklame;
2. Bahan yang digunakan;
3. Lokasi Penempatan;
4. Jangka waktu penyelenggaraan;
5. Jumlah dan;
6. Ukuran.
(3) Nilai Kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a tidak termasuk
Pajak Pertambahan Nilai;
(4) Dalam hal NSR sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a tidak diketahui dan/atau dinilai tidak wajar, NSR ditetapkan dengan menggunakan faktor-faktor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b.
BABm
CARA PERBITUNGAN lflLAI SEWA REKLAME
(1) NSR dihitung berdasarkan :
a. NSPR; dan
b. NJOPR
Pasa13
(2) Komponen NSPR untuk reklame permanen/tetap ditentukan berdasarkan:
a. lokasi penempatan (Lp);
b. ketinggian objek (Ko);
c. sudut pandang (Sp); dan d. lebar jalan (Lj).
(3) Komponen NSPR untuk reklame non permanen/insidentil ditentukan berdasarkan :
a. Lokasi penempatan (Lp);
b. Lebar jalan (Lj).
(4) Apabila suatu objek pajak reklame non permanen/insidentil terdapat lebih
dari satu rincian komponen NSR maka indeks yang digunakan adalah yang
tertinggi;
(5) NJOPR dihitung berdasarkan nilai penyelenggaraan reklame yang
ditentukan oleh faktor-faktor:
a. nilai perolehan/biaya pembuatan reklame;
b. biaya pemasangan reklame;
c. biaya pemeliharaan reklame;
d. jenis reklame yang dipasang.
(6) Masing-masing komponen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat
(3) diberi bobot dan skor bervariasi.
Pasal 4
(1) Perhitungan NSR sebagai dasar perhitungan Pajak Reklame dihitung dengan rumus sebagai berikut :
NSR = NSPR x Lm x Jw x NJOPR NSPR=Lp+Ko+Sp+LJ
PR=NSRx25%
(2) Perhitungan Nilai Kontrak Reklame sebagai dasar perhitungan Pajak
Reklame dihitung dengan rumus sebagai berikut :
PR=RKx25%
Keterangan :
PR
=
Pajak Reklame
NSR
=
Nilai Sewa Reklame
NSPR
=
Nilai Strategis Penyelenggaraan Reklame
NJOPR
=
Nilai Jual Objek Pajak Reklame
Lp
=
LokasiPemasangan
Ko =
Ketinggian objek
Sp =
SudutPandang
LJ
=
LebarJalan
Lm =
Luas Media
Jw =
Jangka Waktu
NK
=
Nilai Kontrak
Pasa15
Materi reklame rokok dan minuman beralkohol, besarnya NSR ditambah persentase tagihan sebagai berikut:
a. Lokasi tempat ibadah, pendidikan, dan kesehatan minimal radius 200 m besarnya periambahan NSR sebesar 20% {dua puluh persen);
b. Di luar lokasi sebagaimana dimaksud huruf a, besarnya penambahan NSR
sebesar 10% (sepuluh persen).
Pasa16
Perhitungan dan penjelasan perhitungan NSR sebagaimana tercantum dalam lampiran I dan lampiran II peraturan walikota ini.
BAB IV
PERRITUNGAN LUAS BIDANG REKLAME
Pasa17
(1) Luas bidang reklame adalah nilai yang didapatkan dari perkalian antara
· panjang dan lebar bidang reklame;
(2) Bidang reklame yang tidak berbentuk persegi dan/atau tidak berbingkai, luas reklame dihitung dari logo, warna, gambar, kalimat atau huruf-huruf yang paling luar dengan jalan menarik garis lurus vertikal dan horisontal hingga merupakan empat persegi panjang dan merupakan satu kesatuan;
(3) Penghitungan luas bidang reklame yang mempunyai bingkai, dihitung dari
batas bingkai paling luar;
(4) Bidang reklame yang membentuk pola atau bentuk lainnya, dihitung
berdasarkan rumus luasannya;
(5) Dua atau lebih objek yang saling berdekatan dimana materi reklamenya memiliki pesan yang saling terkait dan merupakan satu kesatuan, perhitungan luas bidang reklame dihitung secara kumulatif.
BABV
MASA PAJAK DAN SAAT TERUTANGlfYA PAJAK REKLAME
Pasal 8
(1) Masa pajak ditetapkan satu bulan kalender;
(2) Pajak terutang dalam satu masa pajak terjadi pada saat cliterbitkannya
SKP Daerah;
(3) Penerbitan SKP Daerah dilakukan pada saat pemasangan reklame.
BAB VI
SANKSI
Pasa19
(1) Pihak pemasang reklame dan/atau pihak ketiga yang menyampaikan nilai kontrak reklame yang tidak sesuai dengan nilai kontrak Reklame yang sebenarnya seperti mengurangi atau memalsukan Nilai Kontrak Reklame yang mengakibatkan kerugian daerah dikenakan sanksi administrasi sesuai dengan peraturan perundang undangan;
(2) Sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 2% (dua perseratus) setiap bulan, terhitung sejak tanggal SKP Daerah pertama kali diterbitkan;
(3) Pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan cara menerbitkan STPD.
Pasal 10
( 1) Penertiban reklame dalam wilayah kota Palopo akan dilakukan apabila :
a. jenis reklame permanen/tetap tidak dibayar sampai dengan jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal jatuh tempo.
b. Jenis reklame non permanen/insidentil tidak dibayar sampai dengan jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari setelah tanggaljatuh tempo.
(2) Penertiban reklame akan dilakukan oleh Tim Penertiban Reklame;
(3) Tim Penertiban Reklame sabagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan
dengan Keputusan Walikota.
BABVll
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 11
( 1) Pada saat berlakunya Peraturan Walikota ini, maka Peraturan Walikota Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Penetapan Nilai Strategis, Nilai Sewa / Nilai Jual Serta Tarif Pajak Reklame Dalam Wilayah Kota Palopo dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
(2) Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota mi dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Palopo.
|