Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, Lembar Daerah Provinsi Kalimantan Tahun 2016 Nomor 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rehabilitasi Hutan dan Pemanfaatan Lahan Kritis
ABSTRAK:
Kondisi hutan, lahan dan lingkungan di wilayah Kalimantan Timur telah mengalami kerusakan dan degradasi, sehingga belum berfungsi secara optimal sebagai penyangga kehidupan dan media pengatur tata air Daerah Aliran Sungai (DAS); Untuk memulihkan dan mengembalikan fungsi hutan dan lahan kritis sebagai penyangga kehidupan dan pengatur tata air, dipandang perlu adanya upaya yang sungguh-sungguh untuk melakukan percepatan pemulihan rehabilitasi hutan dan lahan kritis, agar dapat menjamin kesinambungan perkembangan kehidupan; Berdasarkan pertimbangan, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rehabilitasi Hutan dan Pemanfaatan Lahan Kritis.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.25 Tahun 1956; UU No.5 Tahun 1960; UU No.11 Tahun 1974; UU No.5 Tahun 1990; UU No.12 Tahun 1992; UU No.41 Tahun 1999; PP No.79 Tahun 2005; PP No.3 Tahun 2008; Perda Kaltim No.3 Tahun 2013; Perda Kaltim No.1 Tahun 2014.
Tujuan Rehabilitasi Hutan dan Pemanfaatan Lahan Kritis adalah: a. terwujudnya upaya pemulihan kerusakan fungsi hutan dan lahan kritis serta lingkungan; b. terwujudnya kualitas hutan dan lahan sebagai penyanggga kehidupan, dan perlindungan tata air Daerah Aliran Sungai; c. Terwujudnya kemampuan dan dayan dukung hutan dan lahan sesuai fungsi dan peruntukkannya; d. Terwujudnya program pengembangan bionergi lestari guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan memberikan nilai tambah bagi perekonomian di daerah; e. Terwujudnya kepedulian masyarakat terhadap pemeliharaan lingkungan dan pelestarian sumber daya alam.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan yang diubah: UU No.41 Tahun 1999; UU No.23 Tahun 2014; PP No.45 Tahun 2004; PP No.35 Tahun 2002.
15 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Kuala No. 5 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Usaha Perkebunan Kelapa Sawit
ABSTRAK:
bahwa tanah yang difungsikan sebagai lahan perkebunan merupakan karunia dan rahmat Allah SWT, yang dianugerahkan kepada Bangsa Indonesia, karenanya wajib disyukuri, dikelola dan dimanfaatkan secara optimal, berwawasan lingkungan, berkelanjutan, dan terpadu, untuk sebesar-sebesarnya bagi kemak muran dan kesejahteraan rakyat secara berkeadilan sesuai dengan prinsip dasar yang terkandung dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Bahwa usaha perkebunan merupakan salah satu kegiatan ekonomi yang berperan dalam peningkatan pendapatan masyarakat dan Daerah, yang saat ini berkembang dengan pesat sehingga perlu dilakukan penataan, pengaturan, pembinaan dan pengawasan serta pengendalian melalui pengelolaan usaha perkebunan kelapa sawit. Bahwa pengelolaan usaha perkebunan kelapa sawit sebagaimana dimaksud di atas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Usaha Perkebunan Kelapa Sawit.
UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 5 Tahun 1984; UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 12 Tahun 1992; UU No. 5 Tahun 1994; UU No. 41 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 40 Tahun 2007; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 32 tahun 2009; UU No. 41 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 39 Tahun 2014; PP No. 17 Tahun 1986; PP No. 6 Tahun 1995; PP No. 44 Tahun 1995; PP No. 40 Tahun 1996; PP No. 7 Tahun 1999; PP No. 44 Tahun 1997; PP No. 4 Tahun 2001; PP No. 31 Tahun 2009; PP No. 27 Tahun 2012; Perpres No. 77 Tahun 2005; Permentan No. 2 Tahun 2006; Permentan No. 38/Permentan/OT.140/8/2006; Permentan No. 39/Permentan/OT.140/8/2006; Permentan No. 26/Permentan/OT.140/2/2007; Permentan No. 98/Permentan/OT.140/9/2013; Permentan No. 37/Permentan/OT.140/8/2006; Permentan No. 65/Permentan/OT.140/12/2006; Permentan No. 26/Permentan/OT.140/2/2007; Permentan No. -/Permentan/OT.140/2/2009; Permentan No. 14/Permentan/PL.110/2009; Permentan No. 19/Permentan/OT.140/3/2011; Permendagri No. 1 Tahun 2014; Perda Prov. Kalsel No. 1 Tahun 2008; Perda Prov. Kalsel No. 3 Tahun 2008; Perda Kab. Batola No. 6 Tahun 2012.
Pengelolaan Usaha Perkebunan Kelapa Sawit, dengan isi singkat sebagai berikut:
a. Ketentuan Umum;
b. Asas, Tujuan dan Fungsi;
c. Pembangunan Usaha Perkebuna Kelapa Sawit;
d. Jenis dan Perizinan Usaha Perkebunan Kelapa Sawit;
e. Kemitraan;
f. Perubahan Luas Lahan Dan/Atau Perubahan Kapasitas Pengolahan, Serta Diversifikasi;
g. Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit;
h. Pembinaan dan Pengawasan;
i. Sanksi Administrasi;
j. Penanganan Konflik Perizinan Usaha Perkebunan Kelapa Sawit;
k. Penyidikan;
l. Ketentuan Pidana;
m. Ketentuan Peralihan;
n. Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
36 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Manggarai No. 4 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN MANGGARAITAHUN 2016 NOMOR 4.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN MANGGARAI
NOMOR 16 TAHUN 2000 TENTANG PEMANFAATAN ALAT TEBANG,
POTONG DAN BELAH KAYU/POHON PADA HUTAN HAK
ABSTRAK:
bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 16 Tahun 2000 tentang Pemanfaatan Alat tebang, Potong dan Belah
Kayu/Pohon pada Hutan Hak sudah tidak sesuai lagi dengan situasi dan kondisi serta ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Kabupaten Manggarai Nomor 16 Tahun 2000 tentang Pemanfaatan Alat Tebang, Potong dan Belah Kayu/Pohon pada Hutan Hak;
Dasar hukum peraturan tersebut adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 69 Tahun 1958; UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 23 Tahun 2014; Permen Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.21/MenLHK-II/2015; Keppres No. 21 Tahun 1995
Peraturan tersebut berisi tentang perubahan ketentuan yaith perubahan ketentuan pasal 1; Ketentuan Pasal 3 dihapus; Ketentuan pasal 4 diubah; ketentuan pasal 5 diubah; Ketentuan pasal 6, pasal 7, pasal 8 dan pasal 9 dihapus; ketentuan pasal 11 diubah; diantara BAB V dan BAB VI disisipkan 1 bab yaitu BAB VA; ketentuan pasal 12 diubah;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juni 2016.
Mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 16 Tahun 2000 tentang Pemanfaatan Alat Tebang, Potong dan Belah Kayu/Pohon pada Hutan Hak;
6 halaman; 2 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 3 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Perkebunan Kelapa Sawit
ABSTRAK:
Pengelolaan perkebunan kelapa sawit merupakan upaya Pemerintah Daerah dalam memajukan perekonomian daerah sehingga perlu diberikan landasan hukum untuk meningkatkan pembangunan daerah yang berkelanjutan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 13 Tahun 1964; UU No. 41 Tahun 1999; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 41 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; UU No. 39 Tahun 2014; UU No. 39 Tahun 2014; PP No. 6 Tahun 1995.
Dalam Peraturan ini diatur tentang pengelolaan perkebunan kelapa sawit dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang asas, fungsi, tujuan dan ruang lingkup. Diatur tentang pengelolaan usaha perkebunan kelapa sawit, pemasaran hasil perkebunan kelapa sawit, kemitraan, sarana prasarana usaha dan investasi perkebunan kelapa sawit. Diatur tentang kewajiban dan larangan, pengelolaan lingkungan hidup dan tanggung jawab sosial. Diatur tentang pembinaan, pengawasan dan pelaporan. Diatur tentang sanksi administrative, ketentuan penyidikan, dan ketentuan pidana. Terdapat penjelasan dalam peraturan daerah ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
18 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jambi No. 2 Tahun 2016
PENCEGAHAN - PENGENDALIAN - KEBAKARAN HUTAN DAN LAHAN
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2016/NO.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN KEBAKARAN
HUTAN DAN LAHAN
ABSTRAK:
Sumber daya hutan dan lahan merupakan anugerah dari Tuhan Yang Maha Esa yang sangat bermanfaat bagi lingkungan hidup manusia dan sebagai penyangga ekosistem yang kondisinya saat ini sudah mulai menurun akibat terjadinya pencemaran dan kerusakan sehingga harus dijaga kelestariaannya demi pembangunan lingkungan yang
berkelanjutan.
Kebakaran hutan dan lahan yang terjadi tiap tahunnya di Provinsi Jambi merupakan ancaman serius terhadap kelangsungan hidup masyarakat dan kelestarian lingkungan hidup yang menyebabkan kerugian ekonomi, ekologi, sosial, budaya, pendidikan dan kesehatan sehingga diperlukan pengaturan dan pedoman operasional pencegahan dan pengendalian
kebakaran hutan dan lahan.
Pasal 28h dan Pasal 28i UUD 1945, UU Darurat No. 19 Tahun 1957 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 61 Tahun 1958, UU No. 5 Tahun 1960, UU No. 5 Tahun 1990, UU No. 41 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2004, UU No. 24 Tahun 2007, UU No. 32 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 18 Tahun 2013, UU No. 32 Tahun 2009, UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015, UU No. 39 Tahun 2014, PP No. 41 Tahun 1999, PP No. 4 Tahun 2001, PP No. 45 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 60 Tahun 2009, PP No. 3 Tahun 2008, PP No. 38 Tahun 2007, PP No. 76 Tahun 2008, PP No. 26 Tahun 2008, PP No. 21 Tahun 2008, PP No. 71 Tahun 2014, Permendagri No. 33 Tahun 2006, Permendagri No. 46 Tahun 2008, Permendagri No. 47 Tahun 2014, Perda No. 10 Tahun 2013
Perda ini mengatur mengenai Pencegahan dan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan, meliputi: maksud, tujuan, dan ruang lingkup; pencegahan kebakaran hutan dan lahan; pengendalian kebakaran hutan dan lahan; pengendalian dampak kebakaran hutan dan lahan; peran serta masyarakat; pembiaaan; penyidikan; pengawasan dan sanksi administrasi; ketentuan pidana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Februari 2016.
23 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Subang Nomor 1 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Dan Pengamanan Hutan
Pada Areal Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan
Untuk Pembangunan Jalan Umum
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. SK.378/Menlhk-Setjen/2015, mengamanatkan bahwa sebelum melaksanakan kegiatan pembangunan jalan umum Pemerintah Kabupaten Keerom harus menyusun peraturan daerah untuk melindungi dan mengamankan hutan sepanjang areal pinjam pakai kawasan hutan.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 12 Tahun 1969; UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 41 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2004; UU No. 21 Tahun 2001; UU No. 26 Tahun 2002; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 18 Tahun 2013; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 45 Tahun 2004; PP No. 6 Tahun 2007; PP No. 105 Tahun 2015; Permenhut No. 16/Menhut-II/2014; Peraturan Menteri LHK No. 43/Menlhk-Setjen/2015; Perdasus Provinsi Papua No. 21 Tahun 2008.
Peraturan daerah ini mengatur tentang Perlindungan dan Pengamanan Hutan pada Areal Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan Untuk Pembangunan Jalan Umum dengan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang azas, tujuan dan ruang lingkup; cakupan kegiatan perlindungan dan pengamanan hutan; perizinan pinjam pakai kawasan hutan; pemanfaatan hasil hutan kayu; pengawasan; insentif perlindungan dan pengamanan hutan; peran serta masyarakat; larangan; pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Agustus 2016.
20 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bulungan No. 1 Tahun 2016
Kehutanan dan PerkebunanLingkungan HidupPerikanan dan KelautanPajak dan Retribusi DaerahPertambangan Migas, Mineral dan EnergiPerizinan, Pelayanan Publik
PERATURAN DAERAH – KABUPATEN BULUNGAN – PENCABUTAN
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2016/NO.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Beberapa Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan
ABSTRAK:
Berdasarkan Keputusan Gubernur Provinsi Kalimantan Utara Nomor 188.44/K.1/Pmbtl/2016 tentang Pembatalan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah Kabupaten/Kota se Kalimantan Utara maka beberapa Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan dipandang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi sehingga perlu dilakukan pencabutan. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah maka DPRD bersama Bupati mencabut Peraturan Daerah yang telah dibatalkan keseluruhan materi muatannya oleh Gubernur paling lama 7 (tujuh) hari sejak diterimanya pembatalan. Berdasarkan pertimbangan di atas, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan tentang Pencabutan Beberapa Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; Perpres No. 87 Tahun 2014; Permendagri No. 80 Tahun 2015.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Pencabutan Beberapa Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan dengan sistematika sebagai berikut. Pasal 1: Beberapa Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan, 1) Perda No 5 Tahun 2004 tentang Perizinan Usaha Pertambangan Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 5 Tahun 2004 Seri E Nomor 5); 2) Peraturan Daerah Nomor 22 Tahun 2008 tentang Retribusi Izin Pembuangan Air Limbah (Lembaran Daerah Kabupaten Bulungan Tahun 2008 Nomor 22); 3) Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Hutan Mangrove di Kawasan Muara Sungai dan Pantai Dalam Wilayah Kabupaten Bulungan (Lembaran Daerah Kabupaten Bulungan Tahun 2009 Nomor 04, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 03); 4) Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011 tentang Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela di Wilayah Perairan Kabupaten Bulungan (Lembaran Daerah Kabupaten Bulungan Tahun 2011 Nomor 08); 5) Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2014 tentang Ketenagalistrikan (Lembaran Daerah Kabupaten Bulungan Tahun 2014 Nomor 06, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 05), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 2: Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah yang dicabut
1) Perda No 5 Tahun 2004 tentang Perizinan Usaha Pertambangan Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 5 Tahun 2004 Seri E Nomor 5);
2) Peraturan Daerah Nomor 22 Tahun 2008 tentang Retribusi Izin Pembuangan Air Limbah (Lembaran Daerah Kabupaten Bulungan Tahun 2008 Nomor 22);
3) Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Hutan Mangrove di Kawasan Muara Sungai dan Pantai Dalam Wilayah Kabupaten Bulungan (Lembaran Daerah Kabupaten Bulungan Tahun 2009 Nomor 04, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 03);
4) Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011 tentang Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela di Wilayah Perairan Kabupaten Bulungan (Lembaran Daerah Kabupaten Bulungan Tahun 2011 Nomor 08);
5) Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2014 tentang Ketenagalistrikan (Lembaran Daerah Kabupaten Bulungan Tahun 2014 Nomor 06, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 05).
3 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kapuas Hulu No. 21 Tahun 2015
PEMBERDAYAAN MASYARAKAT BERBASIS KONSERVASI DI WILAYAH DANAU SENTARUM
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 21, LD.2015/NO.21, TLD No.21, LL KAB KAPUAS HULU: 22 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Konservasi Di Wilayah Danau Sentarum
ABSTRAK:
bahwa Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Konservasi di Wilayah Danau Sentarum merupakan karunia dan rahmat Tuhan Yang Maha Esa yang memiliki kedudukan dan peranan penting dalam kehidupan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 33 ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945,UU Republik Indonesia No. 27 Tahun 1959, UU republik Indonesia No.5 Tahun 1990, UU Republik Indonesia No. 5 Tahun 1994, UU Republik Indonesia No. 6 Tahun 1996, UU Republik Indonesia No. 41 Tahun 19999, UU republic Indonesia No. 31 Tahun 2005, UU Republik Indonesia No. 26 Tahun 2007, UU republic Indonesia No. 32 tahun 2009, Undang-Undang Republik Indonesia No. 12 tahun 2011, UU Republik Indonesia No. 18 tahun 2013, UU Republik Indonesia No. 37 Tahun 2014, UU Republik Indonesia No. 6 Tahun 2014, UU Republik Indonesia No. 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah No. 28 tahun 2011, Peraturan Pemerintah No. 60 tahun 2012, Keputusan Presiden Nomor 32 tahun 19990, Peraturan Menteri Kehutanan No. P.56/Menhut-II/2006, Surat Keputusan Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam SK.230/Iv.Set/2014, Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat No. 10 tahun 2014, Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu No. 8 Tahun 2009, Peraturan Daerah Kapupaten Kapuas Hulu No. 5 Tahun 2011, PERDA Kabupaten Kapuas Hulu No. 1 tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Asas Maksud dan tujuan serta ruang Lingkup, Upaya Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Konservasi, Pemanfaatan, Pendekatan Berbasis Konservasi, tangung Jawab Pelaksanaan Pemberdayaan masyarakat, Hak dan Kewajiban Masyarakat, Pembinaan dan Peran Serta Masyarakat, Program Pemberdayaan Masyarakat, Kerja Sama dan Koordinasi, Pendanaan, Pengawasan, Ketentuan Larangan, Penyelesaian Sengketa, Sanksi Administratif, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 November 2015.
22 halaman dan 4 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kapuas Hulu No. 20 Tahun 2015
PENETAPAN KABUPATEN KAPUAS HULU SEBAGAI KABUPATEN KONSERVASI
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 20, LD.2015/NO.20, TLD NO.20, LL KAB. KAPUAS HULU: 21 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Kabupaten Kapuas Hulu Sebagai Kabupaten Konservasi
ABSTRAK:
Bahwa sebagian besar wilayah Kabupaten Kapuas Hulu berstatus sebagai taman nasional dan hutan lindung yang sejak lama telah dihuni oleh penduduk sehingga untuk menjaga agar peruntukan kawasan tersebut dapat dimanfaatkan secara lestari dan seimbang diperluhkan langkah-langkah konservasi dengan memperhatikan aspek sosial, budaya, ekonomi dan lingkungan masyarakat
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, UU No.27 Tahun 1959, UU No.5 Tahun 1960, UU No.5 Tahun 1990, UU No.5 Tahun 1994, UU No.41 Tahun 1999, UU No.32 Tahun 2009, UU No.12 Tahun 2011, UU No.18 Tahun 2013, UU No.23 Tahun 2014, UU No.39 Tahun 2014, UU No.6 Tahun 2014, PP No.62 Tahun 1998, PP No.45 Tahun 2004, PP No.38 Tahun 2007, PP No.24 Tahun 2010, PP No.43 Tahun 2010, PP No.10 Tahun 2010, PP No.28 Tahun 2011, Kepres No.32 Tahun 1990, Perda No.10 Tahun 2014, Perda No.5 Tahun 2011
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum; Asas, Prinsip, Tujuan dan Ruang Lingkup; Wewenang dan Tanggung Jawab Konservasi; Hak dan Kewajiban Masyarakat; Kawasan Konservasi; Perlindungan Kawasan Konservasi; Pemberdayaan dan Peran Masyarakat; Kerjasama dan Pendanaan; Penataan Pelaksanaan Konservasi; Pengawasan; Ketentuan Larangan; Ketentuan Administratif; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 November 2015.
Penjelasan sebanyak 5 (lima) halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat