Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Remunerasi Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Puskesmas Kota Surakarta
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (6)
Peraturan Walikota Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pola
Tata Kelola Badan Layanan Umum Daerah Unit
Pelaksana Teknis Dinas Puskesmas Kota Surakarta
perlu mene tapkan Peraturan Walikota tentang
Remunerasi Badan Layanan Umum Daerah Unit
Pelaksana Teknis Dinas Puskesmas Kota Surakarta;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang remunerasi, ruang lingkup, sasaran dan bentuk.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2017.
9 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surakarta Nomor 9D Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pola Tata Kelola Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Transportasi
ABSTRAK:
bahwa Unit Pelaksana Teknis Transportasi
merupakan salah satu Unit Pelaksana Teknis Dinas
Perhubungan yang dibentuk untuk mengelola layanan
angkutan umum massal Batik Solo Trans; bahwa untuk meningkatkan pelayanan Unit
Pelaksana Tugas Transportasi perlu menerapkan pola
pengelolaan keuangan badan layanan umum daerah; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 11 Peraturan
Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 61
Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan
Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, salah satu
persyaratan administratif penerapan pola pengelolaan
keuangan Badan Layanan Umum Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu
menetapkan Peraturan Walikota tentang Pola Tata
Kelola Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana
Teknis Transportasi;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Walikota Surakarta Nomor 27-C Tahun 2016;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang maksud, tujuan dan asas, visi, misi dan tujuan, kedudukan, tugas, fungsi danwewenang, organisasi, tarif layanan, RBA, pengelolaan keuangan, kerjasama, pembinaan dan pengawasan, evaluasi dan penilaian kerja.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2017.
27 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surakarta Nomor 8A Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Pelayanan Minimal Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Transportasi
ABSTRAK:
bahwa untuk menjamin ketersediaan, keterjangkauan
dan k:ualitas pelayanan transportasi umum Batik Solo
Trans oleh Unit Pelaksana Teknis Transportasi, perlu
disusun Standar Pelayanan Minimal; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 55 ayat (1)
Peraturan Menteri Dalam Negeri. Nomor 61 Tahun 2007
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan
Layanan Umum Daerah, Kepala Daerah menetapkan
Standar Pelayanan Minimal dengan Peraturan Kepala
Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Walikota tentang Standar
Pelayanan Minimal Badan Layanan Umum Daerah Unit
Pelaksana Teknis Transportasi;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Walikota Surakarta Nomor 27-C Tahun 2016;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Ruang lingkup, Jenis pelayanan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 April 2017.
31 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pontianak No. 2.1 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Unit Layanan Kesehatan Di Lingkungan Dinas Kesehatan Kota Pontianak
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka memberikan arahan kebijakan pengelolaan keuangan pada Unit Layanan Kesehatan yang telah menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah maka perlu ditetapkan pola pengelolaan yang efektif, efisien, akuntabel, transparan dan memiliki fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan berdasarkan peraturan perundang-Undangan sehingga dapat memberikan nilai tambah dan peningkatan dalam pelayanan kesehatan rujukan di Kota Pontianak.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 28 Tahun 1999, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 36 Tahun 2009, PP No. 23 Tahun 2005, PP No. 71 Tahun 2010, PP No. 12 Tahun 2017, Permendagri No. 19 Tahun 2007, Permendagri No. 61 Tahun 2007, Permenkeu No. 109/PMK.05/2007, Permendagri No. 64 Tahun 2013, Permendagri No. 31 Tahun 2016, Perda No. 3 Tahun 2010, Perda No. 7 Tahun 2016, Perwali No. 62 Tahun 2013, Perwali No. 66 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Maksud, Tujuan Dan Ruang Lingkup, Azas, Pejabat Pengelola, Dewan Pengawas, Pendapatan Dan Biaya BLUD, Perencanaan Dan Penganggaran, Pelaksanaan Anggaran, Penatausahaan, Akuntansi, Pelaporan Dan Pertanggungjawaban, Pembinaan Dan Pengawasan, Evaluasi Dan Penilaian Kinerja, Ketentuan Lain-Lain, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
30 halaman, 3 halaman lampiran
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bandung Nomor 1335 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Jenjang Nilai Pengadaan Barang/Jasa Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Pada Dinas Kesehatan Kota Bandung
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2017.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palopo Nomor 88 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Sistem Remunersi Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Sawerigading Kota Palopo
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 50
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun
2007 tentang Pedoman Teknis Pengeloiaan
Keuangan Badan Leyanan Umum Dacrah, perlu
menetapkan Peraturan Walikota Palopo tentang
Sistem Remunerasi RSUD Sawerigading Kota
Palopo;
D. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a maka perlu menctapkan
Peraturan Walikata Palopo tentang Sistem
Remunerasi RSUD Sawerigading Kota Palopo;
1. undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas
dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran
Republik Indonesia Ncg,nra Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75,
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2002 tentang
Pembentukan Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo
di Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 24,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomot 4186);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4369);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung jawab
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4400),
5. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang
Praktik Kedokteran (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 116, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4431);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat
dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4438);
7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038
Tahun 2009);
8. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
aten (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
9. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang
Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5072);
10. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24
Tehun 2011 tentang Baden Penyelenggare
Jaminan Sosial, (Lembaran Negara Tahun 2011
Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5256);
11. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5587), sebagaimana telah diubah dengan Undangundang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan
Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
12. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang
Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 298, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5607);
13. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 tentang
Keperawatan (Lembaran Negara Tahun 2014
Nomor 307, Tambahan Lembaran Negara Nomor
5612);
14. Peraturan Pemerintahan Nomor 23 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan
Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4502)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23
Tahun 2005 tentang Pengelolaan Badan Layanan
Umum;
15. Peraturan Pemerintahan Nomor 58 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
140, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4578); .
16. Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2015 tentang
Pedoman Organisasi Rumah Sakit (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
159),
17. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara Nomor 28 Tahun 2004 tentang
Akuntabilitas Pelayanan Publik;
18. Peraturan Menteri Dalum Negeri Nomor 61 Tahun
2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan
Keuangan Badan Layanan Umum Daerah;
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik
Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah;
20. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 56 Tahun
2014 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah
Sakit;
21. Peraturan Menteri Kesehaten Nomor 64 Tahun
2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri
Kesehatan Nomor 59 Tahun 2014 tentang Standar
Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan
Program Jaminan Kesehatan,
22. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia
Nomor HK.02.03/1/0506/2015 tentang Penetapan
Kelas Rumah Sakit Umum Daerah Sawerigading
Kota Palopo Provinsi Sulawesi Selatan,
23. Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 5 Tahun
2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja
Rumah Sakit Umum Daerah Sawerigading Kota
Palopo;
24, Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor
0002/P2T-BKPMD/6.7.P/VII/04/2015 tentang Izin
Operasional Rumah Sakit Umum Daerah
Sawerigading Kota Palopo.
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : AZAS, HAK DAN KEWAJIBAN
BAB III : SUMBER PEMBIAYAAN, KELOMPOK PENERIMA
REMUNERASI, GAJI DAN TUNJANGAN
BAB IV : PENGGAJIAN DAN TUNJANGAN
BAB V : KOMPONEN DAN PROPORSI JASA PELAYANAN
BAB VI : DISTRIBUSI INSENTIF
BAB VII : INDEXING
BAB VIII : KRITERIA PENILAIAN KINERJA
BAB IX : MERIT DAN BONUS
BAB X : SANKSI
BAB XI : KETENTUAN LAIN - LAIN
BAB XII : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
25 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palopo Nomor 83 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengelolaan Pinjaman Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Sawerigading Palopo
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan Pasal 88 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 ten tang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Sadan Layanan Umum Daerah, perlu mengatur ketentuan mengenai Pengelolaan Pinjaman pada Sadan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Oaerah Sawerigading Palopo;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pengelolaan Pengelolaan Pinjaman pada Sadan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Sawerigading Palopo;
Mengingat I. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo di Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4186);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4287);
3. Undang-Undang Nomor I Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara {Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 5 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung .Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
5. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
6. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan PeraJ.llr.a.i;t"'· Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 82 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5234);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
13. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 77 /PMK.05/2009 tentang Pengelolaan Pinjaman Pada Badan Layanan Umum;
14. Peraturan Daerah Kata Palopo Nomor 5 Tahun 2015 tentang Susunan, Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Sawerigading Kata Palopo;
15. Peraturan Walikota Palopo Nomor 32 Tahun 2012 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah RSUD Sawerigading Palopo;
PERATURAN WALIKOTA TENTANG PENGELOLAAN PINJAMAN PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM DAERAH SAWERIGADING PALOPO
BABI KETENTUAN UMUM
pasal 1
Dalam Peraturan Walikota ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kota Palopo;
2. Pemerintah Kota adalah Walikota sebagai Insan Penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Daerah ataupun Kota Palopo;
3. Walikota adalah Walikota Palopo;
4. Rumah Sakit Umum Daerah yang selanjutnya disingkat RSUD adalah Rumah Sakit Umum Daerah Sawerigading Kota Palopo;
5. Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Sawerigading Kota Palopo yang selanjutnya disingkat BLUD RSUD adalah Organisasi Perangkat Daerah di Iingkungan Pemerintah Kota Palopo yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang clijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas;
6. Direktur Utama Rumah Sakit Umum Daerah yang selanjutnya disebut Direktur Utama RSUD adalah Direktur Rumah Sak.it Umum Daerah Sawerigading Kota Palopo;
7. Dewan Pengawas BLUD, yang selanjutnya disebut Dewan Pengawas adalah organ yang bertugas melakukan pengawasan terhadap pengelolaan BLUD.
8. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN r"i adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana ketentuan dalam peraturan perundang-undangan;
9. Pendapatan BLUD RSUD adalah semua penerimaan dalam bentuk kas dan tagihan BLUD RSUD yang menambah ekuitas dana lancar dalam periode anggaran bersangkutan yang tidak perlu dibayar kembali, yang bersumber dari jasa layanan, hasil kerjasama dengan pihak lain dan lain-Iain pendapatan BLUD yang sah;
10. Biaya adalah sejumlah pengeluaran yang mengurangi ekuitas dana lancar untuk memperoleh barang dan/ atau jasa untuk keperluan operasionsl BLUD RSUD;
11. Investasi adalah penggunaan aset untuk memperoleh manfaat ekonomis yang dapat meningkatkan kemampuan BLUD RSUD dalam rangka pelayanan kepada masyarakat;
12. Rencana Bisnis dan Anggaran BLUD RSUD yang selanjutnya disebut RBA adalah dokumen perencanaan bisnis dan penganggaran tahunan yang berisi program, kegiatan, target kinerja dan anggaran BLUD RSUD;
13. Pola Pengelolaan Keuangan BLUD, yang selanjutnya disingkat PPK-BLUD adalah pola pengelolaan keuangan yang memberikan fleksibilitas berupa keleluasaan untuk menerapkan praktek-praktek bisnis yang sehat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa, sepagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan keuangan daerah pada umumnya;
14. Pinjaman BLUD RSUD, yang selanjutnya disebut Pinjaman, adalah semua transaksi yang mengakibatkan BLUD RSUD menerima sejumlah uang atau menerima manfaat yang bernilai uang dari pihak lain sehingga BLUD RSUD tersebut dibebani kewajiban untuk membayar kembali;
15. Perjanjian pinjaman adalah naskah perjanjian atau naskah lain yang dipersamakan yang memuat kesepakatan mengenai pinjaman antara BLUD RSUD dengan pemberi pinjaman.
BABU RUANG LINGKUP
pasal 2
Ruang lingkup pengelolaan pinjaman BLUD RSUD dalam Peraturan Walikota ini mengatur mengenai pengelolaan pinjaman jangka pendek atau pinjaman jangka panjang.
BAB lll PERSYARATAN, KEWENANGAN DAN BATAS PINJAMAN
pasal 3
(1) BLUD RSUD dapat mengadakan pinjaman sesuai kebutuhan sehubungan dengan kegiatan operasional dan/atau perikatan pinjaman dengan pihak lain;
(2) Pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa badan usaha dalam negeri baik berupa lembaga keuangan perbankan maupun non perbankan, masyarakat, badan usaha lainnya;
(3) Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah orang perorangan atau lembaga masyarakat yang dianggap mampu untuk memberikan pinjaman kepada BLUD RSUD;
(4) Pemanfaatan pinjaman yang berasal dari perikatan pinjaman jangka pendek untuk pengeluaran investasi/modal dan biaya operasional termasuk keperluan menutup defisit kas;
(5) Pemanfaatan pinjaman yang berasal dari perikatan pinjaman jangka panjang hanya untuk pengeluaran investasi/ modal.
(6) Biaya operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mencakup seluruh biaya yang menjadi beban BLUD RSUD dalam rangka menjalankan tugas dan fungsi.
(7) Pinjaman jangka pendek merupakan pinjaman dengan jangka waktu 12 (dua belas) bulan atau kurang, terhitung mulai tanggal penandatanganan perjanjian pinjaman;
(8) Pinjaman jangka panjang merupakan pinjaman dengan jangka waktu lebih dari 12 (dua belas) bulan sampai dengan 36 (tiga puluh enam bulan), terhitung mulai tanggal penandatanganan perjanjian pinjaman;
(9) Kewajiban pembayaran kembali pinjaman yang meliputi pokok pinjaman, bunga dan/atau kewajiban lainnya, dilunasi dalam tahun anggaran/perubahan anggaran yang berkenaan dan/atau tahun anggaran/ perubahan anggaran berikutnya.
pasal 4
( 1) Dalam melakukan pinjaman, BLUD RSUD wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. besaran jumlah pinjaman jangka pendek paling banyak 15 o/o (lima belas perseratus) dari jumlah realisasi pendapatan BLUD RSUD tahun sebelumnya;
b. besaran jumlah pinjaman jangka panjang paling banyak 30 °/o (tiga puluh perseratus) dari jumlah realisasi pendapatan BLUD RSUD tahun sebelumnya;
c. apabila BLUD RSUD akan mengajukan kembali pinjaman jangka pendek tetapi pinjaman sebelumnya belum lunas, maka jumlah pinjaman yang diizinkan sebesar sisa pinjaman sebelum ditambah jumlah pinjaman baru tidak melebihi 15 °/o (lima belas perseratus) darijumlah realisasi pendapatan BLUD RSUD tahun sebelumnya;
d. apabila BLUD RSUD akan mengajukan kembali pinjaman jangka panjang tetapi pinjaman sebelumnya belum lunas, maka jumlah pinjaman yang diizinkan sebesar sisa pinjaman sebelum ditambah jumlah pinjaman baru tidak melebihi 30 % (tiga puluh perseratus) dari jumlah realisasi pendapatan BLUD RSUD tahun sebelumnya;
e. persyaratan lainnya sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam perjanjian pinjaman sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Aset tetap dilarang dijadikan jaminan atas pinjaman jangka pendek dan/ tau pinjaman jangka panjang.
pasal 5
Kewenangan perikatan pinjaman secara berjenjang berdasar nilai pinjaman dilakukan oleh :
a. Direktur Utama RSUD untuk perikatan pinjaman jangka pendek yang bemilai sampai dengan 15 % (lima belas perseratus) dari jumlah realisasi pendapatan BLUD RSUD tahun sebelumnya;
b. Direktur Utama RSUD atas persetujuan Walikota untuk pinjaman jangka panjang yang bemilai diatas 15 °/o (lima belas perseratus) sampai dengan 30 % (tiga puluh perseratus) dari jumlah realisasi pendapatan BLUD RSUD tahun sebelumnya;
BAB IV PELAKSANAAN PINJAMAN
pasal 6
( 1) BLUD RSUD mengajukan usulan pinjaman kepada calon pemberi pinjaman;
(2) BLUD RSUD memilih ketentuan dan persyaratan pemberi pinjaman yang paling menguntungkan BLUD RSUD.
pasal 7
(1) Pinjaman dilaksanakan berdasarkan kesepakatan bersama antara pemberi pinjaman dengan BLUD RSUD sebagai penerima pinjaman yang dituangkan dalam perjanjian pinjaman;
(2) Perjanjian pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) ditandatangani oleh Direktur Utama RSUD dan pimpinan pemberi pinjaman. (3) Perjanjian pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) paling sedikit memuat:
a. identitas para pihak; b. hak dan kewajiban para pihak; c. besaran nominal pinjaman yang ditulis dalam angka dan huruf; d. jangka waktu perjanjian; e. peruntukan pinjaman; f. penyelesaian sengketa; dan g. force majeure; dan h. ketentuan lain yang diperlukan.
pasal 8
Seluruh penerimaan dan pengeluaran dalam rangka pinjaman dicantumkan dalam RBA dan Laporan Keuangan BLUD RSUD;
pasal 9
Setiap penerimaan pinjaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dan ayat (4), disetor dan dibukukan dalam rekening BLUD RSUD.
pasal 10
(1) Pembayaran pinjaman menjadi tanggungjawab BLUD RSUD;
(2) BLUD RSUD wajib membayar pokok pinjaman, bunga dan/atau kewajiban lainnya yang telah jatuh tempo;
(3) Direktur Utama RSUD dapat melakukan pelampauan pembayaran pokok pinjaman dan bunga sepanjang tidak melebihi nilai ambang batas yang ditetapkan dalam RBA.
BABV KETENTUAN PENUTUP
Pasal 11 Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Walikota ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut oleh Direktur Utama RSUD.
Pasal 12 Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Palopo.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Desember 2017.
7
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru Nomor 79 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit Daerah Idaman Kota Banjarbaru
ABSTRAK:
Pelayanan kesehatan merupakan salah
satu kewajiban yang harus diselenggarakan
oleh Pemerintah Daerah, yang menuntut
Pemerintah Kota Banjarbaru
menyelenggarakan pelayanan kesehatan di
berbagai tatanan fasilitas kesehatan dalam
rangka mewujudkan derajat kesehatan
masyarakat yang optimal.
Rumah sakit sebagai salah satu fasilitas
kesehatan yang menyelenggarakan upaya
kesehatan perorangan memiliki peran strategis
dalam membantu percepatan derajat
kesehatan, oleh karena itu rumah sakit
berkewajiban untuk menyelenggarakan
layanan kesehatan masyarakat sesuai standar
yang ditetapkan.
Standar Iayanan rumah sakit perlu
memuat jenis dan mutu layanan minimal,
sebagai alat ukur mutu layanan yang dapat
mendukung pencapaian indikator kinerja
rumah sakit, sehingga perlu ditindaklanjuti
dengan penyusunan standar pelayanan
minimal rumah sakit.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6
Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik
Indonesia Nomor 61 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik
Indonesia Nornor 79 Tahun 2007; Peraturan Menteri Kesehatan Republik
Indonesia Nomor 56 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 10
Tahun 2016.
Peraturan ini mengatur tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit Daerah Idaman Kota Banjarbaru, dengan sistematika: Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Jenis Pelayanan, Indikator, Standar (Nilai) dan Uraian Serta Batas Waktu Pencapaian Standar Pelayanan Minimal; Pengorganisasian; Pelaksanaan; Pembinaan; Pengawasan; Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 November 2017.
310 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tangerang Nomor 77 Tahun 2017
PEDOMAN PEMANFAATAN DANA KAPITASI DAN NON KAPITASI JAMINAN KESEHATAN NASIONAL PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH UNIT PELAKSANA TEKNIS PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN PEMANFAATAN DANA KAPITASI DAN NON KAPITASI JAMINAN KESEHATAN NASIONAL PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH UNIT PELAKSANA TEKNIS PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pemanfaatan dana Kapitasi dan Non Kapitasi yang dibayarkan oleh BPJS kesehatan kepada BLUD UPT Puskesmas dan sehubungan dengan pemberian jenis dan jumlah pelayanan kesehatan, serta dengan ditetapkannya Keputusan Walikota Tangerang Nomor 445/Kep.400-Dinkes/2017 tentang Penetapan 33 (Tiga Puluh Tiga) Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Mayarakat dan 1 (satu) Unit Pelaksana Teknis Laboratorium Kesehatan Daerah pada Dinas Kesehatan sebagai Unit Kerja yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Secara Penuh, perlu adanya pedoman pemanfaatan dana Kapitasi dan Non Kapitasi pada BLUD UPT Puskesmas; b. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Walikota Tangerang Nomor 49 Tahun 2015 tentang Pedoman Pemanfaatan Dana Non Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Kota Tangerang dan Peraturan Walikota Tangerang Nomor 37 Tahun 2016 tentang Penggunaan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama milik Pemerintah Kota Tangerang sudah tidak sesuai, maka perlu dilakukan dilakukan perubahan;
1.UU No.2 Tahun 1993 ;2.UU No.1 Tahun 2004 ;3.UU No.15 Tahun 2004 ;4.UU No.33 Tahun 2004 ;5.UU No.40 Tahun 2004;6.UU No.36 Tahun 2009 ;7.UU No.23 Tahun 2014
;8.PP No.58 Tahun 2005 ;9.PP No.71 Tahun 2010 ;10.PP No.72 Tahun 2012
;11.PP No. 12 tahun 2013;12.PMDN No.61 Tahun 2007 ;13.PMK No. 28 Tahun 2014
;14.PMK No.59 Tahun 2014 ;15.Perda No.8 Tahun 2016;16.Perwal No.59 Tahun 2016 ;17.Perwal No. 108 Tahun 2016
1.ketentuan umum;2.pelayanan kesehatan dan tarif kapitasi;3.alokasi pemanfaatan dana kapitasi dan non kapitasi;4.penganggaran;5.pembayaran dan penatausahaan
;6.pelaporan dan pertanggung jawaban;7.pembinaan dan pengawasan;8.ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2018.
8 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat