Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaPemilihan Umum Daerah, DPRD, Pemilihan Kepala Daerah
Status Peraturan
Diubah dengan
PERDA Kota Semarang No. 4 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 18 Tahun 2004 Tentang
Kedudukan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Semarang
Mengubah
Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 18 Tahun 2004 Tentang Kedudukan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Semarang
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2005/No.5 Seri A
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 18
Tahun 2004 Tentang Kedudukan Keuangan Pimpinan Dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Semarang
ABSTRAK:
a. bahwa dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun
2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun
2004 tentang Kedudukan Protokoler dan keuangan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah, maka Peraturan Daerah Kota Semarang
Nomor 18 Tahun 2004 tentang Kedudukan Keuangan Pimpinan dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Semarang perlu
ditinjau kembali;
b. bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut diatas, maka perlu
diterbitkan Peraturan Daerah.
Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-undang Nomor 22 Tahun 2003; Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun
2005; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 18 Tahun 2004.
Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 18 Tahun 2004
tentang Kedudukan Keuangan Pimpinan dan Angota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kota Semarang
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 2005.
mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 18 Tahun 2004
tentang Kedudukan Keuangan Pimpinan dan Angota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kota Semarang
6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 4 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD Tahun 2005 No. 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Temanggung
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28
ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun
2004 tentan Keudukan Protokoler dan Keuangan
Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah telah ditetapkan Peraturan Daerah
Kabupaten Temanggung Nomor 1 Tahun 2005
tentang Kedudukan Protokoler Pimpinan dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Temanggung dan Peraturan Daerah
Kabupaten Temanggung Nomor 2 Tahun 2005
tentang Kedudukan Keuangan Pimpinan dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Oaerah
Kabupaten Temanggung. bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan
Pemerintah Nomor 37 Tahun 2005 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24
Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakila Rakyat Daerah, maka Peraturan Daerah
Kabupaten Temanggung Nomor 1 Tahun 2005
tetntang , kedudukan Protokoler Pimpinan dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Temanggung Nomor 2 Tahun 2005
tentang Kedudukan Keuangan Pimpinan dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Temanggung perlu disesuaikan. bahwa untuk maksud tersebut pada huruf b, perlu
ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten
Temanggung tentang Kedudukan Protokoler dan
Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Temanggung.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1987; Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-undang Nomor 22 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-undang Nornor 62 Tahun 1990; Peraturan Pemerintah Nornor 25 Tahun 2000; Peratutan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000; Peratutan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 sebagaimana diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 37 Tahun 2005 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2004
tentang Tata cara Penyusunan Tata Tertib Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (Lebaran Negara
Republik Indonesi Tahun 2004 Nomor 91,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4417); Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor
12 Tahun 2003;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: kedudukan, protokoler pimpinan, dan anggota DPRD dalam acara resmi, tata tempat dalam berbagai kegiatan resmi dan rapat, serta pengelolaan keuangan DPRD, termasuk penghasilan, tunjangan, belanja penunjang kegiatan, dan pengangkatan staf ahli DPRD. Peraturan ini juga menyebutkan tentang belanja DPRD yang terpisah dari APBD dan mengatur hal-hal lain yang terkait dengan pelaksanaan tugas, fungsi, dan wewenang DPRD.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Oktober 2005.
30 hlm beserta penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 2 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD Tahun 2005 No. 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kedudukan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Temanggung.
ABSTRAK:
bahwa dengan telah diundangkannya Undang-undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan
dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat,
Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan
Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah
Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan
Protokoler.dan Keuangan Pimpinan dan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, maka perlu
diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah
tentang Kedudukan Keuangan Pimpinan dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Temanggung
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-undang Nomor 22 Tahun 2003; Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-ungang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2004
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Peraturan ini mengatur mengenai penghasilan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), yang melibatkan uang representasi, uang paket, tunjangan jabatan, serta tunjangan untuk berbagai panitia dan komisi di DPRD. peraturan ini juga mencakup tunjangan kesejahteraan, uang jasa pengabdian, dan belanja penunjang kegiatan DPRD, serta menetapkan aturan terkait pengelolaan keuangan DPRD yang harus diikuti oleh Sekretaris DPRD.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Februari 2005.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah
Kabupaten Temanggung Nomor 4 Tahun 1999 tentang Kedudukan
Keuangan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten
Temanggung dan Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 12
Tahun 2002 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
Kabupaten Temanggung Pasal 8 ayat (2) huruf b dinyatakan tidak
berlaku.
22 hlm beserta penjelas
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 1 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Karanganyar
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 101 ayat (3) tentang Undang-undang
Nomor : 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan
Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Junto Pasal 28 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah perlu menetapkan Kedudukan Protokoler dan
Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Karanganyar;
b. bahwa sehubungan dengan maksud tersebut perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1987; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977; Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 1990; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1994; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2004.
Peraturan ini mengatur kedudukan yang diberikan kepada seseorang untuk
mendapatkan penghormatan, perlakuan dan tata tempat dalam acara resmi atau
pertemuan resmi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2005.
Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten
Karanganyar Nomor 4 Tahun 2003 tentang Kedudukan Keuangan Dewan Perwakilan·
rakyat daerah Kabupaten Karanganyar
15 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Murung Raya Nomor 24 Tahun 2004
DesaPemilihan Umum Daerah, DPRD, Pemilihan Kepala Daerah
Status Peraturan
Dicabut dengan
PERDA Kab. Murung Raya No. 8 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa di Kabupaten Murung Raya Dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa di Kabupaten Murung Raya
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pengaturan mengenai Pemerintahan Desa
yang sesuai dengan perkembangan keadaan selaras dengan
keanekaragaman, partisipasi, demokrasi dan pemberdayaan
masyarakat maka dengan perwujudan demokrasi di Desa, perlu
diatur mengenai tata cara pencalonan, pemilihan, pelantikan dan
pemberhentian Kepala Desa
Undang – undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang – undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang – undang Nomor 25 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2001; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 02 Tahun 2003; . Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 03 Tahun 2003
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
PANITIA PEMILIHAN KEPALA DESA;
BAB III
HAK MEMILIH DAN DIPILIH;
BAB IV
PENCALONAN KEPALA DESA;
BAB V
PELAKSANAAN PEMILIHAN KEPALA DESA;
BAB VI
PEMILIHAN ULANG;
BAB VII
PENGESAHAN, PENGANGKATAN DAN
PELANTIKAN KEPALA DESA;
BAB VIII
MASA JABATAN KEPALA DESA;
BAB IX
TUGAS, KEWAJIBAN DAN WEWENANG KEPALA DESA;
BAB X
PERTANGGUNGJAWABAN
KEPALA DESA;
BAB XI
LARANGAN DAN PENYIDIKAN
KEPALA DESA;
BAB XII
PEMBERHENTIAN KEPALA DESA;
BAB XIII
PENGANGKATAN PEJABAT DAN YANG MENJALANKAN
TUGAS KEPALA DESA;
BAB XIV
BIAYA PEMILIHAN KEPALA DESA;
BAB XV
TINDAKAN DAN SANKSI;
BAB XVI
KETENTUAN PERALIHAN;
BAB XVII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juni 2004.
13 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 18 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 18, LD.2004/No.18 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kedudukan Keuangan Pimpinan Dan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kota Semarang
ABSTRAK:
a. bahwa dengan telah diterbitkannya Undang-undang Nomor 22
Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis
Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 24
Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan
Pimpinan dan Anggota Dewan perwakilan Rakyat Daerah, maka
Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2001 tentang
Kedudukan Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota
Semarang dipandang sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu
segera ditinjau kembali;
b. bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut diatas, maka perlu
mengatur dan menetapkan kembali Peraturan Daerah Kota
Semarang tentang Kedudukan Keuangan Pimpinan dan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Semarang.
Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-undang Nomor 22 Tahun 2003; Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004.
Peraturan ini mengatur :
1. Ketentuan Umum;
2. Belanja Pimpinan Dan Anggota Dprd;
3. Belanja Penunjang Kegiatan Dprd;
4. Pengelolaan Keuangan Dprd;
5. Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Desember 2004.
Mencabut Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2001
tentang Kedudukan Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Semarang
13 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 17 Tahun 2004
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaPemilihan Umum Daerah, DPRD, Pemilihan Kepala Daerah
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan Daerah kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 9 Tahun 1993 tentang kedudukan Protokoler Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 17, LD.2004/No.17 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kedudukan Protokoler Pimpinan Dan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kota Semarang
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka acara kenegaraan atau acara resmi Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah yang meliputi aturan mengenai tata tempat, tata upacara dan
tata penghormatan, perlu disusun pedoman mengenai aturan dimaksud;
b. bahwa sehubungan dengan diundangkannya Undang-undang Nomor 22 Tahun
2003 tentang Susunan Dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat,
Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah Dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang
Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah, maka Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II
Semarang Nomor 9 Tahun 1993 tentang Kedudukan Protokoler Pimpinan Dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II
Semarang dipandang sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu segera ditinjau
kembali;
c. bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut diatas, maka perlu mengatur dan
menetapkan kembali Peraturan Daerah Kota Semarang tentang Kedudukan
Protokoler Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota
Semarang.
Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1987; Undang-undang Nomor 22 Tahun 2003; Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 1990; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1972.
Peraturan ini mengatur kedudukan yang diberikan kepada Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota
Semarang untuk mendapatkan
penghormatan, perlakuan, dan tata tempat dalam acara resmi atau pertemuan resmi.
Hal Yang Diatur :
1. Ketentuan Umum;
2. Kedudukan Protokoler Pimpinan Dan
Anggota DPRD;
3. Tata Pakaian;
4. Tata Urutan Nomor Kendaraan;
5. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Desember 2004.
Mencabut Peraturan Daerah kotamadya Daerah Tingkat II Semarang
Nomor 9 Tahun 1993 tentang kedudukan Protokoler Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Demak Nomor 11 Tahun 2004
LURAH DESA - TATA CARA PENCALONAN, PEMILIHAN, PENGESAHAN, PELANTIKAN, PEMBERHENTIAN SEMENTARA DAN PEMBERHENTIAN
2004
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2004/No. 12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengesahan, Pelantikan, Pemberhentian Sementara Dan Pemberhentian Lurah Desa
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan Desa yang
berdaya guna dan berhasil guna dengan pemberdayaan seluruh
masyarakat berdasarkan semangat otonomi Desa, Lurah Desa
merupakan figur yang sangat penting dan strategis peranannya; bahwa dalam rangka untuk mendapatkan bakal calon, memilih dan
menetapkan Lurah Desa yang berdedikasi, cakap dan mampu untuk
meleksanakan semangat otonomi Desa serta mengatur kegiatankegiatan kedinasan dan akibat yang timbul berkaitan dengen
pelaksanaan tugas kedinasan, Pemerintah Kabupaten Demak dengan
mendasarkan pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 dan
Peraturan Pelaksanaannya telah menetapkan Peraturan Daerah
Kabupaten Demak Nomor 9 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pencalonan,
Pemilihan, Pengesahan, Pelantikan, Pemberhentien Sementara dan
Pemberhentian Lurah Desa; bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2001 tentang Pedoman Umum Pengaturan Mengenai Desa serta berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 9 Tahun 2000 sebagaimana dimaksud di atas dipandang perlu untuk menetapken kembali pengaturan Tata Cara, Pencalonan, Pemilihan, Pengesahan, Pelantikan, Pemberhentian Sementara dan Pemberhentian Lurah Desa; bahwa sehubungan dengan maksud sebagaimana tersebut huruf a, b dan c perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Undang-undeng Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 6 Tahun 1961; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang · Nomoc 25 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2001; Keputusan Prasiden Nomor 44 Tahun 1999; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 63 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Oaerah Nomor 21 Tahun 2001; Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 22 Tahun
2001; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 8 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 1 Tahun 2004;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pendaftaran, pencalonan dan pemilihan lurah desa, pengesahan dan pelantikan lurah desa terpilih, masa jabtan lurah desa, biaya pemilihan lurah desa, larangan, pertanggungjawaban lurah desa, pemberhentian sementara dan pemberhentian lurah desa, penjabat lurah desa, tindakan penyidikan, tindakan san sanksi administratif.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juli 2004.
35 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 9 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK:
bahwa tugas pokok dan fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam melaksanakan pemerintahan dan pembangunan daerah, dituntut untuk memiliki daya tanggap dan tanggung jawab terhadap permasalahan yang terjadi di masyarakat; bahwa dalam rangka optimalisasi pelaksanaan tugas pokok dan fungsi tersebut huruf a perlu didukung dengan tersedianya sarana dan prasarana serta tata laksana yang memadai; bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas, dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah Kota Surakarta tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1987; Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-undang Nomor 22 Tahun 2003; Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 1990; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 5 Tahun 2004;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang kedudukan protokoler pimpinan dan anggota DPRD, belanja pimpinan dan anggota DPRD, belanja penunjang kegiatan DPRD, pengelolaan keuangan DPRD.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2004.
Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 5 Tahun 2004 dan Peraturan Daerah Kota Surakarta, Nomor 3 Tahun 2001 dicabut.
19 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 8 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 15 Tahun 2000 tentang Tatacara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa
ABSTRAK:
a. bahwa dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2001
tentang Pedoman Umum Pengaturan Mengenai Desa serta guna
menyesuaikan dengan perkembangan dan aspirasi masyarakat, maka
perlu mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 15 Tahun
2000 tentang Tatacara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan
Pemberhentian Kepala Desa ;
b. bahwa sehubungan dengan maksud tersebut di atas, perlu ditetapkan
dengan Peraturan Daerah.
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan
Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 2 Tahun 1989; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2001; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam negeri Nomor 21 Tahun 2001; Kesepakatan Bersama antara Menteri Pendidikan Nasional dan Menteri
Agama tanggal 30 Maret 2000 Nomor 1/U/KB/2000/MA/86/2000; Keputusan Bersama Direktur Jenderal Pembinaan Kelembagaan
Agama Islam Departemen Agama dan Direktur Jenderal Pendidikan
Dasar dan Menengah Departemen Pendidikan Nasional tanggal 7 Juni
2000 Nomor E / 83 / 2000 / 166/c/Kep/Ds/2000.
Peraturan ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 15 Tahun 2000 tentang
Tatacara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala
Desa
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juni 2004.
Mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 15 Tahun 2000 tentang
Tatacara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala
Desa
5 halaman.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat