Pemanfaatan - Surplus - Anggaran - Badan - Layanan - Umum - Daerah
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 8, BD.2015/NO.8
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemanfaatan Surplus Anggaran Badan Layanan Umum Daerah
Rumah Sakit Daerah Taman Husada
ABSTRAK:
Bahwa Dengan Ditetapkannya Rumah Sakit Umum Daerah Taman Husada Kota Bontang Sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Sejak Tanggal 3 Maret 2OO9 Dengan Status Penuh Dan Untuk Melaksanakan Ketentuan Pasal Fog Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6l Tahun 20O7 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, Perlu Menetapkan Peraturan Walikota Tentang Pemanfaatan Surplus Anggaran Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Taman Husada
Dasar Hukum Peraturan Ini : UU No. 47 Tahun 1999; Sebagaimana Telah Diubah Dengan UU No. 7 Tahun 2OOO; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2OO4; UU No. 15 Tahun 2OO4; UU No. 44 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2O14; PP No. 23 Tahun 2OO5; PP No. 58 Tahun 2OO5; PP No. 8 Tahun 2OO6; No. 71 Tahun 2O10; Permen keuangan No. 76/PMK'O5/2OO8
Ketentuan Umum, Maksud Dan Tujuan, Pemanfaatan, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Maret 2015.
Hal-Hal Yang Belum Diatur Dalam Peraturan Walikota Ini Sepanjang Mengenai Teknis Pelaksanaannya Diatur Lebih Lanjut Dangan Peraturan Direktur RSUD
6 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Nomor 7 Tahun 2018
Badan Layanan Umum – Kesehatan - Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 7, Berita Daerah Kota Padang Tahun 2018 Nomor 7
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemanfaatan Dana Pendapatan Pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Teknis Daerah Puskesmas
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan kualitas, kinerja dan pelayanan BLUD unit pelaksana Teknis Daerah Puskesmas dalam penyelenggaraan praktik bisnis yang sehat dan transparan diperlukan pengelolaan dana pendapatan Puskesmas;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu menetapkan Pemanfaatan Dana Pendapatan Pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Teknis Daerah Puskesmas.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 9 Tahun 1956, UU No. 36 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 17 Tahun 1980, PP No. 23 Tahun 2005, PP No. 24 Tahun 2005, Perpres No. 32 Tahun 2014, Permenkes No. 128 Tahun 2004, Permendagri No. 61 Tahun 2007, Permenkes No. 21 Tahun 2016, Perda Kota Padang No. 6 Tahun 2016.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Pemanfaatan Dana Pendapatan Pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Teknis Daerah Puskesmas, dengan sistematika sebagai berikut :
1. Ketentuan Umum;
2. Ruang Lingkup;
3. Pemanfaatan dan Pendapatan Layanan yang Bersumber dari Masyarakat;
4. Pemanfaatan dan Pendapatan Layanan yang Bersumber dari Entitas Akuntansi/Entitas Pelaporan;
5. Pemanfaatan dan Pendapatan Hasil Kerjasama;
6. Pemanfaatan dan Pendapatan Layanan yang Berasal dari Hibah dalam bentuk Kas;
7. Pemanfaatan dan Pendapatan BLUD lainnya;
8. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
15 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sorong Nomor 7 Tahun 2018
PENGELOLAAN DAN PENGHAPUSAN PIUTANG PADA BLUD RSUD SELE BE SOLU KOTA SORONG
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 7, BD.2018/7
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengelolaan dan Penghapusan Piutang pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Sele Be Solu Kota Sorong
ABSTRAK:
Bahwa untuk pengelolaan dan penghapusan piutang pada Badan Layanan Umum Daerah berdasarkan ketentuan Pasal 17 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum dan Pasal 86 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2017 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah.
Dasar hukum Perwali ini adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2000, Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang - Undang Nomor 44 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2017, Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 938/SK/IX/1992 tanggal 12 November 1992, Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 772/MENKES/SK/VI/2002, Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 631/MENKES/SK/IV/2005, Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 129/MENKES/SK/II/2008, Peraturan Walikota Nomor 39 A Tahun 2015
TENTANG PERUBAHAN PERATURAN WALIKOTA PALOPO NOMOR 88 TAHUN 2017 TENTANG SISTEM REMUNERASI BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM DAERAH SAWERIGADING KOTA PALOPO
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Peraturan Walikota Palopo Nomor 88 Tahun 2017 Tentang Sistem Remunerasi Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Sawerigading Kota Palopo
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa dengan memperhatikan aspirasi dari sebagian besar pelaksana pelayanan kesehatan di Sadan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Sawerigading Palopo, perlu di adakan perubahan Peraturan Walikota Palopo Nomor 88 Tahun 2017 tentang Sistem Remunerasi Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Sawerigading Kota Palopo;
b. bahwa berdasarkan pertirnbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a maka perlu di tetapkan dengan Peraturan Walikota Palopo;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Marnasa dan Kota Palopo di Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4186);
3. Undang-Undang Nomor I Tahun 2004 ten tangPerbendaharaan Negara (Lembaran Negara republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4369);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
5. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4431);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038 Tahun 2009);
8. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
9. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072);
10. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, (Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5256);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
12. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 298, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5607);
13. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 307, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5612);
14. Peraturan Pemerintahan Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Sadan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Sadan Layanan Umum;
15. Peraturan Pemerintahan Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
16. Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2015 tentang Pedoman Organisasi Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 159);
17. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 28 Tahun 2004 tentang Akuntabilitas Pelayanan Publik;
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Sadan La.yanan Umum Daerah;
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
20. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 56 Tahun 2014 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit;
21. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 64 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 59 Tahun 2014 ten tang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan;
22. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.02.03/1/0506/2015 tentang Penetapan Kelas Rumah Sakit Umum Daerah Sawerigading Kota Palopo Provinsi Sulawesi Selatan;
23. Peraturan Daerah Kata Palopo Nomor 5 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Sawerigading Kota Palopo;
24. Keputusan Gubemur Sulawesi Selatan Nomor 0002/P2T SKPMD/6.7.P/VIl/04/2015 tentang Izin Operasional Rumah Sakit Umum Daerah Sawerigading Kota Palopo.
PERATURAN WALIKOTA (PERWALI) TENTANG PERUBAHAN PERATURAN WALIKOTA PALOPO NOMOR 88 TAHUN 2017 TENTANG SISTEM REMUNERASI BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM DAERAH SAWERIGADING KOTA PALOPO
pasal 1
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Palopo Nomor 88 Tahun 2017 tentang Sistem Remunerasi Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Sawerigading Kota Palopo (Berita Daerah Kota Palopo Tahun 2017 Nomor 88) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 3 ( 1) Manajemen Rumah Sakit berkewajiban menyediakan alokasi biaya untuk remunerasi pegawai rumah sakit yang dianggarkan melalui Rencana Bisnis Anggaran (RBA) Rumah Sakit;
(2) Setiap pegawai rumah sakit berhak mendapat remunerasi;
(3) Yang tergolong pada kelompok pusat pendapatan atau revenue center adalah : a. lnstalasi Gawat Darurat b. Instalasi Rawat J alan c. InstalasiRawatlnap d. Instalasi high care unit e. Neonatal Intensive Care Unit (NICU), Pediatric Intensive Care Unit, Intensive Care Unit (ICU), Intensive Cardiac Care Unit (ICCU) Instalasi Bedah Sentral Instalasi Farmasi Instalasi Radiologi Instalasi Laboratorium Patologi Klinik & Bank Darah Instalasi Patologi Anatomi Instalasi Rehabilitasi Medik Instalasi Hemodialisa m. Ambulance n. Medical Check Up o. Instalasi Diagnostik p. One Day Care/ One Day Surgery q. Poliklinik Perjanjian r. Instalasi CSSD dan laundry s. lnstalasi Sanitasi dan Pemulasaran Jenazah t. Forensik u. Instalasi Gizi v. lnstalasi Data Rekam Medik Elektronik dan SIM Rumah Sakit w. Instalasi Anestesi x. Instalasi lainnya yang di bentuk kemudian y. Unit Parkir z. Usaha-usaha lain
(4) Yang tergolong sebagai pejabat struktural adalah: a. direksi b. kepala bagian atau kepala bidang c. kepala sub bagian atau kepala seksi
2. Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
pasal 4
(1) Gaji pegawai Rumah Sakit PPK-BLUD bersumber dari Pemerintah Daerah Kota Palopo;
(2) Sumber biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diperuntukkan bagi pegawai BLUD yang berstatus ASN;
(3) Untuk pegawai BLUD tenaga kerja lain yang bukan ASN pada Rumah Sakit PPK-BLUD bersumber dari biaya operasional rumah sakit;
(4) Tunjangan bersumber dari Pemerintah Daerah Kota Palopo.
(5) Insentif pegawai Rumah Sakit BLUD bersumber pada komponen jasa pelayanan, keuntungan usaha - usaha lain dan/ atau biaya operasional rumah sakit, dikecualikan jika terdapat basil dari bunga bank maka akan dimanfaatkan untuk sarana prasarana dan atau kegiatan sosial;
(6) Honorarium bersumber dari biaya operasional Rumah Sakit;
(7) Merit dan Bonus bersumber dari keuntungan rumah sakit dan atau biaya operasional rumah sakit yang khusus dianggarkan;
3. Ketentuan Pasa.1 12 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
pasal 12
(1) Proporsi alokasi Jasa Sarana dan Jasa pelayanan dalam komponen tarif rumah sakit selanjutnya ditetapkan dengan Keputusan Walikota;
(2) Proporsi alokasi Jasa Pelayanan dalam sistem remunerasi ini di distribusikan dalam bentuk insentif;
4. Ketentuan Pasa.1 13 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
pasal 13
(1) Distribusi insentif terdiri dari insentif langsung dan insentif tidak langsung ditetapkan sebagai berikut: a. jasa pelayanan untuk Insentif Langsung baik bagi Tenaga Medis, Kelompok Perawat/Bidan/Setara maupun Kelompok Administrasi yang proporsi pendistribusian selanjutnya akan ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Direktur Utama Rumah Sakit Umum Daerah Sawerigading Palopo; b. jasa pelayanan untuk insentif tidak langsung yang dalam sistem remunerasi ini disebut pos remunerasi, proporsi alokasi pos remunerasi di tetapkan sebesar lOo/o (sepuluh persen) dari alokasi jasa pelayanan yang ditetapkan oleh Walikota Palopo;
(3) Insentif langsung diberikan kepada penghasil jasa pelayanan baik tenaga medis, kelompok tenaga perawat atau bidan atau setara, dan kelompok administrasi sesuai dengan proporsi jasa yang diterima;
(4) Insentif tidak langsung yang sumber dananya berasal dari alokasi Pos Remunerasi akan di distribusikan berdasarkan basil indeks.
pasal ll
Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Palopo.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Februari 2018.
7
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pematang Siantar Nomor 5 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Peraturan Walikota Pematangsiantar Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengangkatan dan Pemberhentian Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum dr. Djasamen Saragih Kota Pematangsiantar
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Februari 2018.
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Bontang Nomor 5 Tahun 2018
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Standar Pelayanan Minimal Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Dana Bergulir Pada Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah dan Perdagangan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mengoptimalkan pelaksanaan operasional Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah dan untuk menjamin ketersediaan, keterjangkauan kualitas pelayanan umum yang diberikan, perlu ditetapkan standar pelayanan minimal; bahwa sehubungan Standar Pelayanan Minimal Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Dana Bergulir Pada Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah dan Perdagangan sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Standar Pelayanan Minimal Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Dana Bergulir Pada Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah dan Perdagangan
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PENMENDAGRI No.61 Tahun 2007.
Pelayanan UPT Dana Bergulir adalah pelayanan penyaluran Dana Bergulir dalam bentuk pinjaman yang bersumber dari dana APBD, kerjasama, dan sumber lainnya yang sah. Dalam hal pengembalian pinjaman Dana Bergulir tidak dapat ditagih maka dilakukan upaya penanganan pengembalian Dana Bergulir.Keputusan persetujuan atau penolakan atas pemberian pinjaman dari UPT Dana Bergulir kepada Koperasi dan Usaha Mikro dilakukan oleh UPT Dana Bergulir.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2018.
18 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pagar Alam Nomor 4 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tarif Layanan Rumah Sakit Badan Layanan Umum Daerah pada RSUD Besemah Kota Pagar Alam
ABSTRAK:
bahwa terdapat penambahan jenis pelayanan dan perubahan tarif pada beberapa jenis pelayanan di RSUD Besemah sehingga Peraturan Walikota Nomor 34 Tahun 2014 tentang Tarif Layanan Rumah Sakit Layanan Umum Daerah pada RSUD Besemah Kota Pagar Alam tahun 2014 dicabut dan diganti dengan Tarif Layanan Rumah Sakit Layanan Umum Daerah pada RSUD Besemah Kota Pagar Alam tahun 2018
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2001, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2004, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007, Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2013, Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016, Peraturan Walikota Nomor 53 Tahun 2011
Peraturan ini mengatur mengenai penjabaran atas Ketentuan Umum, Kebijakan Tarif, Selisih Bayar, Kegiatan yang Dikenakan Tarif, Komponen Tarif, Pola Perhitungan Tarif, Ketentuan Peralihan dan Lampiran-Lampiran
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2018.
Peraturan Walikota Nomor 34 Tahun 2014 tentang Tarif Layanan Rumah Sakit Layanan Umum Daerah pada RSUD Besemah Kota Pagar Alam tahun 2014 dicabut
-
51 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pontianak Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tarif Air Minum Pada Perusahaan Daerah Air MInum Tirta Khatulistiwa
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 25 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2016 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum menyatakan bahwa Kepala Daerah menetapkan Tarif Air Minum Paling lambat bulan November setiap tahun.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No. 27 Tahun 1959, UU No.23 Tahun 2014, PP No.121 Tahun 2015, PP No.122 Tahun 2015, Permendagri No.1 Tahun 1984, Permendagri No.2 Tahun 2007, Permendagri No.70 Tahun 2016, Permendagri No.71 Tahun 2016, Perda No.4 Tahun 2009, Perda No.1 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Maksud, Tujuan Dan Ruang Lingkup, Ketentuan Tarif; Ketentuan Lain-Lain, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2018.
Pencabutan Peraturan Walikota Nomor 35 Tahun 2014 tentang Tarif Air Minum pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Khatulistiwa
Peraturan ini memiliki 6 halaman dan 4 halaman lampiran.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bekasi Nomor 2 Tahun 2018
PERWALI Kota Bekasi No. 27 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Bekasi Nomor 33 Tahun 2017 Tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah Kota Bekasi Yang Telah Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah
Mengubah
PERWALI Kota Bekasi No. 33 Tahun 2017 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah Kota Bekasi Yang Telah Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Bekasi Nomor 33 Tahun 2017 Tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah Kota Bekasi Yang Telah Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Balikpapan Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pola Tata Kelola Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksanaan Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan pusat kesehatan masyarakat dan berdasarkan ketentuan ayat (1) Permendagri No 61 tahun 2007 Pasal 31 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, Badan Layanan Umum Daerah beroperasi berdasarkan pola tata kelola atau peraturan internal, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pola Tata Kelola Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat.
Dasar hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No. 36 Tahun 2009; UU No.23 tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Permenkes No. 75 tahun 2014; Permenkes No. 43 tahun 2016.
Bab I Ketentuan Umum; Bab II Pola Tata Kelola; Bab III Kedudukan, Tugas, Fungsi dan Wewenang Puskesmas; Bab IV Struktur Organisasi dan Pengelola BLUD; Bab V Prosedur Kerja; Bab VI Pengelolaan Sumber Daya Manusia; Bab VII Pengelolaan Keuangan; Bab VIII Evaluasi dan Penilaian Kinerja; Bab IX Pengelolaan Sumber Daya Lain; Bab X Pengelolaan Lingkungan dan Limbah Puskesmas; Bab XI Pembinaan dan Pengawasan; Bab XII Kerahasiaan dan Informasi Medis; Bab XIII Hak dan Kewajiban; Bab XIV Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Januari 2018.
29 Hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat