Peraturan Daerah (PERDA) NO. 20, Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2018 Nomor 231
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Penyampaian Aspirasi
ABSTRAK:
guna mewujudkan pelaksanaan penyampaian aspirasi yang bebas dan bertanggung jawab maka perlu adanya
upaya dalam menciptakan suasana yang nyaman, tertib, dan damai perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Tata Cara Penyampaian Aspirasi.
UUD 1945; UU No 9 Tahun 1998; UU No 23 Tahun 2014;
Dalam Peraturan ini diatur tentang Ketentuan Umum; Asas dan Tujuan; Hak dan Kewajiban; Bentuk dan Tata Cara Penyampaian Aspirasi; Tempat dan Fasilitas Penyampaian Aspirasi; Pengaman; Sanksi; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 April 2018.
9
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumbawa Nomor 20 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 20, https://www.jdih.sumbawakab.go.id
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUMBAWA NOMOR 20 TAHUN 2018 TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUMBAWA NO 11 TAHUN 2007 TENTANG PEMBENTUKAN, PENGHAPUSAN DAN PENGGABUNGAN DESA
ABSTRAK:
Peraturan Daerah No. 11 Tahun 2007 tentang Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Desa, sudah tidak sesuai dengan peraturan perudang-undangan
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945, UU No. 69 Tahun 1958, UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 6 Tahun 2014, PP No. 43 Tahun 2014, Permendagri No. 45 Tahun 2016, Permendagri No. 1 Tahun 2017
Peraturan Daerah No. 11 Tahun 2007 tentang Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun 2007 No. 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa No. 515), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 November 2018.
Peraturan Daerah No. 11 Tahun 2007 tentang Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Desa
-
4
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kendal Nomor 20 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Badan Permusyawaratan Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 65 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 72 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dan Pasal 73 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Badan Permusyawaratan Desa;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, 2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018, Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 1 Tahun 2016 dan Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 6 Tahun 2016.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, maksud, tujuan dan ruang lingkup, keanggotaan BPD, kelembagaan BPD, fungsi dan tugas BPD, hak, kewajiban dan tugas BPD, peraturan tata tertib BPD, biaya pengisian anggota BPD, pembinaan dan pengawasan, pendanaan, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2018.
32 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Salatiga Nomor 20 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengembangan Dan Pengelolaan Jaringan Irigasi
ABSTRAK:
a. Dalam rangka mewujudkan pengembangan dan pengelolaan jaringan irigasi guna mendukung pemanfaatan air irigasi dan jaringan irigasi dalam bidang pertanian dan kepentingan lainnya perlu pengaturan mengenai irigasi sesuai kewenangan daerah;
b. Sesuai ketentuan Pasal 12 ayat (1) huruf c dan Lampiran Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pada angka romawi I huruf c, disebutkan pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi primer dan sekunder pada daerah irigasi yang luasnya kurang dari 1000 hektar dalam 1 (satu) daerah kabupaten/kota merupakan kewenangan daerah kabupaten/kota pada urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang sebagai urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 17 Tahun 1950; UU No. 11 Tahun 1974; UU No. 24 Tahun 2007; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 69 Tahun 1992; PP No. 122 Tahun 2015; Perda Kota Salatiga No. 4 Tahun 2011; Perda Kota Salatiga No. 2 Tahun 2016; Perda Kota Salatiga No. 9 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pengembangan dan PengelolaanJaringan Irigasi dilaksanakan berdasarkan prinsip keberlanjutan, keterpaduan, partisipatif, berwawasan lingkungan hidup, transparan dan akuntabel, dan berkeadilan. Kelembagaan pengelolaan Irigasi dibentuk untuk mewujudkan tertib pengelolaan jaringan Irigasi. Petani wajib membentuk Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A). Walikota membentuk KomisiIrigasi yang terdiri dari unsur Pemerintah Daerah, P3A dan pengguna jaringan Irigasi lainnya dengan prinsip keanggotaan proporsional dan keterwakilan.
Wewenang dan tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam pengembangan dan pengelolaan jaringan Irigasi. Masyarakat petani memiliki hak dan tanggung jawab di dalam pengembangan dan pengelolaan sistem Irigasi.
Partisipasi masyarakat petani dalam pengembangan dan pengelolaan sistem Irigasi diwujudkan mulai dari pemikiran awal, pengambilan keputusan, dan pelaksanaan kegiatan dalam pembangunan, peningkatan, operasi, pemeliharaan, dan rehabilitasi dalam bentuk sumbangan pemikiran, gagasan, waktu, tenaga, material, dan/atau dana.
Pemerintah Daerah melakukan pemberdayaan P3A, gabungan P3A dan induk P3A melalui penguatan, peningkatan kemampuan, dan peran serta aktifP3A, gabungan P3A dan induk P3A.
Pembagian dan pemberian air Irigasi berdasarkan rencana tahunan pembagian dan pemberian air Irigasi dimulai dari petak primer, sekunder sampai dengan tersier dilakukan secara terukur oleh pelaksana pengelolaan Irigasi sesuai dengan kebutuhan masing-masing.
Selain penjelasan di atas, diatur juga mengenai pengembangan, pembangunan, dna peningkatan irigasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2018.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga Nomor 1 Tahun 1996 tentang Pedoman Pembentukan dan Pembinaan Perkumpulan Petani Pemakai Air Dharma Tirta Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga (Lembaran Daerah Kotamadya daerah Tingkat II Salatiga Tahun 1997 Nomor 8 Seri D Nomor 7), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
56 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 19 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (6) .
Undang-Undang Nomor 23 .. Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan
Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679), dan dengan berpedoman pada Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2018 tentang Pedoman
Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2019 perlu disusun Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2019;
b. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar tentang
Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019
merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintahan Daerah
Tahun 2019 yang dijabarkan ke dalam Kebijakan Umum
Anggaran Pendapatan dan Bela.nja Daerah Sementara serta
Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang telah disepakati
bersama antara Pemerintah Daerah dengan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Karanganyar;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018.
Peraturan ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019yang selanjutnya disebut APBD adalah sebagai berikut:
1. Pendapatan Rp 2.123.842.477.000,00
2. Belanja Rp 2.313.588.178.000,00
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2018.
20 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cimahi Nomor 19 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perparkiran
ABSTRAK:
Bahwa pengelolaan dan penataan perpakiran di Kota Cimahi dalam penyelenggaraan perpakiran di Kota Cimahi Perda untuk menjamin ketertiban, kepentingan umum dan tidak merugikan bagi konsumen maka perlu menetapkan Perda tentang Penyelenggaraan Perpakiran.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 9 Tahun 2001; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan UU no. 9 Tahun 2015.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Asas Dan Tujuan, Fasilitas Parkir, Penyelenggara Parkir, Pengguna jasa Parkir, Petugas parkir, Satuan Ruang Parkir Dan Sarana Parkir, Ganti Kerugian, Tarif Laynana Parkir Dan Pajak Parkir, Biaya Penitipan Kendaraan, Pembinaan Dan Pengawasan, Pendanaan, Kerja sama, sanksi Administratif, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Desember 2018.
24 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 19 Tahun 2018
bahwa dengan berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah Pasal 3 ayat (4), Pajak Parkir merupakan jenis Pajak kabupaten/kota yang dibayar sendiri berdasarkan perhitungan oleh Wajib Pajak;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000 tentang Tata Cara Penyitaan dalam Rangka Penagihan Pajak dengan Surat Paksa;
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 32 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat;
1. Nama, objek, dan subjek pajak;
2. Dasar pengenaan dan tarif pajak;
3. Tata cara pemungutan pajak;
4. Wilayah pemungutan dan cara perhitungan pajak;
5. Masa pajak, saat terutang pajak dan surat pemberitahuan pajak;
6. Tata cara perhitungan dan penetapan pajak;
7. Tata cara pembayaran dan penagihan pajak;
8. Pengurangan, keringanan dan pembebasan pajak;
9. Kedaluarsa penagihan pajak;
10. Ketentuan penyidikan;
11. Ketentuan pidana;
12. Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Desember 2018.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku maka
Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pajak Parkir (Lembaran Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Tahun 2009 Nomor 9) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
18
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Timur Nomor 19 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 19, LD.2002/NO.19, TLD NO.54
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN BADAN USAHA MILIK DAERAH DALAM BENTUK PERSEROAN TERBATAS LAMPUNG TIMUR CORPORATION (PT.LTC)
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menyelenggarakan otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggungjawab diperlukan kemampuan menggali sumber keuangan sendiri sehingga dapat meningkatkan perekonomian daerah serta Pendapatan Asli daerah Sendiri (PADS);
b. bahwa untuk meningkatkan perekonomian daerah sebagaimana dimaksud diatas, diharapkan mampu mengembangkan daerah sehingga dapat sejajar dengan Kabupaten ini ;
c. bahwa untuk merealisasikan tujuan sebugaimana Usaha Milik daerah (BUMD) dalam bentuk Perseroan Terbatas (PT) ;
d. bahwa pembentukan badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam bentuk Perseroan terbatas (PT) sebagaimana huruf c diatas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
1. Undang-undang Nomor 14 tahun 1964
2. Undang - undang Nomor 12 Tahun 1999
3. Undang - undang Nomor 22 Tahun 1999
4. Undang - undang Nomor I Tahun 1995
5. Undang - undang Nomor 12 Tahun 1998
6. Undang - undang Nomor 25 Tahun 1999
7. Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 1998
8. Peraturan Daerah Kabupaen Lampung Timur Nomor 38 Tahun 2000
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 07 tahun 1998
Peraturan ini mengatur mengenai:
1. KETENTUAN UMUM
2. BENTUK BADAN HUKUM
3. PELAKSANAAN PENDIRIAN
4. TEMPAT KEDUDUKAN
5. AZAS, MAKSUD DAN TUJUAN
6. TUGAS DAN USAHA
7. MODAL
8. SAHAM - SAHAM
9. RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM
10. DIREKSI
11. DEWAN KOMISARIS
12. KEPEGAWAIAN
13. TAHUN BUKU, RENCANA KERJA DAN ANGGARAN
14. LABA BERSIH
15. PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI
16. PENGGABUNGAN, PELEBURAN DAN PENGAMBILALIHAN
17. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Maret 2002.
Hal-hal yang belum diatur dalam peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannya ditetapkan dalam Akta Pendirian dan Keputusan RUPS
8 hlm, penjelasan 4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pekalongan Nomor 19 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Pekalongan Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1) Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) disertai penjelasan dan dokumen-dokumen pendukungnya kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sesuai dengan waktu yang ditentukan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan untuk memperoleh persetujuan bersama dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diajukan merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2019 yang dijabarkan kedalam Kebijakan Umum APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang rincian APBD TA 2019.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2018.
5 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Madiun Nomor 19 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 19, LEMBARAN DAERAH KOTA MADIUN TAHUN 2018 NOMOR 10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang IZIN LOKASI DAN IZIN PERUBAHAN PENGGUNAAN TANAH
ABSTRAK:
a. bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu adanya pedoman dalam urusan pertanahan sebagaimana diatur dalam beberapa bentuk pelayanan yang dijalankan diantaranya adalah Izin Lokasi dan Izin Perubahan Penggunaan Tanah yang berfungsi pula sebagai bentuk pengendalian dan pemanfaatan ruang Kota Madiun;
b. bahwa dalam rangka memberikan pelayanan masyarakat serta pembinaan, pengendalian dan pengawasan tanah agar berdaya guna dan berhasil guna bagi pembangunan daerah serta dalam rangka upaya mewujudkan keseimbangan dan kelestarian fungsi lingkungan serta penanaman modal, maka perlu mengatur perizinan tentang izin lokasi dan izin perubahan penggunaan tanah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Izin Lokasi dan Izin Perubahan Penggunaan Tanah.
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria;
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2004 tentang Penatagunaan Tanah;
4. Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 06 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Madiun Tahun 2010-2030;
5. Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 6 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Mengatur antara lain tentang :
1. Kewenangan pemberian izin lokasi oleh walikota Madiun, dan dapat didelegasikan kepada Kepala Dinas. Izin lokasi wajib dimiliki oleh perusahaan yang ingin memperoleh tanah dalam rangka rencana Penanaman Modal.
2. Subjek dan objek izin lokasi;
3. Jangka waktu dan tata cara pemberian izin lokasi;
4. Hak dan kewajiban pemegang Izin lokasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 September 2018.
29 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat