Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memberikan perlindungan, pengakuan, penentuan status pribadi dan status hukum setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami oleh penduduk yang berada di dalam dan/atau di luar wilayah Kota Semarang dan/atau berada di luar negeri, perlu dilakukan pengaturan tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan;
b. bahwa dalam rangka peningkatan pelayanan Administrasi Kependudukan sejalan dengan tuntutan pelayanan Administrasi Kependudukan yang profesional, memenuhi standar teknologi informasi, dinamis, tertib, dan tidak diskriminatif dalam pencapaian standar pelayanan minimal menuju pelayanan prima yang menyeluruh untuk mengatasi permasalahan kependudukan, telah dilakukan perubahan terhadap beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;
c. bahwa dengan diterbitkannya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, maka Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan sudah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perudangan-undangan yang berlaku;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
1. Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta;
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3019);
4. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
5. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3474);
6. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 297, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5606);
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4634);
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4674) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 262, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5475);
10. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
11. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1975 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3050);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976 tentang Perluasan Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1976 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3079);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3258);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992 tentang Pembentukan Kecamatan di Wilayah Kabupaten-Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga, Cilacap, Wonogiri, Jepara dan Kendal serta Penataan Kecamatan di Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang dalam Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 89);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 80, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4736) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 265, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5373);
17. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2015 tentang Pedoman Pendataan Penduduk Nonpermanen (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 147);
19. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 3 Tahun 1988 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang (Lembaran Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 4 Tahun 1988 Seri D Nomor 2).
Setiap penduduk mempunyai hak untuk memperoleh:
a. dokumen kependudukan;
b. pelayanan yang sama dalam pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil;
c. perlindungan atas data pribadi;
d. kepastian hukum atas kepemilikan dokumen;
e. informasi mengenai data hasil pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil atas dirinya dan/atau keluarganya; dan
f. ganti rugi dan pemulian nama baik sebagai akibat kesalahan dalam pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil serta penyalahgunaan data pribadi oleh Instansi Pelaksana.
Instansi pelaksana melaksanakan urusan Administrasi Kependudukan dengan kewajiban, meliputi:
a. mendaftar peristiwa kependudukan dan pencatatan peristiwa penting;
b. memberikan pelayanan yang sama dan profesional kepada setiap penduduk atas pelaporan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting;
c. mencetak, menerbitkan dan mendistribusikan dokumen kependudukan;
d. mendokumentasikan hasil pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil;
e. menjamin kerahasiaan dan keamanan data atas peristiwa kependudukan dan peristiwa penting; dan
f. melakukan verifikasi dan validasi data dan informasi yang disampaikan oleh penduduk dalam pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil.
Pejabat Pencatatan Sipil mempunyai kewenangan melakukan verifikasi kebenaran data, melakukan pembuktian pencatatan atas nama jabatannya, mencatat data dalam register akta pencatatan sipil, menerbitkan kutipan akta pencatatan sipil, dan membuat catatan pinggir pada akta-akta pencatatan sipil.
Setiap perpindahan penduduk wajib dilaporkan kepada Kelurahan, Kecamatan dan Instansi Pelaksana, meliputi:
a. Antar RT/RW dalam satu Kelurahan, wajib dilaporkan kepada RT setempat;
b. Antar Kelurahan dalam satu Kecamatan, wajib dilaporkan kepada Lurah setempat;
c. Antar Kecamatan dalam Daerah, wajib dilaporkan kepada Camat;
d. Keluar Daerah, wajib dilaporkan kepada Lurah, Camat dan Instansi Pelaksana.
Setiap kedatangan penduduk nonpermanen dengan tujuan menempuh pendidikan, mencari pekerjaan, bekerja, berdagang atau menjalankan usaha, wajib dilaporkan oleh penduduk nonpermanen kepada Instansi Pelaksana paling lambat 30 (tigapuluh) hari sejak diterbitkan Surat Keterangan dari daerah asal, Instansi Pelaksana mendaftar dan menerbitkan Surat Keterangan Penduduk Nonpermanen.
WNI yang pindah ke Luar Negeri wajib melaporkan rencana kepindahannya kepada Instansi Pelaksana. Instansi Pelaksana mendaftar dan menerbitkan Surat Keterangan Pindah ke Luar Negeri.
Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Terbatas yang datang dari Luar Negeri dan Orang Asing yang memiliki izin lainnya yang telah berubah status sebagai pemegang Izin Tinggal Terbatas yang berencana bertempat tinggal di Daerah wajib melaporkan kepada Instansi Pelaksana paling lambat 14 (empatbelas) hari sejak diterbitkan Izin Tinggal Terbatas. Instansi Pelaksana mendaftar dan menerbitkan Surat Keterangan Tempat Tinggal.
Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Terbatas yang telah mengubah status menjadi Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap wajib melaporkan kepada Instansi Pelaksana paling lambat 14 (empatbelas) hari sejak diterbitkan Izin Tinggal Tetap. Instansi Pelaksana mendaftar dan menerbitkan KK dan KTP-el.
Instansi Pelaksana wajib melakukan pendataan penduduk rentan administrasi kependudukan yang meliputi :
a. penduduk korban bencana alam;
b. penduduk korban kerusuhan sosial; dan
c. orang terlantar.
Setiap kelahiran wajib dilaporkan oleh penduduk kepada Instansi Pelaksana, paling lambat 60 (enampuluh) hari sejak kelahiran. Pejabat Pencatatan Sipil mencatat pada Register Akta Kelahiran dan menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran.
Pelaporan kelahiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) yang melampaui batas waktu 60 (enampuluh) hari sejak tanggal kelahiran, pencatatan dan penerbitan Akta Kelahiran dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan Kepala Instansi Pelaksana.
Setiap lahir mati wajib dilaporkan oleh penduduk kepada Instansi Pelaksana, paling lambat 30 (tigapuluh) hari sejak lahir mati. Instansi Pelaksana menerbitkan Surat Keterangan Lahir Mati.
Perkawinan yang sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan wajib dilaporkan oleh penduduk kepada Instansi Pelaksana, paling lambat 60 (enampuluh) hari sejak tanggal perkawinan. Berdasarkan pelaporan Pejabat Pencatatan Sipil mencatat pada Register Akta Perkawinan dan menerbitkan Kutipan Akta Perkawinan.
Pembatalan perkawinan wajib dilaporkan oleh penduduk yang mengalami pembatalan perkawinan kepada Instansi Pelaksana, paling lambat 90 (sembilanpuluh) hari setelah putusan pengadilan tentang pembatalan perkawinan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Pembatalan perceraian wajib dilaporkan oleh penduduk kepada Instansi Pelaksana, paling lambat 60 (enampuluh) hari setelah putusan pengadilan tentang pembatalan perceraian yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Pencatatan pengangkatan anak dilaksanakan berdasarkan penetapan pengadilan di tempat tinggal pemohon.
Pencatatan pengangkatan anak wajib dilaporkan oleh penduduk kepada Instansi Pelaksana, paling lambat 30 (tigapuluh) hari setelah diterimanya salinan penetapan pengadilan oleh penduduk.
Perubahan status kewarganegaraan dari Orang Asing menjadi WNI wajib dilaporkan oleh penduduk yang bersangkutan kepada Instansi Pelaksana, paling lambat 30 (tigapuluh) hari sejak Berita Acara Pengucapan Sumpah atau Pernyataan Janji Setia oleh Pejabat. Pejabat Pencatatan Sipil membuat catatan pinggir pada Register Akta Pencatatan Sipil dan Kutipan Akta Pencatatan Sipil.
Penduduk yang tidak mampu melaksanakan sendiri pelaporan terhadap peristiwa penting yang menyangkut dirinya sendiri dapat dibantu oleh Instansi Pelaksana atau meminta bantuan kepada orang lain.
Data kependudukan terdiri atas data perseorangan dan/atau data agregat penduduk.
Data perseorangan meliputi:
a. nomor KK;
b. NIK;
c. nama lengkap;
d. jenis kelamin;
e. tempat lahir;
f. tanggal / bulan / tahun lahir;
g. golongan darah;
h. agama / kepercayaan;
i. status perkawinan;
j. status hubungan dalam keluarga;
k. cacat fisik dan / atau mental;
l. pendidikan terakhir;
m. jenis pekerjaan;
n. NIK ibu kandung;
o. nama ibu kandung;
p. NIK ayah;
q. nama ayah;
r. alamat sebelumnya;
s. alamat sekarang;
t. kepemilikan akta lahir/surat kenal lahir;
u. nomor akta kelahiran/nomor surat kenal lahir;
v. kepemilikan akta perkawinan/ buku nikah;
w. nomor akta perkawinan/buku nikah;
x. tanggal perkawinan;
y. kepemilikan akta perceraian;
z. nomor akta perceraian/surat cerai;
aa. tanggal perceraian;
bb. sidik jari;
cc. iris mata;
dd. tanda tangan; dan
ee. elemen data lainnya yang merupakan aib seseorang.
Data agregat meliputi himpunan data perseorangan yang berupa data kuantitatif dan data kualitatif.
Dokumen kependudukan, meliputi:
a. Biodata Penduduk;
b. KK;
c. KTP-el;
d. KIA;
e. Surat Keterangan Kependudukan; dan
f. Akta Pencatatan Sipil.
KK memuat keterangan mengenai kolom:
a. nomor KK;
b. nama lengkap kepala keluarga dan anggota keluarga;
c. NIK;
d. jenis kelamin;
e. alamat;
f. tempat lahir;
g. tanggal Iahir;
h. agama;
i. pendidikan;
j. pekerjaan;
k. status perkawinan;
l. status hubungan dalam keluarga;
m. kewarganegaraan;
n. dokumen imigrasi; dan
o. nama orang tua.
KTP-el mencantumkan gambar lambang Garuda Pancasila dan peta wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, memuat elemen data penduduk, yaitu :
a. NIK;
b. nama;
c. tempat tanggal lahir;
d. laki-laki atau perempuan;
e. agama;
f. status perkawinan;
g. golongan darah;
h. alamat;
i. pekerjaan;
j. kewarganegaraan;
k. pas foto;
l. masa berlaku;
m. tempat dan tanggal dikeluarkan KTP-el ; dan
n. tandatangan pemilik KTP-el.
Akta Pencatatan Sipil terdiri atas:
a. Register Akta Pencatatan Sipil; dan
b. Kutipan Akta Pencatatan Sipil.
Akta Pencatatan Sipil berlaku selamanya.
Selain Pejabat Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia, PPNS diberi wewenang khusus untuk melakukan penyidikan tindak pidana pelanggaran Peraturan Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PPNS dalam melaksanakan tugas penyidikan berwenang untuk:
a. menerima laporan atau pengaduan dari orang atau badan hukum tentang adanya dugaan tindak pidana pelanggaran Administrasi Kependudukan;
b. memeriksa laporan atau keterangan atas adanya dugaan tindak pidana pelanggaran Administrasi Kependudukan;
c. memanggil orang untuk diminta keterangannya atas adanya dugaan sebagaimana dimaksud pada huruf b;
d. membuat dan menandatangani Berita Acara Pemeriksaan; dan
e. mengadakan tindakan lain yang menurut hukum dapat dipertanggungjawabkan.
Setiap penduduk dikenai sanksi administratif berupa denda apabila melampaui batas waktu pelaporan peristiwa kependudukan dalam hal:
a. pindah datang bagi WNI;
b. pindah datang bagi penduduk nonpermanen;
c. perpanjangan Surat Keterangan Penduduk Nonpermanen;
d. pindah datang dari Luar Negeri bagi penduduk WNI;
e. pindah datang bagi Orang Asing yang memiliki izin Tinggal Terbatas atau Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap;
f. perubahan status Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Terbatas menjadi Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap;
g. pindah datang dari Luar Negeri bagi Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Terbatas;
h. perubahan susunan keluarga dalam KK;
i. kepemilikan KTP-el yang pertama kali;
j. perpanjangan KTP-el; dan
k. penggantian KTP-el.
Denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhadap:
a. Penduduk WNI paling banyak Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah); dan
b. Penduduk Orang Asing paling banyak Rp. 2.000.000,00 (dua juta rupiah).
Denda administratif terhadap:
a. Penduduk WNI paling banyak Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah); dan
b. Penduduk Orang Asing paling banyak Rp. 2.000.000,00 (dua juta rupiah).
Dalam hal pejabat pada Instansi Pelaksana melakukan tindakan atau sengaja melakukan tindakan yang memperlambat pengurusan dokumen kependudukan dalam batas waktu yang ditentukan dalam Peraturan Daerah ini dikenakan sanksi berupa denda paling banyak Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
Setiap penduduk yang dengan sengaja memalsukan surat dan/atau dokumen kepada Instansi Pelaksana dalam melaporkan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
63
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Balangan No. 4 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemenuhan Hak Anak Dan Perlindungan Khusus Anak
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (4) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pemenuhan Hak Anak Dan Perlindungan Khusus Anak.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2008; Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Nomor 02 Tahun 2008; Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 1 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 9 Tahun 2008.
- Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pemenuhan Hak Anak Dan Perlindungan Khusus Anak, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum
2. Asas dan Tujuan
3. Pemenuhan Hak Anak
4. Kewajiban Anak
5. Kewajiban dan Tanggungjawab Kepada Anak
Bagian Kesatu : Umum
Bagian Kedua : Pemerintah Daerah
Bagian Ketiga : Masyarakat
Bagian Keempat : Orang Tua dan Keluarga
Bagian Kelima : Identitas Anak
6. Status Anak Perkawinan Campuran
7. Perlindungan Anak
Bagian Kesatu : Agama
Bagian Kedua : Kesehatan
Bagian Ketiga : Pendidikan
Bagian Keempat : Sosial
8. Perlindungan Khusus Anak
9. Peran Serta Masyarakat
10. Kabupaten Layakanak
11. Anak Terlantar
Bagian Kesatu : Kriteria Anak Terlantar
Bagian Kedua : Tanggung Jawab Pemerintah Daerah,
Masyarakat, Dan Keluarga
Bagian Ketiga : Pengelolaan Tempat Penampungan Anak
Bagian Keempat : Orang Tua Asuh
12. Tempat Penitipan Anak
13. Pendanaan
14. Larangan
15. Penyidikan Dan Ketentuan Pidana
16. Ketentuan Peralihan
17. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2016.
40 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Selatan No. 4 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan.
ABSTRAK:
Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Nomor 409 Tahun 2016 tanggal 27 Juni 2016 Perihal Hasil Evaluasi Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan dan berdasarkan surat Menteri Dalam Negeri Cq. IRJEN Biro Keuangan Daerah Nomor : 974/2121/KEUDA tanggal 7 Juni 2016 Perihal Hasil Evaluasi Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan. dalam meningkatkan pembinaan pelayanan kesehatan masyarakat guna melindungi, memelihara dan mempertinggi derajat kesehatan jasmani dan rohani masyarakat Kabupaten Konawe Selatan perlu diadakan sarana dan prasarana penunjang pelayanan kesehatan yang memadai. berdasarkan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah sesuai dengan pasal 110 ayat (1) bahwa jenis Retribusi Jasa Umum yang dimaksud huruf a adalah Retribusi Pelayanan Kesehatan. dengan diterbitkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta dalam upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) guna menunjang pelaksanaan pembangunan serta peningkatan Pelayanan Kesehatan kepada masyarakat perlu diatur Retribusi Pelayanan Kesehatan. berdasarkan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah sesuai dengan Pasal 155 ayat (1) Tarif retribusi ditinjau kembali paling lama 3 (Tiga) Tahun sekali, berdasarkan pertimbangan sebagaimana hal-hal di atas di pandang perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Konawe tentang retribusi pelayanan kesehatan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 10 Tahun 1992; UU No. 4 Tahun 2003; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No.41 tahun 2007; PP No.69 Tahun 2010; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perda Kabupaten Konawe Selatan No.10 Tahun 2007.
Dalam Peraturan ini diatur tentang perubahan kedua atas peraturan daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 16 tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan yang mengatur tetnang perubahan tarif retribusi meliputi biaya rawat jalan, biaya rawat inap, palayanan perawatan jenazah dan biaya ambulance.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juni 2016.
14 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 3 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 4 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
ABSTRAK:
bahwa Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Kabupaten Rembang telah diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 4 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan;bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, perlu melakukan penyesuaian terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 4 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 4 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 ; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 ; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992 ; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006; undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 ; Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 ; Keputusan Presiden Nomor 88 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 12 Tahun 2008 .
Peraturan Daerah ini memuat tentang perubahan Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah
Kabupaten Rembang Nomor 4 Tahun 2008 tentang Administrasi Kependudukan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2016.
Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 4 Tahun 2008 (Diubah)
Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 3 Tahun 2016
14 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka No. 3 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak
ABSTRAK:
Anak merupakan amanah dan karunia Tuhan Yang Maha Esa yang dalam dirinya melekat harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya, serta merupakan generasi penerus citacita perjuangan bangsa, sehingga perlu mendapat perhatian, perlindungan, dan kesempatan seluas luasnya untuk kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang secara wajar. Kolaka sebagai kota yang relative maju memiliki kompleksitas permasalahan anak tersendiri. Banyak anak perlu mendapat perhatian dan perlindungan dari Pemerintah Daerah terhadap berbagai bentuk tindak kekerasan, perlakuan salah, eksploitasi, dan penelantaran, sehingga diperlukan upaya strategis yang komprehensif, sinergi, dan terpadu lintas/antar sektor yang mengedepankan upaya perlindungan anak.
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; No. 29 Tahun 1959; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 1 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2002; UU No. 23 Tahun 2004; UU No. 21 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 11 Tahun 2012; UU No. 10 Tahun 2013; UU No. 23 Tahun 2014; Permen PP dan PA No. 11 Tahun 2011.
Dalam peraturan ini diatur tentang penyelenggaraan perlindungan anak dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur asas dan tujuan; kewajiban pemerintah daerah; hak dan kewajiban anak; kewajiban dan tanggung jawab orang tua dan keluarga; peran serta masyarakat; pelaporan, pemantauan, evaluasi dan pembinaan; peran serta masyarakat; lingkup penyelenggaraan perlindungan anak; kota layak anak dan gugus tugas; pengendalian, pembinaan,pengawasan, koordinasi dan kerjasama; pembiayaan; serta ketentuan sanksi. Terdapat penjelasan dalam peraturan ini
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Oktober 2016.
Peraturan Bupati
49
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka No. 3 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2016/NO.1 Seri B
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 2 Tahun 2009 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013, maka perlu dilakukan penyesuaian terhadap penyelenggaraan administrasi kependudukan di Kabupaten Bangka
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UU Dasar Negara RI 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 1 Tahun 1974; UU No. 9 Tahun 1992; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 27 Tahun 2000; UU No.23 Tahun 2002; UU No. 12 Tahun 2006; UU No. 23 Tahun 2006; UU No. 11 Tahun 2008; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 37 Tahun 2007; Permendagri No. 25 Tahun 2011; Keppres No. 6 Tahun 2000; Keppres No. 88 Tahun 2004; Perpres No. 25 Tahun 2008; PERDAKAB BANGKA No. 2 Tahun 2008; PERDAKAB BANGKA No. 2 Tahun 2009.
Dalam Peraturan ini diatur tentang: perubahan pada Pasal 1 angka 17, 28, 43, dan 45, sedangkan ketentuan angka 20 dan 23 Pasal 1 dihapus, serta Pasal 1 ditambah angka 49, 50, 51, 52, 53, 54 dan 55. Ketentuan Pasal 4 ayat (2) huruf f dan huruf g diubah, yang mengatur mengenai tanggung jawab dan wewenang penyelenggara administrasi kependudukan. Ketentuan ayat (1) huruf c Pasal 13 diubah dan ditambah 2 (dua) ayat, yakni ayat (4) dan ayat (5) yang menjelaskan pelayanan pencatatan sipil pada tingkat kecamatan oleh UPT instansi pelaksana. Di antara ketentuan Pasal 14 dan Pasal 15 disisipkan 3 (tiga) Pasal, yakni Pasal 14A, 14B, dan 14C yang mengatur tanggung jawab UPT Instansi Pelaksana, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan dalam melaksanakan administrasi dan penatausahaan kependudukan. Ketentuan ayat (2) Pasal 16 diubah, yang mengatur bahwa petugas registrasi diangkat dan diberhentikan oleh Bupati, diutamakan dari PNS yang memenuhi persyaratan. Di antara ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 18 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (1a) yang mengatur perubahan alamat penduduk. Ketentuan ayat (5) dihapus dan ayat (3), ayat (6) dan ayat (7) Pasal 19 diubah yang mengatur mengenai perpindahan penduduk. Di antara ketentuan Pasal 20 dan Pasal 21 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 20A, yang memuat ketentuan mengenai pindah datang antar Negara. Ketentuan ayat (3) dan ayat (4) Pasal 22 diubah, dan di antara ayat (2) dan ayat (3) disisipkan 2 (dua) ayat, yakni ayat (2a) dan (2b), yang mengatur pembentukan Tim yang melakukan pendataan penduduk rentan administrasi kependudukan. Selanjutnya, ketentuan Pasal 24 dihapus. Ketentuan ayat (1) Pasal 25 diubah, yang mengatur mengenai jangka waktu wajib pelaporan setiap adanya kelahiran. Ketentuan ayat (2) dihapus, serta ayat (1) dan ayat (3) Pasal 26 dan ayat (1) Pasal 27 diubah, yang mengatur mengenai pencatatan kelahiran yang tidak diketahui asal-usulnya. Ketentuan Pasal 28 dihapus. Di antara ketentuan Pasal 29 dan Pasal 30 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 29A, yang mengatur mengenai pencatatan kelahiran di atas Kapal Laut atau Pesawat Terbang. Ketentuan Pasal 35 diubah, yaitu mengenai pencatatan perkawinan di luar negeri. Di antara ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 37 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (1a) yang mengatur kewajiban Panitera Pengadilan mengirim salinan Putusan Pengadilan kepada instansi pelaksana. Ketentuan Pasal 38 mengenai perceraian WNI di luar wilayah NKRI diubah. Di antara ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 39 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (1a), yang mengatur kewajiban Panitera Pengadilan mengirim salinan putusan pengadilan mengenai pembatalan perceraian kepada instansi pelaksana. Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 40 mengenai Pencatatan Kematian diubah, dan ketentuan ayat (4) dan ayat (7) dihapus. Ketentuan Pasal 41 mengenai kematian penduduk WNI di luar negeri diubah. Di antara ketentuan Pasal 42 dan Pasal 43 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 42A yang mengatur mengenai pengangkatan anak orang asing oleh WNI di luar wilayah NKRI. Ketentuan ayat (2) Pasal 43 mengenai pencatatan pengakuan anak diubah. Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 44 mengenai pencatatan pengesahan anak diubah. Ketentuan Pasal 49 mengenai pencatatan perubahan status kewarganegaraan WNI menjadi Orang Asing diubah. Ketentuan ayat (2) Pasal 51 ditambah 4 (empat) huruf yakni huruf bb, cc, dd dan ee, serta ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (8), yang mengatur mengenai Data Kependudukan. Ketentuan ayat (2) huruf f, huruf l, huruf m dan huruf n, ayat (3) huruf c, huruf o dan huruf p Pasal 52 mengenai Dokumen Kependudukan dihapus. Ketentuan Pasal 61 mengenai Kartu Tanda Penduduk (KTP) diubah pada ayat (1), (3), (4) dan (5) dan dihapus pada ayat (2), serta ditambah 1 (satu) ayat, yakni ayat (6). Ketentuan Pasal 64 diubah, yang mengatur lebih lanjut mengenai KTP elektronik. Ketentuan Pasal 65 mengenai Surat Keterangan Kependudukan dihapus. Ketentuan Pasal 68 mengenai Kutipan Akta Pencatatan Sipil ditambah satu huruf pada ayat (1) huruf f, serta ayat (3), (4) dan (5) dihapus. Ketentuan ayat (1) huruf l, Pasal 69 dihapus. Ketentuan Pasal 70 mengenai pembetulan KTP elektronik diubah. Di antara ketentuan Pasal 70 dan Pasal 71 disisipkan 3 (tiga) Pasal, yakni Pasal 70A, 70B dan 70C yang mengatur mengenai penerbitan dokumen kependudukan. Di antara ketentuan Pasal 71 dan Pasal 72 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 71A, yang mengatur mengenai perlindungan data perseorangan dan dokumen kependudukan. Ketentuan Pasal 75 mengenai data pribadi penduduk yang harus dilindungi diubah. Di antara ketentuan Pasal 75 dengan Pasal 76 disisipkan 6 (enam) Pasal, yakni Pasal 75A, 75B, 75C, 75D, 75E dan 75F, yang mengatur mengenai Hak Akses dan pemanfaatn NIK, data kependudukan, dan KTP-el. Ketentuan Pasal 78, 80, dan 81 dihapus. Ketentuan Pasal 84 mengenai Pengisian Data diubah. Ketentuan Pasal 93, 94, 95, dan 96 dihapus. Ketentuan Pasal 99 mengenai Ketentuan Pidana diubah. Di antara ketentuan Pasal 101 dan Pasal 102 disisipkan 4 (empat) Pasal, yakni Pasal 101A, 101B, 101C dan 101D, yang mengatur lebih lanjut mengenai Ketentuan Pidana. Ketentuan Pasal 102 dan Pasal 104 ayat (2) dihapus. Di antara ketentuan Pasal 104 dan Pasal 105 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 104A, yang memuat Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- Semua dokumen kependudukan yang telah diterbitkan atau yang telah ada pada saat Peraturan Daerah ini diundangkan dinyatakan tetap berlaku menurut Peraturan Daerah ini.
- Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, maka Pemerintah Daerah wajib memberikan NIK kepada setiap penduduk; semua instansi pengguna wajib menjadikan NIK sebagai dasar penerbitan dokumen paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak instansi pengguna mengakses data kependudukan dari Menteri; dan KTP-el yang sudah diterbitkan sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini dinyatakan berlaku seumur hidup.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai UPT instansi pelaksana diatur dengan Peraturan Bupati.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai tatacara pengangkatan dan pemberhentian serta tugas pokok petugas registrasi diatur lebih lanjut oleh Peraturan Bupati
- Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara penerbitan perubahan dokumen pendaftaran penduduk diatur lebih lanjut oleh Peraturan Bupati
- Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penerbitan surat keterangan pindah datang akan diatur lebih lanjut oleh Bupati berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pencatatan pembatalan perceraian diatur lebih lanjut oleh Peraturan Bupati.
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pencatatan pembatalan perceraian diatur lebih lanjut oleh Peraturan Bupati.
- Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara pemanfaatan data akan diatur lebih lanjut oleh Peraturan Bupati.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara perubahan elemen data penduduk diatur dengan Peraturan Bupati
- Tata cara dan syarat-syarat untuk memperoleh dokumen diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
- Ketentuan mengenai penerbitan dokumen kependudukan bagi petugas khusus yang melakukan tugas keamanan Negara diatur dalam Peraturan Bupati.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan, ruang lingkup, dan tata cara mengenai pemberian hak akses diatur dengan Peraturan Bupati.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai elemen data lainnya yang merupakan aib seseorang diatur lebih lanjut Peraturan Bupati
- Proses pemberian izin hak akses data kependudukan diatur lebih lanjut Peraturan Bupati
30 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari No. 3 Tahun 2016
PENYELENGGARAAN - ADMINISTRASI - KEPENDUDUKAN - PERUBAHAN
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2016/NO.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 18 Tahun
2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
ABSTRAK:
Perlindungan dan pengakuan terhadap status pribadi dan status hukum atas setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami oleh warga harus diberikan oleh Pemerintah Daerah.
Semakin tingginya kebutuhan masyarakat terhadap pengakuan status pribadi dan status hukum dari setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami, berakibat semakin tingginya tuntutan masyarakat untuk memperoleh pelayanan yang lebih tertib dan baik di bidang Administrasi Kependudukan.
Bahwa dengan diundangkannya UU No. 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2006 tentang Admistrasi Kependudukan, perlu dilakukan penyesuaian terhadap beberapa ketentuan dari Perda Kabupaten Batang Hari Nomor 18 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU
No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun
1965; UU No. 23 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 24
Tahun 2013; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa
kali dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 37 Tahun 2007; Perpres No. 25
Tahun 2008; Perpres No. 26 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perpres No. 112 Tahun 2013
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan atas Peraturan Daerah
Kabupaten Batang Hari Nomor 18 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan
Administrasi Kependudukan.
Peraturan Daerah ini terdiri atas II Pasal dan 16 (enam belas) perubahan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2016.
Peraturan Daerah ini mengubah ketentuan dalam Pasal 1 angka 21, Pasal 4
huruf g, Pasal 8 ayat (2), Pasal 21 ayat (1), Pasal 23 ayat (1), Pasal 31 ayat
(1), Pasal 34 ayat (2), Pasal 35 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 41 ayat (2), Pasal
46 ayat (1), (3), (4), (5), dan (6), Pasal 47 ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan ayat
(5), Pasal 51 ayat (1), Pasal 59, serta Pasal 61 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3).
Di antara Pasal 1 angka 7 dan angka 8 disisipkan 1 (satu) angka, yaitu
angka 7a.
Di antara Pasal 61 dan Pasal 62 disisipkan 1 (satu) Pasal, yaitu Pasal 61A.
Di antara Pasal 68 dan Pasal 69 disisipkan 1 (satu) BAB, yaitu Bab VIIIA
yang berisi 1 (satu) Pasal, yaitu Pasal 68A.
Menambahkan 1 (satu) ayat dalam Pasal 41, yaitu ayat (4).
Menambahkan 5 (lima) ayat dalam Pasal 47, yaitu ayat (6), ayat (7), ayat (8),
ayat (9) dan ayat (10).
Menambahkan 1 (satu) ayat dalam Pasal 61, yaitu ayat (4).
Ketentuan dalam Pasal 1 angka 27, dan Pasal 46 ayat (2) dihapus.
13 halaman, Penjelasan 2 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Nomor 3 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan atas Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil
ABSTRAK:
Bahwa ditetapkannya Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Kedua Tentang Administrasi Kependudukan dan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil yang secara yuridis masih berlaku. Namun secara de facto tidak dapat dilaksanakan atau mengikat masyarakat sehingga perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Daerah tersebut
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah UUD Dasar Negara Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 dan Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015.
Dalam peraturan ini diatur tentang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012, Retribusi yang terutang berdasarkan Perda Nomor 4 tahun 2012 masih dapat ditagih selama jangka waktu 5 (lima) tahun sejak saat terutang.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juli 2016.
5 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sawah Lunto No. 3 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 6 Tahun 2010 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan Di Kabupaten Belitung
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan pelayanan penyelenggaraan administrasi kependudukan dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 103 ayat (2) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 6 Tahun 2010 agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2006; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 37 Tahun 2007; PP No. 26 Tahun 2009; Perda Kab. Belitung No. 6 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Daerah ini mengubah ketentuan Pasal 1 angka 2, angka 4, angka 5, angka 7, angka 10, angka 12, angka 20, angka 29, angka 32, angka 33, angka 34, angka 36, angka 37, menyisipkan 1 angka diantara angka 9 dan 10 yaitu 9.a, diantara angka 34 dan 35 yaitu 34.a, menghapus angka 13 dan menambah 9 angka baru, ketentuan Pasal 5 ditambah 1 ayat, mengubah Pasal 6 huruf g, mengubah Pasal 8, mengubah Pasal 9 ayat 1 huruf c dan menambahkan 4 ayat, pada ayat (2) ditambah 1 huruf, mengubah Pasal 12, 16, 19, 20, 22 ayat (1) 23 ayat (1), 24 ayat (1), 25, 26 ayat (2) dan (3), 28 ayat (1), 33 ayat (2), 34 ayat (2), (3), 40, 43,47, 48, 49, 51, 52, menyisipkan dua pasal diantara Pasal 17 dan 18, yaitu Pasal 17A dan 17B, diantara Pasal 18 dan 19 disisipkan satu paragraf yaitu paragraf 6 dan disisipkan tiga pasal baru yaitu Pasal 18A, 18B dan 18C, mengubah Pasal 30 ayat (1), 31 ayat (1), (3), (4), dan menghapus ayat (5), Pasal 36 ayat (2) ditambah 4 huruf yaitu bb,cc,dd,ee dan menambah dua ayat yaitu ayat (4) dan (5), Pasal 42 ayat (1) ditambah 1 huruf yaitu f, menyisipkan satu pasal diantara Pasal 42 dan 43 iatu Pasal 42A, menambah satu BAB diantara Bab V dan VI yaitu Bab VA, mengubah Pasal 45 ayat (1) dan (2) dan menghapus ayat (3) dan (4), menyisipkan dua pasal diantara Pasal 48 dan 49 yaitu Pasal 48A dan 48B.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 6 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Kabupaten Belitung
40 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat