Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD No.9/2018, No Reg Perda 9/2018, TLD No.87
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembinaan dan Pengembangan Perpustakaan
ABSTRAK:
bahwa Perpustakaan merupakan wahana belajar sepanjang hayat untuk mengembangkan potensi masyarakat agar menjadi manusia yang berkualitas, beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab;
bahwa Perpustakaan merupakan sarana penunjang Pendidikan, pelestari ilmu pengetahuan dan merupakan sumber bahan Pendidikan yang dapat diwariskan ke generasi selanjutnya;
bahwa dengan telah diundangkannya Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan, maka Pemerintah Daerah perlu melakukan pembinaan dan pengembangan Perpustakaan di Daerah.
Dasar Hukum penetapan Peraturan Daerah ini adalah:
1.
bahwa Perpustakaan merupakan wahana belajar sepanjang hayat untuk mengembangkan potensi masyarakat agar menjadi manusia yang berkualitas, beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab;
bahwa Perpustakaan merupakan sarana penunjang Pendidikan, pelestari ilmu pengetahuan dan merupakan sumber bahan Pendidikan yang dapat diwariskan ke generasi selanjutnya; bahwa dengan telah diundangkannya Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan, maka Pemerintah Daerah perlu melakukan pembinaan dan pengembangan Perpustakaan di Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembinaan dan Pengembangan Perpustakaan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1963 tentang
Pengamanan Terhadap Barang-barang Cetakan yang Isinya Dapat Mengganggu Ketertiban Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1963 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2533);
3. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1990 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3418);
4. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
5. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang
Perpustakaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 129, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4774);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 1991 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1990 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1991 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 34,57);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1999 tentang Pelaksanaan Serah Simpan dan Pengelolaan Karya Rekam Film Cerita atau Film Dokumenter (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3820);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5531);
12. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perpustakaan di Provinsi Jawa Tengah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2017 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 61);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Daerah Kabupaten Karanganyar Tahun 2016 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 54);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 4 Tahun 2017 tentang Urusan Pemerintahan (Lembaran Daerah Kabupaten Karanganyar Tahun 2017 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 72).
Materi yang termuat di dalam Peraturan Daerah ini adalah:
Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Kewenangan, kewajiban, dan Tugas Pemerintah Daerah, Bentuk dan jenis Perpustakaan, Standar Perpustakaan, Pembentukan, Pengelolaan, dan Pengembangan Perpustakaan, Tenaga Perpustakaan, Pendidikan dan Organisasi Profesi, Kerja Sama dan peran Serta Masyarakat, Pembudaya Kegemaran Membaca, Serah terima Karya Cetak dan karya Rekam, Naskah Kuno, Pembinaan dan Pengawasan, Sanksi Administratif, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 April 2018.
36 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Alor Nomor 5 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN ALOR NOMOR 1 TAHUN 2015 TENTANG PEMILIHAN KEPALA DESA
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XIII/2015, dan Pasal 49 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa, Peraturan Daerah Kabupaten Alor Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa perlu ditinjau kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Alor Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa
Dasar hukum peraturan tersebut adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 69 Tahun 1958; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2014; Permendagri No. 112 Tahun 2014; Permendagri No. 44 Tahun 2016; Perda Kab. Alor No. 1 Tahun 2015
Peraturan Daerah tersebut berisi tentang perubahan pada ketentuan Pasal 2 ayat (5), Pasal 4 ayat (3); pasal 23 huruf g,pasal 42, nomenlaktur Bab VIII dan pasal 56
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juli 2018.
peraturan yang diubah adalah Peraturan Daerah Kabupaten Alor Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa
7 halaman; 1 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Brebes Nomor 5 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD No. 5/2018, No reg Perda 5/2018, TLD No. 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Keolahragaan
ABSTRAK:
Bahwa pembangunan di bidang keolahragaan merupakan upaya untuk meningkatkan kualitas hidup manusi secara jasmaniah, rohaniah, dan social dalam mewujudkan masyarakat yang sehat, adil, makmur, dan sejahtera, perlu diselenggarakan secara terencana, terpadu dan berkelanjutan. Bahwa untuk mewujudkan penyelenggaraan keolahragaan secara terpadu, sinergi dan berkesinambungan, maka perumusan kebijakan keolahragaan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan merupakan tugas Pemerintah Daerah sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 6 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan
Dasar Hukum yang mengatur Peraturan Daerah ini adalah:
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945. UU No.13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah. UU No.20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. UU No.3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional. UU No.25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. UU No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UU No.23 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah. Peraturan Pemerintah No.16 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan Nasional. Peraturan Pemerintah No.17 Tahun 2007 tentang Pekan dan Kejuaraan Olahraga. Peraturan Pemerintah No.18 Tahun 2007 tentang Pendanaan Keolahragaan. Peraturan Pemerintah No.17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No.66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No.17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Dan Penyelenggaraan Pendidikan. Perda Propinsi Jawa Tengah No.4 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan Propinsi Jawa Tengah.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Ketentuan Umum, Dasar, Maksud Tujuan Dan Prinsip Penyelenggaraan Keolahragaan, Hak Dan Kewajiban, Tugas Pemerintah Kabupaten, Ruang Lingkup Olahraga, Pembinaan Dan Pengembangan Olahraga, Pembinaan Dan Pengembangan Olahragawan, Pengelolaan Keolahragaan, Penyelenggaraan Kejuaraan, Festival Dan Pekan Olahraga, Peningkatan Kualitas Dan Kuantitas Prasarana Dan Sarana Olahraga, Pengembangan Ilmu Pengetahuan Dan Teknologi Keolahragaan, Pembinaan Dan Pengembangan Industri Olahraga, Pengembangan Kerjasama Dan Informasi Keolahragaan, Penerapan Standarisasi, Akreditasi Dan Sertifikasi Keolahragaan, Pengawasan Dan Pencegahan Terhadap Doping, Pemberian Penghargaan, Koordinasi Dan Pengawasan Keolahragaan, Peran Serta Masyarakat, Sanksi Administratif, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 September 2018.
63 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Semarang Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan daerah Kabupaten Semarang Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa
ABSTRAK:
Bahwa dengan diundangkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri No.112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa sebagaiaman telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No.65 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri No.112 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Kepala Desa, maka perlu meninjau kembali Peraturan Daerah Kabupaten Semarang No.3 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Semarang No.8 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Semarang No.3 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Kepala Desa.
Dasar Hukum yang mengatur Peraturan ini adalah:
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945. UU No.13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah. UU No.67 Tahun 1958 tentang Perubahan Batas-batas Wilayah Kotapraja Salatiga Dan Daerah Swatantra Tingkat II Semarang. UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa. UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Peraturan Pemerintah No.16 Tahun 1976 tentang Perluasan Kotamdya Daerah Tingkat II Semarang. Peraturan Pemerintah No.69 Tahun 1992 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga Dan Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang. Peraturan Pemerintah No.43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No.6 Tahun 2014 Tentang Desa, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No.47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No.43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No.6 Tahun 2014 Tentang Desa. Perda Kabupaten Semarang No.3 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa sebagaimana telah diubah dengan Perda Kabupaten Semaarang No.8 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Perda Kabupaten Semarang No.3 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Kepala Desa.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Beberapa ketentuan dalam Perda Kabupaten Semarang No.3 Tahun 2015 tentang Pemililhan Kepala Desa sebagaimana telah diubah dengan Perda Kabupaten Semarang No.8 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Semarang No.3 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Kepala Desa. Ketentuan ayat (3) Pasal 5 diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 April 2018.
15 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Alor Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang
Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
Dasar hukum peraturan tersebut adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 69 Tahun 1958; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 43 Tahun 2014; Permendagri No. 83 Tahun 2016
Peraturan Daerah tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Pengangkatan Perangkat Desa; III. Pemberhentian Perangkat Desa; IV. Kekosongan Jabatan Perangkat Desa; V. Unsur Staf Perangkat Desa; VI. Pakaian Dinas dan Atribut Perangkat Desa; VII. Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa; VIII. Kesejahteraan Perangkat Desa; IX. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juli 2018.
Peraturan yang dicabut adalah Peraturan Daerah Kabupaten Alor Nomor 5 Tahun 2006 tentang Perangkat Desa
8 halaman; 2 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bangka Belitung Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2018/No. 1 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN
ABSTRAK:
Perpustakaan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung merupakan sarana penting dalam rangka meningkatkan budaya gemar membaca dan melestarikan serta mendayagunakan koleksi daerah dan naskah kuno yang dimiliki oleh masyarakat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Namun demikian, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung belum memiliki instrumen hukum yang mengatur mengenai perpustakaan, sehingga penyelenggaraan perpustakaan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung belum optimal sesuai dengan standar perpustakaan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan Pasal 8 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan, Pemerintah Provinsi berkewajiban untuk menyelenggarakan dan mengembangkan perpustakaan di daerah serta berwenang untuk menetapkan kebijakan daerah dalam rangka pembinaan dan pengembangan perpustakaan di daerah;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 4 Tahun 1990; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 43 Tahun 2007; UU No. 43 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 70 Tahun 1991; PP No. 23 Tahun 1999; PP No. 19 Tahun 2005; PP No. 24 Tahun 2014; dan PERDA PROV. KEP. BABEL No. 18 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: asas, fungsi, tujuan serta ruang lingkup pengaturan penyelenggaraan perpustakaan di daerah. Selain itu diatur pula mengenai kebijakan dan tanggung jawab Pemerintah Daerah; kedudukan, fungsi, dan tugas Dinas Kearsipan dan Perpustakaan serta Unit Layanan Perpustakaan. Perda ini juga mengatur mengenai koleksi perpustakaan; sarana dan prasarana; layanan perpustakaan; tenaga perpustkaan; pelestarian koleksi daerah, naskah kuno, dan pengembangan koleksi budaya daerah; pembudayaan kegemaran membaca; fasilitasi, pembinaan dan pengembangan; kerjasama dan peran serta masyarakat; penghargaan; kelembagaan; pendanaan; serta pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2018.
Peraturan Gubernur sebagai peraturan pelaksana dari Peraturan Daerah ini ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini ditetapkan.
36 hlm (Penjelasan, 10 hlm.)
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2017
pimpinan dan anggota dprd_hak keuangan dan administratif
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD. 2017/No. 9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 Peraturan Pemerintah No.18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Dasar Hukum yang mengatur Peraturan Daerah ini adalah:
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945. UU No.10 Tahun 1950 tentang Pembentukan Provinsi Jawa Tengah. UU No.17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. UU No.33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah. UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. UU No.5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Peraturan Pemerintah No.109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah. Peraturan Pemerintah No.58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Peraturan Pemerintah No.18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Ketentuan Umum, Penghasilan, Tunjangan Kesejahteraan, Dan Uang Jasa Pengabdian Pimpinan Dan Anggota DPRD, Belanja Penunjang Kegiatan DPRD, Pengelolaan Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota DPRD, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2017.
19 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu Nomor 04 Tahun 2017
PERUBAHAN ATAS PERATURAN KABUPATEN LUWU NOMOR 2 TAHUN 2016 TENTANG PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 04, LD.2017/No.04, TLD No. 35
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Kabupaten Luwu Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 128/PUU-XIII/2015, Pasal 50 ayat (1) Huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat karena bertentangan dengan Pasal 28D dan Pasal 28F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 2 Tahun 2016 tentang tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atasUndang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (LembaranNegaraRepublik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Perauran Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
8. Peraturan Presiden Republik Indoensia Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa;
11. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan Produk Hukum Daerah;
12. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN LUWU NOMOR 2 TAHUN 2016 TENTANG PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA
Pasal I
Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 2 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Tahun 2016 Nomor 2) diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga berbunyi :
Pasal 3
(1) Dalam rangka pengisian Perangkat Desa, Kepala Desa dapat membentuk Tim Seleksi Calon Perangkat Desa yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.
(2) Tim Seleksi Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari unsur Perangkat Desa, Lembaga Kemasyarakatan Desa dan unsur masyarakat.
(3) Tim Seleksi Perangkat Desa sebagaimana dimaksud ayat (2) berjumlah 5 (Lima) Orang, terdiri dari:
a. Ketua;
b. Sekretaris;
c. Bendahara;
d. Anggota.
(4) Tim seleksi Perangkat Desa sebagaimana dimaksud ayat (3) dipilih melalui musyawarah mufakat oleh Tim Seleksi Perangkat Desa dan apabila melalui musyawarah tidak dicapai, maka dilakukan dengan pemungutan suara.
(5) Untuk keperluan administrasi, Tim Seleksi Perangkat Desa dapat menggunakan Cap/Stempel Tim Seleksi Perangkat Desa.
(6) Tim Seleksi Perangkat Desa sebagaimana dimaksud ayat (3) mempunyai tugas sebagai berikut :
a. mengumumkan kepada masyarakat mengenai adanya pengisian jabatan Perangkat Desa yang lowong;
b. menyusun jadwal waktu dan tempat proses pelaksanaan seleksi Perangkat Desa dengan persetujuan Kepala Desa dan dikonsultasikan kepada Camat;
c. menyusun rencana anggaran biayaSeleksi Calon Perangkat Desa, dengan persetujuan Kepala Desa dan dikonsultasikan kepada Camat;
d. menyusun tata tertib pelaksanaan seleksi calon Perangkat Desa dengan persetujuan Kepala Desa dan dikonsultasikan dengan Camat;
e. melaksanakan penelitian persyaratan Bakal Calon;
f. menerima pendaftaran Bakal Calon;
g. meneliti kebenaran keberatan masyarakat terhadap Calon;
h. menetapkan paling sedikit 2 (Dua) Orang Bakal Calon Perangkat Desa untuk diusulkan kepada Kepala Desa untuk ditetapkan sebagai Calon Perangkat Desa;
i. mengumumkan Calon kepada masyarakat;
j. meneliti kebenaran keberatan masyarakat terhadap Calon;
k. menyelenggarakan ujian tertulis bagi bakal Calon yang memenuhi syarat;
m. mempersiapkan segala sesuatu yang berhubungan dengan pelaksanaanseleksi calon Perangkat Desa;
n. membuat Berita Acara Penetapan bakal Calon, Berita Acara Penelitian Keberatan Masyarakat, Berita Acara Ujian Tertulis, dan Berita Acara Penetapan bakal Calon yang lulus dengan mencantumkan nilai masing-masing Peserta;
o. mengajukanBakal Calon kepada Kepala Desa; dan
p. melaporkan hasil pelaksanaan seleksi Perangkat Desa kepada Kepala Desa.
(7) Tim Seleksi Calon Perangkat Desa dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Kepala Desa.
(8) Tim Seleksi Calon Perangkat Desa sebelum melaksanakan tugasterlebih dahulu dilantik dan diambil sumpahnya oleh Kepala Desa.
(9) Ketentuan lebih lanjut mengenai anggaran biaya Tim Seleksi sebagimana dimaksud pada ayat (6) huruf c, tata cara pelaksanaan ujian tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf k dan tata cara pelantikan dan pengambilan sumpah sebagaimana dimaksud pada ayat (8) diatur dalam Peraturan Bupati.
2. Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi :
Pasal 4
(1) SyaratCalon Perangkat Desayaitu:
a. Warga Negara Republik Indonesia
b. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta memelihara dan mempertahankan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;
d. berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Umum atau yang sederajat;
e. berusia 20 (Dua Puluh) Tahun sampai dengan 42 (Empat Puluh Dua) Tahun pada saat pendaftaran;
f. berkelakuan baik;
g. berbadan sehat dibuktikan dengan Surat Keterangan yang dikeluarkan oleh Dokter Puskesmas setempat; dan
h. mengikuti ujian tertulis.
(2) PerangkatDesa yang telah dilantik wajib bertempat tinggal di Wilayah Desanya.
(3) Pegawai Negeri Sipil yang mencalonkan diri selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan memperoleh Izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian.
(4) Dalam hal Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setelah diangkat menjadi Perangkat Desa, dibebaskan sementara dari jabatannya selama menjadi Perangkat Desa tanpa kehilangan hak sebagai Pegawai Negeri Sipil.
(5) Karyawan BUMN, BUMD, BUMDES dan Perusahaan Swasta harus mendapatkan izin tertulis dari Atasannya.
3. Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi:
Pasal 5
Penduduk yang mencalonkan diri sebagai Perangkat Desa mengajukan permohonan pendaftaran secara tertulis di atas Kertas Segel/Bermaterai cukup ditujukan kepada Kepala Desa melalui Tim Seleksi Calon Perangkat Desa dengan melampirkan :
a. Surat Pernyataan yang memuat :
1. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
2. setia dan taat kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia serta Pemerintah;
3. tidak sedang menjalani pidana penjara dengan hukuman badan atau hukuman percobaan;dan
4. sanggup masuk Kantor setiap hari kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
b. fotokopi ijazah pendidikan dari tingkat dasar sampai tingkat akhir paling rendah Sekolah Menengah Umum atau sederajat yang dilegalisir Pejabat berwenang;
c. fotokopi Akta Kelahiran atau Surat Keterangan Kenal Lahir yang dilegalisir Pejabat berwenang;
d. fotokopi Kartu Tanda Penduduk yang dilegalisir;
e. Surat Keterangan Berbadan Sehat yang dikeluarkan oleh Dokter Puskesmas dan Surat Keterangan Bebas Narkoba dan Zat Aditif lainnya dari RSUD Batara Guru Belopa;
f. pas foto, warna dan ukuran sesuai kebutuhan;
g. surat izin dari Pejabat yang berwenang bagi Perangkat Desa dan Anggota BPD;
h. surat izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian bagi Pegawai Negeri Sipil;
i. tidak menunggak Pajak Bumi dan Bangunan;
j. tidak pernah melanggar norma adat istiadat setempat;dan
l. dapat mengoperasionalkan Komputer.
4. Ketentuan Bab XV Pasal 25 diubah sehingga berbunyi :
BAB XV
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 25
(1) Perangkat Desa yang ada pada saat ditetapkannya Peraturan Daerah ini tetap melaksanakan tugasnya sampai berakhir masa tugasnya.
(2) Sekretaris Desa yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil tetap menjalankan tugasnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pengisian Perangkat Desa pertama kalinya harus dilaksanakan secara serentak dalam wilayah Kabupaten Luwu.
Pasal II
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap Orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Luwu.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juni 2017.
8
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Selatan Nomor 66 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2016/NO.386, TLD NO.386
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penegakan hukum di Daerah telah diatur keberadaan dan kedudukan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Barat Nomor 10 Tahun 2004 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kabupaten Lampung Barat;
b. bahwa dengan adanya perkembangan Peraturan Perundang-undangan serta guna mengoptimalkan kinerja Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah, maka Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2004 perlu ditinjau kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1991
4. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
6. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015
8. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010
9. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010
10. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2009
12. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2009
13. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2010
Peraturan Daerah ini mengatur tentang PPNS yang meliputi tujuan, kedudukan, tugas dan fungsi serta wewenang, hak dan kewajiban, pengangkatan, pelantikan, mutasi dan pemberhentian PPNS, kartu tanda pengenal, kode etik PPNS, pelaksanaan penyidikan, sekretariat PPNS, pakaian seragam dan atribut PPNS, pendidikan dan pelatihan, pembinaan dan pengawasan, kerjasama, pembiayaan, dan sanksi administrasi
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2016.
13 hlm, Penjelasan 3 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat