Peraturan Walikota (Perwali) tentang PENYELENGGARAAN PARKIR TEPI JALAN UMUM DI KOTA GUNUNGSITOLI
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 111 Peraturan Daerah Kota Gunungsitoli Nomor 2 Tahun 2017 ten tang Penyelenggaraan Perhubungan, perlu diatur Penyelenggaraan Parkir Tepi Jalan Umum di Kota Gunungsitoli ditetapkan dengan Peraturan Walikota.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2008 ,Undang-Undang Nomor 47 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 , Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 ,Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 , Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan dengan Undang-Undang Nomor 9 tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011 , Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2011 , Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 , Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 , Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 , Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 , Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 , Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 , Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 13 Tahun 2014,Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 34 Tahun 2014 ,Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 49 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015,Peraturan Daerah Kota Gunungsitoli Nomor 10 Tahun 2012, Peraturan Daerah Kota Gunungsitoli Nomor 12 Tahun 2012, Peraturan Daerah Kota Gunungsitoli Nomor 3 Tahun 2013,Peraturan Daerah Kota Gunungsitoli Nomor 4 Tahun 2013, Peraturan Daerah Kota Gunungsitoli Nomor 8 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Gunungsitoli Nomor 2 Tahun 201 7,Peraturan Walikota Gunungsitoli Nomor 47 Tahun 2016.
Peraturan ini berisi tentang KETENTUAN UMUM, MAKSUD DAN TUJUAN, RUANO LINGKUP, PENYELENGGARAAN PARKIR (Ruas Jalan Parkir Tepi Jalan Umum, Pengelolaan Parkir Untuk Umum di Tepi Jalan Umum, Tata Cara Kerjasama Pengelolaan Parkir Tepi Jalan Umum), JURU PARKIR, PEMBINAAN DAN PENGAWASAN, SANKSI, KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juni 2017.
9 HLM
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Gunungsitoli Nomor 32 Tahun 2017
Peraturan Walikota (Perwali) tentang PENYELENGGARAAN TERMINAL PENUMPANG ANGKUTAN JALAN
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 36 Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 ten tang Penyelenggaraan Perhubungan, perlu diatur Penyelenggaraan Terminal Penumpang Angkutan Jalan yang ditetapkan dengan Peraturan Walikota
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 47 Tahun 2008 ,Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 ,Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011,Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 , Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 , Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 , Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2011 , Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 ,Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012 , Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 , Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 ,Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 , Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 ,Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 40 Tahun 2015,Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 ,Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 132 Tahun 2015,Peraturan Daerah Kota Gunungsitoli Nomor 10 Tahun 2012,Peraturan Daerah Kota Gunungsitoli Nomor 12 Tahun 2012,Peraturan Daerah Kota Gunungsitoli Nomor 3 Tahun 2016 ,Peraturan Daerah Kota Gunungsitoli Nomor 7 Tahun 2016 ,Peraturan Daerah Kota Gunungsitoli Nomor 8 Tahun 2016 , Peraturan Daerah Kota Gunungsitoli Nomor 2 Tarrun 2017 ,Peraturan Walikota Gunungsitoli Nomor 27 Tahun 2012, Peraturan Walikota Gunungsitoli Nomor 47 Tahun 2017 .
Peraturan ini berisi tentang KETENTUAN UMUM, MAKSUD DAN TUJUAN, RUANG LINGKUP, FUNGSI, PENETAPAN LOKASI, FASILITAS, LINGKUNGAN KERJA DAN DAERAH PENGAWASAN, PENGOPERASIAN, PENGATURAN LALU LINTAS KENDARAAN DAN ORANG, PEMBINAAN, PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN, SANKSI, PENYIDIKAN, KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juni 2017.
13 HLM
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Madiun Nomor 29 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 29, BD NOMOR 30/G
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEMANFAATAN SURPLUS ANGGARAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH PUSKESMAS KOTA MADIUN
ABSTRAK:
a. bahwa dengan dltetapkannya Puskesmas Kota Madiun sebagai Badan Layanan Umum dengan status penuh, maka dapat memanfaatkan surplus anggaran ;
b. bahwa untuk memberikan pedoman dalam penggonaan surplus anggaran dan untuk melaksanakan ketentuan pasal 109 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang pedoman tekniS Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah perlu mengatur pemanfaatan Surplus Anggaran Badan Layanan Umum Daerah Puskesmas Kota Madiun ;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan walikota Madiun tentang Pemanfaatan Surplus Anggaran Badan Layanan Umum Daerah Puskesmas Kota Madlun ;
Peraturan Pemer1ntah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah ;
Peraturan Pemerlntah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan keuangan dan Kinerja Instansl Pemerintah ;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah dlubah beberapa kali terakhlr dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 ;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknls Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah;
Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan Badan l.ayanan Umum Daerah ;
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Maksud dan Tujuan pemanfaatan Surplus BLUD;
3. Pemanfaatan Surplus Anggaran BLUD;
4. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Desember 2017.
4 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 29 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penetapan Rumah Sakit Umum Daerah Inche Abdul Moeis Kota Samarinda Sebagai Badan Layanan Umum Daerah
ABSTRAK:
Bahwa Sebagai Upaya Meningkatkan Kelancaran Pelaksanaan Tugas Dan Fungsi Dalam Memberikan Pelayanan Kesehatan Kepada Masyarakat Didasarkan Pada Prinsip Efisiensi, Efektivitas Dan Produktivitas Guna Meningkatkan Kesejahteraan Umum Bahwa Penetapan Rumah Sakit Umum Daerah Inche Abdoel Moeis Kota Samarinda Sebagai Badan Layanan Umum Daerah Diharapkan Dapat Memberikan Fleksibilitas Untuk Menerapkan Praktek Bisnis Yang Sehat Dengan Kualitas Dan Kuantitas Yang Terukur
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005.
Peraturan Walikota Tentang Penetapan Rumah Sakitumum Daerah Inche Abdul Moeis Kota Samarinda Sebagai Badan Layanan Umum Daerah
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 September 2017.
Diubah Beberapa Kali Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5679)
14 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Salatiga Nomor 28 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 28, BD No 28/2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Salatiga Nomor 13 Tahun 2016 tentang Peraturan Internal Rumah Sakit Umum Daerah (Hospital By Laws)
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan optimalisasi peran dewan pengawas dalam melaksanakan pembinaan terhadap pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai keanggotaan dewan pengawas dengan mengacu Peraturan Menteri Keuangan No 95/PMK.05/2016 tentang Dewan Pengawas Badan Layanan Umum.
Bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, Peraturan Walikota Salatiga No.13 Tahun 2016 tentang Peraturan Internal Rumah Sakit Umum Daerah (Hospital by Laws) dipandang sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan, sehingga perlu dilakukan peninjauan kembali khususnya ketentuan mengenai keanggotaan dewan pengawas.
UU No.17 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Kecil dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah dan Jawa Barat.
UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015 tentang Perubahan atas UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Peraturan Pemerintah No.69 Tahun 1992 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga dan Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang.
Peraturan Pemerintah No.23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No.74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No.23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum. Peraturan Menteri Dalam Negeri No.61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah.
Peraturan Menteri Keuangan No 95/PMK.05/2016 tentang Dewan Pengawas Badan Layanan Umum. Perda Kota Salatiga No.9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Peraturan Walikota Salatiga No.42 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Naskah Dinas.
Peraturan Walikota Salatiga No.13 Tahun 2016 tentang Peraturan Internal Rumah Sakit Umum Daerah (Hospital by Laws).
Peraturan Walikota Salatiga No.23 Tahun 2016 tentang Pola Pengelolaan Keuangan Badang Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah. Peraturan Walikota Salatiga No.56 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Rumah Sakit Umum Daerah pada Dinas Kesehatan.
Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Salatiga No.13 Tahun 2016 tentang Peraturan Internal Rumah Sakit Umum Daerah (Hospital by Laws) yaitu pengangkatan dan pemberhentian Anggota Dewan Pengawas, Jumlah dan komposisi Anggota Dewan Pengawas.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Oktober 2018.
Peraturan Walikota Salatiga No.13 Tahun 2016 tentang Peraturan Internal Rumah Sakit Umum Daerah (Hospital by Laws)
3 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tangerang Selatan No. 27 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Tangerang Selatan Nomor 31 Tahun 2011 Tentang Tugas Pokok,Fungsi Dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Kota Tangerang Selatan
ABSTRAK:
a. bahwa tugas pokok,fungsi dan tata kerja Rumah Sakit Umum Kota Tangerang Selatan telah ditetapkan dengan Peraturan Walikota Tangerang Selatan Nomor 31 Tahun 2011 tentang Tugas Pokok,Fungsi Dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Kota Tangerang Selatan;
b. bahwa dalam rangka optimalisasi tugas pokok,fungsi dan tata kerja pada Rumah Sakit Umum Kota Tangerang Selatan dan dengan ditetapkannya Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2015 tentang Pedoman Organisasi Rumah Sakit,sehingga Peraturan Walikota Tangerang Selatan sebagaimana dimaskud dalam huruf a perlu dilakukan perubahan
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU NO 51 Tahun 2008; UU No 5 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; PerPres No 77 Tahun 2015; PERDA Kota Tangerang Selatan No 8 Tahun 2016; PERWAL Tangerang Selatan No 31 Tahun 2011
Peraturan ini memuat; 1. Daerah; 2. Pemerintah Daerah; 3. Walikota; 4. Sekretaris Daerah; 5. Perangkat Daerah; 6. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; 7. Rumah Sakit; 8. Rumah Sakit Umum Kota Tangerang Selatan; 9. Jabatan Fungsional; 9a. Pemangku Jabatan; 10. Uraian Tugas
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 September 2017.
32 halaman, 1 lampiran
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tasikmalaya Nomor 27 Tahun 2017
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah pada Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat di Kota Tasikmalaya
ABSTRAK:
Bahwa untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat perlu diatur tata cara pengelolaan keuangannya yang perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah pada Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat di Kota Tasikmalaya.
UU No. 10 Tahun 2001; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 36 Tahun 2014; PP No. 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 74 Tahun 2012; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 27 Tahun 2014; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 17 Tahun 2007; Permendagri No. 61 Tahun 2007; Permenkeu No. 38/PMK.05/2011; Permendagri No. 64 Tahun 2013; Perda Kota Tasikmalaya No. 9 Tahun 2006; Perda Kota Tasikmalaya No. 13 Tahun 2008
Peraturan ini mengatur tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah pada Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat di Kota Tasikmalaya, yang meliputi: Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Ruang Lingkup; Perencanaan dan Penganggaran; Dokumen Pelaksanaan Anggaran; Pendapatan dan Belanja; Pengelolaan Kas; Pengelolaan Piutang dan Utang; Investasi; Pengelolaan Barang; Penyelesaian Kerugian; Akuntansi, Pelaporan dan Pertanggungjawaban Keuangan; Akunbilitas Kinerja; Surplus dan Defisit; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 15 September 2017.
14 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palopo Nomor 22 Tahun 2017
Pedoman Penetapan Imbalan Kerja Bagi Pejabat Pengelola, Pegawai dan Dewan Pengawas Badan Layanan Umum Daerah Pada Rumah Sakit Umum Daerah Sawerigading Palopo
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Penetapan Imbalan Kerja Bagi Pejabat Pengelola, Pegawai dan Dewan Pengawas Badan Layanan Umum Daerah Pada Rumah Sakit Umum Daerah Sawerigading Palopo
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan kepada
masyarakat, diperlukan sumber daya manusia yang dapat
menjalankan tugasnya secara profesional, berkualitas dan
berkomitmen, sehingga dipandang perlu memberikan imbalan
kerja yang Iayak dan adil berupa gaji dan/atau honorarium
kepada Pejabat Pengelola, Pegawai dan Dewan Pengawas
Badan Layanan Umum Daerah pada Rumah Sakit Umum
Daerah Sawerigading Palopo;
b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 50 ayat (2) dan (4) Peraturan
Menteri Dalam Negari Nornor 61 Tahun 2007 tentang
Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan
Urnurn Daerah, rnaka perlu rnengatur pedoman penetapan
irnbalan kerja bagi Pejabat Pengelola, Pegawai dan Dewan
Pengawas Badan Badan Layanan Urnurn Daerah pada Rurnah
Sakit Umurn Daerah Sawerigading Palopo;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagairnana dimaksud
dalam huruf a dan b, perlu rnenetapkan Peraturan Walikota
tentang Pedoman Penetapan Imbalan Kerja bagi Pejabat
Pengelola, Pegawai dan Dewan Pengawas Badan Layanan
Urnurn Daerah pada Rurnah Sakit Umurn Daerah
Sawerigading Palopo.
1. Undang-Undang Nornor 11 Tahun 2002 tentang
Pernbentukan Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo di
Provinsi Sulawesi Selatan (Lernbaran Negara Republik
Indonesia tahun 2002 Nomor 24, tarnbahan lernbaran Negara
Nomor 4186);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 4 7 Tarnbahan
Lernbaran Negara Nornor 4287);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5 Tambahan Lembaran Negara
Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit
(Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 153 Tambahan
Lembaran Negara Nomor 5072);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun
2011 Nomor 82 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5234);
6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran
Negara Tahun 2004 Nomor 66 Tambahan Lembaran Negara
Nomor 4400);
7. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5494);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor
244, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor
23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 58 Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran
Negara Tahun 2012 Nomor 48 Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4502) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
(Lembaran Negara Tahun 2012 Nomor 171 Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005
Nomor 140 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4578);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang
Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan
Minimal (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 150
12. Tambahan Lembaran Negara Nomor 4593);
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor
165 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4593);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang
Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah
(Lembaran Negara Tahun 2006 Nomor 25 Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4614);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem
Pengendalian Intern Pemerintah (Lembaran Negara Tahun
2006 Nomor 25 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4614);
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011tentang Perubahan
kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan keuangan daerah ( Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan
Layanan Umum Daerah;
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
18. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor
862/MENKES/SK/VII/2002 tentang Pedoman Penetapan
Penghasilan Direksi dan Dewan Pengawas Perjan Rumah
Sakit;
19. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor
361/MENKES/SK/V/2006 tentang Pedoman Penetapan
Penghasilan Pimpinan dan Dewan Pengawas Badan Layanan
Umum;
20. Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 5 Tahun 2015 tentang
Susunan Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum
Daerah Sawerigading Kota Palopo (Lembaran Daerah Tahun
2015 Nomor 5);
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : GAJI DAN HONORARIUM
BAB III : BIAYA OPERASIONAL DEWAN PENGAWAS
BAB IV : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Februari 2017.
9 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sukabumi Nomor 22 Tahun 2017
pedoman pengelolaan keuangan badan layanan umum daerah rumah sakit umum daerah kota padang panjang
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 21,
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KOTA PADANG PANJANG
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah, dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor : 129/Menkes/SK/II/2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit, dan Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 25 Tahun 2012 tentang Pedoman Tata Kelola RSUD Kota Padang Panjang, maka untuk melaksanakan pola Pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah di Rumah Sakit Umum Daerah Kota Padang Panjang, perlu ditetapkan Pedoman Pengelolaan Keuangan BLUD RSUD Kota Padang Panjang;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota Padang Panjang tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kota Padang Panjang.
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1956
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
6. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005
7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2006
Sistematika peraturan ini adalah sebagai berikut:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Ruang Lingkup
Bab III Perencanaan dan Penganggaran
Bab IV Pelaksanaan Anggaran
Bab V Akuntansi, Pelaporan, dan Pertanggungjawaban
Bab VI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juli 2017.
21
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat