Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Tidar Kota Magelang.
ABSTRAK:
bahwa untuk menunjang peningkatan pelayanan kesehatan kepada masyarakat telah dilaksanakan pengembangan di beberapa sektor pelayanan kesehatan pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Tidar Kota Magelang; bahwa berdasarkan hal tersebut diatas maka dipandang perlu meningkatkan biaya pelayanan kesehatan pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Tidar Kota Magelang; bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum dalam Pasal 9 ayat (4) disebutkan bahwa usul tarif layanan dari kepala SKPD yang selanjutnya ditetapkan oleh Walikota; bahwa berdasar pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a huruf b dan huruf c maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tarif Pelayanan Kesehatan pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Tidar Kota Magelang.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 5 Tahun 2008; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 07/PMK.2/2006 Tahun 2006; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 08/PMK.02/2006 Tahun 2006; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 09/PMK.02/2006; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10/PMK.02/2006; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66/PMK.02/2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 159b/Menkes/Per/11/1988; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 108/ Menkes/SK/1/1995; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 582/ Menkes/ SK/ VI 1997; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1410/ Menkes/ SK/ X/ 2003 Tahun 2003; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1243/Menkes/SK/VIII/2005 Tahun 2008; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 361/Menkes/SK/V/2006 Tahun 2006; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 703/Menkes/SK/IX/2006 Tahun 2006; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 999/ Menkes/ SK/ IX/2007 Tahun 2007.
Peraturan walikota ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Kebijaksanaan Tarif; Jenis Pelayanan Kesehatan; Kelas, Kategori dan Kondisi Pelayanan; Besarnya Tarif Pelayanan Kesehatan; Pembiayaan; Kerjasama Operasional; Rujukan; Biaya Jasa Pelayanan Bagi Dokter Tamu, Konsultasi atau Tenaga Profesional Lainnya; Asuransi Kesehatan Dan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Masyarakat Lainnya; Pembayaran Biaya; Penagihan Biaya; Keberatan dan Keringanan Biaya; Pengembalian Pembayaran Biaya; Pengelolaan Keuangan; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Lain-lain.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 April 2009.
30 hal
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 79 Tahun 2018
Peraturan Menteri Keuangan NO. 42, BN.2024 (347)/8 hlm
Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Museum Dan Cagar Budaya Pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset Dan Teknologi
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dan memberikan fleksibilitas pengelolaan keuangan berdasarkan prinsip ekonomi dan produktivitas, serta penerapan praktik bisnis yang sehat, perlu mengatur tarif layanan atas barang atau jasa yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Museum dan Cagar Budaya pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (8) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
129/PMK.05/2020 tentang Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
202/PMK.05/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.05/2020 tentang Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum, menteri/pimpinan lembaga menyampaikan usulan tarif layanan kepada Menteri Keuangan untuk ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Museum dan Cagar Budaya pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005, Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.05/2020 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021
Peraturan ini mengatur tentang Tarif layanan Badan Layanan Umum Museum dan Cagar Budaya pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, jenis tarif layanan, tarif layanan penunjang, Tarif penggunaan lahan, ruangan, gedung, bangunan, sarana kesenian, sarana olahraga, dan wisata edukatif, Tarif penggunaan laboratorium dan studio, Tarif penggunaan sarana transportasi, Tarif pemanfaatan benda koleksi, Tarif replikasi, reproduksi, restorasi, dan konservasi.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juli 2024.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 104/PMK.05/2022 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Museum Nasional pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Peraturan Menteri Keuangan NO. 37, BN.2024 (305)/8 hlm
Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Balai Pengelolaan Pengujian Pendidikan Pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset Dan Teknologi
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan untuk memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan berdasarkan prinsip ekonomi dan produktivitas, dan penerapan praktik bisnis yang sehat, perlu mengatur tarif layanan barang atau jasa yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Balai Pengelolaan Pengujian Pendidikan pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi;
b. bahwa untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan untuk memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan berdasarkan prinsip ekonomi dan produktivitas, dan penerapan praktik bisnis yang sehat, perlu mengatur tarif layanan barang atau jasa yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Balai Pengelolaan Pengujian Pendidikan pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (8) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Balai Pengelolaan Pengujian Pendidikan pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005, Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.05/2020 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021
Peraturan ini mengatur tentang Tarif layanan Badan Layanan Umum Balai Pengelolaan Pengujian Pendidikan pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, tarif layanna penunjang, Tarif penggunaan lahan, gedung, bangunan, ruangan, dan sarana olahraga, Tarif penggunaan sarana transportasi, Tarif penelitian, pendidikan, pelatihan, seminar atau jenis lainnya, dan konsultasi,tarif kekayaan intelektual, Tarif penjualan produk lainnya, batas minimal untuk warga negara asing,
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juni 2024.
8 hlm
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 5/PMK.05/2023
PMK No. 54 Tahun 2024 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Pada Kementerian Kesehatan Selain Tarif Indonesian-Case Based Groups
Mencabut
PMK No. 103/PMK.05/2014 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Jantung dan Pembuluh Darah Harapan Kita Jakarta pada Kementerian Kesehatan
Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Jantung dan Pembuluh Darah Harapan Kita Jakarta pada Kementerian Kesehatan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 18 Januari 2023.
Peraturan Menteri Keuangan NO. 77, BN.2023 (629)/10 hlm
Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Pembangunan Nasional Veteran Yogyakarta Pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi
ABSTRAK:
a. bahwa terhadap layanan barang atau jasa yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Universitas Pembangunan Nasional Veteran Yogyakarta pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi kepada masyarakat, diusulkan tarif layanan atas barang atau jasa yang diberikan;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (8)
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, Menteri/Pimpinan Lembaga menyampaikan usulan tarif layanan kepada Menteri Keuangan untuk ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan;
c. bahwa Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan
Teknologi melalui surat nomor
73015/MPK.A/KU.01.03/2022 hal Permohonan usulan
penetapan tarif layanan Universitas Pembangunan
Nasional Veteran Yogyakarta, telah menyampaikan usulan tarif layanan Badan Layanan Umum Universitas Pembangunan Nasional Veteran Yogyakarta pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi;
d. bahwa usulan tarif layanan Badan Layanan Umum Universitas Pembangunan Nasional Veteran Yogyakarta pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi sebagaimana dimaksud dalam huruf c, telah dibahas dan dikaji oleh tim penilai;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Pembangunan Nasional Veteran Yogyakarta pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012,Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005, Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.05/2020 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor l 18/PMK.01/2021
Peraturan Menteri ini mengatur tentang Tarif layanan Badan Layanan Umum Universitas Pembangunan Nasional Veteran Yogyakarta, tarif layanan akademik, tarif layanan penunjang akademik, Tarif penggunaan lahan, gedung, bangunan, ruangan, dan sarana olahraga dan tarif penggunaan peralatan dan mesin, Tarif penggunaan sarana transportasi, tarif pelatihan dan sertifikasi, Tarif poliklinik dan tarif uji laboratorium, Tarif laboratorium terpadu, tarif pengembangan bahasa, tarif teknologi informasi dan komunikasi, tarif perpustakaan, dan tarif percetakan dan penerbitan, tarif layanan penunjang akademik, tarif jasa layanan di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, Tarif layanan pemanfaatan aset, kerja sama manajemen, dan/ atau kerja sama lainnya, tarif terhadap mahasiswa tertentu dan Perjanjian/kerja sama antara Badan Layanan Umum Universitas Pembangunan Nasional Veteran Yogyakarta pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2023.
Peraturan Menteri Keuangan NO. 70, BN.2023 (551)/10 hlm
Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Salatiga Pada Kementrian Agama
ABSTRAK:
a. bahwa terhadap layanan barang atau jasa yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Salatiga pada Kementerian Agama kepada masyarakat, diusulkan tarif layanan atas barang atau jasa yang diberikan;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (8) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun
2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah
Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, Menteri/Pimpinan Lembaga menyampaikan usulan tarif layanan kepada Menteri Keuangan untuk ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan;
c. bahwa Menteri Agama melalui Surat Nomor B-
482/MA/KU.02.1/ 12/2022 hal Usulan Tarif Layanan BLU Universitas Islam Negeri Salatiga, telah menyampaikan usulan tarif layanan Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Salatiga pada Kementerian Agama;
d. bahwa usulan tarif layanan Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Salatiga pada Kementerian Agama sebagaimana dimaksud dalam huruf c, telah dibahas dan dikaji oleh tim penilai;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Salatiga pada Kementerian Agama;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005, Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020, . Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.05/2020 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021
Peraturan Menteri ini mengatur tentang ketentuan umum, Tarif layanan Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Salatiga pada Kementerian Agama, tarif layanan akademik, tarif layanan penunjang akademik dan Perjanjian/kerja sama antara Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Salatiga pada Kementerian Agama
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 02 Agustus 2023.
10 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat