PROGRAM - PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH - PROVINSI JAMBI
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 18, LD.2019/NO.18
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PROGRAM PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH PROVINSI JAMBI
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 39 ayat (3) juncto Pasal 42 Perpres No. 87 Tahun 2014 tentang Perppu No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Pasal 16 ayat (3) juncto Pasal 17 Permendagri No. 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 19 Tahun 1957 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 12 Tahn 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2019; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Perpres No. 87 Tahun 2014; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018;
Perda ini mengatur mengenai Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah, meliputi: Perencanaan Penyusunan Peraturan Daerah; Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Oktober 2019.
13 hlm.; Penjelasan 3 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lamongan Nomor 18 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 18, LD Kabupaten Lamongan Tahun 2019 Nomor 18
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 5 TAHUN 2016
TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT
DAERAH KABUPATEN LAMONGAN
ABSTRAK:
a. Bahwa untuk melaksanakan fungsi penunjang
urusan pemerintah daerah diperlukan suatu upaya
pembentukan perangkat daerah yang sesuai
dengan prinsip dasar organisasi berdasarkan
otonomi daerah dan tugas pembantuan;
b. bahwa untuk menunjang pelaksanaan fungsi
perangkat daerah sebagai pembantu kepala daerah
diperlukan penyesuaian perumpunan urusan
pemerintah serta evaluasi kelembagaan;
c. bahwa Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kabupaten Lamongan sudah tidak sesuai
dengan perkembangan peraturan perundangundangan
sehingga perlu diubah.
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara; 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
tentang Perangkat Daerah; 4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun
2017 ten tang Pedoman Nomenklatur Perangkat
Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota Yang
Melaksanakan Fungsi Penunjang Penyelenggaraan
Urusan Pemerintahan; 5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun
2018 tentang Pembinaan dan Pengendalian
Penataan Perangkat Daerah; 6. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 5
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kabupaten Lamongan.
Ketentuan Pasal 3 Peraturan Daerah Kabupaten
Lamongan Nomor 5 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Lamongan diubah sehingga sebagaimana terdapat dalam Keputusan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2019.
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bogor Nomor 18 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Umum Daerah Pasar Pakuan Jaya Kota Bogor
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam bidang perdagangan, khususnya pengelolaan pasar, diperlukan usaha nyata yang efektif, efisien, akuntabel dan profesional, Pemerintah Daerah Kota Bogor telah mendirikan Badan Usaha Milik Daerah berbentuk Perusahaan Daerah Pasar Pakuan Jaya berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Pasar Pakuan Jaya;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 331 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, pendirian BUMD terdiri dari Perusahaan Umum Daerah dan Perusahaan Perseroan Daerah dan untuk memberikan manfaat dalam pelayanan kepada masyarakat dalam bidang pengelolaan pasar dan menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah dalam menunjang pembangunan daerah, maka perlu mengganti Perusahaan Daerah sebagaimana dimaksud pada huruf a menjadi Perusahaan Umum Daerah Pasar Pakuan Jaya Kota Bogor; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perusahaan Umum Daerah Pasar Pakuan Jaya Kota Bogor
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur, Djawa Tengah, Djawa Barat dan dalam Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 45) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954 tentang Pengubahan Undang-Undang Nomor 16 dan Nomor 17 Tahun 1950 (Republik Indonesia Dahulu) tentang Pembentukan Kota-kota Besar dan Kota-kota Kecil di Djawa (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 551);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3817); 4. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821); 5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 5679); 6. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533); 7. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 305, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6173);
8. Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Perusahaan Daerah Pasar Pakuan Jaya Kota Bogor (Lembaran Daerah Tahun 2013 Nomor 2 Seri E) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 7 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Perusahaan Daerah Pasar Pakuan Jaya Kota Bogor (Lembaran Daerah Tahun 2015 Nomor 6 Seri E)
Pendirian Perumda Pasar Pakuan Jaya Kota Bogor
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Oktober 2019.
-
PENDIRIAN
MAKSUD DAN TUJUAN
KEGIATAN USAHA
JANGKA WAKTU BERDIRI
MODAL
PENGELOLAAN PASAR
BUKU HAK PEMAKAIAN TEMPAT BERDAGANG DAN KARTU HAK PEMAKAIAN TEMPAT BERDAGANG
ORGAN DAN PEGAWAI
KPM
SATUAN PENGAWAS INTERN, KOMITE AUDIT, DAN KOMITE LAINNYA
PERENCANAAN, OPERASIONAL, DAN PELAPORAN
PENGGUNAAN LABA
ANAK PERUSAHAAN PERUMDA PASAR PAKUAN JAYA KOTA BOGOR
PENUGASAN PEMERINTAH DAERAH KEPADA PERUMDA PASAR PAKUAN JAYA KOTA BOGOR
EVALUASI, RESTRUKTURISASI, DAN PERUBAHAN BENTUK HUKUM
PENGGABUNGAN, PELEBURAN, PENGAMBILALIHAN, DAN PEMBUBARAN
KEPAILITAN
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
79
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Barat Nomor 18 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 18, LD.2019/NO.1: TLD NO. 210
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengendalian Penangkapan Ikan Sungai
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat Kutai Kutai Barat sebagaimana diamantkan dalam konsitusi dengan adanya ketersedian sumber daya ikan di masa kini dan masa yang akan datang; Kabupaten Kutai Barat mengalami penurunan potensi produksi perikanan yang disebabkan oleh cara penangkapan ikan yang tidak mendukung kelestarian ikan serta perilaku yang membahayakan kelestarian ikan; Untuk mendukung pengendalian penangkapan ikan sungai di Kabupaten Kutai Barat perlu suatu paying hukum melalui penetapan Peraturan Daerah; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengendalian Penangkapan Ikan Sungai.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2007; UU No. 31 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 45 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015
Pengendalian Penangkapan Sumber Daya Ikan adalah semua upaya yang bertujuan agar sumber daya ikan dapat dimanfaatkan secara optimal dan berlangsung terus menerus, Peraturan Daerah ini menjadi dasar penegakan hukum dibidang Perikanan pada khususnya mengenai Penangkapan Ikan di Daerah, agar terciptanya kelestarian Sumber Daya Alam pada sektor Perikanan, untuk menjaga kelestarian Sumber Daya Ikan akan ditetapkan zonasi Penangkapan Ikan di Daerah melalui Peraturan Bupati, alat penangkapan ikan, jenis dan ukuran ikan, waktu penangkapan ikan, larangan, laporan evaluasi penangkapan ikan, peran masyarakat dalam mendukung peraturan ini, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Januari 2019.
13
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 18 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
bahwa Bupati bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) telah menyempurnakan dan menyesuaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2020 yang ditetapkan dengan Keputusan DPRD Nomor 44 Tahun 2019 tentang Persetujuan Hasil Penyempurnaan Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 dan Rancangan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional;
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum;
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah;
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pembinaan dan Pengawasan penyelenggaraan Pemerintah Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2018 tentang Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat Di Kelurahan;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020;
Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat;
Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat 10 Tahun 2019 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2020.
68
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Tengah Nomor 17 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Tahun Anggaran 2020;
UU Nomor 10 Tahun 1950, UU Nomor 28 Tahun 1999, UU Nomr 17 Tahun 2003, UU Nomor 1 Thaun 2004, UU Nomor 15 Tahun 2004, UU Nomor 25 Tahun 2004, UU Nomor 33 Tahun 2004, UU Nomor 28 Tahun 2009, UU Nomor 12 Tahun 2011, UU Nomor 23 Tahun 2014, PP Nomor 24 Tahun 2004, PP Nomor 23 Tahun 2005, PP Nomor 55 Tahun 2005, PP Nomor 56 Tahun 2005, PP Nomor 65 Tahun 2005, PP Nomor 8 Tahun 2006, PP Nomor 69 Tahun 2010, PP Nomor 71 Thaun 2010, PP Nomor 30 Tahun 2011, PP Nomor 2 Tahun 2012, PP Nomor 18 Tahun 2017, PP Nomor 12 Tahun 2019, Perda Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Thaun 2008, Perda Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2019 dan Perda Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2011
Peraturan daerah ini mengatur tentang APBD TA 2020, keadaan darurat dan keperluan mendesak
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Desember 2019.
265 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Mataram Nomor 17 Tahun 2019
ketertiban - PEMELIHARAAN DAN PENERTIBAN HEWAN PELIHARAAN
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 17, http://jdih.mataramkota.go.id/
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMELIHARAAN DAN PENERTIBAN HEWAN PELIHARAAN
ABSTRAK:
Hewan ternak dan peliharaan memberikan nilai tambah bagi kehidupan manusia dalam bentuk pemenuhan kebutuhan terhadap konsumsi daging serta kesenangan dan kesejahteraan. Pengaturan hewan peliharaan dilakukan untuk kepentingan pengawasan serta sebagai upaya pembinaan secara intensif, berdaya guna dan berhasil guna, sehingga dapat memberikan kemanfaatan yang lebih besar bagi kesejahteraan masyarakat. Untuk mencegah penularan penyakit dari hewan peliharaan serta untuk menjaga kebersihan, ketertiban dan keindahan kota, perlu dilakukan pengaturan terhadap hewan peliharaan dengan Peraturan Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945, UU No. 4 Tahun 1993, UU No. 18 Tahun 2009, UU No.12 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 12 Tahun 2017, Perda Kota Mataram No. 15 Tahun 2016
Pemeliharaan dan Penertiban Hewan Peliharaan, dilaksanakan berdasarkan asas:
a. kemanfaatan; b. keberlanjutan; c. keamanan; d. kesehatan; dan e. keterpaduan.
Pemeliharaan dan Penertiban Hewan Peliharaan, bertujuan untuk:
a. mencegah penularan penyakit yang ditularkan oleh hewan;
b. menjamin dan melindungi masyarakat dan lingkungan dari ancaman yang dapat mengganggu kesehatan dan kehidupan manusia, hewan dan tanaman; dan
c. menjaga kebersihan, ketertiban dan keindahan kota dari adanya hewan peliharaan.
Ruang lingkup Pemeliharaan dan Penertiban Hewan Peliharaan, meliputi:
a. pemeliharaan hewan;
b. lahan pemeliharaan;
c. persyaratan pemeliharaan;
d. budidaya dan usaha petemakan;
e. larangan dan penertiban; dan
f. pembinaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 November 2019.
-
-
15
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tana Toraja Nomor 17 Tahun 2019
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN TORAJA UTARA TAHUN ANGGARAN 2020
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 17, Lembaran daerah kabupaten tanah toraja UTARA TAHUN 2019 NOMOR 17
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanalan ketentuan pasal 3ll ayat (f)
Undang-Undang tentang
Pemerintahan Daerah, sebagailr.rr. telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua Atas Undang_Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan Daerah, Bupati wajib
mengajukan Peraturan Daerah tentang Anggnran
dan Belanja Daerah (APBD) disertai penjelasan
dan dokumen-dokumen pendukungnya Kepada Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sesuai dengan ketentuan peraturan undangan untuk memperoleh
persetujuan bersama;
Nomor 23 Tahun 2Ol4
b. bahwa peraturan Daerah tentang ApBD yang diqiukan merupakan perwujudan dari Rencana Kerja pemerintah
Daeralr ?ahun 2O2O yang dijabarkan ke dalam kebijakan
umum ApBD serta prioritas dan plafon Anggaran yang telah disepakati bersama antara pemerintah Daerah dengan
DPRD;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu Peraturan Daerah tentang Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun Anggaran 2020.
l.
2.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi
dan Bangunan (kmbaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan kmbaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3312) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985
tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Iembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan
Iembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3569);
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea
Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (kmbaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 44,
Tambahan Iembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3688) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 2O Tahun 2OOO tentang Bea Ferolehan Hak atas
Tanah dan (Iembaran Nega.ra Republik
Indonesia Tahun 2OOO Nomon 13O, Tambahan kmbaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3988);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi,
Kolusi dan Nepotisme (lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 75, Iembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3861) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 3O Tahun 2OO2 tentang
Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Iembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2OO2 Nomor 137,
Tambahan Iembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 425O);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2OO3 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Iembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4266);
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2OO4 tentang
Negara Negara Republik
Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 5, Tambahan lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2OO4 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan
Negara (Iernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 66 Tambahan Iembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 44OO);
7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2OO4 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
i
Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor l(X, Tambahan
lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2OO4 Tentang
Perimbangan Keuangan antaxa Pusat dan
Pemerintah Daerah (Iembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2OO4 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4438);
9. Undang-Undang Nomor 2a Tahun 2008 tentang
Pembentukan Kabupaten Toraja Utara di Provinsi Sulawesi
Selatan (Iembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 1Ol, Tambahan lembaran Negara Republik
IndonesiaTahun 2008 Nomor 4824);
lO.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2OO9 tentang pqjak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negaxa Republik
Indonesia Tahun 2O09 Nomor l3O, Tambahan Iembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5O49);
ll.Undang-Undang Nomor 2i Tahun 2Ol4 tentang
Daerah Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tarrrtnhan Iembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
diubah beberapa kali teraktrir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2Ol5 tentng perubahan Atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Daerah (Iembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol5
Nomor 58, Tambahan Iembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2O15 Nomor 58, Iembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5629);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 2O Tahun 2fi)l tentang
Pembinaan dan atas
Daerah Negara Republik
Indonesia Tahun 2Ol1 Nomor 41, Tambahan kmbaran
Negara Republik Indonesia Nomor Nomor 4O9O);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana
Perimbangan (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2OO5 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4575);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2OO5 tentang
Sistem Informasi Keuangan Daerah (l€mbaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2OO5 Nomor 13g, Tambahan
Negara Republik Indonesia Nomor 45Z6l
sebagaimana telah diubah dengan peraturan Femerintah
Nomor 65 Tahun 2OlO tentang perubahan atas peraturan
Pemerintah Nomor 56 Tahun 2OO5 tentang Sistem Informasi
Keuangan Daerah (Iembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2O1O Nomor 1lO, Tambahan Lefibaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5155);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tatrun 2OOS tentang
Pedoman Penyusunan dan Penetapan Standar pel;ayanan
Minimal (Iembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO5
Nomor l5O, Tambahan kmbaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4585);
16. Peraturan Pemerintah Nomor g Tahun 2006 t€ntang
Pelaporan Keuangan dan Kinaja Instansi pemerintah
(Iembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O06 Nomor
25, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4614);
17. Feraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2O1O tentang
Standar Akuntansi pemerintahan (lembamn Negara
Republik Indonesia Tahun 2O06 Nomor 25, Tambahan
kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor .16 14);
18. Peraturan Femerintah Nomor 3O Tahun 2O11 tentang
Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 59, Tambahan Iembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5219);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2Ol2 tentang Hibah
Daerah (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 5, Tambahan Iembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5272);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2Ol9 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah Tentang pengelolaan
Keuangan Daerah (Iembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2Ol9 Nomor 42, Tambahan Iembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6322);
21. Peraturan Presiden Nomor Zg Tahun 2019 tentang Rincian
Anggaran Pendapa.tan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran
Republik Indonesia Tahun 2Ol9 Nomor 22O);
22. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2OO6 tentang Pedoman pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Menteri Datam Negeri Nomor 2l Tahun 2Ol1
tentang Perubahan Kedua Atas peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan
Keuangan Daerah(Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2Ol1 Nomor 3lO);
23. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019
tentang Pedoman Pen5rusunan Anggaran Pendapatan Dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2O2O (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2Ot9 Nomor 8251;
24. Peraturan Daerah Kabupaten Torqja Utara Nomor 11 Tahun
2O1O tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
(kmbaran Daeratr Kabupaten Torqia Utaxa Tatrun 2010
Nomor 11, Tambatran Iembaran Daeratr Kabupaten Toraja
Utara Nomor 3f ;
25. Peraturan Daeratr Kabupaten Tor4ia Utaxa Nomor 4Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Peranglat
Daerah (Lembaran Daeratr Kabupaten Toraja Utaxa Tahun
2016 Nomor 4, Tambahan Iembaran Daeratr Kabupaten
Torqia Utara Nomor 61).
PERATURAN DAERAH TENTANG
PENDAPATAN DAN BEI,ANJA DAERAH
TORA.IA UTARA TAHUN ANGGARAN 2O2O.
ANGGARAN
KABUPATEN
Pasal 1
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2O2O
Pasal
2(1) Pendapatan Daerah (2) Pendapatan Asli Daerah (3) Dana Perimbangan (4) Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Desember 2019.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN TORAJA UTARA
NOMOR 17 TAHUN 2019
9
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Toraja utara Nomor 17 Tahun 2019
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN TORAJA UTARA TAHUN ANGGARAN 2020
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 17, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN TORAJA UTARA TAHUN 2019 NOMOR 17
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanKlan ketentuan pasal 311 ayat (f)
Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana. telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua Atas Undang_Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan Daerah, Bupati wajib
mengajukan Peraturan Daerah tentang Anggnran
dan Belanja Daerah (APBD) disertai penjelasan
dan dokumen-dokumen pendukungnya Kepada Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sesuai dengan ketentuan peraturan undangan untuk memperoleh
persetujuan bersama;
Nomor 23 Tahun 2Ol4
b. bahwa peraturan Daerah tentang ApBD yang diajukan merupakan perwujudan dari Rencana Kerja pemerintah
Daerah tahun 2O2O yang dijabarkan ke dalam kebijakan
umum ApBD serta prioritas dan plafon Anggaran yang telah disepakati bersama antara pemerintah Daerah dengan
DPRD;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu Peraturan Daerah tentang Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun Anggaran 2020.
l.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi
dan Bangunan (kmbaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan kmbaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3312) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985
tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Iembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan
Iembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3569);
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea
Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (kmbaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 44,
Tambahan Iembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3688) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 2O Tahun 2OOO tentang Bea Ferolehan Hak atas
Tanah dan (Iembaran Nega.ra Republik
Indonesia Tahun 2OOO Nomon 13O, Tambahan kmbaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3988);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi,
Kolusi dan Nepotisme (lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 75, Iembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3861) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 3O Tahun 2OO2 tentang
Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Iembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2OO2 Nomor 137,
Tambahan Iembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 425O);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2OO3 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Iembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4266);
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2OO4 tentang
Negara Negara Republik
Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 5, Tambahan lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2OO4 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan
Negara (Iernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 66 Tambahan Iembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 44OO);
7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2OO4 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
i
Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor l(X, Tambahan
lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2OO4 Tentang
Perimbangan Keuangan antaxa Pusat dan
Pemerintah Daerah (Iembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2OO4 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4438);
9. Undang-Undang Nomor 2a Tahun 2008 tentang
Pembentukan Kabupaten Toraja Utara di Provinsi Sulawesi
Selatan (Iembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 1Ol, Tambahan lembaran Negara Republik
IndonesiaTahun 2008 Nomor 4824);
lO.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2OO9 tentang pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2O09 Nomor l3O, Tambahan Iembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5O49);. 11. Undang-Undang Nomor 2i Tahun 2Ol4 tentang
Daerah Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Iembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
diubah beberapa kali teraktrir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2Ol5 tentng perubahan Atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Daerah (Iembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol5
Nomor 58, Tambahan Iembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2O15 Nomor 58, Iembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5629);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 2O Tahun 2fi)l tentang
Pembinaan dan atas
Daerah Negara Republik
Indonesia Tahun 2Ol1 Nomor 41, Tambahan lmbaran
Negara Republik Indonesia Nomor Nomor 4O9O);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana
Perimbangan (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2OO5 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4575);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2OO5 tentang
Sistem Informasi Keuangan Daerah (lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2OO5 Nomor 138, Tambahan
Negara Republik Indonesia Nomor 4576
sebagaimana telah diubah dengan peraturan pemerintah
Nomor 65 Tahun 2OlO tentang perubahan atas peraturan
Pemerintah Nomor 56 Tahun 2OO5 tentang Sistem Informasi
Keuangan Daerah (Iembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2O1O Nomor 1lO, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5155);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2OOS tentang
Pedoman Penyusunan dan Penetapan Standar pel;ayanan
Minimal (Iembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO5
Nomor l5O, Tambahan lmbaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4585);
16. Peraturan Pemerintah Nomor8 Tahun 2006 tentang
Pelaporan Keuangan dan Kinrja Instansi pemerintah
(Iembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O06 Nomor
25, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4614);
17. peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2O1O tentang
Standar Akuntansi pemerintahan (lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2O06 Nomor 25, Tambahan
lembaran Negara Republik Indonesia Nomor .16 14);
18. Peraturan pemerintah Nomor 3O Tahun 2O11 tentang
Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 59, Tambahan Iembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5219);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2Ol2 tentang Hibah
Daerah (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 5, Tambahan Iembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5272);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2Ol9 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah Tentang pengelolaan
Keuangan Daerah (Iembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2Ol9 Nomor 42, Tambahan Iembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6322);
21. Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2019 tentang Rincian
Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran
Republik Indonesia Tahun 2Ol9 Nomor 22O);
22. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2OO6 tentang Pedoman pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2l Tahun 2Ol1
tentang Perubahan Kedua Atas peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan
Keuangan Daerah(Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 310);
23. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019
tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 8251;
24. Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 11 Tahun
2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
lembaran Daerah Kabupaten Torajaa Utara Tahun 2010
Nomor 11, Tambahan Iembaran Daerah Kabupaten Toraja
Utara Nomor 3f ;
25. Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 4 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun
2016 Nomor 4, Tambahan Iembaran Daerah Kabupaten
Toraja Utara Nomor 61).
Pasal 1
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2O2O
Pasal
2
(1) Pendapatan Daerah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 huruf a
Pasal3
(1) Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dataln pasar
1huruf b
Pasal
4
(1) Pembiayaan Daerah sebagaimana rlirnaksud dalam
Pasal 1 huruf c
Pasal 5
Uraian lebih lanjut Anggaran Fendapatan dan Belanja
Daerah dalam sebagaimana dimaksud dalam pasal l, tercantum
Iampiran dan merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari Peraturan Daerah
Pasal 6
krahrran Btrpati tentang Peajabaran
Perdapten dan Belanja Daerah sebagai
peUreanaan APBD.
Pasal 7
ini mulai berlaku pada tanggal
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Desember 2019.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN TORA.IA UTARA
NOMOR 17 TAHUN 2019
9
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulungagung Nomor 17 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TA 2020
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950
3. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004
8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
9. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
10. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
11. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
12. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000
13. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005
14. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005
15. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005
16. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006
17. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009
18. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010
19. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010
20. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011
21. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012
22. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014
23. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
24. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018
25. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
26. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011
27. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013
28. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
29. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017
30. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.07/2017
31. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018
32. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018
34. Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 14 Tahun 2007
35. Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 10 Tahun 2008
36. Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 16 Tahun 2010
37. Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 1 Tahun 2012
38. Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 3 Tahun 2012
39. Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 20 Tahun 2016
40. Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 5 Tahun 2017
41. Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 13 Tahun 2017
42. Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 6 Tahun 2019
Peraturan ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2019.
10 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat