Dasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/Organisasi
Status Peraturan
Mencabut
PERGUB Prov. Sulawesi Tenggara No. 9 Tahun 2018 tentang Pencabutan Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 72 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Unit Pelaksana Teknis Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Badan di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 72 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Unit Pelaksana Teknis Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Badan di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara
ABSTRAK:
a. bahwa berhubung adanya perubahan nomenklatur Dinas
Pariwisata dan Dinas Pendidikan, maka UPTD yang berada
pada Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif beralih ke
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, sehingga
pembentukan organisasi Unit Pelaksana Teknis Dinas dan
Badan dilingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi
Tenggara yang telah ditetapkan dengan Peraturan
Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 72 Tahun
2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 51 Tahun
2014 perlu dilakukan penyesuaian;
b. bahwa dengan terbentuknya 3 (tiga) Daerah Otonom Baru
di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi
Tenggara, maka kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi
Sulawesi Tenggara semakin bertambah salah satunya
yaitu penanganan pendapatan pajak daerah dalam wilayah
tersebut sehingga perlu membentuk unit pelaksana teknis
dinas terkait pengelolahan pendapatan pajak daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana di maksud
huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Gubernur Sulawesi Tenggara tentang Perubahan Kedua
Atas Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 72
Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Unit
Pelaksana Teknis Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Badan
di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara.
1. Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I
Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara
dengan mengubah Undang-undang Nomor 47 Prp. Tahun
1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi
Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi SelatanTenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 2687);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5494);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5567) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82 Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
6. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 2
Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi
Kewenangan Pemerintahan Daerah Provinsi Sulawesi
Tenggara (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
Tahun 2008 Nomor 2);
7. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 4
Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas
Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Daerah Provinsi
Sulawesi Tenggara Tahun 2008 Nomor 4) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi
Tenggara Nomor 11 Tahun 2012 (Lembaran Daerah
Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2012 Nomor 11);
8. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 5
Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja
lnspektorat, Bappeda dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi
Tenggara Tahun 2008 Nomor 5) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
Nomor 12 Tahun 2012 (Lembaran Daerah Provinsi
Sulawesi Tenggara Tahun 2012 Nomor 12);
9. Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 72 Tahun
2008 tentang Pembentukan Organisasi Unit Pelaksana
Teknis Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Badan di
Linglrungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Berita
Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2008 Nomor 72)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur
Sulawesi Tenggara Nomor 51 Tahun 2014 (Berita Daerah
Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2014 Nomor 51).
Pembentukan organisasi unit pelaksana teknis dinas dan unit pelaksana teknis badan di lingkungan pemerintah provinsi sulawesi tenggara.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2015.
Perubahan kedua atas peraturan gubernur sulawesi tenggara nomor 72 tahun 2008
25 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 60 Tahun 2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan atas Pergub Nomor 50 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan
ABSTRAK:
Dalam upaya penyesuaian terhadap ketentuan PP No. 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan utamanya mengenai definisi, pengakuan, penyajian, dan pengungkapan dalam kebijakan akuntansi Pemprov Sumsel perlu melakukan perubahan terhadap Pergub No. 50 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemprov. Sumsel. Untuk itu perlu menetapkan pergub ini.
Dasar Hukum : UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 14 Tahun 2005; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 65 Tahun 2010; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 2 Tahun 2012; PP No. 27 Tahun 2014; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 17 Tahun 2007; Permendagri No. 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 39 Tahun 2012; Permendagri No. 64 Tahun 2013; Permendagri No. 73 Tahun 2015; Perda No. 5 Tahun 2010 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perda No. 14 Tahun 2014.
Dalam Peraturan ini diatur perubahan beberapa ketentuan mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, kebijakan akuntansi.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2015.
Mengubah Pergub No. 50 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemprov. Sumsel
6 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 60 Tahun 2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Rincian Tugas dan Fungsi Dinas PU Perumahan dan ESDM
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan dalam pasal 94 ayat (1) Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2015 tentang kelembagaan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta,perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang rincian Tugas dan Fungsi Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Energi Sumber Daya Mineral.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012, Undang-Undang 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah 31 Tahun 1950, Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2015.
Untuk melaksanakan tugas urusan Pemerintah Daerah di bidang pekerjaan umum, perumahan dan energi sumber daya mineral serta kewenangan dekonsentrasi dan tugas pembantuan yang diberikan oleh Pemerintah, Dinas mempunyai fungsi :
a. penyusunan program dan pengendalian urusan di bidang pekerjaan umum, perumahan dan energi sumber daya mineral;
b. perumusan kebijakan teknis urusan di bidang pekerjaan umum, perumahan dan energi sumber daya mineral;
c. pelaksanaan pengaturan teknis, pembinaan, pembangunan, pengawasan dan pengendalian perumahan, sumberdaya air, bina marga, cipta karya dan energi sumberdaya mineral;
d. pelaksanaan pengembangan dan pengelolaan pengairan lintas Kabupaten/Kota tertentu serta strategis;
e. pemberian fasilitasi dan pengendalian pembiayaan perumahan;
f. pelaksanaan pembinaan perumahan formal, swadaya;
g. pelaksanaan pengembangan kawasan;
h. pelindungan, pengembangan dan pemanfaatan infrastruktur pendukung kawasan budaya;
i. pemberian fasilitasi pengembangan pelaku pembangunan perumahan dan peran serta masyarakat;
j. pemberian fasilitasi, pembinaan, perlindungan dan pengembangan energi dan sumberdaya mineral;
k. pengelolaan kelistrikan, energi baru, terbarukan, minyak dan gas serta bahan bakar lainnya lingkup urusan Pemerintah Daerah;
l. pengelolaan sumberdaya mineral, kegeologian, air tanah, lingkup urusan Pemerintah Daerah;
m. pemberian fasilitasi urusan di bidang pekerjaan umum dan perumahan serta energi sumber daya mineral Kabupaten/Kota;
n. pemberdayaan sumberdaya dan mitra kerja urusan di bidang pekerjaan umum, perumahan dan energi sumber daya mineral;
o. pelaksanaan pelayanan umum urusan di bidang pekerjaan umum, perumahan dan energi sumber daya mineral;
p. pelaksanaan kegiatan ketatausahaan;
q. penyusunan laporan pelaksanaan tugas Dinas;
r. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Gubernur sesuai dengan tugas dan fungsinya.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 02 September 2015.
23 HLM; -
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 60 Tahun 2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 57 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Cadangan Pangan Pemerintah Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa untuk menjamin ketersediaan dan cadangan
pangan pemerintah yang cukup, bermutu, dan aman
diperlukan cadangan pangan pemerintah provinsi yang
merupakan subsistem cadangan pangan nasional yang
diperlukan untuk antisipasi rawan pangan transien dan
kronis di masyarakat, telah ditetapkan Peraturan
Gubernur Jawa Tengah Nomor 57 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Cadangan Pangan Pemerintah Provinsi Jawa
Tengah; bahwa sehubungan dengan perkembangan keadaan
khususnya dalam rangka pengelolaan cadangan pangan
yang lebih berdaya guna untuk masyarakat miskin,
maka Peraturan Gubernur sebagaimana dimaksud pada
huruf a perlu dilakukan perubahan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Gubernur tentang Perubahan Atas Peraturan
Gubernur Jawa Tengah Nomor 57 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Cadangan Pangan Pemerintah Provinsi Jawa
Tengah;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 65/Tahun 2010; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 52 Tahun 2008; Peraturan Gubemur Jawa Tengah Nomor 57 Tahun 2014;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang penambahan angka 13a pada Pasal 1, perubahan Pasal 2, Pasal 3, perubahan ayat (2) huruf a dan ayat (3) huruf a pada Pasal 9 dan penambahan ayat (3) Pasal 9.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Desember 2015.
Peraturan Gubemur Jawa Tengah Nomor 57 Tahun 2014 diubah.
6 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 59 Tahun 2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan dan/atau Pemutusan Kontrak
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan pekerjaan pengadaan barang/jasa agar pelaksanaan pekerjaan dapat berjalan secara efektif dan efisien perlu adanya pengendalian kontrak. Sesuai ketentuan Pasal 93 ayat (1a) Perpres No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perpres No. 4 Tahun 2015, dalam hal telah diadakan perpanjangan kontrak dan tahun anggaran segera akan berakhir ternyata pekerjaan belum selesai maka dapat diadakan perpanjangan kontrak paling lama 50 hari kalender meskipun telah melampaui tahun anggaran. Untuk itu perlu menetapkan pergub ini.
Dasar Hukum : UU No. 25 Tahun 1959, UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Keppres No. 42 Tahun 2002 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keppres No. 53 Tahun 2010; Perpres No. 54 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perpres No. 4 Tahun 2015; PP No. 53 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No. 20 Tahun 2011.
Dalam peraturan ini diatur tentang perubahan dan/atau pemutusan kontrak dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai ketentuan umum, jangka waktu pelaksanaan pekerjaan, denda keterlambatan pekerjaan, pemutusan kontrak, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2015.
Mencabut Pergub No. 48 Tahun 2013 tentang Peribahan dan/atau Pemutusan Kontrak
4 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 59 Tahun 2015
pagu definitif, kriteria dan persyaratan seleksi program/kegiatan
2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 59, BD.2015/No.59
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pagu Definitif, Kriteria dan Persyaratan Seleksi Program/Kegiatan Pembangunan Sumber Dana Tambahan Dana Bagi Hasil Minyak Dan Gas Bumi Dana Otonomi Khusus Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 5 ayat (2) Pasal 11 ayat (6) Pasal 7 ayat (1) dan Pasal 12 ayat (2) Qanun Aceh No. 2 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Qanun Aceh No. 2 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pengalokasian Tambahan Dana Bagi Hasil Minyak dan Gas Bumi dan Penggunaan Dana Otonomi Khusus, perlu menegatur dan menetapkan pagu definitif, krieteria dan persyaratan seleksi program/kegiatan yang akan didanai dari tambahan dana otonomi khusus 2015; Bahwa berdasarkan Surat Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Nomor 900/308 tanggal 21 Februari 2015, pimpinan DPRA telah memberikan persetujuan terhadap pagu definitif, krieteria dan persyaratan seleksi program/kegiatan yang akan didanai dari tambahan dana otonomi khusus tahun anggaran 2015.
Dasar Hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang No.24 Tahun 1956; Undang-Undang No.44 Tahun 1999; Undang-Undang No.17 Tahun 2003; Undang-Undang No.25 Tahun 2004; Undang-Undang No.33 Tahun 2004; Undang-Undang No.11 Tahun 2006; Undang-Undang No.17 Tahun 2007; Undang-Undang No.23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No.58 Tahun 2005; Peraturan Presiden No.162 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 21 Tahun 2011; Qanun Aceh No. 1 Tahun 2008; Qanun Aceh No. 2 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Qanun Aceh No. 2 Tahun 2013; Qanun Aceh No. 9 Tahun 2012; Qanun Aceh No. 12 Tahun 2013; Qanun Aceh No. 1 Tahun 2015; Peraturan Gubernur Aceh No. 79 Tahun 2013; Peraturan Gubernur Aceh No. 3 Tahun 2015.
Peraturan ini mengatur tentang: Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Tata Cara Pengalokasian dan Pagu Definitif; Dana Otsus; Kriteria dan Persyaratan Seleksi Program dan Kegiatan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2015.
14 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 59 Tahun 2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Standar Rumah Layak Huni di Sulawesi Tenggara
ABSTRAK:
a. bahwa kebutuhan akan perumahan layak huni untuk
meningkatkan kualitas hidup sebagaimana yang
dimaksud dalam huruf a, merupakan salah satu misi
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara untuk
membangun infrastruktur dasar masyarakat yang
berkualitas dan merata;
b. bahwa agar terwujudnya rumah layak huni yang
berkualitas khususnya bagi masyarakat berpenghasilan
rendah maka Pemerintah Daerah perlu menetapkan
standar rumah layak huni;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Gubemur Sulawesi Tenggara tentang Standar
Rumah La.yak Huni di Sulawesi Tenggara.
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UndangUndang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan
Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I
Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-Undang
Nomor 47 PRP. Tahun 1960 tentang Pembentukan
Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah
Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2687);
2. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang
Perumahan dan Kawasan Permukiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 7, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5188);
3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah
Susun, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 108 , Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5252 tahun 2011);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang
Organisasi Kemasyarakatan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2013 Nomor 116, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5430);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tembahan Lembaran
Neegara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang perubahan kedua
atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia tahun 2015 Nomor 58. Tambahan Negara
Republik Indonesia Nomor 5679).
6. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang
Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden
Nomor 4 Tahun 2015;
7. Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010 tentang
Percepatan Penanggulangan Kemiskinan.
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III
PERSYARATAN RUMAH LAYAK HUNI
BAB IV
PEMBIAYAAN
BAB V
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB VI
PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2015.
7 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 59 Tahun 2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Badan Pengawas Rumah Sakit Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 22
Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2013 ten tang
Sadan Pengawas Rumah Sakit, perlu menetapkan
Peraturan Gubernur tentang Sadan Pengawas Rumah
Sakit Provinsi Jawa Tengah;
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2013; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 17 Tahun 2014; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 56 Tahun 2014; Peraturan Gubernur Nomor 59 Tahun 2012;
Peraturan gubernur ini mengatur tentang pembentukan, kedudukan, tugas dan wewenang, keanggotaan, pengangkatan, pemberhentian, sekretariat, tata kerja, pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Desember 2015.
8 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Selatan No. 59 Tahun 2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Standar Operasional Prosedur Pelayanan Jaminan Kesehatan Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Selatan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan masyarakat Kalimantan Selatan sehat, mandiri dan berkeadilan, maka perlu didukung dengan pembangunan di bidang kesehatan
yang menjamin peningkatan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; bahwa pembangunan di bidang kesehatan sebagaimana huruf a telah diatur dalam suatu Sistem Jaminan Kesehatan Provinsi yang terpadu dan berlaku di
Provinsi Kalimantan Selatan yang dibentuk dengan Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 055 Tahun 2009 Tentang Jaminan Kesehatan Provinsi Kalimantan
Selatan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan kembali Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. UndangUndang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 741/Menkes/PER/VII/2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2012; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 tahun 2014; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 5 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 4 Tahun 2009; Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012; Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 055 Tahun 2009;
PERATURAN GUBERNUR TENTANG STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PELAYANAN JAMINAN KESEHATAN DINAS KESEHATAN PROVINSI KALIMANTAN SELATAN, berisi tentang : 1. Ketentuan Umum; 2. Standar Operasional Prosedur; 3. Tata Kerja; 4. Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
8
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 59 Tahun 2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Rincian Tugas dan Fungsi Dinas Perhubungan
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan dalam pasal 94 ayat (1) Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2015 tentang Kelembagaan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Rincian Tugas dan Fungsi Dinas Perhubungan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012, Undang-Undang 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah 31 Tahun 1950, Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2015.
Untuk melaksanakan tugas urusan Pemerintah Daerah di bidang perhubungan serta kewenangan dekonsentrasi serta tugas pembantuan yang diberikan oleh Pemerintah, Dinas mempunyai fungsi:
a. penyusunan program dan pengendalian di bidang perhubungan;
b. perumusan kebijakan teknis bidang perhubungan;
c. pengelolaan angkutan jalan antar kota dan wilayah, angkutan perkotaan, sewa, dan angkutan barang;
d. pengelolaan manajemen lalu lintas dan rekayasa lalu lintas serta keselamatan transportasi dan pengembangan sistem transportasi;
e. pembinaan keselamatan transportasi, teknis kebandaraan dan angkutan udara;
f. koordinasi informasi terkait meterologi, klimatologi, kualitas udara dan geofisika;
g. pelaksanaan pengawasan dan pengendalian operasional perhubungan;
h. pelaksanaan pelayanan umum urusan di bidang perhubungan Kabupaten/Kota;
i. perlindungan, pengembangan dan pemanfaatan transportasi tradisional;
j. pelindungan, pengembangan dan pemanfaatan transportasi tradisional;
k. pemberdayaan sumberdaya dan mitra kerja urusan di bidang perhubungan;
l. pelaksanaan kegiatan ketatausahaan;
m. penyusunan laporan pelaksanaan tugas Dinas; dan
n. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Gubernur sesuai dengan tugas dan fungsi.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 02 September 2015.
16 HLM; -
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat