Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Bantuan Keuangan Kepada Pemerintahan Desa di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2015
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka optimalisasi penyelenggaraan
pemerintahan dalam pelaksanaan pembangunan,
pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan
masyarakat desa di Jawa Tengah telah ditetapkan
Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2015
tentang Bantuan Keuangan Kepada Pemerintahan Desa
Di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2015; bahwa dengan adanya perkembangan keadaan
khususnya kepada desa yang mengelola bantuan
keuangan dengan baik yang digunakan untuk
pembangunan infrastruktur, maka Peraturan Gubernur
sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu dilakukan
perubahan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Gubernur Jawa Tengah tentang Perubahan
Atas Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 2 Tahun
2015 ten tang Bantuan Keuangan Kepada Pemerintahan
Desa Di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2015;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 17 Tahun 2014; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Gubemur Jawa Tengah Nomor 29 Tahun 2014; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 78 Tahun 2014; Peraturan Gubemur Jawa Tengah Nomor 79 Tahun 2014; Peraturan Gubemur Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2015;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang perubahan Pasal 3 Peraturan Gubernur Nomor 2 Tahun 2015
mengenai Bantuan keuangan kepada Pemerintahan Desa mempedomani hasil Pendataan Program Perlindungan
Sosial (PPLS) Tahun 2011.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 18 November 2015.
Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2015 diubah.
5 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 58 Tahun 2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Rincian Tugas dan Fungsi Dinas Sosial
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan dalam pasal 94 ayat (1) Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2015 tentang kelembagaan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta,perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang rincian Tugas dan Fungsi Dinas Sosial.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012, Undang-Undang 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah 31 Tahun 1950, Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2015.
Untuk melaksanakan tugas urusan Pemerintah Daerah di bidang sosial dan kewenangan dekonsentrasi serta tugas pembantuan yang diberikan oleh Pemerintah., Dinas mempunyai fungsi:
a. penyusunan program dan pengendalian di bidang sosial;
b. perumusan kebijakan teknis bidang sosial;
c. pengelolaan rehabilitasi dan perlindungan sosial, bantuan dan jaminan sosial, pengembangan sosial serta partisipasi sosial masyarakat;
d. pemberian fasilitasi penyelenggaraan sosial Kabupaten/Kota;
e. pelaksanaan pelayanan umum sesuai dengan kewenangannya;
f. pemberdayaan sumberdaya dan mitra kerja di bidang sosial;
g. pemanfaatan nilai-nilai, norma dan tradisi luhur dalam penanganan masalah sosial;
h. pelaksanaan kegiatan ketatausahaan;
i. penyusunan laporan pelaksanaan tugas Dinas; dan
j. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Gubernur sesuai dengan tugas dan fungsinya.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 02 September 2015.
19 HLM; -
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Banten No. 58 Tahun 2015
Standar Biaya Operasional Gubernur dan Wakil Gubernur Banten Tahun 2016
2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 58, BD.2015/NO.59
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Standar Biaya Operasional Gubernur dan Wakil Gubernur Banten Tahun 2016
ABSTRAK:
a. bahwa Gubernur dan Wakil Gubernur dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya di bidang penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat diberikan hak keuangan berupa biaya operasional dengan memperhatikan prinsip efisiensi, efektifitas, kehematan dan dapat dipertanggungjawabkan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Standar Biaya Operasional Gubernur dan Wakil Gubernur Banten Tahun 2016
UU No. 23 Tahun 2000, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 9 Tahun 2015, PP No. 59 Tahun 2000, PP No. 109 Tahun 2000, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 3 Tahun 2007, PP No. 23 Tahun 2011, Permendagri No. 52 Tahun 2015, Permenkeu No. 65/PMK/02/2015, Perda Provinsi Banten No. 4 Tahun 2005, Perda Provinsi Banten No. 7 Tahun 2006.
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang:
Standar biaya operasional gubernur dan wakil gubernur Banten tahun 2016 sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum; 2. Alokasi biaya operasional gubernur dan wakil gubernur; 3. Pembiayaan; 4. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
15 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Barat Nomor 58 Tahun 2015
PENYELENGGARAAN - PERLOMBAAN - DESA - DAN - KELURAHAN - TINGKAT - DAERAH - PROVINSi - JAWA - BARAt
2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 58, BD 2015/58 seri E
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penyelenggaraan Perlombaan Desa dan Kelurahan Tingkat Daerah Provinsi Jawa Barat
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mendorong dan memotivasi peningkatan kinerja desa dan kelurahan secara kompetitif, untuk kelancaran diselenggarakan Perlombaan Desa dan Kelurahan perlu ditetapkan Peraturan Gubernur Jawa Barat tentang Penyelenggaraan Perlombaan Desa dan Kelurahan.
UU No. 11 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan No. 29 Tahun 2007; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 73 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 43 Tahun 2014; Permendagri No. 13 Tahun 2007; Permendagri No. 114 Tahun 2014; Perda Prov. Jabar No. 10 Tahun 2008
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Penyelenggaraan Perlombaan Desa dan Kelurahan Tingkat Daerah Provinsi Jawa Barat, yang meliputi: Ketentuan Umum; Penyelenggaraan; Penilaian; Tim Penilaian; Penetapan Juara; Penghargaan; Pelaporan; Pembinaan dan Pengawasan; Pendanaan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2015.
UU No. 11 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan No. 29 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015
Peraturan ini mengatur tentang Penyelenggaraan Perlombaan Desa dan Kelurahan Tingkat Daerah Provinsi Jawa Barat.
9 Hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 57 Tahun 2015
PERGUB Prov. Sulawesi Tenggara No. 45 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 57 Tahun 2015 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2016
PERGUB Prov. Sulawesi Tenggara No. 37 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 57 Tahun 2015 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
a. bahwa peranan pupuk sangat penting dalam
meningkatkan produktivitas dan produksi komoditas
pertanian dalam rangka mewujudkan Ketahanan
Pangan Nasional;
b. bahwa untuk meningkatkan kemampuan petani
dalam penerapan pemupukan berimbang diperlukan
adanya subsidi pupuk;
c. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri
Pertanian Nomor 60 /Permentan/SR.130/ 12/2015
tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi
(HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian
Tahun Anggran 2016 maka perlu menetapkan
kembali Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi
Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun
Anggaran 2016;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a, huruf b dan huruf c maka perlu
menetapkan Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara
tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi
Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun
Anggaran 2016.
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah
dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan
mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp. Tahun
1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I
Sulawesi Utara - Tengah dan Daerah Tingkat I
Sulawesi Selatan -- Tenggara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 2687);
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1967 tentang
Ketentuan - Ketentuan Pokok Peternakan dan
Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1967 Nomor 10, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2824);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang
Sistem Budidaya Tanaman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 46,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3478);
4. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3821);
5. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang
Sadan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4297);
6. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang
Perkebunan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 85, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4411);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5567),
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2001
tentang Pupuk Budidaya Tanaman (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 14,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4079);
9. Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005 tentang
Penetapan Pupuk Bersubsidi Sebagai Barang
Dalam Pengawasan;
10. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 02 / Pert /
HK. 060/2/2006 tentang Pupuk Organik dan
Pembedah Tanah;
11. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 40/Permentan/
OT.140/4/2007, tentang Rekomendasi Pemupukan
Nitrogen, Phospor dan Kalium pada Padi Sawah
Spesifik Lokasi;
12. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 669/Kpts/
OT.160/2/2012 tentang Pembentukan Kelompok
Kerja Perumusan Kebijakan Pupuk;
13. Keputusan Menteri Pertanian Nomor
1871/Kpts/OT.160/ 2/2012 tentang Pembentukan
Tim Pengawas Pupuk Bersubsidi Tingkat Pusat;
14. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/MDAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan
Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor
Pertanian;
15. Peraturan Menteri Pertanian Nomor :60/
Permentan/SR.130/ 12/2015 tentang Kebutuhan
dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi
untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2016.
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
PERUNTUKAN PUPUK BERSUBSIDI
BAB III
ALOKASI PUPUK BERSUBSIDI
BAB IV
PENYALURAN DAN HET PUPUK BERSUBSIDI
BAB V
PENGAWASAN DAN PELAPORAN
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 2015.
15 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 57 Tahun 2015
PERGUB Prov. Sumatera Selatan No. 32 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksana Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 30 ayat (3), Pasal 32 ayat (2), Pasal 33 ayat (2), Pasal 37, Pasal 42 ayat (3), dan Pasal 44 Perda No. 3 Tahun 2014 tentang Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal, perlu menetapkan Pergub ini.
Dasar Hukum : UU No. 25 Tahun 1959, UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 45 Tahun 2008; PP No. 18 tahun 2015; Perpres No. 39 Tahun 2014; Permendagri No. 64 Tahun 2012; PerkaBKPM No. 8 Tahun 2015; Perda No. 3 Tahun 2011; Perda No. 3 Tahun 2014.
Dalam peraturan ini diatur tentang pedoman pemberian insentif dan pemberian kemudahan pananaman modal dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai ketentuan umum, tata cara pengajuan dan persyaratan permohonan insentif dan kemudahan, tim verifikasi, kriteria, dan penilaian, bidang usaha dan lokasi tertentu yang memperoleh insentif dan kemudahan, skala prioritas, jangka waktu dan besaran insentif dan/atau kemudahan, tata cara pelaporan dan evaluasi, sanksi administratif, pembinaan dan pengawasan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2015.
12 hlm, Lampiran : 15 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 57 Tahun 2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penerapan Sistem Barcode Penangkap Ikan untuk Mewujudkan Pengelolaan Sumber Daya Ikan Secara Berkelanjutan di Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pengelolaan perikanan yang lestari dan
bertanggungjawab, pelaksanaan perizinan usaha perikanan
tangkap perlu didukung dengan pemberian tanda terhadap
kapal penangkap ikan; bahwa penandaan kapal penangkap ikan akan memberi
jaminan adanya hubungan fungsional antara data
pendaftaran (registrasi) kapal dan data pemberian izin,
menjamin adanya kesesuaian data dan kerjasama antar
badan atau lembaga yang melakukan fungsi-fungsi tersebut
dalam rangka terwujudnya tertib administrasi dan fisik serta
mendorong kelestarian sumber daya kelautan dan perikanan
yang bertanggung jawab; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Gubernur tentang Penerapan Sistem Barcode Kapal
Penangkap lkan Untuk Mewujudkan Pengelolaan
Sumberdaya Ikan Secara Berkelanjutan Di Jawa Tengah;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2002; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2011; Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Nomor PER.02/MEN/2011; Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Nomor PER.30/MEN/2012; Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 13 Tahun 2012; Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Nomor 23/PERMEN-KP/2013; Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 8 Tahun 2013; Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Nomor 18/PERMEN-KP/2014; Peraturan Gubemur Jawa Tengah Nomor 80 Tahun 2008;
Peraturan gubernur ini mengatur tentang maksud dan tujuan, pendataan kapal penangkap ikan, persyaratan dan tata cara pemasangan sticker barcode kapalpenangkapikan, pengawasan dan pengendalian, pelaporan, monitoring dan evaluasi, pembiayaan, ketentuan lain-lain.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 10 November 2015.
15 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Barat Nomor 57 Tahun 2015
PEDOMAN - OPERASi - PASAR - MURAH - DI - DAERAH - PROVINSi - JAWA - BARAT
2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 57, BD 2015/57 seri E
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Operasi Pasar Murah di Daerah Provinsi Jawa Barat
ABSTRAK:
Bahwa rangka memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari bagi masyarakat kurang mampu saat terjadi kenaikan harga, subsidi bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah telah ditetapkan Peraturan Gubernur Jawa Barat No. 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Operasi Pasar Murah, berdasarkan hasil evaluasi untuk optimalisasi dan percepatan pelaksanaan perlu dilakukan peninjauan kembali sebagaimana dimaksud perlu ditetapkan Peraturan Gubernur Jawa Barat tentang Pedoman Operasi Pasar Murah di Daerah Provinsi Jawa Barat.
UU No. 11 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kai, terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Perda Prov. Jabar No. 12 Tahun 2008; Perda Prov. Jabar No. 10 Tahun 2008
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Pedoman Operasi Pasar Murah Di Daerah Provinsi Jawa Barat, yang meliputi: Ketentuan Umum; Jenis Komoditas Kebutuhan Pokok; Sumber Dana dan Alokasi Subsidi Operasi Pasar Murah; Besaran, Penetapan Harga, dan Kupon; Tugas dan Fungsi Penyelenggara Operasi Pasar Murah; Pelaksanaan Operasi Pasar Murah; Mekanisme Pencairan Subsidi Kebutuhan Pokok Masyarakat; Pelaporan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2015.
UU No. 11 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011
11 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 57 Tahun 2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Rincian Tugas dan Fungsi Dinas Kesehatan
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan dalam pasal 94 ayat (1) Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2015 tentang kelembagaan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta,perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang rincian Tugas dan Fungsi Dinas Kesehatan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012, Undang-Undang 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah 31 Tahun 1950, Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2015
Untuk melaksanakan urusan Pemerintah Daerah di bidang kesehatan dan kewenangan dekonsetrasi serta tugas pembantuan yang diberikan oleh Pemerintah.
Dinas mempunyai fungsi :
a. penyusunan program dan pengendalian di bidang kesehatan;
b. perumusan kebijakan teknis bidang kesehatan;
c. pengendalian penyakit, pengelolaan survailan dan kejadian luar biasa, imunisasi serta pelaksanaan penyehatan lingkungan;
d. pengelolaan kesehatan dasar, rujukan khusus;
e. penyelenggaraan pelayanan informasi kesehatan;
f. pengelolaan kesehatan keluarga, gizi, promosi kesehatan dan kemitraan;
g. pengelolaan pembiayaan dan jaminan kesehatan;
h. pembinaan tenaga dan sarana kesehatan, farmasi, makanan, minuman dan alat kesehatan;
i. pengembangan obat dan upaya kesehatan tradisional;
j. pemberian fasilitasi penyelenggaraan urusan kesehatan Kabupaten/Kota;
k. pelaksanaan pelayanan umum di bidang kesehatan;
l. pemberdayaan sumber daya dan mitra kerja urusan kesehatan;
m. pelaksanaan kegiatan ketatausahaan;
n. penyusunan laporan pelaksanaan tugas Dinas; dan
o. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Gubernur sesuai dengan fungsi dan tugasnya.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 02 September 2015.
20 HLM; -
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 57 Tahun 2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur
ABSTRAK:
Salah satu upaya untuk meningkatkan akuntabilitas kinerja Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur adalah dengan ditetapkannya Indikator Kinerja Utama sebagai dasar pengukuran keberhasilan suatu tujuan dan sasaran strategis yang telah dicapai. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
UU No. 25 Tahun 1956; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 8 Tahun 2008; Perpres No. 29 Tahun 2014; Perpres No. 87 Tahun 2014; Kepres No. 137/P Tahun 2013; Permendagri No. 1 Tahun 2014; Perda Prov. Kaltim No. 06 Tahun 2008; Perda Prov. Kaltim No. 07 Tahun 2008; Perda Prov. Kaltim No. 08 Tahun 2008; Perda Prov. Kaltim No. 09 Tahun 2008; Perda Prov. Kaltim No. 10 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda Prov. Kaltim No. 8 Tahun 2012; Perda Prov. Kaltim No. 10 Tahun 2014; Perda Prov. Kaltim No. 7 Tahun 2014.
1. Ketentuan Umum; 2. Tujuan dan Ruang Lingkup; 3. Penggunaan Indikator Kinerja Utama; 4. Pembinaan, Koordinasi, dan Pengawasan; 5.Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Oktober 2015.
96 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat