Peraturan Presiden (Perpres) NO. 96, LN.2022/No.147, jdih.setneg.go.id: 4 hlm.
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan, perlu diberikan Tunjangan Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan yang sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaan.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 5 Tahun 2014; PP Nomor 7 Tahun 1977; PP Nomor 11 Tahun 2017; dan Keppres Nomor 87 Tahun 1999.
Perpres ini mengatur mengenai pemberian tunjangan jabatan yang diberikan setiap bulannya kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemberian Tunjangan Polisi Kehutanan bagi PNS yang bekerja pada instansi pusat bersumber dari APBN, dan bagi PNS yang bekerja pada instansi daerah bersumber dari APBD.
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juni 2022.
Hak Keuangan - Fasilitas Lainnya - Manajemen Eksekutif - Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah
2022
Peraturan Presiden (Perpres) NO. 92, LN.2022/No.142, jdih.setneg.go.id: 7 hlm.
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Jenis dan Besaran Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Manajemen Eksekutif Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 ayat (2) Perpres Nomor 28 Tahun 2020 tantang Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah, perlu menetapkan Perpres tentang Jenis dan Besaran Hak Keuangan dan Fasilitas lainnya bagi Manajemen Eksekutif Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Perpres Nomor 28 Tahun 2020.
Perpres ini mengatur mengenai hak keuangan dan hak lainnya bagi Manajemen Eksekutif Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah yang diberikan setiap bulan. Manajemen Eksekutif yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil, diberikan Hak Keuangan dengan memperhitungkan penghasilannya berupa Gaji dan Tunjangan yang diterima sebagai Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sedangkan Fasilitas Lainnya bagi Manajemen Eksekutif diberikan dalam bentuk biaya perjalanan dinas.
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juni 2022.
Tunjangan - Jabatan Fungsional - Penyuluh Lingkungan Hidup
2022
Peraturan Presiden (Perpres) NO. 91, LN.2022/No.141, jdih.setneg.go.id: 4 hlm.
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup, perlu diberikan Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup yang sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaan.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 5 Tahun 2014; PP Nomor 7 Tahun 1977; PP Nomor 11 Tahun 2017; dan Keppres Nomor 87 Tahun 1999.
Perpres ini mengatur mengenai pemberian tunjangan jabatan yang diberikan setiap bulannya kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemberian Tunjangan Penyuluh Lingkungan Hidup bagi PNS yang bekerja pada instansi pusat bersumber dari APBN, dan bagi PNS yang bekerja pada instansi daerah bersumber dari APBD.
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juni 2022.
Tunjangan - Jabatan Fungsional - Pengendali Dampak Lingkungan
2022
Peraturan Presiden (Perpres) NO. 90, LN.2022/No.140, jdih.setneg.go.id: 5 hlm.
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan, perlu diberikan Tunjangan Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan yang sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaan.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 5 Tahun 2014; PP Nomor 7 Tahun 1977; PP Nomor 11 Tahun 2017; dan Keppres Nomor 87 Tahun 1999.
Perpres ini mengatur mengenai pemberian tunjangan jabatan yang diberikan setiap bulannya kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemberian Tunjangan Pengendali Dampak Lingkungan bagi PNS yang bekerja pada instansi pusat bersumber dari APBN, dan bagi PNS yang bekerja pada instansi daerah bersumber dari APBD.
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juni 2022.
Tunjangan - Jabatan Fungsional - Pengawas Lingkungan Hidup
2022
Peraturan Presiden (Perpres) NO. 89, LN.2022/No.139, jdih.setneg.go.id: 5 hlm.
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup, perlu diberikan Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup yang sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaan.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 5 Tahun 2014; PP Nomor 7 Tahun 1977; PP Nomor 11 Tahun 2017; dan Keppres Nomor 87 Tahun 1999.
Perpres ini mengatur mengenai pemberian tunjangan jabatan yang diberikan setiap bulannya kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemberian Tunjangan Pengawas Lingkungan Hidup bagi PNS yang bekerja pada instansi pusat bersumber dari APBN, dan bagi PNS yang bekerja pada instansi daerah bersumber dari APBD.
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juni 2022.
Peraturan Presiden (Perpres) NO. 83, LN.2022/No.131, jdih.setneg.go.id: 4 hlm.
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Hukum
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Hukum, perlu diberikan Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Hukum yang sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaan.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 5 Tahun 2014; PP Nomor 7 Tahun 1977; PP Nomor 11 Tahun 2017; dan Keppres Nomor 87 Tahun 1999.
Perpres ini mengatur mengenai pemberian tunjangan jabatan yang diberikan setiap bulannya kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemberian tunjangan analis hukum bagi PNS yang bekerja pada instansi pusat bersumber dari APBN, dan bagi PNS yang bekerja pada instansi daerah bersumber dari APBD.
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2022.
Tunjangan - Jabatan Fungsional - Asisten - Penyuluh Pajak
2022
Peraturan Presiden (Perpres) NO. 80, LN.2022/No.124, jdih.setneg.go.id: 4 hlm.
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Pajak
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja pegawai negeri sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Pajak, perlu diberikan Tunjangan Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Pajak sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaannya.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 5 Tahun 2014; PP Nomor 7 Tahun 1977; PP Nomor 11 Tahun 2017; dan Keppres Nomor 87 Tahun 1999.
Perpres ini mengatur mengenai pemberian tunjangan jabatan yang diberikan setiap bulannya kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Mei 2022.
Pemberian Tunjangan Asisten Penyuluh Pajak bagi PNS yang bekerja pada instansi pusat bersumber dari APBN.
Peraturan Presiden (Perpres) NO. 79, LN.2022/No.123, jdih.setneg.go.id: 4 hlm.
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja pegawai negeri sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak, perlu diberikan Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaannya.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 5 Tahun 2014; PP Nomor 7 Tahun 1977; PP Nomor 11 Tahun 2017; dan Keppres Nomor 87 Tahun 1999.
Perpres ini mengatur mengenai pemberian tunjangan jabatan yang diberikan setiap bulannya kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Mei 2022.
Pemberian Tunjangan Penyuluh Pajak bagi PNS yang bekerja pada instansi pusat bersumber dari APBN.
Tunjangan - Jabatan Fungsional - Pemadam Kebakaran
2022
Peraturan Presiden (Perpres) NO. 78, LN.2022/No.119, jdih.setneg.go.id: 4 hlm.
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja pegawai negeri sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran, perlu diberikan Tunjangan Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab dan risiko pekerjaan.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 5 Tahun 2014; PP Nomor 7 Tahun 1977; PP Nomor 11 Tahun 2017; dan Keppres Nomor 87 Tahun 1999.
Perpres ini mengatur mengenai pemberian tunjangan jabatan yang diberikan setiap bulannya kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2022.
Pemberian Tunjangan Analis Kebakaran bagi PNS yang bekerja pada instansi daerah bersumber dari APBD.
Peraturan Presiden (Perpres) NO. 77, LN.2022/No.118, jdih.setneg.go.id: 4 hlm.
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Kebakaran
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja pegawai negeri sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Analis kebakaran, perlu diberikan Tunjangan Jabatan Fungsional Analis kebakaran sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab dan risiko pekerjaan.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 5 Tahun 2014; PP Nomor 7 Tahun 1977; PP Nomor 11 Tahun 2017; dan Keppres Nomor 87 Tahun 1999.
Perpres ini mengatur mengenai pemberian tunjangan jabatan yang diberikan setiap bulannya kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Analis kebakaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2022.
Pemberian Tunjangan Analis Kebakaran bagi PNS yang bekerja pada instansi daerah bersumber dari APBD.
Lampiran: 1 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat