Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi NO. PER/03/M.PAN/2/2008, jdih.menpan.go.id: 3 Hlm
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Program Kerja Pengawasan Tahunan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah Pusat Tahunan 2008
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini mulai berlaku pada tanggal 19 Februari 2008.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor PER/04/M.PAN/3/2008 Tahun 2008
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi NO. PER/03.1/M.PAN/3/2007, jdih.menpan.go.id: 3 Hlm
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Kebijakan Pengawasan Nasional Aparat Pengawasan Intern Pemerintah tahun 2007-2009
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2007.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor PER/08/M.PAN/5/2007 Tahun 2007
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi NO. PER/35/M.PAN/10/2006, jdih.menpan.go.id: 2 Hlm
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyusunan Laporan Hasil Pengawasan Tahunan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah Pusat
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini mulai berlaku pada tanggal 17 Oktober 2006.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor PER/03/M.PAN/2/2006 Tahun 2006
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi NO. PER/03/M.PAN/2/2006, jdih.menpan.go.id: 3 Hlm
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Kebijakan Pengawasan Nasional Aparat Pengawasan Intern Pemerintah Tahun 2006
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini mulai berlaku pada tanggal 27 Februari 2006.
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Nomor 5 Tahun 2023
ORGANISASI DAN TATA KERJA - KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
2023
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak NO. 5, BN 2023 (536): 11 Halaman, jdih.kemenpppa.go.id
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kementeriaan Pemberdayaan Peremnpuan Dan Perlindungan Anak.
ABSTRAK:
Bahwa untuk mengoptimalkan organisasi yang responsif, efektif, efisien, dan menyesuaikan kebutuhan serta perkembangan organisasi dan tata kerja di
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta dengan telah ditetapkannya Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2020 tentang Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, dibutuhkan penataan organisasi di Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Dasar Hukum Peraturan Kemenpppa Adalah; Pasal 17 Ayat (3) UUD 1945; UU No. 39 Tahun 2008; Perpres No. 65 Tahun 2020; Dan Peraturan Kemenpppa No. 4 Tahun 2020
Pasal 19
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 18, Biro Sumber Daya Manusia dan Umum
menyelenggarakan fungsi:
a. pengelolaan sumber daya manusia;
b. pengelolaan urusan rumah tangga, perlengkapan,
barang milik/kekayaan negara, dan layanan
pengadaan barang/jasa;
c. penataan organisasi dan tata laksana;
d. pelaksanaan urusan protokol;
e. pelaksanaan urusan tata usaha pimpinan dan
fasilitasi rapat; dan
f. pengelolaan persuratan, kearsipan, dan
perpustakaan.
CATATAN:
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juli 2023.
Perubahan Atas Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Nomor 4 Tahun 2020
Lampiran File; 18 Halaman
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Nomor 3 Tahun 2023
PENYELENGGARAAN - URUSAN PEMERINTAHAN KONKUREN - BIDANG PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
2023
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak NO. 3, BN 2023 (175): 60 Halaman, jdih.kemenpppa.go.id
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Konkuren Bidang Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak
ABSTRAK:
Bahwa penyelenggaraan urusan pemerintahan konkuren bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak dibagi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota yang dilaksanakan dengan memperhatikan prinsip akuntabilitas, efisiensi, eksternalitas, dan kepentingan strategis nasional.
Dasar Hukum Peraturan Kemenpppa Adalah; Pasal 17 Ayat (3) UUD 1945; UU No. 39 Tahun 2008; UU No. 23 Tahun 2014; Perpres No. 65 Tahun 2020; Dan Peraturan Kemenpppa No. 4 Tahun 2020
Pasal 5
Penyelenggaraan sub urusan Kualitas Hidup Perempuan
yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah provinsi
terdiri atas:
a. Pelembagaan PUG pada lembaga pemerintah tingkat
daerah provinsi;
b. Pemberdayaan Perempuan bidang politik, hukum,
sosial, dan ekonomi pada Ormas tingkat daerah
provinsi; dan
c. penguatan dan pengembangan Lembaga Penyedia
Layanan Pemberdayaan Perempuan tingkat daerah
provinsi.
CATATAN:
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak ini mulai berlaku pada tanggal 23 Februari 2023.
Lampiran File; 60 Halaman
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak NO. 3, BN 2019/NO 94; PERATURAN.GO.ID: 15 HLM
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak tentang Pengawasan Intern Di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan
Perempuan Dan Perlindungan Anak
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2019.
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 16 Tahun 2022
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 0860.C Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengelolaan dan Tindak Lanjut Pelaporan Pelanggaran (Whistleblowing) di Lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga
TATA CARA PENGELOLAAN - TINDAK LANJUT PELAPORAN PELANGGARAN (WHISTLEBLOWING) - LINGKUNGAN KEMENTERIAN PEMUDA DAN OLAHRAGA
2022
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga NO. 16, jdih.kemenpora.go.id
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga tentang Pencabutan Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 0860.C Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengelolaan dan Tindak Lanjut Pelaporan Pelanggaran (Whistleblowing) di Lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga
ABSTRAK:
Bahwa Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 0860.C tahun 2013 tentang Tata Cara Pengelolaan dan Tindak Lanjut Pelaporan Pelanggaran (Whistleblowing) di
Lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi sehingga perlu dicabut.
Dasar Hukum Peraturan Kemenpora Adalah; Pasal 17 Ayat (3) UUD 1945; UU No. 39 Tahun 2008; Perpres No. 106 Tahun 2020; Dan Peraturan Kemenpora No. 8 Tahun 2022
Pasal 1
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 0860.C
Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengelolaan dan Tindak Lanjut
Pelaporan Pelanggaran (Whistleblowing) di Lingkungan
Kementerian Pemuda dan Olahraga, dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2022.
Pencabutan Peraturan Menteri Pemuda Dan Olahraga Nomor 0860.C Tahun 2013
Lampiran File; 2 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat